SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 ini diubah dengan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 diatur dengan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yaitu oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 menghapus Cuti Bersama Hari Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 sepertinya melihat perkembangan yang terjadi bahwa Pandemi COVID-19 bukannya menurun namun malah masih merajalela dan belum menunjukkan tanda-tanda menurun. Dengan adanya vaksin yang telah dimulai beberapa minggu yang lalu, dan kabar gembira dari Dr. Terawan mantan Menteri Kesehatan yang sedang mengembangan Vaksin Nusantara, ada kemungkinan kebijakan ini bisa diubah. Namun keselamatan masyarakat adalah hal terpenting dan perekonomian harus jalan. Caranya adalah dengan menjaga agar rakyat Indonesia tetap dalam keadaan sehat dan penuh berkah.
Pertimbangan dalam SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 adalah karena sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021.
SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2021 di Jakarta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Perubahan baru Cuti Bersama dalam SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 adalah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada hari Rabu tanggal 12 Mei, dan Cuti Bersama Natal 2021 pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021.
Libur Nasional yang ada menurut SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 adalah Tahun Baru 2021 Masehi pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2021, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada hari Jumat 12 Februari 2021, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada hari Kamis 11 Maret 2021, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021, Wafat Isa Al Masih pada hari Jumat tanggal 2 April 2021, Hari Buruh Internasional pada hari Sabtu 1 Mei 2021, Kenaikan Isa Al Masih pada hari Kamis 13 Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada hari Kamis - Jumat tanggal 13 - 14 Mei 2021, Hari Raya Waisak 2565 pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, Hari Lahir Pancasila pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah pada hari Selasa 10 Agustus 2021, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021, Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, dan Hari Raya Natal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021.
Berikut adalah isi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021
Latar Belakang
Pertimbangan dalam SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, adalah:
bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersarna Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:
Dasar Hukum
Dasar hukum SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477):
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487):
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang HariHari Libur;
Isi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021
Berikut adalah isi SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, bukan format asli:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 642 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021.
KESATU
Menghapus Cuti Bersama Hari Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah isi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berikut adalah Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Lampiran SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2021
NO. | TANGGAL | HARI | KETERANGAN |
1. | 1 Januari | Jumat | Tahun Baru 2021 Masehi |
2. | 12 Februari | Jumat | Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili |
3. | 11 Maret | Kamis | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
4. | 14 Maret | Minggu | Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 |
5. | 2 April | Jumat | Wafat Isa Al Masih |
6 | 1 Mei | Sabtu | Hari Buruh Internasional |
7. | 13 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
8. | 13 - 14 Mei | Kamis - Jumat | Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah |
9. | 26 Mei | Rabu | Hari Raya Waisak 2565 |
10. | 1 Juni | Selasa | Hari Lahir Pancasila |
11 | 20 Juli | Selasa | Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah |
12 | 10 Agustus | Selasa | Tahun Baru Islam 1443 Hijriah |
13 | 17 Agustus | Selasa | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
14. | 19 Oktober | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW |
15. | 25 Desember | Sabtu | Hari Raya Natal |
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2021
NO. | TANGGAL | HARI | KETERANGAN |
1. | 12 Mei | Rabu | Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah |
2. | 24 Desember | Jumat | Hari Raya Natal |
Begitulah isi Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Demikianlah isi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
[ Foto tradisi mudik merupakan budaya khas asli Indonesia. dimana para perantau berbondong-bondong pulang ke kampung halaman guna merayakan hari raya kemenangan. walau harus menempuh perjalanan yang cukup jauh dan melelahkan, tak menyurutkan para perantau untuk dapat pulang menuju kampung halamannya. By mochamad rachmat - Own work, CC BY-SA 4.0, Link ]
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 (792.33 KB) | 792.33 KB |