SE Menpan 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti bagi ASN selama Nataru
Sebagaimana termaktub dalam Inmendagri 62 tahun 2021 tentang Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bahwa pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru diatur oleh Kementerian/Kelembaggan teknis yang terkait. Maka keluarlah SE Menpan 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti bagi ASN selama Nataru. Demi menjaga agar segera terlepas dari Pandemi COVID-19.
Apa Maksud dan Tujuan Pelarangan Bepergian dan Cuti bagi ASN selama Nataru 2021? Maksud SE Menpan 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti bagi ASN selama Nataru adalah sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Tujuan Surat Edaran Menpan Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 adalah untuk memastikan penegakkan disiplin selama periode pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dan memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Surat Edaran Menpan Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti bagi ASN selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 ini berisikan :
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi:
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata;
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
penggunaan platform PeduliLindungi.
Pembatasan Cuti
Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru.
Cuti yang diperbolehkan:
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Disiplin Pegawai
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah:
menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
SE Menpan 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama Nataru ini berlaku sejak tanggal 23 November 2021.
Berikut isi lengkapnya Surat Edaran Menpan Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, bukan format asli:
Surat Edaran Menpan Nomor 26 tahun 2021
tentang
Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN
selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021
dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019
1. Latar Belakang
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Tujuan
Untuk memastikan penegakkan disiplin selama periode pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat pembatasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi COVID-19.
4. Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
5. Isi Edaran
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dikecualikan bagi:
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata;
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 2) agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
penggunaan platform PeduliLindungi.
Pembatasan Cuti
Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1).
Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 5 huruf b butir 1), dapat diberikan:
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b butir 2) dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk:
menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Demikianlah bunyi Surat Edaran Menpan Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SE Menpan 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti bagi ASN selama Nataru (702.78 KB) | 702.78 KB |