Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas
Polmas adalah singkatan dari Pemolisian Masyarakat. Pemolisian Masyarakat merupakan program kegiatan yang mengajak masyarakat melalui kemitraan Polri dan masyarakat. Agar masyarakat mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban di lingkungannya dan mencari solusinya. Kegiatan Pemolisian Masyarakat ini dipedomani dengan Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas.
Jadi jangan dikira Pemolisian Masyarakat adalah mempolisikan masyarakat yang artinya berbeda sekali. Bahasa Inggris Polmas adalah community Policing. Jadi apabila kita hitung bila program ini berjalan bagus, Polisi memiliki jaringan jutaan orang di Indonesia, bisa mungkin lebih dari 10% warganegara Indonesia bermitra dengan Polri. Jumlah polisi saja sudah mendekati 500.000 personil, akan selalu bertambah seiring perkembangan dan kebutuhan. Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas ini memiliki impak dan manfaat positif yang jelas. Jutaan mata dan informasi yang bisa diwadahi oleh Polri. Bisa dibayangkan kan kedamaiaannya?. Hayo siapa yang belum mendaftar Polmas?.
Apa itu FKPM dan BKPM?
Kegiatan Pemolisian Masyarakat dalam Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas juga mengenalkan istilah BKPM dan FKPM. Apa sih FKPM dan BKPM tersebut?
FKPM adalah singkatan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat. FKPM adalah wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
BKPM merupakan kependekan dari Balai Kemitraan Polisi Masyarakat. BKPM adalah tempat/bangunan yang khusus digunakan untuk pelaksanaan kegiatan FKPM dalam membangun kemitraan serta pemecahan masalah.
Jadi tau kan bedanya FKPM dan BKPM sekaligus apa maksudnya.
Apa Tujuan Polmas?
Pemolisian Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban; serta meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
Tentang Polmas ini dapat kita ketahui lebih dalam dengan melihat prinsip-prinsipnya. Prinsip-prinsip pelaksanaan Pemolisian Masyarakat adalah:
- kemitraan, yaitu kerja sama yang konstruktif dengan masyarakat/komunitas guna pemecahan masalah sosial, pencegahan/penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban;
- kesetaraan, yaitu kedudukan yang sama dengan masyarakat/komunitas, saling menghormati dan menghargai perbedaan pendapat;
- transparansi, yaitu keterbukaan dengan masyarakat/komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib, dan tenteram agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga, dan dapat meningkatkan kepercayaan satu sama lain;
- akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan Polmas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolak ukur yang jelas, seimbang dan objektif;
- partisipasi, yaitu kesadaran Polri dan warga masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan masyarakat/komunitas dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak main hakim sendiri;
- hubungan personal, yaitu pendekatan Polri kepada komunitas yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis;
- proaktif, yaitu aktif memantau dan memecahkan masalah sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta peningkatan pelayanan kepolisian;
- orientasi pada pemecahan masalah, yaitu bersama-sama dengan masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisis masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah; dan
- komunikasi intensif, yaitu komunikasi dua arah yang dilakukan secara terus-menerus dengan masyarakat/komunitas melalui pertemuan langsung maupun tidak langsung dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban.
Bagaimana gambaran Pelaksanaan Polmas?
Polmas dilaksanakan dalam model wilayah; dan model kawasan. Pelaksanaan Polmas melibatkan pilar Polmas yang merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah. Pilar Polmas terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Polmas Model Wilayah
Polmas model wilayah diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman. Area pemukiman tersebut dapat berupa rukun warga, dusun, desa atau kelurahan. Dalam model ini dapat dibentuk FKPM berdasarkan kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat oleh masyarakat. FKPM keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, unsur pemerintah setempat dan petugas Polmas.
Apabila Polmas model wilayah sudah terbentuk forum pranata adat dan kearifan lokal, tidak perlu dibentuk FKPM yang baru. Forum pranata adat dan kearifan lokal yang telah terbentuk harus mengoptimalkan perannya dalam penyelesaian permasalahan sosial yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Panduan pembentukan FKPM dapat dilihat dalam Lampiran Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas. FKPM yang telah dibentuk dalam melaksanakan kegiatannya dapat memanfaatkan BKPM. Jikatidak memiliki BKPM maka dapat memanfaatkan fasilitas lain yang meliputi, kantor rukun warga/kantor desa/kantor kelurahan, rumah warga, gedung serba guna atau tempat tinggal petugas Polmas.
Polmas Model Kawasan
Polmas Model Kawasan diterapkan pada satu kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan industri, kawasan pergudangan, kawasan pelabuhan, kawasan pendidikan dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas.
Polmas model kawasan juga dapat dibentuk FKPM berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan pemilik/pengguna kawasan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan setempat. FKPM Polmas Kawasan keanggotaannya terdiri atas keterwakilan pemilik/pengguna, keterwakilan pengelola, keterwakilan satuan pengamanan, keterwakilan pekerja, unsur pemerintah dan petugas Polmas.
Polmas Model Kawasan melaksanakan kegiatannya dengan menggunakan fasilitas pos atau balai yang disediakan oleh pemilik/pengguna di kawasan.
Apa dan Siapa Pengemban Polmas?
Polmas merupakan tanggung jawab pengemban strategi Polmas. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya pengemban strategi Polmas dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat.
Polmas dilaksanakan oleh Pengemban Polmas. Pengemban Polmas memiliki tugas untuk menerapkan prinsip Polmas dalam melaksanakan tugas pokoknya masing-masing dan kehidupan bermasyarakat di lingkungannya.
Pengemban Polmas dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban strategi Polmas. Pengemban strategi Polmas meliputi Petugas Polmas, supervisor Polmas, pembina Polmas, dan pembina utama.
Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat ditetapkan Kapolri Idham Azis di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021. Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 8. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas
Latar Belakang
Latar belakang terbitnya Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas adalah:
- bahwa penerapan pemolisian masyarakat sangat penting dalam membangun dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, guna mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara optimal;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemolisian Masyarakat;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Isi Perpol 1 tahun 2021
Berikut adalah isi Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, bukan format asli:
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- Pemolisian Masyarakat (community Policing) yang selanjutnya disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
- Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri dari pangkat terendah sampai pangkat tertinggi yang menerapkan Polmas sebagai strategi dalam pelaksanaan tugas.
- Pengemban Strategi Polmas adalah anggota Polri yang ditunjuk dengan surat perintah untuk menyelenggarakan Polmas.
- Petugas Polmas adalah anggota Polri dengan golongan kepangkatan Bintara atau Perwira yang disiapkan dan ditugaskan di suatu kawasan/wilayah untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.
- Strategi Polmas adalah cara atau kiat untuk mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya-upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya.
- Pilar Polmas adalah unsur utama dalam penerapan Polmas.
- Forum Kemitraan Polisi Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKPM adalah wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
- Balai Kemitraan Polisi Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKPM adalah tempat/bangunan yang khusus digunakan untuk pelaksanaan kegiatan FKPM dalam membangun kemitraan serta pemecahan masalah.
- Pimpinan Satuan Kewilayahan adalah Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor atau Kepala Kepolisian Sektor.
- Sambang adalah kegiatan kunjungan dan komunikasi dengan masyarakat tertentu dengan sistem dari pintu ke pintu (door to door system).
Pasal 2
Polmas bertujuan untuk:
- mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban; dan
- meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
Pasal 3
Prinsip pelaksanaan Polmas, meliputi:
- kemitraan, yaitu kerja sama yang konstruktif dengan masyarakat/komunitas guna pemecahan masalah sosial, pencegahan/penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban;
- kesetaraan, yaitu kedudukan yang sama dengan masyarakat/komunitas, saling menghormati dan menghargai perbedaan pendapat;
- transparansi, yaitu keterbukaan dengan masyarakat/komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib, dan tenteram agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga, dan dapat meningkatkan kepercayaan satu sama lain;
- akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan Polmas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolak ukur yang jelas, seimbang dan objektif;
- partisipasi, yaitu kesadaran Polri dan warga masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan masyarakat/komunitas dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak main hakim sendiri;
- hubungan personal, yaitu pendekatan Polri kepada komunitas yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis;
- proaktif, yaitu aktif memantau dan memecahkan masalah sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta peningkatan pelayanan kepolisian;
- orientasi pada pemecahan masalah, yaitu bersama-sama dengan masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisis masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah; dan
- komunikasi intensif, yaitu komunikasi dua arah yang dilakukan secara terus-menerus dengan masyarakat/komunitas melalui pertemuan langsung maupun tidak langsung dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban.
BAB II
PELAKSANAAN POLMAS
Pasal 4
- Polmas dilaksanakan dalam bentuk:
- model wilayah; dan
- model kawasan.
- Pelaksanaan Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pilar Polmas.
- Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Pasal 5
- Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman.
- Area pemukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa rukun warga, dusun, desa atau kelurahan.
Pasal 6
- Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibentuk FKPM berdasarkan kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat oleh masyarakat.
- FKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, unsur pemerintah setempat dan petugas Polmas.
- Dalam hal Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terbentuk forum pranata adat dan kearifan lokal, tidak perlu dibentuk FKPM yang baru.
- Forum pranata adat dan kearifan lokal yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengoptimalkan perannya dalam penyelesaian permasalahan sosial yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Pembentukan FKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai panduan pembentukan FKPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 7
- FKPM yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dalam melaksanakan kegiatannya dapat memanfaatkan BKPM.
- Dalam hal suatu wilayah tidak memiliki BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memanfaatkan fasilitas lain yang meliputi, kantor rukun warga/kantor desa/kantor kelurahan, rumah warga, gedung serba guna atau tempat tinggal petugas Polmas.
Pasal 8
- Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ditentukan oleh pimpinan satuan kewilayahan.
- Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas.
Pasal 9
- Polmas Model Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diterapkan pada satu kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan industri, kawasan pergudangan, kawasan pelabuhan, kawasan pendidikan dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas.
- Polmas model kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk FKPM berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan pemilik/pengguna kawasan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan setempat.
- FKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keanggotaannya terdiri atas keterwakilan pemilik/pengguna, keterwakilan pengelola, keterwakilan satuan pengamanan, keterwakilan pekerja, unsur pemerintah dan petugas Polmas.
Pasal 10
Polmas Model Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, melaksanakan kegiatan dengan menggunakan fasilitas pos atau balai yang disediakan oleh pemilik/pengguna di kawasan.
Pasal 11
- Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan tanggung jawab pengemban strategi Polmas.
- Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemban strategi Polmas dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat.
BAB III
PENGEMBAN POLMAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
- Polmas dilaksanakan oleh Pengemban Polmas.
- Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menerapkan prinsip Polmas dalam:
- melaksanakan tugas pokoknya masing-masing; dan
- kehidupan bermasyarakat di lingkungannya.
Pasal 13
- Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban strategi Polmas.
- Pengemban strategi Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Petugas Polmas;
- supervisor Polmas;
- pembina Polmas; dan
- pembina utama Polmas.
Bagian Kedua
Petugas Polmas
Pasal 14
- Petugas Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, berkedudukan di wilayah tempat penugasan.
- Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor tempat Petugas Polmas bertugas.
Pasal 15
- Persyaratan Petugas Polmas, terdiri atas:
- anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama;
- berkonduite baik berdasarkan penilaian pimpinan;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemen kinerja.
- Persyaratan Petugas Polmas golongan kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 16
- Petugas Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertugas:
- membangun kemitraan dengan masyarakat; dan
- menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
- Dalam menyelesaikan masalah sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk laporan hasil pemecahan masalah dan rekapitulasi bulanan.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Polmas membantu penyelenggaraan fungsi:
- intelijen;
- pembinaan masyarakat;
- samapta bhayangkara; dan
- reserse kriminal.
- Membantu penyelenggaraan fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
- mengidentifikasi dan mendokumentasi data masyarakat dan kegiatannya yang berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat;
- membuat, mempelajari dan menguasai:
- peta keamanan dan ketertiban masyarakat;
- peta topografi;
- peta kriminalitas;
- peta lalu lintas; dan
- peta rute patroli;
- membuat laporan informasi.
- Membantu penyelenggaraan fungsi Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
- melaksanakan sambang kepada warga masyarakat;
- penyebarluasan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- melakukan penyuluhan untuk:
- menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, hak asasi manusia serta perlindungan anak dan perempuan; dan
- tidak melibatkan diri dalam kegiatan massa, aktivitas yang bersifat anarkis dan melangggar hukum;
- mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan Siskamling termasuk pengamanan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan pengaturan ketertiban lalu lintas; dan
- memelopori, pemberdayaan peran FKPM.
- Sambang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dibuat dalam format kunjungan kepada penduduk atau format kunjungan ke tempat usaha/kantor.
- Membantu penyelenggaraan fungsi Samapta Bhayangkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdiri atas:
- patroli secara rutin pada seluruh wilayah penugasannya;
- memberhentikan dan menanyakan orang yang dicurigai serta memberi peringatan, teguran atau petunjuk bila diperlukan;
- memberikan perlindungan kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran; dan
- memberikan pertolongan kepada korban bencana alam, wabah penyakit, korban kejahatan anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia
- Membantu penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, terdiri atas:
- menyelesaikan perkara ringan atau pertikaian antar warga;
- mengembangkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Sektor/Kepolisian Resor dalam pengungkapan kasus kejahatan termasuk mencari/menghadapkan tersangka/saksi/barang bukti; dan
- menerima informasi/laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana.
- Perkara ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai:
- pelanggaran terhadap ketertiban umum;
- tindak pidana ringan, terdiri atas:
- penganiayaan ringan terhadap hewan;
- penganiayaan ringan terhadap manusia;
- pencurian ringan;
- penggelapan ringan;
- penipuan ringan;
- penadahan ringan; dan
- penghinaan ringan,
- Dalam penyelesaian perkara ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, dibuat Surat Kesepakatan Bersama.
- Laporan hasil pemecahan masalah dan rekapitulasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, format kunjungan kepada penduduk atau format kunjungan ke tempat usaha/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan Surat Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 17
- Petugas Polmas diberikan pelatihan paling singkat 1 (satu) minggu.
- Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pengetahuan dasar Polmas;
- teknik komunikasi efektif;
- fungsi teknis kepolisian;
- kemampuan dasar perorangan (Interpersonal Skill);
- membangun kemitraan;
- teknik menyelesaikan permasalahan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- teknik menyelesaikan perselisihan; dan
- teknik menyelesaikan perkara ringan.
Pasal 18
Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi:
- Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Sektor; dan
- Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Resor.
Pasal 19
Petugas Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kesatuan Wilayah tempat Petugas Polmas bertugas, untuk diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Bagian Ketiga
Supervisor Polmas
Pasal 20
- Supervisor Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, berkedudukan di:
- Kepolisian Sektor; dan
- Kepolisian Resor.
- Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah Kepala Kepolisian Resor.
Pasal 21
Persyaratan supervisor Polmas terdiri atas:
- anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Tingkat Dua sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi; dan
- memiliki kemampuan manajerial.
Pasal 22
- Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor bertugas:
- mengatur, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh Petugas Polmas; dan
- membina Petugas Polmas dan FKPM.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Supervisor Polmas melakukan kegiatan:
- memonitor dan mengontrol kegiatan petugas Polmas;
- mengumpulkan laporan hasil kegiatan Polmas dari petugas Polmas;
- analisis dan evaluasi terhadap kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh petugas Polmas dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Sektor;
- konfirmasi kepada warga masyarakat mengenai kinerja Petugas Polmas; dan
- mengusulkan kebutuhan operasional Polmas kepada Kepala Kepolisian Resor.
Pasal 23
- Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor bertugas:
- mengatur, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh Petugas Polmas; dan
- membina Petugas Polmas dan FKPM.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Supervisor Polmas melakukan kegiatan:
- mengumpulkan laporan hasil kegiatan Polmas dari Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
- monitoring dan evaluasi kegiatan Polmas yang dilakukan oleh kesatuan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor; dan
- supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Sektor.
Pasal 24
Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi:
- Kepala unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor; dan
- Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor.
Pasal 25
- Supervisor Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada:
- Kepala Kepolisian Sektor, untuk tingkat Kepolisian Sektor; dan
- Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Bagian Keempat
Pembina Polmas
Pasal 26
- Pembina Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, berkedudukan di:
- Kepolisian Resor; dan
- Kepolisian Daerah.
- Pembina Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah:
- Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
- Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Pasal 27
Persyaratan Pembina Polmas:
- anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi sampai dengan Komisaris Besar Polisi; dan
- memiliki kemampuan manajemen operasional tingkat menengah.
Pasal 28
- Pembina Polmas tingkat Kepolisian Resor bertugas
- mengembangkan taktik dan teknis operasionalisasi Polmas di wilayahnya;
- memberdayakan dukungan fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polmas di wilayahnya;
- mengevaluasi program Polmas di wilayahnya dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah; dan
- menggalang dukungan pemerintah daerah dan lembaga lainnya untuk mendukung kegiatan Polmas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembina Polmas melakukan kegiatan:
- mengumpulkan laporan kegiatan Polmas dari Kepolisian Sektor;
- monitoring dan evaluasi kegiatan Polmas yang dilakukan oleh kesatuan Kepolisian Sektor;
- supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Sektor; dan
- sosialisasi tentang Polmas, baik internal maupun eksternal Polri.
Pasal 29
- Pembina Polmas tingkat Kepolisian Daerah bertugas:
- mengembangkan taktik dan strategi operasional Polmas di wilayahnya;
- memberdayakan dukungan fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polmas di wilayahnya;
- koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi/lembaga setempat untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan srategi Polmas; dan
- mengevaluasi pelaksanaan program di wilayahnya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembina Polmas melakukan kegiatan:
- memberikan arahan mengenai penerapan Polmas bagi pelaksana Polmas di Kepolisian Resor;
- merencanakan dan mengawasi kegiatan Polmas;
- monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Polmas oleh Kepolisian Resor;
- mengumpulkan laporan kegiatan Polmas dari Kepolisian Resor;
- supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Resor;
- koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah daerah maupun non pemerintah untuk melaksanakan Polmas; dan
- sosialisasi mengenai Polmas, baik internal maupun eksternal Polri.
Pasal 30
Pembina Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi:
- Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau pembina utama Polmas, untuk pembina Polmas tingkat Kepolisian Resor; dan
- Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah dan/atau pembina utama Polmas, untuk Pembina Polmas tingkat Kepolisian Daerah.
Pasal 31
- Pembina Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada:
- Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
- Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Bagian Kelima
Pembina Utama Polmas
Pasal 32
- Pembina Utama Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, merupakan unsur pimpinan yang menyelenggarakan tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan pada tingkat Markas Besar Polri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
- Pembina Utama Polmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah Kapolri.
Pasal 33
- Pembina Utama Polmas bertugas:
- menentukan kebijaksanaan dalam rangka pengembangan strategi Polmas;
- menetapkan regulasi di bidang Polmas;
- meningkatkan kemampuan petugas Polmas, supervisor Polmas dan Pembina Polmas;
- mengawasi pelaksanaan program Polmas; dan
- mengevaluasi pelaksanaan program Polmas.
- Dalam melaksanakan tugas, Pembina Utama Polmas melakukan kegiatan:
- menetapkan visi yang ingin dicapai;
- merumuskan kebijakan mengenai penerapan strategi Polmas untuk dijadikan pedoman bagi pelaksanan Polmas di tingkat kewilayahan;
- mengalokasikan sumber daya anggaran, materi/logistik dan personel yang dibutuhkan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan;
- koordinasi dengan pejabat terkait dalam rangka pengembangan Polmas di lembaga/instansi pemerintah maupun non pemerintah; dan
- koordinasi dalam penyusunan ketentuan dan prosedur pelaksanaan program Polmas.
BAB IV
FKPM
Pasal 34
- FKPM yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2), melakukan kegiatan:
- mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik wilayah yang berpotensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- membuat peta keamanan dan ketertiban masyarakat;
- membahas permasalahan sosial aspek keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar untuk pemecahannya;
- menyusun, menetapkan dan melaksanakan program kerja;
- memantau kegiatan masyarakat di wilayahnya;
- memberikan solusi terhadap keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat dan masalah sosial; dan
- melakukan musyawarah untuk mufakat dalam pemecahan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Dalam pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dibuat dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama.
- Peta keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat gambaran situasi di wilayah atau kawasan.
- Surat Kesepakatan Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 35
- FKPM yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) dilarang:
- membentuk satuan tugas;
- menggunakan atribut Polri dalam organisasi forum;
- menangani sendiri penyelesaian kasus kejahatan dan pelanggaran;
- melakukan tindakan kepolisian terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; dan
- melaksanakan kegiatan politik praktis dalam kegiatan FKPM.
- Pelanggaran terhadap FKPM yang melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pembinaan untuk perbaikan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 812), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas (182.04 KB) | 182.04 KB |