Lompat ke isi utama

Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah

Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah

Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah mengatur tentang Pegawai Negeri pada Polri dapat memiliki barang yang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang sah; Barang yang tergolong mewah; Pelaporan Barang Mewah; Pengawasan; dan Sanksi.

Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

Bergaya hidup mewah, khususnya dalam kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pegawai Negeri pada Polri dapat memiliki barang yang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang sah. Penghasilan yang sah dapat berupa gaji, usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hibah, warisan, dan/atau perolehan lain yang sah. Kepemilikan barang yang tergolong mewah adalah termasuk yang diatasnamakan keluarga.

Barang apa yang tergolong mewah?

Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.

Pelaporan barang tergolong Mewah

Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.

Kemudian Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Pengawasan Kepemilikan Barang Mewah

Pengawasan terhadap kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, dan fungsi Profesi dan Pengamanan.

Pengawasan dilakukan dengan cara monitoring terhadap perilaku Pegawai Negeri pada Polri dalam penggunaan barang yang tergolong mewah; menindaklanjuti laporan masyarakat; dan berkoordinasi dengan pengelola laporan hasil kekayaan penyelenggara negara.

Sanksi

Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas dan wajib melaporkan kepemilikian barang yang tergolong mewah kepada pengemban fungsi Propam, diberikan sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2017 tentang Kepemilikian Barang yang tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan Kapolri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017. Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2017 tentang Kepemilikian Barang yang tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia diundangkan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017.

Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2017 tentang Kepemilikian Barang yang tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1039. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah adalah:

  1. bahwa sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari;
  2. bahwa bergaya hidup mewah, khususnya dalam kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Isi Perpol 10 tahun 2017

Berikut adalah salinan isi Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2017 tentang Kepemilikian Barang yang tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bukan format asli:

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEPEMILIKAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
  3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri.
  4. Keluarga adalah suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan.

Pasal 2

  1. Pegawai Negeri pada Polri dapat memiliki barang yang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang sah.
  2. Penghasilan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. gaji;
    2. usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. hibah;
    4. warisan; dan/atau
    5. perolehan lain yang sah.
  3. Kepemilikan barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang diatasnamakan keluarga.

Pasal 3

  1. Barang yang tergolong mewah dalam peraturan ini berupa:
    1. alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan/atau
    2. tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Batasan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri.
  3. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.

Pasal 4

  1. Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi:
    1. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
    2. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau
    3. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.
  2. Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Pasal 5

  1. Pengawasan terhadap kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri dilakukan oleh:
    1. Kepala Satuan Kerja; dan
    2. fungsi Profesi dan Pengamanan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. monitoring terhadap perilaku Pegawai Negeri pada Polri dalam penggunaan barang yang tergolong mewah;
    2. menindaklanjuti laporan masyarakat; dan
    3. berkoordinasi dengan pengelola laporan hasil kekayaan penyelenggara negara.

Pasal 6

Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1), diberikan sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Pasal 7

Pelaksanaan Pelaporan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kapolri ini diundangkan.

Pasal 8

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan isi Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2017 tentang Kepemilikian Barang yang tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

LampiranUkuran
Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah (141.55 KB)141.55 KB