Perpol 5 tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball
Perpol 5 tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball menjelaskan bahwa replikasi senjata airsoft gun dan paintball yang digunakan sebagai olahraga rekreasi dan permainan, saat ini penggunaannya semakin meningkat, sehingga dikhawatirkan apabila tidak diawasi dan dikendalikan menimbulkan kerawanan dan memicu terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sehingga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerbitan izin replikasi senjata airsoft gun dan paintball guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan replika senjata jenis airsoft gun dan paintball.
Apa itu Airsoft Gun dan Paintball?
Apa itu Airsoft Gun dan Paintball, sehingga Polri menerbitkan Perpol 5 tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball? Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau logam atau campuran bahan plastik dan logam yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas yang digerakkan oleh tenaga manusia atau motor listrik dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 (dua) joule.
Replika Senjata Jenis Airsoft Gun menggunakan jenis peluru Ball Bullet yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 (nol titik dua belas) gram sampai dengan 0.4 (nol titik empat) gram dengan diameter paling tinggi 8 (delapan) mm.
Replika Senjata Jenis Paintball adalah suatu alat bermain yang bersifat tim maupun individu yang mengandung unsur olahraga rekreasi dan permainan dengan menggunakan marker Paintball dan bola cat Paintball gelatin.
Replika Senjata Jenis Paintball menggunakan peluru Paintball berupa suatu bola cat berbahan gelatin (kapsul) berisi zat cair berwarna yang tidak beracun yang akan pecah dan menjadi penanda warna bila mengenai sasaran yang menjadi target.
Jenis Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball meliputi Airsoft Gun laras pendek, Airsoft Gun laras panjang, dan jenis lainnya yang termasuk dalam kategori Airsoft Gun. Replika senjata Paintball terdiri dari Paintball laras pendek dan Paintball laras panjang.
Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball digunakan untuk kepentingan olahraga rekreasi dan atraksi/permainan.
Airsoft Gun dan Paintball di Indonesia
Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang diizinkan beredar di Indonesia wajib memiliki nomor registrasi yang terdaftar pada Polri yang langsung dicetak atau digrafir dan ditempel di tempat permanen pada badan Airsoft Gun dan Paintball; dan tanda warna orange (orange tip) yang dicetak atau ditempel permanen di ujung laras Airsoft Gun dan Paintball dengan ukuran 2 (dua) centimeter untuk laras panjang dan 1 (satu) centimeter untuk laras pendek.
Apa tujuan Pengendalian dan Pengawasan Replika Senjata?
Pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan dan pengendalian terhadap Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik izin.
Bagaimana dengan Kepemilikian Airsoft Gun dan Paintball?
Jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun yang dapat dimiliki untuk perorangan paling banyak 7 (tujuh) pucuk, baik jenis yang sama maupun jenis yang berbeda untuk semua kepentingan. Jumlah Replika Senjata Jenis Paintball yang dapat dimiliki oleh setiap operator permainan paintball paling banyak 18 (delapan belas) pucuk.
Jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun yang dapat dibawa/digunakan oleh perorangan atlet/penggiat Airsoft Gun, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk yang utama dan 2 (dua) pucuk untuk cadangan pada setiap kegiatan latihan, pertandingan atau atraksi/permainan. Jumlah Replika Senjata Jenis Paintball yang dapat dibawa/digunakan oleh perorangan atlet/penggiat paintball, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk pada setiap kegiatan latihan, pertandingan atau atraksi/permainan.
Apa syarat untuk memiliki Airsoft Gun dan Paintball?
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan rekreasi dan permainan yang mengolah keterampilan dan atraksi meliputi memiliki kartu tanda anggota klub olahraga Airsoft Gun yang bernaung di bawah organisasi induk cabang olahraga Airsoft Gun, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri. Persyaratan usia dikecualikan bagi pengguna yang mendapatkan rekomendasi dari organisasi induk cabang olahraga Airsoft Gun.
Persyaratan untuk dapat menggunakan Replika Senjata Jenis Paintball untuk kepentingan rekreasi dan permainan yang mengolah keterampilan dan atraksi meliputi berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri. Persyaratan usia dikecualikan bagi pengguna yang mendapatkan rekomendasi dari organisasi induk cabang olahraga Paintball.
Apa izin Airsoft Gun dan Paintball?
Izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball meliputi pemasukan dari luar negeri (import), pengeluaran (eksport), Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re-eksport), Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import), produksi, pembelian dari dalam negeri, pemilikan dan penggunaan, penghibahan, mutasi, pengangkutan, pemusnahan, tempat latihan/permainan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, dan toko penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball ditetapkan Kapolri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018.
Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana.
Perpol 5 tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya Perpol 5 tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball adalah:
- bahwa replikasi senjata airsoft gun dan paintball yang digunakan sebagai olahraga rekreasi dan permainan, saat ini penggunaannya semakin meningkat, sehingga dikhawatirkan apabila tidak diawasi dan dikendalikan menimbulkan kerawanan dan memicu terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat;
- bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerbitan izin replikasi senjata airsoft gun dan paintball guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan replika senjata jenis airsoft gun dan paintball;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Perpol 5 tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Isi Perpol 5 tahun 2018
Berikut adalah salinan isi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball. Bukan format asli:
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
- Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau logam atau campuran bahan plastik dan logam yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas yang digerakkan oleh tenaga manusia atau motor listrik dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 (dua) joule.
- Replika Senjata Jenis Paintball adalah suatu alat bermain yang bersifat tim maupun individu yang mengandung unsur olahraga rekreasi dan permainan dengan Pejabat yang diberi wewenang olehnya untuk itu.
- Penghibahan adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab pemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari seseorang kepada orang lain.
- Pemilikan dan penggunaan adalah hak atas replika senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball dengan tujuan untuk memiliki dan/atau menggunakan sebagai kepentingan olahraga rekreasi dan permainan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyimpan Replika senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball di tempat yang aman agar terhindar dari pencurian, kerusakan dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
- Mutasi adalah proses memindahkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari satu wilayah ke wilayah lain.
- Penggudangan adalah penyimpanan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball pada gudang penyimpanan.
- Importir adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha pengadaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang telah mendapat surat keterangan dari Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball adalah badan usaha berbadan hukum yang melakukan usaha penjualan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball kepada pengguna.
- Pemusnahan adalah tindakan atau kegiatan penghancuran Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang tidak diperlukan lagi, rusak, atau ada penetapan dari pengadilan.
Pasal 2
Pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball bertujuan untuk:
- mewujudkan tertib administrasi, pengawasan dan pengendalian terhadap Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- memberikan perlindungan hukum kepada pemilik izin.
Pasal 3
Pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilaksanakan dengan prinsip:
- legalitas, yaitu pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- akuntabilitas, yaitu pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball harus dapat dipertanggungjawabkan;
- transparan, yaitu proses pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball harus dilakukan secara terbuka; dan
- nesesitas, yaitu pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball hanya dipergunakan untuk olahraga prestasi, rekreasi dan atraksi/permainan.
BAB II
REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 4
- Jenis Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi:
- Airsoft Gun:
- laras pendek;
- laras panjang; dan
- jenis lainnya yang termasuk dalam kategori Airsoft Gun; dan
- Paintball:
- laras pendek; dan
- laras panjang.
- Airsoft Gun:
- Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball digunakan untuk kepentingan:
- olahraga rekreasi; dan
- atraksi/permainan.
- Replika Senjata Jenis Airsoft Gun menggunakan jenis peluru Ball Bullet yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 (nol titik dua belas) gram sampai dengan 0.4 (nol titik empat) gram dengan diameter paling tinggi 8 (delapan) mm.
- Replika Senjata Jenis Paintball menggunakan peluru Paintball berupa suatu bola cat berbahan gelatin (kapsul) berisi zat cair berwarna yang tidak beracun yang akan pecah dan menjadi penanda warna bila mengenai sasaran yang menjadi target.
- Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang diizinkan beredar di Indonesia wajib memiliki:
- nomor registrasi yang terdaftar pada Polri yang langsung dicetak atau digrafir dan ditempel di tempat permanen pada badan Airsoft Gun dan Paintball; dan
- tanda warna orange (orange tip) yang dicetak atau ditempel permanen di ujung laras Airsoft Gun dan Paintball dengan ukuran 2 (dua) centimeter untuk laras panjang dan 1 (satu) centimeter untuk laras pendek.
Bagian Kedua
Pemilikan
Pasal 5
- Jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun yang dapat dimiliki untuk perorangan paling banyak 7 (tujuh) pucuk, baik jenis yang sama maupun jenis yang berbeda untuk semua kepentingan.
- Jumlah Replika Senjata Jenis Paintball yang dapat dimiliki oleh setiap operator permainan paintball paling banyak 18 (delapan belas) pucuk.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 6
- Jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun yang dapat dibawa/digunakan oleh perorangan atlet/penggiat Airsoft Gun, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk yang utama dan 2 (dua) pucuk untuk cadangan pada setiap kegiatan latihan, pertandingan atau atraksi/permainan.
- Jumlah Replika Senjata Jenis Paintball yang dapat dibawa/digunakan oleh perorangan atlet/penggiat paintball, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk pada setiap kegiatan latihan, pertandingan atau atraksi/permainan.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 7
- Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan rekreasi dan permainan yang mengolah keterampilan dan atraksi meliputi:
- memiliki kartu tanda anggota klub olahraga Airsoft Gun yang bernaung di bawah organisasi induk cabang olahraga Airsoft Gun;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi pengguna yang mendapatkan rekomendasi dari organisasi induk cabang olahraga Airsoft Gun.
Pasal 8
- Persyaratan untuk dapat menggunakan Replika Senjata Jenis Paintball untuk kepentingan rekreasi dan permainan yang mengolah keterampilan dan atraksi meliputi:
- berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi pengguna yang mendapatkan rekomendasi dari organisasi induk cabang olahraga Paintball.
BAB IV
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Jenis Izin
Pasal 9
- Izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi:
- pemasukan dari luar negeri (import);
- pengeluaran (eksport);
- Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re-eksport);
- Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import);
- produksi;
- pembelian dari dalam negeri;
- pemilikan dan penggunaan;
- penghibahan;
- mutasi;
- pengangkutan;
- pemusnahan;
- tempat latihan/permainan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- toko penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
- Format izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Bagian Kedua
Prosedur Perizinan
Pasal 10
- Pemasukan dari luar negeri (import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a pengadaannya dikoordinir oleh induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI).
- Pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (import) pelaksanaannya ditentukan meliputi:
- anggota induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball dan Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) yang memerlukan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball produksi luar negeri melaporkan kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball mengajukan permohonan kepada Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball dengan melampirkan jumlah dan rencana distribusi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- ketua umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball mengajukan permohonan izin pemasukan dari luar negeri (import) kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan sebagai importir dari Kapolri.
- Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melampirkan:
- surat keterangan sebagai importir;
- rekomendasi kepolisian daerah setempat;
- rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI); dan
- rencana pendistribusian berikut nama perorangan maupun badan hukum, jumlah dan jenisnya.
Pasal 11
- Surat keterangan sebagai Importir Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a diterbitkan oleh Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Dalam pengajuan surat keterangan sebagai Importir Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi:
- pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
- surat permohonan bermeterai;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon;
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- profil perusahaan;
- angka pengenal impor umum;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
- Rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun/Paintball; dan
- pemohon mengajukan permohonan surat keterangan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
- surat permohonan bermeterai;
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
Pasal 12
Izin pengeluaran (eksport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diajukan kepada Kapolri dengan melampirkan:
- fotokopi izin produksi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
- rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- fotokopi sertifikat pengguna akhir;
- data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diekspor;
- identitas lengkap pemesan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- tujuan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diekspor.
Pasal 13
- Izin Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re-eksport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c diberikan untuk atlet dan/atau penggiat Airsoft Gun dan Paintball luar negeri yang akan mengikuti kegiatan latihan dan/atau pertandingan di Indonesia.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh penanggung jawab kegiatan latihan dan/atau pertandingan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan dilengkapi:
- rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- identitas lengkap peserta dan data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan digunakan; dan
- jadwal dan jenis kegiatan, latihan dan/atau pertandingan.
Pasal 14
- Izin Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, diberikan kepada atlet yang akan mengikuti kegiatan latihan dan/atau pertandingan di luar negeri.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib:
- mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
- data nama peserta dan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan digunakan;
- jadwal dan jenis kegiatan, latihan dan/atau pertandingan; dan
- berita acara penyimpanan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang diketahui oleh petugas gudang induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball serta pejabat Polri setempat; dan
- mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat dan dilengkapi:
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- rekomendasi ketua induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI); dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
Pasal 15
Izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, pemohon wajib:
- mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
- surat keterangan sebagai produsen Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
- rekomendasi dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembeli/penanggung jawab;
- tujuan produksi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
- data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diproduksi oleh pemohon;
- legalitas perusahaan; dan
- izin usaha dari kementerian yang membidangi Perindustrian/Perdagangan; dan
- mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI); dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 16
- Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 diterbitkan oleh Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Pengajuan surat keterangan sebagai Produsen Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi:
- pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat u.p. Kepolisian Daerah, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
- surat permohonan bermeterai;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon;
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- profil perusahaan;
- izin usaha dari kementerian yang membidangi perindustrian/perdagangan; dan
- rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun dan Paintball; dan
- pemohon mengajukan permohonan surat keterangan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan dilengkapi:
- surat permohonan bermeterai;
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat u.p. Kepolisian Daerah, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
Pasal 17
Izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, pemohon wajib:
- mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
- rekomendasi dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembeli/penanggung jawab;
- tujuan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dibeli;
- data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dibeli oleh pemohon; dan
- legalitas perusahaan; dan
- mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI); dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 18
- Izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
- rekomendasi Pengda induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- fotokopi surat izin impor dan atau pembelian dalam negeri Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon;
- surat keterangan kesehatan dari dokter;
- surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
- sertifikat menembak/penataran dari induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub menembak yang bernaung di bawah induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- daftar riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bagi pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun yang telah memiliki paling banyak 7 (tujuh) pucuk dan akan mengganti dengan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun lain, Replika Senjata Jenis Airsoft Gun lama dihibahkan kepada atlet lain yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.
Pasal 19
- Izin penghibahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h, pemohon wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
- rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) setempat;
- identitas lengkap pemberi dan penerima hibah;
- kartu Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang dihibahkan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi dan penerima hibah;
- fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Klub olahraga Airsoft Gun dan Paintball;
- surat pernyataan hibah dari pemilik;
- surat keterangan kesehatan penerima hibah dari dokter;
- surat keterangan psikologi penerima hibah dari psikolog Polri;
- surat keterangan penggudangan dari Pengurus Daerah (Pengda) setempat;
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) penerima hibah.
- Dalam hal pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, status Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball:
- dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan untuk kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak;
- dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; atau
- diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan.
Pasal 20
Izin mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i, pemohon wajib:
- mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
- rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) setempat;
- berita acara penggudangan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
- pernyataan alasan pindah;
- fotokopi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Klub olahraga Airsoft Gun dan Paintball; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- mengajukan permohonan izin kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri u.p Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas), dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI); dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 21
- Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j dalam satu wilayah Kepolisian Daerah, diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
- surat pengantar dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- fotokopi kartu kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball;
- data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball yang akan diangkut;
- tujuan pengangkutan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/penanggung jawab.
- Dalam hal pengangkutan untuk kegiatan Airsoft Gun dan/atau Paintball dari satu wilayah Kepolisian Daerah ke wilayah Kepolisian Daerah lainnya, izin diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri u.p. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) dengan dilengkapi:
- undangan dari penyelenggara kegiatan Airsoft Gun atau Paintball;
- surat pengantar dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;
- rekomendasi Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- fotokopi kartu kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball;
- data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball yang akan diangkut;
- tujuan pengangkutan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/penanggung jawab.
Pasal 22
- Pengajuan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k, pemohon wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI);
- data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dimusnahkan;
- fotokopi izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dimusnahkan;
- data tempat/lokasi pemusnahan; dan
- surat pernyataan pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
- Pemusnahan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan yang dibentuk Kepolisian Daerah setempat.
- Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Polri yang ditunjuk, dan pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
- Setelah selesai pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan oleh Tim Pemusnahan dengan tembusan kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball.
Pasal 23
- Izin tempat latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
- Dalam pengajuan izin tempat latihan/permainan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi:
- pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor setempat u.p. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor, dengan melampirkan:
- surat permohonan bermeterai;
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- profil perusahaan;
- Rekomendasi dari Ketua pengurus daerah induk organisasi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
- Izin gangguan lokasi Hinder Ordonnantie (HO) dan/atau persetujuan dari pemilik lokasi dan ketua lingkungan (RT/RW) setempat; dan
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- surat permohonan bermeterai;
- rekomendasi Kepala Kepolisian Resor setempat;
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- profil perusahaan;
- pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor setempat u.p. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor, dengan melampirkan:
- Tempat latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball yang sifatnya sementara dapat diajukan oleh ketua perkumpulan/klub kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
- persetujuan dari pemilik lokasi dan ketua lingkungan (RT/RW) setempat; dan
- rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun Dan Paintball.
Pasal 24
- Izin Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan/atau Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
- Dalam pengajuan izin Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi:
- pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor setempat u.p. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor, dengan melampirkan:
- surat permohonan bermeterai;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub Airsoft Gun atau Paintball;
- profil perusahaan;
- rencana distribusi;
- memiliki tempat pengujian (shooting range) Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
- Rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun atau Paintball;
- pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kepala Kepolisian Resor; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor setempat u.p. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor, dengan melampirkan:
Bagian Ketiga
Masa Berlaku
Pasal 25
- Masa berlaku izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi:
- izin pemasukan dari luar negeri (import) dan izin pengeluaran (eksport):
- berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; dan
- apabila izin perpanjangan pemasukan (import) telah habis masa berlakunya, importir mengajukan izin yang baru;
- izin Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re-eksport) dan izin Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import), berlaku sesuai dengan jangka waktu lamanya latihan/pertandingan;
- Izin produksi, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
- Izin pembelian dari dalam negeri, berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
- Izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat;
- izin penghibahan, berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang;
- izin mutasi, izin pengangkutan, dan Izin pemusnahan, berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berikutnya, yang diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum habis masa berlakunya; dan
- izin tempat latihan/permainan dan toko penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, berlaku selama 1 (satu) tahun.
- izin pemasukan dari luar negeri (import) dan izin pengeluaran (eksport):
- Dalam hal pengangkutan untuk membawa Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball di luar wilayah Kepolisian Daerah untuk mengikuti kejuaraan/pertandingan/atraksi, masa berlaku izin paling lama 6 (enam) hari sebelum dan sesudah pertandingan.
- Masa berlaku surat keterangan sebagai importir dan produsen, meliputi:
- surat keterangan sebagai importir, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; dan
- surat keterangan sebagai produsen, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 26
Perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri (import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon/pelaksana impor kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi:
- surat izin yang lama;
- laporan realisasi impor;
- mencantumkan jenis dan merek Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- data jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang belum terealisasi.
Pasal 27
- Perpanjangan Izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
- Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan:
- surat izin yang lama;
- laporan realisasi pembelian;
- mencantumkan jenis dan merek Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- data jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang belum terealisasi pembeliannya.
Pasal 28
Perpanjangan izin untuk pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e, pemohon wajib mengajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota FORMI;
- pemilikan dan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
- fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub menembak yang bernaung di bawah induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- hasil cek phisik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
- berita acara penitipan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
BAB V
KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Pasal 29
Pengesahan izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilaksanakan oleh:
- Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk izin:
- pemasukan (import);
- pengeluaran (eksport);
- Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re-eksport);
- Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import).
- importir; dan
- produsen;
- Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk izin:
- kepemilikan dan penggunaan;
- mutasi;
- penghibahan; dan
- penggunaan antarwilayah Kepolisian Daerah; dan
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk:
- perpanjangan izin pemilikan dan penggunaan;
- pengangkutan dalam wilayah Kepolisian Daerah;
- tempat latihan/permainan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 30
Pengawasan dan pengendalian perizinan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilaksanakan pada tingkat:
- Kepolisian Sektor;
- Kepolisian Resor;
- Kepolisian Daerah; dan
- Markas Besar Polri.
Pasal 31
Pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilakukan dengan kegiatan:
- tingkat Kepolisian Sektor:
- sebelum dikeluarkan izin:
- melaksanakan koordinasi dan pengecekan di lapangan sesuai dengan jenis izin yang diajukan oleh pemohon;
- melaksanakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan pemohon; dan
- melakukan verifikasi persyaratan dengan fakta di lapangan; dan
- setelah dikeluarkan izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan;
- melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- mengawasi keluar masuknya Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari gudang penyimpanan dan memegang salah satu kunci gudang; dan
- melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Resor u.p. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor;
- sebelum dikeluarkan izin:
- tingkat Kepolisian Resor:
- sebelum dikeluarkan izin:
- menerima/mencatat dan meneliti tembusan surat permohonan rekomendasi yang diajukan oleh pemohon;
- melaksanakan pengecekan di lapangan;
- membuat dan menyampaikan surat saran/rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor, atas hasil penelitian dan pengecekan di lapangan; dan
- mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang dimohonkan serta meneliti biodata atlet/penggiat Airsoft Gun dan Paintball yang akan mengadakan latihan, pertandingan;
- setelah terbit izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan oleh Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- mengawasi keluar masuknya Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari gudang penyimpanan dengan memegang salah satu kunci gudang dan dilengkapi dengan berita acara;
- mengadakan penyelidikan terhadap penyimpangan/penyalahgunaan izin dan bilamana terjadi penyimpangan/penyalahgunaan izin terkait tindak pidana diserahkan kepada fungsi reserse kriminal; dan
- melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;
- sebelum dikeluarkan izin:
- tingkat Kepolisian Daerah:
- sebelum terbit izin:
- menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratan dan mengadakan pengecekan di lapangan bila perlu;
- mengadakan pengecekan terhadap Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang dimohonkan serta meneliti biodata atlet/penggiat Airsoft Gun dan Paintball yang akan mengadakan latihan/pertandingan;
- melakukan registrasi dan memberi nomor seri yang digrafir pada unit Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball atau ditempel plat nomor seri yang permanen pada badan replika senjata sebelah kanan sesuai dengan kode untuk masing-masing Kepolisian Daerah;
- membuat rekomendasi yang memuat tentang data pemohon data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang diajukan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sesuai hasil pengecekan di lapangan atau surat saran Kepala Kepolisian Resor; dan
- menyimpan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang belum memiliki izin kepemilikan di gudang Kepolisian Daerah dan/atau gudang induk organisasi Airsoft Gun dan Paintball; dan
- setelah terbit izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- mengadakan pengamanan atas pelaksanaan realisasi izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- melaporkan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri bilamana ditemukan adanya penyimpangan/penyalahgunaan izin;
- memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin;
- mengadakan penyelidikan terhadap penyimpangan/penyalahgunaan izin dan bilamana terjadi penyimpangan/penyalahgunaan izin terkait tindak pidana diserahkan kepada fungsi reserse kriminal; dan
- mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball apabila:
- izin kepemilikannya sudah mati/tidak diperpanjang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan
- terbukti melakukan penyalahgunaan izin/tindak pidana;
- sebelum terbit izin:
- tingkat markas besar Polri:
- sebelum terbit izin:
- menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan;
- menerbitkan surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan; dan
- menerima, mencatat, dan meneliti permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya; dan
- setelah terbit izin:
- menyampaikan surat izin atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju sebagaimana tersebut dalam surat izin/surat penolakan;
- mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi surat izin;
- memberikan petunjuk arahan kepada kewilayahan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang telah mendapat izin;
- memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin yang telah diberikan; dan
- mengadakan penyelidikan terhadap penyimpangan/penyalahgunaan izin dan bilamana terjadi penyimpangan/penyalahgunaan izin terkait tindak pidana diserahkan kepada fungsi Reskrim.
- sebelum terbit izin:
BAB VII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 32
Pemegang izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball berkewajiban untuk:
- menyimpan dan mengeluarkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari gudang Polri/klub/perkumpulan yang memenuhi persyaratan di bawah pengawasan Polri;
- menyerahkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball untuk disimpan di gudang Polri yang belum dihibahkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik; dan
- memasang orange tip pada Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, dan pengangkutannya ke lokasi latihan/permainan harus di dalam tas (case) dengan magazine terpisah dan tidak siap pakai.
Pasal 33
- Pengusaha tempat latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball wajib melaporkan kegiatan latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball yang dilakukan setiap bulan kepada Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor.
- Pengusaha Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball wajib melaporkan jumlah dan data penjualan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball setiap bulan kepada Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor dan Direktorat Intelijen Kepolisian Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Pasal 34
Pemegang Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilarang menggunakan atau menembakkan Airsoft Gun dan Paintball di luar lokasi kegiatan/latihan/pertandingan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 35
- Bagi pemegang Surat Izin kepemilikan dan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin atau menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball untuk disimpan di gudang Polri dan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintballnya, dicabut dan tidak dapat diberikan penggantian Surat Izin Pemilikan.
- Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah salinan isi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpol 5 tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball (5.87 MB) | 5.87 MB |