Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi
Mau memiliki senpi? Kepemilikan senjata api bukan hal mudah. Ada berbagai proses dan tahapan yang harus dilalui. Paling penting, baca dulu aturannya dari Polri yaitu Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi.
Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi mengatur tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar POLRI, Senjata Api Non Organik POLRI/TNI, dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api.
Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi memiliki dasar bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diberikan perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.
Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri. Senjata Api Organik Polri terdiri atas Senjata Api genggam, Senjata Api pistol mitraliur, Senjata Api serbu, Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat, Senjata Api tembak jitu, Senjata Api tembak runduk, Senjata Api pelontar, dan Senjata Api laras licin.
Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi menegaskan bahwa Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan oleh Kapolri. Pemberian izin dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kapolri. Jenis izin meliputi Pemasukan, pembelian, Pengeluaran, Pengeluaran dan pemasukan kembali, penggunaan, Hibah, pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan.
Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar POLRI, Senjata Api Non Organik POLRI/TNI, dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022 oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar POLRI, Senjata Api Non Organik POLRI/TNI, dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada tanggal 3 Februari 2022.
Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 139. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi adalah:
- bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diberikan perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17);
- Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1994);
Isi Perpol tentang Senpi
Berikut adalah isi Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar POLRI, Senjata Api Non Organik POLRI/TNI, dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api, bukan format asli:
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
- Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
- Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.
- Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
- Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan.
- Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepolisian Khusus yang selanjutnya disebut Polsus adalah instansi dan/atau kementerian atau lembaga yang oleh atau atas kuasa peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
- Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satuan pengamanan untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
- Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
- Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia yang selanjutnya disebut Perbakin adalah wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan diakui oleh Komite Organisasi Nasional Indonesia Pusat, baik Pengurus Besar, maupun Pengurus Provinsi.
- Persatuan Panahan Indonesia yang selanjutnya disebut Perpani adalah wadah organisasi olahraga panahan yang sah dan diakui oleh Komite Organisasi Nasional Indonesia Pusat, baik Pengurus Besar, maupun Pengurus Provinsi.
- Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga profesi Satpam, pelatihan Satpam, kawal angkut uang atau barang berharga, konsultasi jasa pengamanan, penerapan peralatan pengamanan, usaha jasa penyediaan satwa dan usaha lain jasa keamanan.
- Pengeluaran adalah kegiatan memindahkan Senjata Api, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean Indonesia.
- Pemasukan adalah kegiatan mendatangkan Senjata Api Organik Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Indonesia.
- Pengeluaran dan Pemasukan adalah kegiatan mengeluarkan dan memasukkan kembali Senjata Api untuk penugasan anggota Polri dan atlet menembak yang akan melaksanakan penugasan atau pertandingan di luar negeri.
- Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan Senjata Api atau Amunisi.
- Pembaruan adalah penggantian buku kepemilikan atau Buku Pas Senjata Api yang sudah habis masa berlakunya, rusak atau hilang.
- Hibah adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab kepemilikan Senjata Api Organik Polri dan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
- Pemusnahan adalah kegiatan penghancuran Senjata Api dan Amunisi yang telah rusak berat atau tidak laik pakai.
- Penyimpanan adalah penempatan Senjata Api, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sesuai ketentuan atau perizinan pada suatu tempat atau gudang.
- Buku Pemilikan Senjata Api yang selanjutnya disebut Buku Pas adalah izin kepemilikan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.
- Kartu Izin Kepemilikan adalah izin kepemilikan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.
- Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai adalah surat izin membawa dan/atau menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dalam lingkungan kerjanya.
BAB II
PERIZINAN SENJATA API ORGANIK POLRI
Pasal 2
- Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
- Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Senjata Api genggam;
- Senjata Api pistol mitraliur;
- Senjata Api serbu;
- Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat;
- Senjata Api tembak jitu;
- Senjata Api tembak runduk;
- Senjata Api pelontar; dan
- Senjata Api laras licin.
Pasal 3
- Perizinan Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kapolri.
- Jenis izin meliputi:
- Pemasukan;
- pembelian;
- Pengeluaran;
- Pengeluaran dan pemasukan kembali;
- penggunaan;
- Hibah;
- pengangkutan;
- penyimpanan; dan
- pemusnahan.
- Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kapolri.
Pasal 4
Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki sertifikat lulus uji sampel dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri;
- memiliki surat keterangan sebagai importir dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- memiliki sertifikat pengguna akhir dari Kepala Satuan Kerja pengguna; dan
- memiliki surat pernyataan pembebasan bea masuk atas impor barang milik Polri dari Asisten Kapolri bidang Logistik.
Pasal 5
Izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki sertifikat pengguna akhir dari Kepala Satuan Kerja pengguna;
- memiliki surat keterangan pengadaan barang dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk pembelian dalam negeri; dan
- memiliki surat keterangan sebagai importir dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk pembelian luar negeri.
Pasal 6
Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Rekomendasi dari Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri;
- memiliki surat pernyataan pembebasan bea masuk atas impor barang milik Polri dari Asisten Kapolri bidang Logistik; dan
- telah diverifikasi melalui aplikasi Indonesia National Single Window oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
Pasal 7
Izin pengeluaran dan pemasukan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, harus memenuhi persyaratan memiliki surat keterangan penggunaan Senjata Api dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Pasal 8
Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki surat Rekomendasi dari atasan langsung;
- memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri; dan
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.
Pasal 9
Izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Rekomendasi dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- memiliki Perjanjian Kerja Sama; dan
- memiliki berita acara serah terima Hibah.
Pasal 10
Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki surat penunjukan sebagai pengangkut dari Kepala Satuan Kerja pengguna; dan
- memiliki surat keterangan sebagai jasa angkut Senjata Api dan Amunisi dari Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri.
Pasal 11
Izin penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h, harus memenuhi persyaratan:
- lokasi tempat yang dimiliki Polri;
- memiliki sistem pengamanan gudang; dan
- memiliki kepala gudang.
Pasal 12
Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, harus memenuhi persyaratan:
- adanya surat permohonan dari Kepala Satuan Kerja kepada Asisten Kapolri bidang Logistik;
- memiliki Rekomendasi dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; dan
- memiliki tenaga ahli.
BAB III
PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Bagian Kesatu
Jenis dan Pemberian Izin
Pasal 13
- Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, meliputi:
- Senjata Api peluru tajam;
- Senjata Api peluru karet; dan
- Senjata Api peluru gas.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan:
- pelaksanaan tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP;
- olahraga; dan
- beladiri.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Kapolri.
- Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan wewenangnya.
Bagian Kedua
Untuk Kepentingan Pelaksanaan Tugas Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP
Paragraf 1
Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Pengguna
Pasal 14
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi:
- Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber 9x21 (sembilan kali dua puluh satu) milimeter;
- Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber .22 (poin dua puluh dua), .222 (poin dua ratus dua puluh dua), dan 12 (dua belas) gauge;
- Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32 (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua);
- senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
- senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau
- senjata peluru gas.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi:
- Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32, (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua);
- senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
- senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau
- senjata peluru gas.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- untuk Satpam dari instansi, kementerian, atau lembaga, meliputi:
- Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber .22 (poin dua puluh dua) dan 12 (dua belas) gauge;
- Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32, (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua);
- senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
- senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau
- senjata peluru gas; dan
- untuk Satpam dari BUJP, meliputi:
- Senjata Api peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
- Senjata Api peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau
- Senjata Api peluru gas.
- untuk Satpam dari instansi, kementerian, atau lembaga, meliputi:
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi Senjata Api peluru gas.
Pasal 15
Instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha dapat memiliki Senjata Api Non Organik Polri/TNI paling banyak sepertiga dari jumlah anggota Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP yang dimiliki.
Pasal 16
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP dapat dibawa dan digunakan pada saat bertugas di lingkungan kerja dengan dilengkapi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah setempat.
- Dalam hal Senjata Api Non Organik Polri/TNI dibawa dan digunakan pada saat bertugas keluar lingkungan kerja harus dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat izin penggunaan.
Pasal 17
Jumlah Amunisi pada Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dapat dibawa dan digunakan pada saat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
- 18 (delapan belas) butir, untuk setiap Senjata Api genggam jenis pistol atau revolver atau Senjata Api jenis senapan; dan/atau
- disesuaikan dengan kebutuhan untuk senjata peluru gas.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 18
Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a yang menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI harus memenuhi persyaratan:
- memiliki:
- kartu tanda anggota Polsus atau Satpam; atau
- keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- memahami peraturan perundang-undangan terkait Senjata Api; dan
- ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.
Paragraf 3
Jenis Izin
Pasal 19
Jenis izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP terdiri atas:
- pembelian;
- pemasukan;
- kepemilikan;
- penggunaan;
- Hibah;
- pemindahan atau mutasi;
- pengangkutan;
- perubahan dan perbaikan; dan
- pemusnahan.
Paragraf 4
Prosedur izin
Pasal 20
- Permohonan izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh kantor pusat instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha yang membutuhkan Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir atau distributor.
- Pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importir Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur organisasi perusahaan;
- riwayat hidup penanggung jawab; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam); dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan; dan
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai importir dan/atau distributor Senjata Api.
- pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importir Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- Pemberian izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepada Kepala Kepolisian Daerah sesuai domisili kantor pusat instansi, kementerian, lembagan atau badan usaha melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan amunisi, yang dimohon;
- data anggota Polsus, PPNS atau Satpam;
- data lokasi proyek atau objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
- data Senjata Api yang sudah dimiliki;
- rencana pendistribusian, tempat atau objek penggunaan;
- foto kopi kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab;
- Rekomendasi dari:
- instansi pusat setingkat Dirjen atau Direktur Utama, untuk Polsus atau PPNS;
- Direktur Utama perusahaan, untuk Satpam;
- kepala daerah provinsi atau kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
- Direktur Jenderal Protokol dan konsuler kementerian luar negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan;
- surat penunjukan atau kerja sama dengan pelaksana yang sudah miliki surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan
- data tempat penyimpanan Senjata Api yang dimiliki;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian atau izin pemasukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin pembelian atau izin pemasukan.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepada Kepala Kepolisian Daerah sesuai domisili kantor pusat instansi, kementerian, lembagan atau badan usaha melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Pasal 21
- Pemberian izin kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- fotokopi surat izin pemasukan atau pembelian Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Amunisi yang dimiliki;
- surat keputusan jabatan pimpinan atau penanggung jawab;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin kepemilikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin kepemilikan dalam bentuk Buku Pas.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan izin dan penyerahan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Pasal 22
Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, meliputi:
- penggunaan di wilayah kerja; dan
- penggunaan di luar wilayah kerja.
Pasal 23
- Izin penggunaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diberikan dalam bentuk Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai.
- Pemberian Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai yang merupakan izin penggunaan di wilayah kerja kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan Polsus, PPNS, Satpam, atau Satpol PP;
- fotokopi Buku Pas;
- fotokopi kartu tanda anggota Polsus, Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP;
- fotokopi surat keterangan menembak dari Polri;
- fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
- fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan
- Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin penguasaan pinjam pakai.
- pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai yang merupakan izin penggunaan di wilayah kerja kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Pasal 24
- Izin penggunaan di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi:
- di wilayah Kepolisian Daerah setempat; dan
- di luar wilayah Kepolisian Daerah.
- Pemberian izin penggunaan di wilayah Kepolisian Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha;
- data Senjata Api yang digunakan;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai; dan
- fotokopi Buku Pas;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan
- Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pemberian izin penggunaan di luar wilayah Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur:
- pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan persyaratan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha;
- data Senjata Api yang digunakan;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai; dan
- fotokopi Buku Pas;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, untuk penerbitan Rekomendasi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin penggunaan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan persyaratan:
- Dalam hal anggota Polsus dan PPNS yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia, hanya dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian atau lembaga terkait serta melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan.
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Pasal 25
- Pemberian Izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin Hibah kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat pernyataan Hibah;
- data pemberi dan penerima Hibah;
- data Senjata Api Non organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang dihibahkan;
- surat persetujuan dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha; dan
- fotokopi Buku Pas;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin Hibah kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin Hibah kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
- Sebelum mengajukan permohonan Hibah, pemberi Hibah dapat menitipkan Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi di gudang Polri dan dibuat berita acara penitipan.
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Pasal 26
- Pemberian izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- data Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang akan dimutasikan;
- fotokopi Buku Pas;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus atau Satpam;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan atau mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Pasal 27
- Pemberian izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, untuk pengangkutan dalam rangka pendistribusian, dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah tempat domisili kantor pusat instansi, kementerian, lembaga atau badan usaha melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga atau badan usaha;
- data Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang akan didistribusikan;
- fotokopi Buku Pas; dan
- data tujuan distribusi;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin pengangkutan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah tempat domisili kantor pusat instansi, kementerian, lembaga atau badan usaha melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikawal oleh anggota Polri dilengkapi dengan surat perintah.
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Pasal 28
- Pemberian izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI, yang akan diperbaiki;
- fotokopi Buku Pas yang akan diperbaiki; dan
- berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan Izin perubahan dan perbaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Pasal 29
- Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- data Senjata Api yang dimusnahkan dan alasan pemusnahan serta tempat lokasi pemusnahan;
- surat izin pemasukan dan/atau pembelian Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
- fotokopi Buku Pas dan/atau Amunisi, yang akan dimusnahkan;
- Rekomendasi dari:
- Kementerian Keuangan, bagi Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang merupakan barang milik negara; atau
- instansi, kementerian atau lembaga penanggung jawab, bagi Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi yang bukan merupakan barang milik negara;
- surat pernyataan dari pemilik Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin pemusnahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pemusnahan dilakukan oleh tim pelaksana yang ditunjuk Kepala Kepolisian Daerah dengan dilengkapi surat perintah.
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Paragraf 5
Masa Berlaku Izin
Pasal 30
- Izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 31
- Buku Pas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat dilakukan pembaruan.
- Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ulang pada Kepolisian Daerah setempat setiap tahun.
- Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 32
- Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perpanjangan dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 33
Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, berlaku 6 (enam) bulan untuk dalam satu wilayah Kepolisian Daerah dan keluar wilayah Kepolisian Daerah.
Pasal 34
Izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berlaku untuk 1 (satu) kali penghibahan.
Pasal 35
Izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, berlaku 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 36
Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Pasal 37
Izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 38
Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
Paragraf 6
Perpanjangan Izin
Pasal 39
- Perpanjangan izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
- Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan persyaratan:
- surat izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi pembelian, pemasukan, dan pengeluaran;
- data jenis dan merek Senjata Api; dan
- data jumlah Senjata Api yang belum terealisasi pembeliannya, pemasukan dan pengeluaran.
Pasal 40
Pembaruan Buku Pas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), dilaksanakan dengan prosedur:
- instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha mengajukan permohonan meliputi:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Buku Pas akan diperpanjang;
- surat keterangan jabatan;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- cek fisik Senjata Api; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1;
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan;
- pengecekan lapangan; dan
- menerbitkan Rekomendasi; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- pembaruan Buku Pas.
Pasal 41
Pemberian perpanjangan izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilaksanakan dengan prosedur:
- instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- fotokopi Buku Pas;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu tanda anggota;
- fotokopi surat keterangan catatan kepolisian;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai;
- fotokopi hasil tes psikologi dari Polri;
- fotokopi hasil kesehatan dari Polri.
- fotokopi surat keterangan menembak dari Polri; dan
- 2 (dua) lembar pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga); dan
- Direktorat Intelijen Keamanan Polda setempat melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- pemberian perpanjangan izin.
Pasal 42
Pemberian izin perpanjangan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan prosedur:
- instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- data asal-usul Senjata Api;
- data Senjata Api yang akan dimusnahkan;
- fotokopi Buku Pas;
- surat pernyataan pemusnahan dari pemohon; dan
- foto atau denah lokasi pemusnahan; dan
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan;
- pengecekan lapangan; dan
- menerbitkan Rekomendasi; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
Paragraf 7
Kewajiban Pengguna Senjata Api Non Organik Polri/TNI
Pasal 43
- Anggota Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP dalam menggunakan Senjata Api wajib:
- memelihara, merawat dan mengamankan Senjata Api;
- menaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan dan penggunaan Senjata Api; dan
- memperpanjang izin Senjata Api yang akan habis masa berlakunya.
- Kementerian, lembaga, atau instansi yang membawahi Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP melakukan pendataan terhadap Senjata Api dan amunisi:
- yang dimiliki; dan
- yang disimpan atau digunakan.
- Badan usaha yang membawahi Satpam melakukan pendataan terhadap Senjata Api dan amunisi:
- yang dimiliki; dan
- yang disimpan atau digunakan.
- Pendataan Senjata Api dan amunisi yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, meliputi:
- jenis;
- merek;
- Kaliber;
- nomor seri senjata;
- nomor Buku Pas;
- jumlah; dan
- kondisi.
- Pendataan Senjata Api dan amunisi yang disimpan atau digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, meliputi:
- surat izin pemegang Senjata Api dan amunisi;
- surat perintah tugas;
- laporan penggunaan Senjata Api dan amunisi; dan
- tempat penyimpanan atau penggudangan.
Paragraf 8
Pengesahan Surat Izin dan Surat Rekomendasi
Pasal 44
Pengesahan izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP, dilaksanakan oleh:
- Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk:
- izin pembelian;
- izin pemasukan;
- izin kepemilikan;
- izin Hibah;
- pembaruan buku pas;
- izin Pemindahan atau mutasi;
- izin penggunaan di luar wilayah kerja;
- izin pengangkutan keluar wilayah Kepolisian Daerah; dan
- izin pemusnahan; dan
- Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk:
- izin penggunaan diwilayah kerja;
- izin perubahan dan perbaikan; dan
- izin pengangkutan dalam satu wilayah Kepolisian Daerah.
Pasal 45
Surat Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah setempat.
Bagian Ketiga
Untuk Kepentingan Olahraga
Paragraf 1
Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Pengguna
Pasal 46
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi Senjata Api untuk:
- menembak sasaran atau target;
- menembak reaksi; dan
- berburu.
- Jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa atau digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap divisi yang dipertandingkan.
- Jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dapat dimiliki untuk kepentingan olahraga berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling banyak 6 (enam) pucuk.
Pasal 47
Jenis dan kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, meliputi:
- Free Pistol 50 (lima puluh) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle;
- Sport Pistol 25 (dua puluh lima) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle untuk Wanita;
- Standar Pistol 25 (dua puluh lima) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle;
- Centre Fire Pistol, Kaliber 32 (tiga puluh dua) watt carter;
- Centre Fire Revolver, Kaliber 38 (tiga puluh delapan) special;
- Rapid Fire Pistol 25 (dua puluh lima) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) Short;
- Smallbore Sport Rifle Prone 50 (lima puluh) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle untuk Wanita;
- Smallbore Free Rifle Prone Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle untuk Putra;
- Smallbore Free Rifle Prone 3 (tiga) Posisi Putra Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle;
- Smallbore Sport Rifle Prone 3 (tiga) posisi Putri 22 (dua puluh dua) long rifle;
- Skeet, kaliber 12 (dua belas) gauge;
- Trap, kaliber 12 (dua belas) gauge; dan
- Double Trap, kaliber 12 (dua belas) gauge.
Pasal 48
Jenis dan kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga menembak reaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, meliputi:
- standar pistol:
- Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter;
- Kaliber .40 (poin empat puluh); dan
- Kaliber .45 (poin empat puluh lima) automatic colt pistol;
- open division:
- Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter;
- Kaliber 9x23 (sembilan kali dua puluh tiga) milimeter;
- Kaliber .38 (poin tiga puluh delapan) super auto;
- production division, Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter;
- production optic division, Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter;
- Revolver Division:
- Kaliber .38 (poin tiga puluh delapan) spesial;
- Kaliber .357 (poin tiga rtus lima puluh tujuh) magnum;
- Kaliber .40 (poin empat puluh); dan
- Kaliber .45 (poin empat puluh lima) automatic colt pistol;
- Classic Division:
- Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter;
- Kaliber .40 (poin empat puluh); dan
- Kaliber .45 (poin empat puluh lima) automatic colt pistol;
- Pistol Caliber Carbine Division, Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter; dan
- Shotgun Semi Auto dan Pump Action, Kaliber 12 (dua belas) gauge.
Pasal 49
- Jenis dan kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, meliputi:
- senapan kecil dari Kaliber .22 (poin dua pulu dua) sampai dengan .270 (poin dua ratus tujuh puluh);
- senapan sedang dari Kaliber .30 (poin tiga puluh) sampai dengan .375 (poin tiga ratus tujuh puluh lima); dan
- senapan laras licin, Kaliber 12 (dua belas) gauge.
- Jumlah peluru yang dapat diangkut dan digunakan untuk masing-masing jenis dan kaliber Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30 (tiga puluh) butir.
Pasal 50
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target dan menembak reaksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf b, digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga berburu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, digunakan di lokasi latihan, lokasi pertandingan dan lokasi berburu.
- Lokasi Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan lapangan tembak yang telah mendapatkan izin dari Polri.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 51
- Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga:
- memiliki kartu tanda anggota Perbakin;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan Polri serta Psikolog Polri;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- memiliki keterampilan menembak, merawat dan mengamankan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Perbakin.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan Rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.
Paragraf 3
Jenis Izin
Pasal 52
Izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga, meliputi:
- pemasukan dari luar negeri;
- pembelian dari dalam negeri;
- pemasukan dan pengeluaran;
- pengeluaran;
- pengeluaran dan pemasukan kembali;
- pemilikan;
- Hibah;
- penyimpanan;
- pemindahan atau mutasi;
- pengangkutan;
- penggunaan;
- pemusnahan;
- perbaikan.
- gudang;
- lapangan tembak; dan
- pameran.
Paragraf 4
Prosedur Perizinan
Pasal 53
- Permohonan izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh pengurus besar Perbakin, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan sebagai importir atau distributor dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Surat Keterangan sebagai importer atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- profil perusahaan;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur organisasi perusahaan;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (dua kali enam);
- pemohon mengajukan permohonan surat keterangan sebagai importir kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Surat Keterangan sebagai importer atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penanggung jawab perusahaan.
- Pemberian izin pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
- Ketua Pengurus provinsi Perbakin mengajukan permohonan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin, dengan melampirkan identitas lengkap atlet calon pengguna Senjata Api olahraga;
- Ketua Umum pengurus besar Perbakin mengajukan permohonan Rekomendasi dengan melampirkan identitas lengkap atlet calon pengguna Senjata Api olahraga kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat;
- Ketua Umum Pengurus besar Perbakin mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan atau Rekomendasi dari Kapolri; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pemasukan Senjata Api.
- Permohonan izin pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan:
- fotokopi surat keterangan sebagai importir;
- profil perusahaan;
- fotokopi nomor induk berusaha;
- fotokopi tanda daftar perusahaan;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- data Senjata Api olahraga yang dimohon oleh masing-masing pengurus provinsi Perbakin;
- tujuan penggunaan dan asal negara Senjata Api olahraga yang akan diimpor; dan
- identitas lengkap atlet calon pengguna Senjata Api yang diketahui oleh Ketua Pengurus provinsi Perbakin masing-masing.
Pasal 54
- Pemberian Izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dilengkapi persyaratan:
- surat keterangan sebagai distributor;
- profil badan usaha;
- fotokopi nomor induk berusaha;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- data Senjata Api olahraga yang akan dibeli;
- tujuan penggunaan Senjata Api olahraga yang akan dibeli; dan
- melampirkan identitas atlet calon pengguna Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pembelian.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab perusahaan.
Pasal 55
- Izin pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, diberikan untuk atlet asing yang akan mengikuti pertandingan di Indonesia.
- Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh penanggung jawab pertandingan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia atau pengurus besar Perbakin;
- identitas lengkap peserta dan data Senjata Api olahraga yang akan digunakan; dan
- jadwal dan jenis pertandingan.
Pasal 56
Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, diajukan oleh pemohon kepada Kapolri yang dilengkapi:
- fotokopi izin produksi Senjata Api olahraga;
- Rekomendasi pengurus besar Perbakin;
- fotokopi sertifikat pengguna akhir;
- data Senjata Api olahraga yang akan diekspor;
- identitas lengkap pemesan Senjata Api olahraga; dan
- tujuan penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan diekspor.
Pasal 57
- Izin pengeluaran dan pemasukan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, diberikan kepada atlet nasional yang mengikuti pertandingan di luar negeri.
- Pemberian izin pengeluaran dan pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- data nama peserta dan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan digunakan;
- jadwal dan jenis pertandingan; dan
- berita acara penyimpanan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang diketahui oleh petugas gudang Perbakin dan pejabat Polri setempat;
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat dan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- Rekomendasi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia atau pengurus besar Perbakin; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1;
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin; dan
- pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin.
- pemohon mengajukan permohonan:
Pasal 58
- Pemberian Izin pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dilengkapi persyaratan:
- fotokopi Surat Izin Impor atau pembelian Senjata Api;
- fotokopi berita acara penitipan Senjata Api;
- Rekomendasi Ketua pengurus provinsi Perbakin setempat;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- fotokopi kartu tanda anggota Perbakin;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga;
- sertifikat penataran menembak dari Perbakin;
- surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
- surat keterangan psikologi dari Polri;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- daftar riwayat hidup; dan
- daftar isian pertanyaan;
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin kepemilikan dalam bentuk Buku Pas.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet.
- Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat setiap tahun.
Pasal 59
- Pemberian izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi pengurus provinsi Perbakin setempat;
- identitas lengkap penerima atau pemberi Hibah;
- fotokopi Buku Pas Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dihibahkan;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima Hibah;
- fotokopi kartu tanda anggota Perbakin;
- surat pernyataan Hibah dari pemilik Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- sertifikat penataran menembak penerima Hibah dari pengurus besar Perbakin;
- surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
- surat keterangan psikologi dari Polri;
- surat keterangan penggudangan Senjata Api dari Polri atau pengurus provinsi Perbakin setempat;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- surat keterangan catatan kepolisian;
- daftar riwayat hidup; dan
- daftar isian pertanyaan; dan
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin Hibah.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin.
- Dalam hal pemilik Senjata Api meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, Senjata Api:
- dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak;
- dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api; atau
- diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan.
- Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memenuhi persyaratan:
- sudah dewasa; atau
- belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
Pasal 60
- Pemberian izin penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf h, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada pengurus provinsi Perbakin, dengan dilengkapi persyaratan:
- data Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan disimpan;
- fotokopi Buku Pas yang sudah didaftar ulang di Kepolisian Daerah setempat;
- fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; dan
- surat keterangan sebagai atlet berprestasi; dan
- izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Ketua pengurus provinsi Perbakin setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan
- Rekomendasi kepada pengurus provinsi Perbakin, dengan dilengkapi persyaratan:
- Direktorat Intelijen Keamanan melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin penyimpanan Senjata Api.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin.
Pasal 61
- Pemberian Izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf i, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- fotokopi Buku Pas;
- berita acara penggudangan Senjata Api olahraga;
- pernyataan alasan pindah;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam); dan
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Pengurus provinsi Perbakin setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pemindahan atau mutasi Senjata Api.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin.
Pasal 62
- Pemberian izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf j, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan:
- permohonan pengangkutan Senjata Api dari bandara atau pelabuhan ke gudang Senjata Api Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan persyaratan:
- fotokopi surat keterangan sebagai importir;
- fotokopi surat izin impor;
- fotokopi surat pemberitahuan izin impor barang dari kantor Bea dan Cukai setempat;
- fotokopi surat persetujuan pengeluaran barang dari Bea dan Cukai setempat;
- data Senjata Api yang akan diangkut berupa packing list dan airwaybill; dan
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon atau penanggung jawab; dan
- permohonan pengangkutan Senjata Api olahraga guna pendistribusian dari gudang Badan Intelijen Keamanan Polri Polri atau pengurus besar Perbakin ke gudang Kepolisian Daerah atau Pengurus provinsi Perbakin, dengan persyaratan:
- fotokopi surat izin impor atau izin pembelian Senjata Api;
- data Senjata Api yang akan diangkut;
- fotokopi buku kepemilikan Senjata Api;
- fotokopi surat izin angkut; dan
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon atau penanggung jawab;
- permohonan Pengangkutan Senjata Api olahraga dari satu tempat ke tempat tujuan dalam rangka pertandingan, peragaan dan/atau latihan, dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- Rekomendasi Ketua Umum pengurus besar Perbakin;
- fotokopi Buku Pas;
- data Senjata Api olahraga yang akan diangkut;
- tujuan pengangkutan Senjata Api olahraga; dan
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon atau penanggung jawab; dan
- permohonan pengangkutan Senjata Api dari bandara atau pelabuhan ke gudang Senjata Api Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pengangkutan.
- pemohon mengajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, merupakan importir.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, merupakan atlet Perbakin.
- Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengamanan dan pengawalan oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah pengamanan dan pengawalan.
Pasal 63
- Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf k, meliputi:
- pertandingan menembak sasaran atau target;
- pertandingan menembak reaksi; dan
- berburu.
- Izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan, untuk penggunaan dalam satu wilayah Kepolisian Daerah; atau
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk penggunaan lebih dari satu wilayah Kepolisian Daerah atau di wilayah Kepolisian Daerah lain.
- Pemberian izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- izin penggunaan Senjata Api untuk olah raga menembak sasaran atau target dan reaksi dalam satu wilayah Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Ketua pengurus provinsi Perbakin;
- fotokopi Buku Pas yang masih berlaku atau telah didaftarkan ulang di Kepolisian Daerah setempat;
- fotokopi kartu tanda anggota Perbakin;
- data Senjata Api olahraga yang digunakan; dan
- jadwal pelaksanaan pertandingan;
- izin penggunaan Senjata Api untuk olah raga menembak sasaran atau target dan reaksi yang dilakukan pada lebih dari satu wilayah Kepolisian Daerah atau di wilayah Kepolisian Daerah lain, dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1;
- izin penggunaan Senjata Api untuk kegiatan berburu di wilayah Kepolisian Daerah setempat diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi dari Pengurus provinsi Perbakin setempat;
- data Senjata Api yang akan digunakan;
- surat undangan dari pemerintah daerah lokasi berburu;
- daftar peserta yang mengikuti kegiatan berburu;
- fotokopi Buku Pas; dan
- fotokopi kartu tanda anggota Perbakin;
- izin penggunaan Senjata Api untuk kegiatan berburu di luar wilayah Kepolisian Daerah setempat atau lebih dari satu wilayah Kepolisian Daerah, diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat;
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah tujuan berburu;
- Rekomendasi dari pengurus besar Perbakin; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3;
- khusus kegiatan safari berburu, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3, juga melampirkan:
- surat izin berburu; dan
- Rekomendasi dari pemerintah daerah; dan
- izin penggunaan Senjata Api untuk olah raga menembak sasaran atau target dan reaksi dalam satu wilayah Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri atau Direktur Intelijen Keamanan sesuai kewenangannya melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin penggunaan.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Sebelum pelaksanaan kegiatan berburu sesuai izin yang telah dimiliki, penanggung jawab berburu wajib melaporkan kegiatan berburu dan Senjata Api yang dibawa, ke Kepolisian Resor setempat.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan atlet Perbakin.
Pasal 64
- Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf l, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- data Senjata Api untuk kepentingan olahraga yang akan dimusnahkan;
- fotokopi izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga yang akan dimusnahkan;
- tempat atau lokasi pemusnahan; dan
- surat pernyataan pemilik Senjata Api untuk kepentingan olahraga;
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- Rekomendasi pengurus besar Perbakin;
- data Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimusnahkan;
- fotokopi izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimusnahkan;
- tempat atau lokasi pemusnahan; dan
- surat pernyataan pemilik Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pemusnahan Senjata Api.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Pelaksanaan pemusnahan Senjata Api untuk kepentingan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipertanggungjawabkan kepada tim pemusnahan yang dibentuk oleh Kepolisian Daerah setempat.
- Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Kepolisian Daerah, pemilik Senjata Api, dan tenaga ahli pemusnahan Senjata Api.
- Setelah selesai pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan oleh tim pemusnahan.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin.
Pasal 65
- Izin perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf m, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri.
- Izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan:
- pengajuan permohonan izin;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- surat keterangan sebagai importir;
- profil importir;
- surat keterangan domisili; dan
- biodata ahli senjata.
- Izin Perbaikan Senjata Api hanya di pergunakan untuk:
- Senjata Api yang telah diterbitkan Buku Pas; dan
- bengkel yang menggunakan suku cadang impor dengan surat izin impor.
Pasal 66
- Izin gudang Senjata Api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf n, diberikan kepada:
- pengurus besar Perbakin, untuk tingkat Pengurus besar; dan
- Pengurus provinsi Perbakin, untuk tingkat Pengurus Provinsi.
- Izin gudang Senjata Api olahraga untuk pengurus besar Perbakin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk menyimpan Senjata Api dan amunisi milik pengurus besar Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya, dengan persyaratan:
- permohonan Ketua Umum pengurus besar Perbakin;
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab gudang;
- gambar dan lokasi gudang; dan
- data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan.
- Izin gudang Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Pengurus provinsi Perbakin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk menyimpan Senjata Api dan amunisi milik atlet Pengurus provinsi Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya, dengan persyaratan:
- permohonan Ketua Pengurus provinsi Perbakin;
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Resor setempat;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab gudang;
- gambar atau lokasi gudang; dan
- data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan.
- Senjata Api olahraga yang sudah memperoleh izin, wajib disimpan di gudang pengurus besar Perbakin dan masing-masing Kepolisian Daerah/Pengurus provinsi Perbakin, serta diawasi oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah setempat.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang belum memperoleh izin kepemilikan, disimpan di gudang Senjata Api Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang disimpan digudang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah setempat.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengurus besar Perbakin.
Pasal 67
- Izin lapangan tembak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf o, diberikan kepada:
- pengurus besar Perbakin, untuk tingkat Pengurus pusat;
- pengurus provinsi Perbakin, untuk tingkat Pengurus Provinsi;
- pengurus cabang atau pengurus kota Perbakin untuk tingkat pengurus Kabupaten atau Kota; dan
- klub menembak di bawah naungan Perbakin.
- Izin lapangan tembak Perbakin diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan:
- pengajuan permohonan izin;
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- Rekomendasi Perbakin setempat;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- denah lokasi lapangan tembak;
- data struktur pengurus lapangan tembak; dan
- data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan.
- Permohonan izin lapangan tembak diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat dan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Izin lapangan tembak hanya digunakan untuk latihan, peragaan dan pertandingan dengan menggunakan Senjata Api yang sudah memiliki izin.
- Lapangan tembak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib memiliki alat sistem keamanan.
Pasal 68
- Izin pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf p, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang sudah memiliki surat keterangan dari Kapolri.
- Izin pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan:
- permohonan izin pameran;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- surat keterangan sebagai importir;
- berita acara penitipan Senjata Api;
- surat keterangan sebagai peserta pameran;
- fotokopi izin keramaian; dan
- data Senjata Api yang akan digunakan.
- Senjata Api yang digunakan untuk pameran merupakan Senjata Api yang dimiliki oleh importir atau distibutor yang belum diterbitkan izin untuk perorangan.
- Pelaksanaan terhadap izin pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah setempat.
- Pengangkutan Senjata Api untuk kepentingan pameran wajib dikawal oleh anggota Polri.
Paragraf 5
Masa Berlaku Izin
Pasal 69
- Izin pemasukan dari luar negeri Senjata Api olahraga berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
- Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
- Buku Pas berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib dilakukan pembaruan Buku Pas dengan mendaftar ulang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.
- Izin penggunaan Senjata Api di luar wilayah Kepolisian Daerah setempat untuk mengikuti kejuaraan atau pertandingan menembak, berlaku selama pertandingan berlangsung.
- Izin penggunaan Senjata Api di luar wilayah Kepolisian Daerah setempat untuk kegiatan olahraga berburu, berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari dan untuk olahraga safari berburu berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.
- Izin pembelian Senjata Api berlaku selama waktu6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
- Izin penghibahan berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang
- Izin pemusnahan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang1 (satu) kali, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
- Izin pengangkutan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila terdapat cukup alasan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu.
- Izin gudang Senjata Api untuk gudang pengurus besar Perbakin atau gudang Pengurus provinsi Perbakin berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
- Izin lapangan tembak berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
- Izin pameran berlaku selama kegiatan pameran berlangsung.
- Izin perbaikan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Paragraf 6
Perpanjangan Izin
Pasal 70
- Perpanjangan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), diajukan oleh pemohon atau pelaksana impor kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- melampirkan surat izin yang lama;
- melampirkan laporan realisasi impor;
- mencantumkan jenis dan merek, Kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan
- data jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang belum terealisasi.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Importir.
Pasal 71
- Pembaruan Buku Pas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Pengurus provinsi Perbakin setempat;
- Buku Pas yang diperpanjang;
- berita acara penitipan Senjata Api dari Polri atau pengurus provinsi Perbakin setempat;
- hasil cek fisik Senjata Api;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- fotokopi kartutanda anggota Perbakin;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- pasfoto berwarna dasar merahmasing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- izin pembaruan Buku Pas kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat;
- Buku Pas yg akan diperbarui; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan pembaharuan Buku Pas.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin.
- Dalam hal Buku Pas tidak didaftar ulang di Kepolisian Daerah setempat, izin penggunaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72
- Perpanjangan izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (6), diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
- Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan persyaratan:
- surat izin yang lama;
- laporan realisasi pembelian;
- mencantumkan jenis dan merek Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan
- data jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang belum terealisasi pembeliannya.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Importir.
Paragraf 7
Pengesahan Surat Izin
Pasal 73
Pengesahan izin Senjata Api Non organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga, dilaksanakan oleh:
- Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk:
- izin pemasukan;
- izin pengeluaran;
- izin pembelian;
- izin kepemilikan;
- izin Hibah;
- pembaruan Buku Pas;
- izin pemindahan atau mutasi;
- izin penggunaan Senjata Api ke luar wilayah Kepolisian Daerah;
- izin pengangkutan; dan
- izin gudang pengurus besar Perbakin; dan
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk:
- izin penggunaan Senjata Api dalam satu wilayah Kepolisian Daerah;
- izin penyimpanan;
- pengesahan Buku Pas setiap tahun; dan
- izin gudang Pengurus provinsi Perbakin.
Pasal 74
- Sebelum mengeluarkan surat Rekomendasi, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah meminta saran kepada Kepala Kepolisian Resor tempat domisili atlet yang mengajukan permohonan izin Senjata Api Senjata Api Non organik Polri/TNI.
- Surat Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah setempat dengan memperhatikan surat saran dari Kepala Kepolisian Resor.
Paragraf 8
Kewajiban Pemegang Surat Izin
Pasal 75
- Pemegang izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga berkewajiban untuk:
- menyimpan Senjata Api di gudang Perbakin pada saat tidak dipergunakan;
- menaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan dan penggunaan Senjata Api;
- memperpanjang izin Senjata Api yang akan habis masa berlakunya;
- melaporkan kepada kepolisian setempat dan menyerahkan Buku Pas kepada Kepala Kepolisian Daerah yang memberikan Rekomendasi, apabila Senjata Api hilang;
- tidak melakukan alih status atau fungsi penggunaan Senjata Api olahraga untuk kepentingan lain; dan
- menyimpan Senjata Api olah raga di rumah bagi atlet yang berprestasi yang telah memiliki izin penyimpanan, ditempat yang aman dan tidak membahayakan.
- Bagi atlet menembak yang sudah memiliki Senjata Api melebihi jumlah yang ditetapkan, kelebihan Senjata Api wajib diserahkan untuk disimpan di gudang Polri atau dihibahkan kepada atlet menembak yang memenuhi persyaratan.
Pasal 76
Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan Senjata Api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Bagian Keempat
Untuk Kepentingan Beladiri
Paragraf 1
Jenis dan Penggunaan
Pasal 77
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan beladiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, meliputi:
- Senjata Api Peluru tajam;
- Senjata Api Peluru karet; dan
- Senjata Api Peluru gas.
- Senjata Api Peluru tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki Kaliber:
- .22 (poin dua puluh dua), .32 (poin tiga puluh dua), 12 (dua belas) Gauge untuk jenis senapan; dan
- .22 (poin dua puluh dua), .25 (poin dua puluh lima), .30 (poin tiga puluh), .32 (poin tiga puluh dua) untuk jenis pistol atau revolver.
- Senjata Api Peluru karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki Kaliber paling tinggi 9 (sembilan) milimeter.
- Senjata Api Peluru gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memiliki Kaliber paling tinggi 9 (sembilan) milimeter.
Pasal 78
Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan beladiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, diperoleh melalui:
- pemasukan dari luar negeri;
- pembelian dari dalam negeri; atau
- Hibah.
Pasal 79
- Pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, diperoleh melalui badan usaha selaku importir yang memenuhi persyaratan dan mendapat Rekomendasi atau surat keterangan sebagai importir Senjata Api dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Pembelian dari dalam negeri Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, diperoleh melalui pembelian di dalam negeri dari produsen atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c diperoleh dari pemberi Hibah dengan melampirkan surat pernyataan Hibah dan Buku Pas.
- Surat keterangan sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diperoleh dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- profil perusahaan;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur organisasi perusahaan;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam); dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai importir Senjata Api.
- pemohon mengajukan permohonan surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
Pasal 80
- Dalam hal pemilik Senjata Api meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, Senjata Api Non Organik Polri/TNI:
- dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak;
- dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api; atau
- diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan.
- Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memenuhi persyaratan:
- sudah dewasa; atau
- belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 81
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
- berusia paling rendah 24 (dua puluh empat) tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
- sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
- memiliki keterampilan dalam penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
- lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api serta mengisi kuesioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat Rekomendasi;
- memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
- bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan IV.a atau pangkat Komisaris Polisi, Mayor TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
- bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru karet serendah-rendahnya golongan III.a atau pangkat Inspektur Polisi, Letnan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
- bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru gas serendah-rendahnya golongan II.a atau berpangkat Brigadir Polisi, Sersan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
- bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau surat pengangkatan;
- memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
- tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
- surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
Pasal 82
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.
Paragraf 3
Jenis Izin
Pasal 83
Jenis izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, meliputi izin:
- pemasukan dari luar negeri;
- pembelian dari dalam negeri;
- pemilikan dan penggunaan;
- pemindahan atau mutasi;
- Hibah;
- pemusnahan;
- ruangan tes menembak;
- perbaikan; dan
- pameran.
Paragraf 4
Prosedur Perizinan
Pasal 84
Pemberian izin pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pelaksana impor dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat keterangan sebagai importir Senjata Api;
- mencantumkan jenis, merek dan foto Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- mencantumkan Kaliber dan Peluru;
- jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dibutuhkan oleh pengguna;
- mencantumkan asal negara impor; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan impor dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
Pasal 85
Pemberian izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pembelian Senjata Api dari pemohon atau badan usaha setelah mendapat Rekomendasi sebagai pembeli atau distributor dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan persyaratan:
- surat keterangan sebagai importir atau distributor;
- data identitas Senjata Api yang memuat:
- jenis dan merek Senjata Api;
- Kaliber; dan
- jumlah Senjata Api; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pembelian Senjata Api dari pemohon yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
Pasal 86
- Pemberian izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi surat izin impor, pembelian atau Hibah yang merupakan asal Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- fotokopi berita acara penitipan Senjata Api;
- identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- pasfoto berwarna dasar merah masing=masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;
- atas permohonan izin, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor untuk:
- melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- meneliti kebenaran alasan pemohon; dan
- membuat saran secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas dasar hasil pengecekan di lapangan;
- berdasarkan saran Kepala Kepolisian Resor, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah mengeluarkan Rekomendasi untuk diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api dari pemohon yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- Izin pemilikan Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Buku Pas.
- Izin penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk kartu:
- surat izin penggunaan Senjata Api peluru tajam;
- surat izin penggunaan Senjata Api peluru karet; dan/atau
- Surat Izin Penggunaan Senjata Api peluru gas.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
Pasal 87
Setiap Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang telah memperoleh izin kepemilikan dan penggunaan hanya boleh memiliki Peluru paling banyak 50 (lima puluh) butir.
Pasal 88
- Pemberian Izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah tujuan menerima permohonan Rekomendasi pemindahan atau mutasi dari pemohon dengan tembusan Kepolisian Daerah asal, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimutasikan;
- fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- fotokopi Buku Pas;
- fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga domisili yang baru;
- surat keputusan jabatan atau surat keputusan pengangkatan jabatan; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemindahan atau Mutasi Senjata Api dari pemohon yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah tujuan menerima permohonan Rekomendasi pemindahan atau mutasi dari pemohon dengan tembusan Kepolisian Daerah asal, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
Pasal 89
- Pemberian Izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e, dilakukan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi Hibah dari pemohon, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- identitas lengkap penerima dan pemberi Hibah;
- identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dihibahkan;
- hasil cek fisik dan foto Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dihibahkan;
- berita acara penitipan Senjata Api;
- fotokopi Buku Pas;
- surat pernyataan Hibah dari pemilik lama kepada pemilik baru atau dari ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (e);
- daftar riwayat hidup dan hasil wawancara;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam); dan
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan Hibah dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi Hibah dari pemohon, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Selama proses pengurusan izin Hibah, Senjata Api harus disimpan di gudang Polri dengan membuat berita acara penitipan Senjata Api.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
Pasal 90
- Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pemusnahan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- jumlah dan identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimusnahkan;
- alasan pemusnahan;
- Buku Pas dan kartu surat izin penggunaan Senjata Api;
- hasil cek fisik dan foto Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimusnahkan; dan
- surat pernyataan dari pemilik Senjata Api;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan pemusnahan dari pemohon dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pemusnahan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
Pasal 91
- Izin ruangan tes menembak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf g, diberikan kepada importir atau distributor pemilik surat keterangan dari Kapolri.
- Izin ruangan tes menembak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin ruangan tes menembak kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- surat keterangan sebagai importir atau distributor;
- profil badan usaha;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab; dan
- gambar atau spesifikasi ruangan; dan
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin, jika memenuhi persyaratan.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin ruangan tes menembak kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan dilengkapi persyaratan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Izin ruangan tes menembak hanya digunakan untuk peragaan dan uji coba dengan menggunakan Senjata Api yang sudah memiliki izin kepemilikan.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importer.
Pasal 92
- Izin perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf h, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri.
- Izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan:
- permohonan;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- surat keterangan sebagai importir;
- profil importir;
- surat keterangan domisili; dan
- biodata ahli senjata.
- Pemberian izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan persyaratan:
- permohonan;
- surat keterangan sebagai importir atau distributor;
- profil badan usaha;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- gambar atau spesifikasi ruangan; dan
- biodata ahli Senjata Api;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan persyaratan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Izin perbaikan Senjata Api hanya dipergunakan untuk:
- Senjata Api yang telah diterbitkan Buku Pas; dan
- bengkel yang menggunakan suku cadang impor dengan surat izin impor.
- Senjata Api yang diperbaiki tidak dapat dilakukan uji coba di lokasi bengkel.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
Pasal 93
- Izin pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf h, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri.
- Izin pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan:
- permohonan izin pameran;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- surat keterangan sebagai importir;
- berita acara penitipan Senjata Api;
- surat keterangan sebagai peserta pameran;
- fotocopi izin keramaian
- data Senjata Api yang akan digunakan
- Pemberian izin pameran dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan surat permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- atas permohonan pemohon, Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan pengecekan lapangan dan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan surat izin, jika memenuhi persyaratan.
- Pengangkutan Senjata Api untuk kepentingan pameran wajib dikawal oleh anggota Polri.
- Senjata Api non Organik Polri/TNI yang digunakan untuk pameran merupakan Senjata Api yang belum diterbitkan Buku Pas.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
Paragraf 5
Masa Berlaku Izin
Pasal 94
- Izin Pemasukan dari Luar Negeri dan Izin Pembelian dari Dalam Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk yang belum terealisasi, dan diajukan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum habis masa berlakunya izin.
- Izin Pemilikan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib dilakukan pembaruan Buku Pas dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
- Izin Penggunaan berlaku selama 1 (satu) tahun, dan wajib diperpanjang dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
- Izin pemindahan atau mutasi, izin pemusnahan dan izin pemindahtanganan atau Hibah berlaku selama 3 (tiga) bulan.
- Izin ruangan tes menembak berlaku 2 (dua) tahun.
- Izin perbaikan berlaku selama1 (satu) tahun.
- Izin pameran berlaku selama kegiatan pameran.
Pasal 95
- Permohonan perpanjangan izin penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3), diterbitkan oleh Kepolisian Daerah yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri dan telah memiliki sarana serta prasarana.
- Surat Izin perpanjangan Penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri setiap 1 (satu) tahun.
- Dalam hal Kepolisian Daerah belum mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, penerbitan izin perpanjangan Penggunaan Senjata Api dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri Polri.
Pasal 96
Perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri, pembelian dalam negeri dan penggunaan dilaksanakan dengan prosedur:
- untuk perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri, Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin perpanjangan dari pelaksana impor, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat keterangan sebagai importir;
- surat izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi impor;
- mencantumkan jenis dan merek, Kaliber Senjata Api dan Peluru;
- data jumlah Senjata Api yang belum terealisasi; dan
- mencantumkan asal negara impor; dan
- untuk perpanjangan izin Pembelian Dari Dalam Negeri, Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan dari pemohon atau badan usaha, yang dilengkapi dengan:
- Surat keterangan sebagai importir atau distributor;
- Surat Izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi pembelian;
- mencantumkan jenis dan merek Senjata Api dan Peluru; dan
- data jumlah Senjata Api yang belum terealisasi pembeliannya; dan
- untuk perpanjangan izin penggunaan dilaksanakan dengan ketentuan:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi perpanjangan izin penggunaan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api yang lama;
- fotokopi Buku Pas;
- cek fisik Senjata Api;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81; dan
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan perpanjangan izin penggunaan dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi perpanjangan izin penggunaan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
Pasal 97
- Pembaruan Buku Pas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi penggantian Buku Pas, yang dilengkapi dengan:
- Buku Pas yang akan diperpanjang;
- identitas pemohon;
- surat keterangan sehat dari dokter Polri;
- surat keterangan hasil tes psikologi dari psikolog Polri;
- Surat keterangan catatan kepolisian;
- cek fisik Senjata Api; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan penggantian Buku Pas dari pemohon dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- pembaruan Buku Pas.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi penggantian Buku Pas, yang dilengkapi dengan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
Paragraf 6
Pengesahan
Pasal 98
- Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a dan huruf b, dan perpanjangan izin ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
- Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, ditandatangani oleh Kabidyanmas atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Izin Pembaruan Buku Pas ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
- Pengesahan daftar ulang Buku Pas ditandatangani oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, dilaksanakan setiap tahun.
- Surat Izin perpanjangan penggunaan Senjata Api bagi Kepolisian Daerah yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah.
Paragraf 7
Kewajiban Pemegang Surat Izin
Pasal 99
- Bagi pemegang Surat Izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin, menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri dan Buku Pas dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api miliknya dicabut.
- Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik atau setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Bagi pemilik yang pernah terlibat tindak pidana dan/atau penyalahgunaan Senjata Api, tidak diberikan penggantian Buku Pas dan Perpanjangan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api.
Pasal 100
- Bagi pemegang Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang pindah alamat wajib mengurus Surat Izin Mutasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari di tempat yang baru.
- Bagi pemegang Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri apabila menembakkan senjata untuk melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.
Pasal 101
- Bagi pemegang Surat Izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang senjatanya hilang, wajib segera melaporkan kepada kepolisian setempat dan menyerahkan Buku Pas dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api kepada Kepolisian Daerah yang memberikan Rekomendasi izin Senjata Api.
- Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang hilang, Buku Pas dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api dicabut oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
BAB IV
PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
- Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api dapat berupa:
- senjata bius;
- senjata signal
- senjata gas;
- pepper gun;
- senjata replika, paling sedikit meliputi airsoftgun dan paintball;
- senjata angin, paling sedikit meliputi pistol angin dan senapan angin;
- harpun dengan pegas;
- senjata semprotan gas;
- crossbow;
- alat pemancang paku beton;
- power load;
- alat kejut listrik;
- catching net; dan
- panahan.
- Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan:
- pelaksanaan tugas Polri;
- Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP;
- olahraga;
- beladiri; dan
- badan usaha.
- Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Kapolri.
- Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kapolri.
- Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, didelegasikan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan sesuai tugas pokok dan wewenangnya.
Bagian Kedua
Untuk Kepentingan Pelaksanaan Tugas Polri
Paragraf 1
Jenis Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Pasal 103
- Jenis Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a, disesuaikan dengan kebutuhan.
- Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- senjata bius;
- senjata signal
- senjata gas;
- senjata pepper gun;
- senjata semprotan gas;
- alat kejut listrik; dan
- catching net.
Paragraf 2
Jenis Perizinan
Pasal 104
- Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) harus memiliki izin dari Kapolri.
- Jenis izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemasukan;
- pembelian;
- pengeluaran;
- penggunaan;
- pemuatan;
- penghibahan;
- peminjaman;
- pengangkutan;
- penyimpanan; dan
- pemusnahan.
- Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kapolri.
Bagian Ketiga
Untuk Kepentingan Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP
Paragraf 1
Jenis dan Penggunaan
Pasal 105
- Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi:
- senjata bius;
- senjata signal
- senjata semprotan gas;
- senjata gas;
- pepper gun; dan/atau
- alat kejut listrik.
- PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi:
- senjata semprotan gas; dan/atau
- alat kejut listrik.
- Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi:
- senjata semprotan gas; dan/atau
- alat kejut listrik.
- Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi:
- Senjata semprotan gas; dan/atau
- alat kejut listrik.
Pasal 106
Jumlah peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang dapat dimiliki oleh instansi, kementerian, lembaga atau badan usaha paling banyak sepertiga dari jumlah anggota Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP yang dimiliki.
Pasal 107
Jumlah Amunisi yang dapat dibawa dan digunakan oleh Polsus, PPNS, dan Satpam Satpol PP disesuaikan dengan kebutuhan dari senjata semprotan gas, senjata bius dan pepper gun.
Pasal 108
- Penggunaan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP, hanya digunakan pada saat bertugas di lingkungan kerja dengan dilengkapi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah setempat.
- Dalam hal peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api digunakan pada saat bertugas keluar lingkungan kerja harus dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat izin penggunaan.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 109
Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b yang akan menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api harus memenuhi persyaratan:
- memiliki:
- kartu tanda anggota Polsus atau Satpam; atau
- keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- memahami peraturan perundang-undangan terkait peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; dan
- ditunjuk oleh pimpinan instansi atau proyek atau badan usaha yang bersangkutan.
Paragraf 3
Jenis Izin
Pasal 110
Jenis izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, meliputi:
- pembelian;
- pemasukan;
- kepemilikan;
- penguasaan pinjam pakai;
- penggunaan;
- Hibah;
- pemindahan atau mutasi;
- pengangkutan;
- perubahan dan perbaikan; dan
- pemusnahan.
Paragraf 4
Prosedur izin
Pasal 111
- Pemberian izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas peralatan keamanan yang digolongan Senjata Api yang dimohon;
- data anggota Polsus, PPNS atau Satpam;
- data lokasi proyek atau objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
- data peralatan keamanan yang sudah dimiliki;
- rencana pendistribusian, tempat atau objek penggunaan;
- fotokopi kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab;
- Rekomendasi dari:
- instansi pusat setingkat Dirjen atau Direktur Utama, untuk Polsus atau PPNS;
- Direktur Utama perusahaan, untuk Satpam;
- kepala daerah provinsi atau kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
- Direktur Jenderal Protokol dan konsuler kementerian luar negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin pembelian.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 112
- Pemberian izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin pemasukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang dimohon, dan asal negara;
- data anggota Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP;
- data lokasi proyek atau objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
- data Senjata Api yang sudah dimiliki;
- rencana pendistribusian, tempat atau objek penggunaan;
- fotokopi kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
- Rekomendasi dari:
- instansi pusat setingkat Dirjen atau Direktur Utama, untuk Polsus atau PPNS;
- Direktur Utama perusahaan, untuk Satpam;
- kepala daerah provinsi atau kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
- Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin pemasukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin pemasukan.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin pemasukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- Instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 113
- Pemberian izin kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- fotokopi surat izin pemasukan atau pembelian peralatan keamanan yang dimiliki;
- identitas pemohon;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin kepemilikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin kepemilikan, jika memenuhi persyaratan, dalam bentuk Kartu Izin Kepemilikan Senjata Gas, pepper gun, senjata bius dan alat kejut listrik.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 114
- Pemberian izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf d, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP;
- fotokopi kartu izin kepemilikan;
- fotokopi kartu tanda anggota Polsus atau Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP;
- fotokopi surat keterangan menembak dari Polri;
- fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
- fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan
- Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin Penguasaan Pinjam Pakai.
- pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 115
- Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf e, merupakan penggunaan keluar wilayah kerja.
- Izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penggunaan di wilayah Kepolisian Daerah setempat; dan
- penggunaan di luar wilayah Kepolisian Daerah.
- Pemberian izin penggunaan di wilayah Kepolisian Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
- data Senjata Api yang digunakan;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai; dan
- fotokopi kartu izin kepemilikan;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan
- Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin penggunaan.
- pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pemberian izin penggunaan di luar wilayah Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur:
- pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan persyaratan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
- data peralatan keamanan yang digunakan;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan
- fotokopi Kartu pemilikan;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, untuk penerbitan Rekomendasi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin penggunaan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Rekomendasi dari Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin.
- pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan persyaratan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Dalam hal anggota Polsus dan PPNS yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia, hanya dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian atau lembaga terkait serta melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- Instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 116
- Pemberian izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin Hibah kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat pernyataan Hibah;;
- data peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang dihibahkan;;
- surat persetujuan dari pimpinan instansi pemerintah, proyek atau objek vital; dan;
- fotokopi kartu izin kepemilikan;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, Jenis peralatan keamanan;
- Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin penghibahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Rekomendasi dari Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin Hibah.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin Hibah kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Sebelum mengajukan permohonan Hibah, pemberi Hibah harus menitipkan peralatan keamanan di gudang Polri dan dibuat berita acara penitipan.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 117
- Pemberian izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf g, dilaksanakan dengan Prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- data peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang akan dimutasikan;
- fotokopi kartu izin kepemilikan;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus atau Satpam;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan atau mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Rekomendasi dari Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin pemindahan.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 118
- Pemberian izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf h, untuk pengangkutan dalam rangka pendistribusian dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
- identitas penanggung jawab;
- data peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang akan didistribusikan;
- fotokopi kartu izin pemilikan; dan
- data tujuan distribusi;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin pengangkutan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah;
- Badan Intelijen Keamanan Polri atau Kepolisian Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin pengangkutan setelah memenuhi persyaratan.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikawal oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 119
- Pemberian izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf i dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang akan diperbaiki;
- fotokopi kartu izin kepemilikan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang akan diperbaiki; dan
- berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat;
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan Izin perubahan dan perbaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin perubahan dan perbaikan.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Pasal 120
- Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf j, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- data peralatan keamanan yang dimusnahkan dan alasan pemusnahan serta tempat lokasi pemusnahan;
- surat izin pemasukan dan/atau pembelian peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- fotokopi kartu pemilikan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang akan dimusnahkan;
- Rekomendasi dari:
- kementerian keuangan, bagi peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang merupakan barang milik negara; atau
- instansi, kementerian atau lembaga penanggung jawab, bagi peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang bukan merupakan barang milik negara;
- surat pernyataan dari pemilik peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api.
- Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin pemusnahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin pemusnahan.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
- Pemusnahan dilakukan oleh tim pelaksana yang ditunjuk Kepala Kepolisian Daerah dengan dilengkapi surat perintah.
Pasal 121
- Pemberian izin pembelian dan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a dan b dilakukan oleh instansi, kementerian atau lembaga yang membutuhkan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir atau distributor.
- Surat keterangan importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) diperoleh dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- profil perusahaan;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur organisasi perusahaan;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam); dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan dan kebenaran identitas badan usaha pemohon; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai importer atau distributor.
- pemohon mengajukan permohonan surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
- instansi, kementerian atau lembaga untuk Polsus, PNS, Satpam dan Satpol PP; atau
- BUJP untuk Satpam.
Paragraf 5
Masa Berlaku Izin
Pasal 122
- Izin pembelian dan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) huruf e dan Pasal 112 ayat (1) huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 123
Kartu Izin Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf e, berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 124
- Izin Penguasaan Pinjam Pakai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c angka 2, berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
- Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perpanjangan dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 125
Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, berlaku 6 (enam) bulan untuk dalam satu wilayah Kepolisian Daerah dan keluar wilayah Kepolisian Daerah.
Pasal 126
Izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku untuk 1 (satu) kali penghibahan.
Pasal 127
Izin pemindahan atau mutasi peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku 6 (enam) bulan.
Pasal 128
Izin pengangkutan dalam rangka distribusi peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Pasal 129
Izin perubahan dan perbaikan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Pasal 130
Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlaku.
Paragraf 6
Perpanjangan Izin
Pasal 131
- Perpanjangan izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
- Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan:
- surat izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi pembelian, pemasukan, dan pengeluaran;
- mencantumkan jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; dan
- data jumlah peralatan keamanan yang belum terealisasi pembelian, pemasukan dan pengeluaran.
Pasal 132
Perpanjangan Kartu Izin Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilaksanakan dengan prosedur:
- kementerian, lembaga atau instansi mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu tanda anggota;
- fotokopi surat keterangan catatan kepolisian;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai;
- fotokopi hasil tes psikologi dari Polri;
- fotokopi hasil kesehatan dari Polri;
- pas foto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) 2 (dua) lembar;
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan dan kebenaran identitas pemohon; dan
- penerbitan surat izin.
Pasal 133
Perpanjangan izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dilaksanakan dengan prosedur:
- kementerian, lembaga atau instansi mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi kartu izin kepemilikan;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu tanda anggota;
- fotokopi surat keterangan catatan kepolisian;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai;
- fotokopi hasil tes psikologi dari Polri;
- fotokopi hasil kesehatan dari Polri; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) 2 (dua) lembar; dan
- Direktorat Intelijen Keamanan melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan terhadap kebenaran identitas pemohon; dan
- penerbitan surat izin.
Pasal 134
Perpanjangan izin Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan:
- asal-usul Senjata Api;
- data peralatan keamanan yang dgolongkan Senjata Api yang akan dimusnahkan;
- fotokopi kartu pemilikan;
- surat pernyataan pemusnahan dari pemohon; dan
- foto atau denah lokasi pemusnahan;
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan terhadap kebenaran identitas pemohon; dan
- penerbitan surat izin, setelah memenuhi persyaratan.
Paragraf 7
Pengesahan Surat Izin
Pasal 135
Pengesahan izin Senjata Api Polsus, PPNS, Satpam, dan SatPol PP, dilaksanakan oleh:
- Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk:
- izin pembelian;
- izin pemasukan;
- izin kepemilikan;
- izin Hibah;
- pembaruan Buku Pas;
- izin pemindahan atau mutasi;
- izin penggunaan; dan
- izin pengangkutan;
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk izin:
- penguasaan pinjam pakai;
- perubahan dan perbaikan;
- pemusnahan; dan
- pengangkutan dalam satu wilayah Kepolisian Daerah.
Pasal 136
- Sebelum mengeluarkan surat Rekomendasi, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah meminta saran kepada Kepala Kepolisian Resor tempat domisili penanggung jawab pimpinan kementerian, lembaga atau instansi yang mengajukan permohonan izin.
- Surat Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah setempat dengan memperhatikan surat saran dari Kepala Kepolisian Resor.
Bagian Keempat
Untuk Kepentingan Olahraga
Paragraf 1
Jenis dan Pengguna
Pasal 137
- Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c, meliputi:
- air Pistol dan air Rifle;
- airsoft gun; dan
- panahan.
- Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan.
Pasal 138
- Air Pistol dan air Rifle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf a, digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
- Jenis dan kaliber air Pistol dan air Rifle untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Air Pistol, Kaliber 4,5 (empat koma lima) milimeter; dan
- Air Rifflel, Kaliber 4,5 (empat koma lima) milimeter.
Pasal 139
- Airsoft Gun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf b, digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
- Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Airsoft Gun jenis Pistol; dan
- Airsoft Gun jenis Senapan.
Pasal 140
- Panahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- busur; dan
- anak panah.
- Panahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam olahraga panahan.
Pasal 141
Lokasi latihan dan lokasi pertandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2), harus mendapatkan izin dari Polri.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 142
- Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Air Pistol dan Air Rifle untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
- memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
- berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog dari Polri; dan
- memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perbakin.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan Rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.
Pasal 143
- Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
- memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
- berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog Polri.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan Rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.
Pasal 144
- Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan panahan untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
- memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perpani;
- berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan Rekomendasi dari pengurus besar Perpani.
Paragraf 3
Jenis Izin
Pasal 145
Izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan olahraga, meliputi:
- pemasukan dari luar negeri;
- pemasukan dan pengeluaran;
- pengeluaran;
- pengeluaran dan pemasukan;
- pembelian dari dalam negeri;
- pemilikan dan penggunaan;
- produksi atau pembuatan;
- pengangkutan;
- pemusnahan;
- penjualan; dan
- lapangan atau arena olahraga airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan.
Paragraf 4
Prosedur Perizinan
Pasal 146
- Izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a dan huruf e, diberikan kepada importir atau distributor yang telah mendapat surat keterangan atau Rekomendasi dari Kapolri.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
- Rekomendasi Kepolisian Daerah setempat;
- Rekomendasi pengurus besar Perbakin; dan
- rencana pendistribusian.
- Pemberian izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan menerima permohonan Rekomendasi dari pelaksana impor dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat keterangan sebagai importir airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan;
- data jenis, merek, kaliber dan foto airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan;
- jumlah airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan yang akan diimpor;
- data asal negara impor; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan; dan
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan impor dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan: dan
- penerbitan surat izin.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan menerima permohonan Rekomendasi dari pelaksana impor dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
Pasal 147
- Izin pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b diberikan untuk atlet asing yang akan mengikuti pertandingan di Indonesia.
- Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh penanggung jawab pertandingan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia atau pengurus besar Perbakin atau pengurus besar Perpani;
- identitas lengkap peserta dan data peralatan keamanan yang akan digunakan; dan
- jadwal dan jenis pertandingan; dan
- Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengurus besar Perbakin atau pengurus besar Perpani.
Pasal 148
- Pemberian izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin pengeluaran kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri yang dilengkapi persyaratan:
- fotokopi izin produksi peralatan keamanan;
- data peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang akan diekspor;
- identitas lengkap pemesan peralatan keamanan; dan
- tujuan penggunaan peralatan keamanan yang akan diekspor; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- pemohon mengajukan permohonan izin pengeluaran kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri yang dilengkapi persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen dalam negeri.
Pasal 149
- Izin pengeluaran dan pemasukan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf d, diberikan kepada atlet nasional yang akan mengikuti pertandingan di luar negeri.
- Pemberian izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- data nama peserta dan peralatan keamanan yang akan digunakan;
- jadwal dan jenis pertandingan; dan
- berita acara penyimpanan peralatan keamanan yang diketahui oleh petugas gudang Perbakin dan pejabat Polri setempat;
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat dan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- Rekomendasi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat atau pengurus besar Perbakin; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat atau Pengurus Besar Perbakin.
Pasal 150
- Pemberian izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Pengurus provinsi Perbakin;
- fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
- fotokopi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- daftar riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Direktur Intelijen Keamanan Polda melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin atau atlet Perpani.
Pasal 151
- Permohonan izin produksi atau pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf g, dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki surat keterangan sebagai produsen dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Pemberian surat keterangan sebagai produsen sebagaimana di maksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai produsen peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
- profil perusahaan;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- surat izin industri dari instansi terkait;
- spesifikasi teknis dan gambar peralatan keamanan;
- sertifikat organisasi perusahaan;
- memiliki tempat produksi yang memenuhi standar keamanan;
- riwayat hidup;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam); dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai produsen peralatan keamanan.
- pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai produsen peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha.
- Pemberian izin produksi atau pembuatan sebagaimana di maksud pada pasal 145 huruf g, diperoleh dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin produksi atau pembuatan peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- surat keterangan sebagai produsen;
- profil perusahaan;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- surat izin industri dari instansi terkait;
- spesifikasi teknis dan gambar peralatan keamanan;
- sertifikat merk;
- memiliki tempat produksi dan gudang yang memenuhi standar keamanan;
- memiliki tenaga ahli;
- Memiliki tempat uji coba;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam).
- pemohon mengajukan permohonan izin produksi atau pembuatan peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
Pasal 152
- Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf h, diberikan untuk pengangkutan peralatan keamanan dari bandara atau pelabuhan ke gudang peralatan keamanan Badan Intelijen Keamanan Polri, importir atau distributor.
- Pemberian izin pengangkutan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan persyaratan:
- fotokopi surat izin impor;
- fotokopi surat pemberitahuan izin impor barang dari kantor bea dan cukai setempat;
- data peralatan keamanan yang akan diangkut; dan
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon atau penanggung jawab; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin angkut.
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan importir.
Pasal 153
- Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf i, hanya dilaksanakan terhadap airsoftgun.
- Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- data airsoftgun yang akan dimusnahkan;
- fotokopi izin airsoftgun yang akan dimusnahkan;
- tempat atau lokasi pemusnahan; dan
- surat pernyataan pemilik airsoftgun;
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi dengan Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pemusnahan Senjata Api.
- pemohon mengajukan permohonan:
- Pelaksanaan pemusnahan Senjata Api olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipertanggungjawabkan kepada Tim Pemusnahan yang dibentuk oleh Kepolisian Daerah setempat.
- Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Kepolisian Daerah, pemilik airsoftgun, dan tenaga ahli pemusnahan airsoftgun.
- Setelah selesai pemusnahan, dibuat Berita Acara Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemilik.
Pasal 154
- Permohonan Izin penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf j, dilakukan badan usaha yang telah memiliki surat keterangan dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan sebagai penjual peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api peruntukan olahraga.
- Pemberian izin penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Surat izin penjualan Airsoftgun, senapan angin dan atau panahan kepada Kepala Kepolisian Resort melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat permohonan bermaterai;
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- memiliki tempat penyimpanan;
- memiliki tempat shooting range;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kepala Kepolisian Resor melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan Rekomendasi;
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan dilengkapi persyaratan.
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Resor; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Surat izin penjualan Airsoftgun, senapan angin dan atau panahan kepada Kepala Kepolisian Resort melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha.
Pasal 155
- Permohonan izin lapangan atau arena olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf k, diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
- Pemberian izin lapangan atau arena olahraga sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan izin lapangan atau arena olahraga peralatan keamanan kepada Kepala Kepolisian Resor melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat permohonan bermaterai;
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur pengurus lapangan;
- jumlah peralatan keamanan yang dimiliki;
- data sket atau denah lapangan;
- memiliki tempat penyimpanan;
- riwayat hidup;
- memilik peralatan keamanan berupa closed circuit television dan alat pemadam kebakaran; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kepala Kepolisian Resor melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan Rekomendasi izin lapangan atau arena olahraga;
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Resor; dan
- Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pemohon mengajukan permohonan izin lapangan atau arena olahraga peralatan keamanan kepada Kepala Kepolisian Resor melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha.
Paragraf 5
Masa Berlaku Izin
Pasal 156
- Izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian dari dalam negeri peralatan keamanan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
- Izin pemasukan dan pengeluaran kembali dan izin pengeluaran dan pemasukan kembali, berlaku sesuai dengan jangka waktu lamanya latihan atau pertandingan.
- Izin pengeluaran peralatan keamanan berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
- İzin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat
- Izin produksi atau pembuatan, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
- Izin pengangkutan untuk membawa Replika Senjata jenis Airsoft Gun di luar wilayah Kepolisian Daerah untuk mengikuti kejuaraan, pertandingan atau atraksi, masa berlaku izin paling lama 6 (enam) hari sebelum dan sesudah pertandingan.
- Izin pemusnahan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
- Izin penjualan peralatan keamanan airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
- Izin lapangan arena olahraga airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Paragraf 6
Perpanjangan Izin
Pasal 157
Perpanjangan izin pemasukan dan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1), diajukan oleh importir kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat Izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang belum terealisasi; dan
- data jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api.
Paragraf 7
Pengesahan Surat Izin
Pasal 158
Pengesahan izin peralatan keamanan dilaksanakan oleh:
- Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk izin:
- pemasukan;
- pengeluaran; dan
- pembelian;
- Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk izin pemilikan, penggunaan, pengangkutan dan pemusnahan untuk airsoft gun;
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk:
- perpanjangan izin kepemilikan dan penggunaan untuk airsoft gun;
- tempat pelatihan atau pertandingan arena olahraga; dan
- penjualan; dan
- Kepala Kepolisian Resor, untuk izin kepemilikan dan penggunaan air rifle dan panahan.
Pasal 159
- Sebelum mengeluarkan surat Rekomendasi, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah meminta saran kepada Kepala Kepolisian Resor tempat domisili atlet yang mengajukan permohonan izin.
- Surat Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah setempat dengan memperhatikan surat saran dari Kepala Kepolisian Resor.
Bagian Kelima
Untuk Kepentingan Beladiri
Paragraf 1
Jenis dan Penggunaan
Pasal 160
- Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan bela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf d, dapat berupa:
- semprotan gas air mata; dan
- alat kejut listrik.
- Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
- pemasukan dari luar negeri;
- pembelian dari dalam negeri; atau
- Hibah.
Pasal 161
- Pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh badan usaha selaku importir yang mendapat Rekomendasi atau surat keterangan sebagai importir peralatan keamanan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh badan usaha selaku distributor yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan sebagai distributor peralatan keamanan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf c, diperoleh dari pemberi Hibah dengan melampirkan surat pernyataan Hibah dan kartu izin kepemilikan.
- Dalam hal pemilik meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, status peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api:
- dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan kepemilikan peralatan keamanan setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak;
- dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api; atau
- diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan.
- Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memenuhi persyaratan:
- sudah dewasa; atau
- belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
Pasal 162
- Pemberian surat keterangan sebagai importir sebagaimana di maksud dalam Pasal 161 ayat (1), dilaksanakan dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importer atau distributor peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- profil perusahaan;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaa;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur organisasi perusahaan;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam); dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai importir distributor peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api setelah memenuhi persyaratan.
- pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importer atau distributor peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuatkan berita acara hasil pengecekan.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 163
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan bela diri:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
- berusia paling rendah 24 (dua puluh empat) tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
- surat keterangan psikologi dari Polri;
- memahami peraturan perundang-undangan tentang peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- memiliki surat izin usaha perdagangan atau akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
- memiliki keputusan jabatan atau surat keterangan pengangkatan jabatan bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN;
- memiliki keputusan atau surat pengangkatan sebagai anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah;
- memiliki keputusan, surat pengangkatan atau Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang profesi;
- tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara; dan
- tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan.
Pasal 164
- Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163.
- Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.
Paragraf 3
Jenis Izin
Pasal 165
Jenis izin untuk peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi izin:
- pemasukan dari luar negeri;
- pembelian dari dalam negeri;
- pemilikan dan penggunaan;
- pemindahan atau mutasi;
- pemindahtanganan atau Hibah; dan
- pemusnahan.
Paragraf 4
Prosedur Izin
Pasal 166
- Pemberian Izin pemasukan dari luar negeri dan izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi dengan persyaratan:
- data jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- data asal negara impor;
- surat keterangan sebagai importir; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan impor dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan; dan
- penelitian dokumen persyaratan;
- penerbian surat izin.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
Pasal 167
- Pemberian Izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi surat izin impor, pembelian atau Hibah yang merupakan asal peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- identitas peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164;
- atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor untuk:
- melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamana yang digolongkan Senjata Api;
- meneliti tentang kebenaran alasan pemohon; dan
- membuat saran secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas dasar hasil pengecekan di lapangan;
- berdasarkan saran Kepala Kepolisian Resor, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah mengeluarkan Rekomendasi untuk diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemilikan dan penggunaan peralatan keamanan dari pemohon yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- Izin Pemilikan dan Penggunaan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api diterbitkan dalam bentuk kartu:
- Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas; dan
- Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Alat Kejut Listrik.
Pasal 168
Pemberian Izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf d, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah tujuan menerima permohonan Rekomendasi pemindahan atau mutasi dari pemohon dengan tembusan Kepolisian Daerah asal, yang dilengkapi dengan:
- identitas peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang akan dimutasikan;
- fotokopi kartu Surat Izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga domisili yang baru;
- surat keputusan jabatan atau surat keputusan pengangkatan jabatan; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemindahan atau Mutasi peralatan keamanan dari pemohon yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
Pasal 169
Pemberian Izin hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf e, dilakukan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pemindahtanganan atau Hibah dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- identitas penerima dan pemberi Hibah;
- identitas peralatan keamanan yang dihibahkan;
- hasil cek fisik dan foto peralatan keamanan yang akan dihibahkan;
- surat pernyataan Hibah dari pemilik lama kepada pemilik baru;
- daftar riwayat hidup dan hasil wawancara;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan Hibah dari pemohon dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
Pasal 170
Pemberian Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pemusnahan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- jumlah dan identitas peralatan keamanan yang akan dimusnahkan;
- alasan pemusnahan;
- hasil cek fisik dan foto peralatan keamanan yang akan dimusnahkan; dan
- surat pernyataan dari pemilik peralatan keamanan;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan pemusnahan dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
Paragraf 5
Masa Berlaku Izin
Pasal 171
- Izin Pemasukan Dari Luar Negeri dan Izin Pembelian Dari Dalam Negeri berlaku selama 6 (enam) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk yang belum terealisasi, dan diajukan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum habis masa berlakunya izin.
- Izin Pemilikan berlaku selama 5 (lima) tahun, yang habis masa berlakunya, wajib dilakukan penggantian dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
- Izin Penggunaan berlaku selama 1 (satu) tahun yang habis masa berlakunya, wajib diperpanjang dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
- Izin pemindahan atau mutasi, izin pemusnahan dan izin hibah berlaku selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 172
- Perpanjangan izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) diterbitkan oleh Kepolisian Daerah yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri dan telah memiliki sarana serta prasarana.
- Surat Izin perpanjangan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri setiap 1 (satu) tahun.
- Dalam hal Kepolisian Daerah belum mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, penerbitan izin perpanjangan penggunaan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri.
Paragraf 6
Prosedur Perpanjangan Izin
Pasal 173
Pemberian Perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri, pembelian dalam negeri dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dilaksanakan dengan prosedur:
- untuk perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri, Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin perpanjangan dari pelaksana impor, yang dilengkapi dengan:
- surat Izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi impor;
- mencantumkan jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- data jumlah peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang belum terealisasi; dan
- mencantumkan asal negara impor;
- untuk perpanjangan izin Pembelian Dari Dalam Negeri, Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan dari pemohon atau badan usaha, yang dilengkapi dengan:
- surat Izin yang akan diperpanjang; dan
- laporan realisasi pembelian;
- mencantumkan jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; dan
- data jumlah peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang belum terealisasi pembeliannya;
- untuk perpanjangan izin penggunaan dilaksanakan sebagai berikut:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi perpanjangan izin penggunaan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang lama;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan perpanjangan izin penggunaan dari pemohon dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi perpanjangan izin penggunaan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- menerbikan surat izin setelah memenuhi persyaratan.
Paragraf 7
Pengesahan
Pasal 174
- Izin sebagaimana dimaksud 165 huruf a dan huruf b, dan perpanjangan izin ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
- Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Surat Izin perpanjangan penggunaan peralatan keamanan bagi Kepolisian Daerah yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah.
Bagian Keenam
Untuk Kepentingan Badan Usaha
Paragraf 1
Jenis dan Pengunaan
Pasal 175
Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf e, meliputi:
- alat pemancang paku beton;
- power load;
- harpun; dan
- Senjata isyarat.
Pasal 176
- Alat pemancang paku beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf a, digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan.
- power load sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf b, digunakan untuk melumpuhkan hewan sebelum disembelih di rumah potong hewan.
- Alat pemburu ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c, digunakan untuk memburu ikan.
- Senjata Isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf d, digunakan sebagai kelengkapan kapal, pesawat dan/atau helikopter untuk alat keselamatan pelayaran dan penerbangan.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 177
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan badan usaha sebagai berikut:
- untuk alat pemancang paku beton, meliputi:
- identitas penanggung jawab;
- memiliki kontrak kerja proyek pembangunan;
- data kebutuhan power load; dan
- memiliki ahli yang terampil menggunakan alat pemancang paku beton; dan
- untuk power load, meliputi:
- identitas penanggung jawab;
- rumah pemotongan hewan berizin yang memiliki penyimpanan, penyembelih dan pengawas hewan; dan
- melakukan pemotongan hewan paling sedikit 5 (lima) sampai dengan 25 (dua puluh lima) ekor perhari;
- untuk alat pemburu ikan, meliputi;
- identitas penanggung jawab;
- berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- memiliki keterampilan menggunakan harpun; dan
- untuk senjata isyarat, meliputi:
- identitas penanggung jawab;
- perusahaan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran bersertifikat dari balai teknologi keselamatan pelayaran;
- kapal penumpang atau kargo laik berlayar;
- pesawat atau helikopter laik terbang ; dan
- memiliki ahli yang terampil menggunakan senjata signal.
Paragraf 3
Jenis Izin
Pasal 178
Jenis izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan badan usaha, meliputi izin:
- pemasukan dari luar negeri; dan
- pembelian.
Paragraf 4
Prosedur Perizinan
Pasal 179
- Izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 dilakukan oleh Badan Usaha, yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir atau distributor.
- Pemberian Surat keterangan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importir peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur organisasi perusahaan;
- riwayat hidup;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan
- 4x6 (empat kali enam);
- denah gudang penyimpanan yang dimiliki; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai importir atau distributor peralatan keamanan.
- pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importir peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Pemberian Izin pemasukan dari luar negeri dan izin pembelian dilaksanakan dengan prosedur:
- pelaksana impor mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- data jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- data asal negara impor;
- surat Rekomendasi sebagai importir; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan;
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dan memberikan Rekomendasi, jika memenuhi persyaratan;
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratn:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
- pelaksana impor mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Senjata Api Organik Polri
Pasal 180
Pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api organik Polri dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja dan Kepala Sub Satuan Kerja masing-masing.
Bagian Kedua
Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP
Pasal 181
- Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan bagi Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP dilakukan oleh fungsi intelijen keamanan pada tingkat:
- Kepolisian Sektor;
- Kepolisian Resor;
- Kepolisian Daerah; dan
- Markas Besar Polri.
- Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebelum surat izin terbit; dan
- setelah surat izin terbit.
Pasal 182
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Sektor dilakukan:
- sebelum surat izin terbit:
- melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan Peralatan Keamanan sehubungan dengan adanya permohonan Rekomendasi yang diajukan;
- meneliti tentang kebenaran alasan pemohon; dan
- membuat laporan kepada Kepala Kepolisian Resor atas dasar hasil pengecekan di lapangan.
- setelah surat izin terbit:
- menerima dan mencatat pemberitahuan dari Kepala Kepolisian Resor tentang telah diterbitkannya surat izin kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon; dan
- melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor tentang pelaksanaan tugas pengamanan maupun pengawasan terhadap Senjata Api, amunisi dan peralatan keamanan yang digunakan.
Pasal 183
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Resor dilakukan:
- sebelum surat izin terbit:
- menerima atau mencatat dan meneliti laporan dari Kepolisian Sektor dan tembusan surat permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh pemohon serta melakukan pengecekan di lapangan;
- memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor untuk mengadakan pengecekan terhadap Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan Peralatan Keamanan serta meneliti biodata pemilik atau pemohon Senjata Api; dan
- membuat laporan penugasan tentang hasil penelitian dan pengecekan di lapangan serta memberikan saran tertulis kepada Kepala Kepolisian Daerah.
- setelah surat izin terbit:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah diterbitkan oleh Kapolri atau Kepala Kepolisian Daerah kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan; dan
- mengadakan penyelidikan bilamana terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah.
Pasal 184
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah dilakukan:
- sebelum surat izin terbit:
- menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan Rekomendasi serta kelengkapan persyaratan; dan
- dalam hal hasil pengecekan di lapangan dan kelengkapan administrasi tidak ditemukan permasalahan, dibuat Rekomendasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- setelah surat izin terbit:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Resor untuk mengadakan pengamanan atas izin yang telah diberikan kepada pemohon untuk mencegah terjadi penyimpangan izin yang diberikan;
- membentuk Tim Pemusnahan dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah yang diketuai oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah, untuk izin pemusnahan;
- melaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri bilamana diketemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan izin;
- memberikan sanksi, berupa:
- teguran secara tertulis kepada pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan Peralatan Keamanan; atau
- pencabutan surat izin dan melakukan penggudangan Senjata Api Non Organik Polri /TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; dan
- melakukan penggudangan Senjata Api apabila masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
Pasal 185
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Markas Besar Polri dilakukan:
- sebelum surat izin terbit:
- menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan;
- membuat surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan yang tidak memenuhi persyaratan; dan
- menerima, mencatat dan meneliti permohonan Rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya;
- setelah surat izin terbit:
- menyampaikan surat izin dan/atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju;
- mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi;
- memberikan petunjuk arahan kepada Kewilayahan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang telah mendapat izin dari Kapolri;
- menginformasikan kepada pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api melalui surat mengenai batas waktu berlakunya tinggal 1 (satu) bulan lagi; dan
- memberikan sanksi, berupa:
- teguran secara tertulis kepada pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; atau
- pencabutan surat izin dan memerintahkan Kepolisian Daerah untuk melakukan penggudangan Senjata Api Non Organik Polri/ TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api.
Bagian Ketiga
Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Olahraga
Pasal 186
Pengawasan dan pengendalian perizinan Senjata Api, peluru, Air Pistol dan Air Rifle, dan Airsoft Gun dilaksanakan pada tingkat:
- Polres;
- Kepolisian Daerah; dan
- Markas Besar Polri.
Pasal 187
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf a, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima atau mencatat dan meneliti tembusan surat permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Pemohon;
- melaksanakan pengecekan di lapangan;
- membuat dan menyampaikan surat saran kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor, atas hasil penelitian dan pengecekan di lapangan; dan
- mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap Senjata Api olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu; dan
- kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan oleh Kapolri atau Kepala Kepolisian Daerah;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- mengadakan penyelidikan dan penyidikan bilamana terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin; dan
- melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Pasal 188
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf b, dilakukan sebagai berikut:
- kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan Rekomendasi serta kelengkapan persyaratan dan mengadakan pengecekan di lapangan; dan
- mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap Senjata Api olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu; dan
- membuat Rekomendasi ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sesuai hasil pengecekan di lapangan atau surat saran Kepala Kepolisian Resor;
- kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- mengadakan pengamanan atas pelaksanaan realisasi izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- melaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri bila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan izin;
- melakukan pengecekan gudang Pengurus provinsi Perbakin terhadap kepemilikan Senjata Api olahraga setiap 3 (tiga) bulan sekali;
- memberikan teguran atau sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin dan bilamana perlu mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila:
- izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan
- terbukti melakukan penyalahgunaan izin.
Pasal 189
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf c, dilakukan sebagai berikut:
- kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan;
- menerbitkan surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan;
- menerima, mencatat, dan meneliti permohonan Rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya; dan
- menyimpan Senjata Api yang belum diterbitkan Buku Pas di gudang Badan Intelijen Keamanan Polri;
- kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menyampaikan surat izin dan/atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju sebagaimana tersebut dalam surat izin atau surat penolakan;
- mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi surat izin;
- memberikan petunjuk arahan kepada kewilayahan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api dan peluru yang telah mendapat izin dari Kapolri;
- memberikan teguran atau sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin yang telah diberikan dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mencabut surat izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api serta menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Polri.
Bagian Keempat
Senjata Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Beladiri
Pasal 190
Pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin, kepemilikan dan penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri dilakukan oleh:
- Kepolisian Sektor;
- Kepolisian Resor;
- Kepolisian Daerah; dan
- Markas Besar Polri.
Pasal 191
Pengawasan dan pengendalian terhadap izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagai berikut:
- tingkat Kepolisian Sektor:
- menerima dan mencatat pemberitahuan dari Kepala Kepolisian Resor tentang telah diterbitkannya Surat Izin kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- mengambil tindakan penegakan hukum bilamana terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin; dan
- melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor tentang pelaksanaan tugas pengamanan maupunpengawasan terhadap Senjata Api yang digunakan;
- tingkat Kepolisian Resor:
- menerima dan mencatat tembusan Surat Izin yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- mengadakan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan; dan
- mengadakan penyelidikan dan penyidikan bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah;
- tingkat Kepolisian Daerah:
- menerima dan mencatat tembusan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Resor untuk mengadakan pengawasan atas Surat Izin yang telah diberikan kepada pemilik dan pengguna Senjata Api;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan izin, pemilik terlibat tindak pidana, Surat Izin habis masa berlakunya yang tidak diperpanjang, serta melaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Kepolisian Daerah; dan
- dalam hal akan dilakukan Pemusnahan Senjata Api, Kepolisian Daerah membentuk Tim Pemusnahan dengan keputusan Kepala Kepolisian Daerah yang keanggotaannya terdiri dari:
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah selaku Ketua Tim;
- pemilik Senjata Api; dan
- tenaga ahli Pemusnahan Senjata Api; dan
- tingkat Markas Besar Polri:
- menyampaikan Surat Izin atau surat penolakan kepada pemohon;
- mencatat dan membukukan Surat Izin yang telah dikeluarkan;
- memberikan petunjuk arahan kepada kesatuan kewilayahan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api serta Amunisi yang telah mendapat izin; dan
- mencabut Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Senjata Api serta menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Polri.
Bagian Kelima
Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Pasal 192
Pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin, peralatan keamanan berlaku secara mutatis mutandis terhadap:
- pengawasan dan pengendalian pemegang Izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 sampai dengan Pasal 185, bagi pemegang izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP;
- pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 186 sampai dengan Pasal 189, bagi pemegang izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan olahraga;
- pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 dan Pasal 191 bagi pemegang izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk:
- kepentingan bela diri; dan
- kepentingan badan usaha.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 193
Senjata Api Standar Polri dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, sebelum dilakukan pengadaan wajib dilakukan uji kelayakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri.
Pasal 194
Senjata Api Non Organik Polri/TNI Peluru tajam sebelum diserahkan kepada pemilik dilakukan uji balistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 195
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 260);
- Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1883); dan
- Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1040),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 196
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi. Semoga membahagiakan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpol 1 tahun 2022 tentang Senpi (441.46 KB) | 441.46 KB |