Lompat ke isi utama

Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH

Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH

Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH melihat bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda dapat berpotensi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri bila tidak ditangani secara dini dan terpadu.

Saat ini peran Polisi, Pengendalian Massa dan Penindakan Huru-Hara adalah peran yang penting. Seringkali kita melihat rombongan Polisi yang menuju ke suatu tempat di mana ada kejadian atau peristiwa. Bukan hanya dalam aksi-aksi pengendalian massa dalam demonstrasi yang terlihat keras namun juga pengamanan pada even-even yang melibatkan masyarakat kita sering melihat munculnya pasukan ini. Ternyata dalam Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH ini dinamakan situasi merah.

Pasukan sebagaimana yang masyarakat awam ketahui dan pahami, tentu saja sudah tampak sangar dan tidak terlihat bersahabat. Namun Pasukan Brimob PHH ini juga memiliki pedoman penindakan. Yakni Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH. Masyarakat umum juga wajib mengetahui apa dan bagaimana PHH ini dilakukan serta alasan-alasannya. Agar bisa memahami keadaan yang ada sehingga peran polisi akan menjadi semakin bagus dan dipercaya masyarakat sebagaimana mestinya.

Apa itu PHH?

PHH adalah kependekan dari Penindakan Huru-Hara. PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Satuan PHH Brimob Polri adalah kekuatan operasional dari tingkat Resimen, Batalyon, Kompi dan Peleton. Lintas Ganti adalah peralihan kendali dari satuan pengendalian massa ke Satuan PHH Brimob Polri berdasarkan perkembangan situasi di lapangan karena adanya perubahan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah.

Apa itu Dalmas?

Dalmas adalah kependekan dari Pengendalian Massa. Dalmas adalah kegiatan yang dilakukan oleh Polri dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa. Satuan Dalmas Lanjut adalah satuan Dalmas yang dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam menghadapi kondisi massa sudah tidak tertib/situasi kuning. Rantis Pengurai Massa adalah kendaraan untuk membubarkan massa.

Prinsip pelaksanaan PHH adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; proporsional, yaitu sesuai dengan kadar ancaman yang dihadapi; prosedural, yaitu sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku; nesesitas, yaitu sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan layak sesuai dengan situasi dan kondisi dihadapi di lapangan; dan keterpaduan, yaitu bersinergi dengan segenap unsur atau komponen yang dilibatkan dalam penindakan.

PHH dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah. PHH dilaksanakan di jalan raya; gedung atau bangunan; dan lapangan/lahan terbuka.

Apa itu Situasi Kuning?

Situasi kuning dapat berupa unjuk rasa tidak damai/tidak tertib; massa pengunjuk rasa tidak mengindahkan imbauan/seruan petugas Polri; arus lalu lintas/kegiatan warga masyarakat dan pemerintahan terganggu; pengunjuk rasa mulai melempari petugas yang dapat mengakibatkan luka ringan; dan/atau negosiasi tidak berhasil.

Situasi kuning dilaksanakan oleh Satuan Dalmas Lanjut. Pada saat terjadi pengendalian massa oleh Satuan Dalmas Lanjut, Satuan PHH Brimob Polri tetap siaga pada lokasi yang telah ditentukan. Satuan Dalmas Lanjut dan Satuan PHH Brimob Polri merupakan satu kesatuan yang utuh dan lengkap yang digerakkan secara bertingkat dan bertahap untuk pengendalian massa atau huru-hara sesuai dengan situasi yang dihadapi.

Apa itu Situasi Merah?

Situasi merah dapat berupa unjuk rasa tidak terkendali; pengunjuk rasa tidak mengindahkan seruan Komandan Satuan PHH Brimob Polri; dan/atau pengunjuk rasa menggunakan benda-benda yang dapat mengakibatkan luka berat, kerugian harta benda dan hak asasi manusia.

Apabila terjadi peningkatan situasi dilakukan lintas ganti antara Satuan Dalmas Lanjut dengan Satuan PHH Brimob Polri atas perintah Kapolri dan/atau Kasatwil.

Bagaimana pelaksanaan Lintas Ganti?

Lintas ganti dilaksanakan dengan cara Satuan PHH Brimob Polri membentuk formasi di belakang Dalmas Lanjut sesuai perintah Komandan Satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan; Satuan PHH Brimob Polri maju membentuk formasi, sedangkan pasukan Dalmas Lanjut melakukan penutupan di samping kiri dan kanan Pasukan PHH Brimob Polri untuk menutup celah-celah yang ada atau perlindungan terhadap satuan PHH Brimob Polri dengan membentuk formasi sesuai situasi di lapangan dan diikuti unit Satwa; dan Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi penutup di samping kiri dan kanan Rantis Pengurai Massa satuan PHH Brimob Polri.

Bagaimanakah Prosedur PHH?

BAB III Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH membahas tentang Prosedur Pelaksanaan PHH. Yakni Kapolres/Kapolda sesuai daerah hukum terjadinya huru-hara, meminta satuan PHH Brimob Polri kepada Kapolda/Kapolri. Berdasarkan permintaan tersebut maka Kapolda/Kapolri memerintahkan Dansat Brimob/Dankorbrimob Polri untuk menyiapkan satuan PHH.

Setelah menerima perintah diatas, Dansat Brimob/Dankorbrimob Polri menyiapkan surat perintah tugas, untuk diajukan kepada Kapolda/Kapolri; dan kekuatan Satuan PHH Brimob Polri sesuai dengan permintaan.

Komandan Satuan PHH Brimob Polri melakukan pengecekan personel, perlengkapan dan peralatan PHH. Apabila pengecekan personel, perlengkapan dan peralatan PHH selesai dilaksanakan, satuan PHH Brimob Polri diberangkatkan ke satuan wilayah yang meminta.

Sebelum melaksanakan kegiatan PHH, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memberikan acara arahan pimpinan kepada seluruh anggota satuan PHH Brimob Polri yang terlibat dengan menyampaikan paling sedikit:

  1. jabaran tugas yang akan dihadapi;
  2. gambaran massa yang akan dihadapi oleh satuan PHH Brimob Polri antara lain mengenai jumlah, karakteristik, status sosial, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi selama unjuk rasa;
  3. gambaran situasi objek tempat terjadinya unjuk rasa dan ploting Satuan PHH Brimob Polri;
  4. rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan PHH Brimob Polri;
  5. larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH Brimob Polri;
  6. rencana tindakan pada situasi merah; dan
  7. titik berkumpul untuk konsolidasi.

Apa saja Larangan PHH Polri?

Larangan dalam pelaksanaan PHH satuan PHH Brimob Polri adalah:

  1. terpancing emosi oleh perilaku massa;
  2. melakukan tindakan kekerasan;
  3. membawa peralatan selain peralatan PHH;
  4. keluar dari formasi;
  5. bersikap arogan, mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki dan melakukan gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa; dan
  6. melakukan tindakan tanpa perintah Komandan satuan PHH Brimob Polri selaku penanggung jawab teknis di lapangan.

Apa Kewajiban PHH Polri?

Kewajiban dalam pelaksanaan PHH Polri adalah:

  1. pelaksanaan PHH harus bersifat melindungi, mengayomi dan melayani; dan
  2. bergerak dan bertindak berdasarkan atas perintah komandan satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup kewenangan tanggung jawab masing-masing.

Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara ditetapkan Kapolri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2019.

Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH adalah:

  1. bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda dapat berpotensi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri bila tidak ditangani secara dini dan terpadu;
  2. bahwa kerusuhan massa yang disebabkan oleh permasalahan yang telah menimbulkan pelanggaran hukum harus dilakukan upaya penanganan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, sehingga mengalami kekosongan hukum dalam hal penanganan huru-hara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penindakan Huru-Hara;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perkapolri 2 tahun 2019 tentang PHH adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Isi Perkapolri 2 tahun 2019

Berikut adalah salinan isi Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara, bukan format asli:

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINDAKAN HURU-HARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
  3. Penindakan Huru-Hara yang selanjutnya disingkat PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.
  4. Satuan PHH Brimob Polri adalah kekuatan operasional dari tingkat Resimen, Batalyon, Kompi dan Peleton.
  5. Lintas Ganti adalah peralihan kendali dari satuan pengendalian massa ke Satuan PHH Brimob Polri berdasarkan perkembangan situasi di lapangan karena adanya perubahan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah.
  6. Kepala Satuan Wilayah yang selanjutnya disingkat Kasatwil adalah Pejabat Polri mulai dari Tingkat Polda, Polres dan Polsek yang mempunyai kewajiban dan wewenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban di suatu wilayah.
  7. Pengendalian Massa yang selanjutnya disebut Dalmas adalah kegiatan yang dilakukan oleh Polri dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa.
  8. Satuan Dalmas Lanjut adalah satuan Dalmas yang dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam menghadapi kondisi massa sudah tidak tertib/situasi kuning.
  9. Rantis Pengurai Massa adalah kendaraan untuk membubarkan massa.
  10. Siaga adalah kondisi siap sedia dalam rangka menghadapi tugas PHH.

Pasal 2

PHH dilaksanakan dengan prinsip:

  1. legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. proporsional, yaitu sesuai dengan kadar ancaman yang dihadapi;
  3. prosedural, yaitu sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku;
  4. nesesitas, yaitu sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan layak sesuai dengan situasi dan kondisi dihadapi di lapangan; dan
  5. keterpaduan, yaitu bersinergi dengan segenap unsur atau komponen yang dilibatkan dalam penindakan.

BAB II
PELAKSANAAN

Pasal 3

PHH dilaksanakan di:

  1. jalan raya;
  2. gedung atau bangunan; dan
  3. lapangan/lahan terbuka.

Pasal 4

PHH dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah.

Pasal 5

  1. Situasi kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa:
    1. unjuk rasa tidak damai/tidak tertib;
    2. massa pengunjuk rasa tidak mengindahkan imbauan/seruan petugas Polri;
    3. arus lalu lintas/kegiatan warga masyarakat dan pemerintahan terganggu;
    4. pengunjuk rasa mulai melempari petugas yang dapat mengakibatkan luka ringan; dan/atau
    5. negosiasi tidak berhasil.
  2. Situasi kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Dalmas Lanjut.
  3. Pada saat terjadi pengendalian massa oleh Satuan Dalmas Lanjut, Satuan PHH Brimob Polri tetap siaga pada lokasi yang telah ditentukan.
  4. Satuan Dalmas Lanjut dan Satuan PHH Brimob Polri merupakan satu kesatuan yang utuh dan lengkap yang digerakkan secara bertingkat dan bertahap untuk pengendalian massa atau huru-hara sesuai dengan situasi yang dihadapi.

Pasal 6

  1. Situasi merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa:
    1. unjuk rasa tidak terkendali;
    2. pengunjuk rasa tidak mengindahkan seruan Komandan Satuan PHH Brimob Polri; dan/atau
    3. pengunjuk rasa menggunakan benda-benda yang dapat mengakibatkan luka berat, kerugian harta benda dan hak asasi manusia.
  2. Dalam hal terjadi peningkatan situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lintas ganti antara Satuan Dalmas Lanjut dengan Satuan PHH Brimob Polri atas perintah Kapolri dan/atau Kasatwil.

Pasal 7

  1. Lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilaksanakan dengan cara:
    1. Satuan PHH Brimob Polri membentuk formasi di belakang Dalmas Lanjut sesuai perintah Komandan Satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan;
    2. Satuan PHH Brimob Polri maju membentuk formasi, sedangkan pasukan Dalmas Lanjut melakukan penutupan di samping kiri dan kanan Pasukan PHH Brimob Polri untuk menutup celah-celah yang ada atau perlindungan terhadap satuan PHH Brimob Polri dengan membentuk formasi sesuai situasi di lapangan dan diikuti unit Satwa; dan
    3. Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi penutup di samping kiri dan kanan Rantis Pengurai Massa satuan PHH Brimob Polri.
  2. Bentuk formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.

BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN PHH

Pasal 8

  1. Kapolres/Kapolda sesuai daerah hukum terjadinya huru-hara, meminta satuan PHH Brimob Polri kepada Kapolda/Kapolri.
  2. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapolda/Kapolri memerintahkan Dansat Brimob/Dankorbrimob Polri untuk menyiapkan satuan PHH.
  3. Setelah menerima perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dansat Brimob/Dankorbrimob Polri menyiapkan:
    1. surat perintah tugas, untuk diajukan kepada Kapolda/Kapolri; dan
    2. kekuatan Satuan PHH Brimob Polri sesuai dengan permintaan.
  4. Komandan Satuan PHH Brimob Polri melakukan pengecekan personel, perlengkapan dan peralatan PHH.
  5. Apabila pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selesai dilaksanakan, satuan PHH Brimob Polri diberangkatkan ke satuan wilayah yang meminta.

Pasal 9

Sebelum melaksanakan kegiatan PHH, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memberikan acara arahan pimpinan kepada seluruh anggota satuan PHH Brimob Polri yang terlibat dengan menyampaikan paling sedikit:

  1. jabaran tugas yang akan dihadapi;
  2. gambaran massa yang akan dihadapi oleh satuan PHH Brimob Polri antara lain mengenai jumlah, karakteristik, status sosial, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi selama unjuk rasa;
  3. gambaran situasi objek tempat terjadinya unjuk rasa dan ploting Satuan PHH Brimob Polri;
  4. rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan PHH Brimob Polri;
  5. larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH Brimob Polri;
  6. rencana tindakan pada situasi merah; dan
  7. titik berkumpul untuk konsolidasi.

Pasal 10

  1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, paling sedikit meliputi:
    1. terpancing emosi oleh perilaku massa;
    2. melakukan tindakan kekerasan;
    3. membawa peralatan selain peralatan PHH;
    4. keluar dari formasi;
    5. bersikap arogan, mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki dan melakukan gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa; dan
    6. melakukan tindakan tanpa perintah Komandan satuan PHH Brimob Polri selaku penanggung jawab teknis di lapangan.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e paling sedikit meliputi:
    1. pelaksanaan PHH harus bersifat melindungi, mengayomi dan melayani; dan
    2. bergerak dan bertindak berdasarkan atas perintah komandan satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup kewenangan tanggung jawab masing-masing.

Pasal 11

  1. Cara bertindak dalam PHH:
    1. setelah formasi terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Komandan satuan PHH Brimob Polri memberikan imbauan Kepolisian secara lugas, tegas, sistematis sebanyak 3 (tiga) kali terhadap pelaku aksi huru-hara; dan
    2. apabila imbauan Kepolisian tidak dihiraukan oleh pelaku aksi huru-hara, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memerintahkan dan memberikan aba-aba kepada satuan PHH Brimob Polri, untuk melakukan:
      1. pendorongan massa;
      2. penyemprotan air dengan menggunakan water canon;
      3. penembakan gas air mata;
      4. pemadaman api bila terjadi pembakaran;
      5. penangkapan terhadap provokator atau agitator, apabila dipandang perlu; dan/atau
      6. pemasangan barikade dengan kawat barier atau auto barricade.
  2. Apabila massa bertindak semakin anarki yang menimbulkan korban jiwa, Kasatwil meminta lintas ganti dengan satuan anti anarkis Brimob Polri.
  3. Aba-aba dan imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.

Pasal 12

Apabila PHH telah selesai dilaksanakan, Komandan Satuan PHH Brimob Polri wajib:

  1. melaporkan perkembangan situasi dan kondisi terakhir kepada Kasatwil;
  2. menyerahterimakan tanggung jawab pemeliharaan situasi Kamtibmas kepada Kasatwil;
  3. menarik pasukan dari tempat kejadian ke tempat yang ditentukan/titik konsolidasi;
  4. melaksanakan konsolidasi pasukan, pengecekan peralatan serta evaluasi; dan
  5. membuat laporan setelah menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuannya.

BAB IV
PERINTAH DAN PENGENDALIAN

Pasal 13

Perintah dan pengendalian PHH terdiri atas:

  1. taktis; dan
  2. teknis.

Pasal 14

  1. Perintah dan pengendalian taktis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mencakup:
    1. penyiapan;
    2. pengerahan; dan
    3. penarikan kekuatan Satuan PHH Brimob Polri.
  2. Perintah dan pengendalian taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada:
    1. Kapolri dan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk, untuk tingkat Mabes Polri;
    2. Kapolda, untuk tingkat Polda; dan
    3. Kapolres, untuk tingkat Polres.

Pasal 15

  1. Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Satuan PHH Brimob Polri oleh Dankorbrimob Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan atas permintaan Kapolda kepada Kapolri.
  2. Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Satuan PHH Brimob Polri pada tingkat Polda dilaksanakan atas perintah Kapolda dan/atau melalui Dansat Brimob Polda.
  3. Permintaan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Satuan PHH Brimob Polri atas penilaian Kasatwil.

Pasal 16

  1. Perintah dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
    1. penyiapan satuan PHH;
    2. cara bertindak; dan
    3. pengerahan satuan PHH.
  2. Penyiapan, cara bertindak, dan pengerahan Satuan PHH Brimob Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komandan Satuan PHH Brimob Polri di lapangan.

Pasal 17

Perintah dan pengendalian taktis dan teknis disesuaikan dengan situasi, kondisi dan hakikat ancaman.

BAB V
KEKUATAN SATUAN PHH BRIMOB POLRI

Bagian Kesatu
Susunan

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

Susunan kekuatan Satuan PHH Brimob Polri terdiri atas:

  1. Kompi;
  2. Batalyon; dan
  3. Resimen/Satuan Brimob Polda.

Paragraf 2
Kompi

Pasal 19

  1. Kompi sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf a paling banyak berjumlah 123 (seratus dua puluh tiga) personel, meliputi:
    1. kelompok komando;
    2. Satuan Kompi PHH; dan
    3. kelompok pendukung.
  2. Kelompok komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak berjumlah 11 (sebelas) personel, terdiri atas:
    1. Danki;
    2. Caraka;
    3. Pengemudi;
    4. Provos;
    5. Bamin log;
    6. Paops; dan
    7. juru kamera.
  3. Satuan Kompi PHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas 3 peleton paling banyak berjumlah 89 (delapan puluh sembilan) personel, terdiri atas:
    1. Peleton I tameng sekat paling banyak 31 (tiga puluh satu) personel, meliputi:
      1. Danton;
      2. Regu 1;
      3. Regu 2; dan
      4. Regu 3;
    2. Peleton II tameng fiber paling banyak 31 (tiga puluh satu) personel, meliputi:
      1. Danton;
      2. Regu 1;
      3. Regu 2; dan
      4. Regu 3;
    3. Peleton III ton tindak paling banyak 27 (dua puluh tujuh) personel, meliputi:
      1. Danton;
      2. kesehatan;
      3. penangkap;
      4. penembak laras licin; dan
      5. penyemprot APAR.
    4. kelompok pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling banyak berjumlah 23 (dua puluh tiga) personel, untuk:
      1. 1 (satu) double cabin (DHML)/volcano, dengan jumlah 3 (tiga) personel;
      2. 1 (satu) kendaraan publik address, dengan jumlah 2 (dua) personel;
      3. 1 (satu) ambulance, dengan jumlah 3 (tiga) personel;
      4. 1 (satu) Rantis AWC (Armored Water Cannon), dengan jumlah 3 (tiga) personel;
      5. 1 (satu) Rantis APC (Armored Personel Carriers), dengan jumlah 4 (empat) personel;
      6. 1 (satu) Rantis security barier, dengan jumlah 6 (enam) personel; dan
      7. 1 (satu) auto barikade, dengan jumlah 2 (dua) personel.

Paragraf 3
Batalyon

Pasal 20

  1. Batalyon sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf b paling banyak berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) personel, meliputi:
    1. kelompok komando paling banyak 13 (tiga belas) personel:
      1. Danyon;
      2. Wadanyon;
      3. caraka;
      4. pengemudi;
      5. Provos;
      6. Pasiminlog; dan
      7. juru kamera;
    2. Kompi satuan PHH paling banyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) personel:
      1. 3 (tiga) Kelompok Komando Kompi;
      2. 3 (tiga) Kompi PHH pendesak; dan
      3. 3 (tiga) Kelompok pendukung.
  2. Kelompok Komando Kompi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 paling banyak 11 personel setiap kompi.
  3. Kompi PHH pendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 paling banyak 89 personel setiap kompi.
  4. Kelompok pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 paling banyak 23 personel setiap kompi.

Paragraf 4
Resimen/Satuan Brimob Polda

Pasal 21

  1. Resimen/Satuan Brimob Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c paling banyak berjumlah 1.204 (seribu dua ratus empat) personel, meliputi:
    1. Kelompok Komando Resimen/Satuan Brimob Polda paling banyak berjumlah 13 (tiga belas) personel terdiri atas:
      1. Danmen;
      2. Wadanmen;
      3. caraka;
      4. pengemudi;
      5. provos;
      6. Kaur log;
      7. Kaur ops; dan
      8. juru kamera;
    2. Batalyon Satuan PHH paling banyak berjumlah 1185 (seribu seratus delapan puluh lima) personel terdiri atas:
      1. 3 (tiga) kelompok komando batalyon;
      2. 3 (tiga) batalyon PHH pendesak; dan
      3. 3 (tiga) kelompok pendukung;
    3. Kelompok Pendukung Resimen paling banyak berjumlah 6 (enam) personel terdiri atas:
      1. 1 (satu) Double Cabin (DHML)/Volcano, dengan jumlah 1 (satu) personel;
      2. 1 kendaraan public address, dengan berjumlah 1 (satu) personel;
      3. 1 high noise, dengan jumlah 2 (satu) personel; dan
      4. 1 mobil posko, dengan jumlah 2 (satu) personel.
  2. Kelompok komando Batalyon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 paling banyak 13 (tiga belas) personel setiap batalyon.
  3. Batalyon PHH pendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 paling banyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) personel setiap batalyon.
  4. Kelompok pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 paling banyak 13 (tiga belas) personel setiap batalyon.

Bagian Kedua
Peralatan

Pasal 22

Satuan PHH Brimob Polri dilengkapi dengan peralatan Kompi, Batalyon dan Resimen/Satuan Brimob Polda:

  1. peralatan PHH:
    1. tameng sekat;
    2. tameng transparan;
    3. helm PHH;
    4. gas masker;
    5. satu set pelindung tubuh;
    6. tongkat lecut;
    7. pelontar gas/ball;
    8. kamera video;
    9. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
    10. borgol tangan/handcuff;
    11. alat komunikasi handy talky+headset;
    12. megaphone;
    13. tandu (drag bar);
    14. gigaphone/Pengeras suara pinggang; dan
    15. granat tangan gas air mata;
  2. peralatan unsur pendukung terdiri atas:
    1. Double Cabin (DHML)/volcano;
    2. kendaraan public address;
    3. ambulans;
    4. Rantis AWC (Armored Water Cannon);
    5. Rantis APC (Armored Personel Carriers);
    6. Rantis security barier;
    7. auto baricade; dan
    8. mobil toilet, kecuali untuk Resimen/Satuan Brimob Polda tidak menggunakan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah isi Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.