Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP
Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Peraturan Kepolisian ini memberikan penegasan dalam latar belakang penerbitannya bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila.
Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP adalah Peraturan Kepolisian yang baru dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan teknologi yang cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Polri dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Apa itu KEPP dan KKEP?
KEPP merupakan singkatan dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
KKEP adalah kependekan dari Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan KEPP.
Apa saja Etika dalam Perpol 7 tahun 2022?
Etika-etika yang wajib dipedomani dalam Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP ada 4 Etika. Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian.
Etika Kenegaraan merupakan norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekatunggalikaan. Etika Kelembagaan yaitu norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
Etika Kemasyarakatan merupakan norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat. Etika Kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.
Apa ruang lingkup Perpol KEPP dan KKEP?
Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP memiliki ruang lingkup KEPP; Pemeriksaan Pendahuluan; KKEP; KKEP Banding; KKEP PK; penyerahan salinan putusan, pelaksanaan putusan dan pengawasan; Rehabilitasi Personel; pengurangan masa hukuman; dan hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping; dan pengenaan sanksi etika dan administratif.
Apa penyelesaian jika melanggar Kode Etik Polri?
Pelanggaran terhadap KEPP diselesaikan dengan cara Pemeriksaan Pendahuluan; dan Sidang yang terdiri atas Sidang KKEP; Sidang KKEP Banding; dan/atau Sidang KKEP PK.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2022. Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 597. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP
Latar Belakang
Pertimbangan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP adalah:
- bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila;
- bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sehingga perlu disusun kode etik profesi dan dibentuk komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahaan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dasar Hukum
Dasar hukum Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Isi Perpol 7 tahun 2022
Berikut adalah isi Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP, bukan format asli:
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
- Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
- Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan KEPP.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
- Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
- Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.
- KKEP Banding adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP pada tingkat Banding.
- KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk meninjau kembali putusan KKEP atau KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat.
- Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
- Etika Kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
- Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
- Etika Kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.
- Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.
- Atasan adalah setiap Pejabat Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari anggota yang dipimpin.
- Bawahan adalah setiap anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah dari Atasan.
- Akreditor adalah Pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP.
- Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pencatatan, perekaman fakta, dan peninjauan dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran tentang peristiwa yang diduga pelanggaran KEPP.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari dan mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang terjadinya pelanggaran KEPP untuk menemukan terduga pelanggarnya.
- Berita Acara Pemeriksaan adalah dokumen tertulis yang menerangkan, memuat/mencantumkan keterangan terduga pelanggar, saksi dan/atau ahli.
- Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas Kepolisian.
- Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
- Terduga Pelanggar adalah Pejabat Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan Pelanggaran KEPP.
- Pelanggar adalah setiap Pejabat Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
- Pemohon Banding adalah Pelanggar yang mengajukan Banding kepada KKEP Banding.
- Laporan adalah pemberitahuan secara langsung oleh pelapor kepada Pelayanan Pengaduan pada fungsi Profesi dan Pengaman tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP disertai bukti pendukung.
- Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadu kepada pelayanan pengaduan di lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP.
- Penuntut adalah Akreditor yang melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan, atau anggota Polri pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan yang melaksanakan penuntutan dalam perkara Pelanggaran KEPP.
- Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendampingi Terduga Pelanggar dalam Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP.
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
- Mutasi Bersifat Demosi adalah Pemindahaan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah.
- Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.
- Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan guna kepentingan Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang KKEP, tentang suatu Pelanggaran KEPP yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
- Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus atau keahlian dibidangnya tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu Pelanggaran KEPP guna kepentingan Pemeriksaan.
- Rehabilitasi Personel adalah pengembalian hak Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula setelah mendapat putusan bebas atau selesai menjalani hukuman.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini, meliputi:
- KEPP;
- Pemeriksaan Pendahuluan;
- KKEP;
- KKEP Banding;
- KKEP PK;
- penyerahan salinan putusan, pelaksanaan putusan dan pengawasan;
- Rehabilitasi Personel;
- pengurangan masa hukuman; dan
- hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping; dan
- pengenaan sanksi etika dan administratif.
Pasal 3
- Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam:
- Etika Kenegaraan;
- Etika Kelembagaan;
- Etika Kemasyarakatan; dan
- Etika Kepribadian.
- Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:
- Pemeriksaan Pendahuluan;
- Sidang terdiri atas:
- Sidang KKEP;
- Sidang KKEP Banding; dan/atau
- Sidang KKEP PK.
BAB II
KEPP
Bagian Kesatu
Kewajiban
Paragraf 1
Etika Kenegaraan
Pasal 4
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib:
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama;
- mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
- memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
- bersikap netral dalam kehidupan politik; dan
- mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.
Paragraf 2
Etika Kelembagaan
Pasal 5
- Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
- setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
- menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
- menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
- melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
- mematuhi hierarki Atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
- memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut Perintah Kedinasan harus dirahasiakan;
- menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
- menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan santun dan menghargai perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
- mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
- mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
- mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya;
- menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab;
- bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri;
- melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;
- menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati; dan
- melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
- Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.
- Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.
- Melaksanakan Perintah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berupa:
- mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Polri;
- melaksanakan mutasi baik promosi, setara maupun demosi;
- melakukan penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan Laporan atau Pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangannya; dan
- melakukan kegiatan pengawasan dan/atau Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi pengawasan internal Polri.
Pasal 6
- Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
- menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
- menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya;
- segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan
- mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.
- Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
- melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan.
- menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
- melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah.
- Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memberikan perlindungan.
Paragraf 3
Etika Kemasyarakatan
Pasal 7
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:
- menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
- menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
- memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan
- melaksanakan moderasi beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.
Paragraf 4
Etika Kepribadian
Pasal 8
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
- menaati dan menghormati:
- norma hukum;
- norma agama;
- norma kesusilaan; dan/atau
- nilai-nilai kearifan lokal;
- menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun;
- melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya; dan
- menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
Bagian Kedua
Larangan
Paragraf 1
Etika Kenegaraan
Pasal 9
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang:
- terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tidak sah;
- terlibat dalam kegiatan menentang kebijakan pemerintah;
- menjadi anggota atau pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah;
- menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- menggunakan hak memilih dan dipilih;
- melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
- mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme, atau ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme; dan/atau
- mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama.
Paragraf 2
Etika Kelembagaan
Pasal 10
- Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:
- melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
- penegakan hukum;
- pengadaan barang dan jasa;
- penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan;
- penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan
- penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah;
- menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri;
- menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;
- menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
- melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
- melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
- Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:
- mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
- merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
- mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Atasan penyidik atau Penuntut umum, atau hakim yang berwenang;
- melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;
- melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
- menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
- mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;
- menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
- melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk;
- melakukan Pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
- Larangan dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat berupa:
- memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;
- melakukan pembahasan proses pengadaan barang/jasa dengan calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang/jasa di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung;
- menghambat proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa;
- saling mempengaruhi antar personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan
- menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Larangan dalam melaksanakan tugas penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat berupa:
- membocorkan dan menyebarluaskan materi yang diujikan;
- merekayasa hasil tes yang diujikan;
- memberikan prioritas atau fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu;
- meluluskan calon pegawai negeri pada Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak melalui prosedur;
- menyelenggarakan kursus atau pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan;
- menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan; dan
- menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
- Larangan dalam penerbitan dokumen dan/atau produk kepolisian terkait pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat berupa:
- menerbitkan tanpa melalui prosedur yang berlaku;
- menentukan biaya tidak sesuai ketentuan;
- mempersulit masyarakat untuk memperoleh surat yang dimohonkan;
- merekayasa keterangan ke dalam surat yang diterbitkan; dan
- menggunakan bahan baku dan/atau material tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Larangan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5, dapat berupa:
- menjual, memberikan, menghibahkan, meminjamkan, dan/atau menyewakan senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri atau yang diperoleh secara tidak sah kepada pihak lain secara ilegal; dan
- menerima dan menguasai secara tidak sah senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dari pihak lain.
Pasal 11
- Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
- memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;
- menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab; dan
- menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.
- Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:
- melawan atau menentang Atasan; dan
- menyampaikan Laporan yang tidak benar kepada Atasan.
Paragraf 3
Etika Kemasyarakatan
Pasal 12
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
- menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
- mencari-cari kesalahan masyarakat;
- menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
- mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
- bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
- mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
- melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian;
- membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat; dan
- bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.
Paragraf 4
Etika Kepribadian
Pasal 13
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:
- menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;
- mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya;
- menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri;
- melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;
- melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang;
- melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;
- mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:
- berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;
- perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah;
- aliran atau paham terorisme, radikalisme/ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau
- pornografi dan pornoaksi;
- melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga;
- mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
- menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah;
- menista dan/atau menghina;
- melakukan tindakan yang diskriminatif; dan
- melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
BAB III
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 14
- Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan melalui tahapan:
- Audit Investigasi;
- Pemeriksaan; dan
- pemberkasan.
- Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Akreditor.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan tanpa melalui tahapan Audit Investigasi, apabila adanya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
Bagian Kedua
Audit Investigasi
Pasal 15
- Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan:
- laporan atau pengaduan masyarakat atau anggota Polri;
- surat atau nota dinas atau disposisi dari pejabat struktural di lingkungan Polri terhadap komplain, informasi, dan temuan dari fungsi pengawasan; dan
- rekomendasi dari pengemban fungsi Paminal yang masih membutuhkan pendalaman.
- Audit Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- wawancara terhadap Terduga Pelanggar dan Saksi;
- mencari, mengumpulkan dan mencatat buktibukti yang memiliki hubungan dengan Pelanggaran KEPP;
- memeriksa, meneliti dan menganalisis dokumen yang memiliki hubungan dengan dugaan Pelanggaran KEPP; dan
- mendatangi tempat yang berhubungan dengan Pelanggaran KEPP.
- Audit Investigasi dapat dilaksanakan bersama pengemban fungsi terkait di lingkungan Polri.
- Terhadap Hasil Audit Investigasi dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan fungsi inspektorat pengawasan, fungsi sumber daya masyarakat, fungsi hukum, dan fungsi profesi dan pengamanan.
- Surat Perintah Audit Investigasi dan Laporan Hasil Audit Investigasi, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.
Pasal 16
- Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dilakukan untuk menentukan dan merekomendasikan:
- dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan; dan
- Pelanggaran KEPP merupakan Pelanggaran dengan kategori:
- ringan;
- sedang; dan
- berat.
- dapat atau tidaknya dihentikan karena adanya perdamaian.
- Hasil pelaksanaan gelar perkara dituangkan dalam Laporan hasil gelar perkara, yang memuat:
- dasar;
- permasalahan;
- fakta-fakta;
- pendapat peserta gelar;
- kesimpulan; dan
- rekomendasi.
Pasal 17
- Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:
- dilakukan karena kelalaian;
- dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi; dan/atau;
- tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
- Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria:
- dilakukan dengan sengaja; atau
- terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
- Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
- dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
- adanya pemufakatan jahat;
- berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
- menjadi perhatian publik; dan/atau
- melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 18
- Hasil dari gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan Akreditor kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah, untuk dilakukan:
- Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau
- penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
- Pejabat yang menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
- surat perintah untuk Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau
- surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
- Hasil Audit Investigasi yang telah direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan, dibuat Laporan Polisi Model A dan diregistrasi oleh pengemban fungsi profesi dan pengamanan pada bidang pelayanan Pengaduan.
- Surat perintah Pemeriksaan dan Laporan Polisi Model A, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 19
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahap:
- pemanggilan dan perintah membawa Saksi dan Terduga Pelanggar;
- permohonan kesediaan ahli;
- pengambilan keterangan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar;
- penanganan barang bukti.
- Pemanggilan Saksi dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh pejabat Atasan Akreditor, dengan ketentuan:
- tingkat Markas Besar Polri, oleh:
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Perwira Tinggi Polri dan Komisaris Besar Polisi; dan
- Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi ke bawah;
- tingkat Kepolisian Daerah, oleh:
- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi dan Komisaris Polisi; dan
- Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi, untuk surat kepada Ajun Komisaris Polisi ke bawah;
- tingkat Kepolisian Resor, oleh:
- Kepala Kepolisian Resor/Wakil Kepala Kepolisian Resor, untuk surat kepada Perwira Menengah dan Perwira Pertama; dan
- Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan, untuk surat kepada Bintara dan Tamtama;
- tingkat Markas Besar Polri, oleh:
- Dalam hal Saksi bukan pegawai negeri pada Polri, surat panggilan ditandatangani oleh:
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri dan dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi;
- Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah dan dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor dan dapat didelegasikan kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan.
- Permohonan kesediaan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh:
- Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri;
- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah;
- Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor.
- Surat Panggilan dan Surat Permohonan Kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Pemeriksaan.
Pasal 20
- Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada:
- Kepala Satuan Kerja tempat Terduga Pelanggar bertugas, apabila Terduga Pelanggar dan Saksi dari pegawai negeri pada Polri;
- orang yang dipanggil, atau keluarganya, atau pejabat di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja Saksi yang bukan anggota Polri; dan
- ahli dan/atau institusinya.
- Dalam hal Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan surat panggilan kedua.
- Dalam hal surat panggilan kedua, Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar:
- Atasan Akreditor menerbitkan surat perintah membawa bagi Saksi dan Terduga Pelanggar dari anggota Polri; dan
- Akreditor membuat berita acara tentang ketidakhadiran dan alasannya, bagi Saksi yang bukan anggota Polri.
- Pelaksanaan surat perintah membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Akreditor.
Pasal 21
- Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- Laporan polisi;
- dugaan Pelanggaran dan pasal yang dipersangkakan;
- hari, tanggal, bulan, tahun, jam dan tempat Pemeriksaan;
- identitas lengkap yang diperiksa dan Akreditor;
- materi Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar; dan
- keterangan Terduga Pelanggar.
- Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh yang diperiksa dan Akreditor.
- Dalam hal yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Akreditor membuat berita acara penolakan.
- Dalam Pemeriksaan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar dapat dilakukan perekaman secara elektronik.
- Dalam Pemeriksaan Saksi dan Terduga Pelanggar, Akreditor dapat memeriksa, mendalami, dan menganalisis keterangan atau alat bukti yang terdapat di dalam handphone, laptop, komputer, tablet dengan menggunakan peralatan tehnologi dan informasi.
- Keterangan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus jujur dan benar.
- Dalam hal keterangan yang diberikan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak benar, dapat digunakan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan putusan KKEP.
Pasal 22
- Terduga Pelanggar dapat didampingi Pejabat Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada Pemeriksaan Pendahuluan.
- Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk menunjuk Pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses Pemeriksaan.
- Dalam hal Terduga Pelanggar menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat surat pernyataan penolakan.
- Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan Saksi yang meringankan.
Pasal 23
- Akreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas Akreditor pada:
- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
- Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah; dan
- Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor.
- Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditunjuk dengan surat perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
- Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditunjuk dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah.
- Akreditor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus memiliki sertifikat kompetensi.
Pasal 24
- Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berwenang melakukan Pemeriksaan dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
- yang bertugas di lingkungan Markas Besar Polri atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat pusat;
- golongan Perwira Tinggi di kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi;
- golongan Perwira Menengah Polri berpangkat:
- Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi; dan
- Ajun Komisaris Besar Polisi dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor.
- Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama di lingkungan Korps Brigade Mobil Polri atau Korps Kepolisian Air dan Udara Polri, dilaksanakan oleh pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan pada satuan kerjanya, dengan asistensi Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pasal 25
Akreditor Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
- berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, atau Ajun Komisaris Besar Polisi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor yang bertugas di luar struktur organisasi Polri;
- Berpangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Polisi, Inspektur Polisi Satu, dan Inspektur Polisi Dua yang bertugas di Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat kota dan kabupaten; dan
- Golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah.
Pasal 26
Akreditor Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Resor dan di luar struktur yang berada pada tingkat kota dan kabupaten.
Pasal 27
- Dalam hal tertentu, Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan dapat dilaksanakan oleh Akreditor pada satuan yang lebih tinggi berdasarkan surat perintah:
- Kapolri atau Wakil Kapolri dan/atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atas nama Kapolri, untuk Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan
- Kepala Kepolisian Daerah atau Wakil Kepala Kepolisian Daerah dan/atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk Akreditor pada Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
- Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pelanggaran KEPP dengan kriteria:
- mendapat perhatian publik;
- mempunyai dampak luas;
- penanganannya berlarut-larut;
- mengalami hambatan; dan/atau
- melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 28
- Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, merupakan barang bukti yang diperoleh Akreditor atas perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan:
- tindak pidana; atau
- Pelanggaran KEPP.
- Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan registrasi barang bukti.
Pasal 29
- Barang bukti yang diperoleh Akreditor dari perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, segera diserahkan kepada fungsi Reserse Kriminal disertai dengan Berita Acara Serah Terima barang bukti dan foto barang bukti.
- Dalam hal barang bukti diperoleh oleh penyidik terkait tindak pidana, untuk kepentingan Pemeriksaan Pelanggaran dan Sidang KKEP:
- Akreditor meminta fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada penyidik; atau
- Penyidik menyerahkan fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada Akreditor.
Pasal 30
Barang bukti yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengembalian kepada yang berhak apabila:
- tidak diperlukan dalam Sidang KKEP; dan
- telah ada putusan Sidang KKEP yang bersifat final dan mengikat.
Pasal 31
- Pemeriksaan Pendahuluan dapat dihentikan dengan menerbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, apabila:
- tidak terdapat cukup bukti;
- perkara dianggap gugur, apabila:
- Terduga Pelanggar telah meninggal dunia;
- pelaporan KEPP sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya Pelanggaran KEPP;
- lebih 5 (lima) tahun sejak dilaporkan di pelayanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan;
- pelanggar telah diputus dengan perkara yang sama (Ne bis in idem); dan
- Terduga Pelanggar sudah memasuki masa pensiun; dan
- Terduga Pelanggar dinyatakan mengalami gangguan jiwa; dan/atau
- adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian.
- Penghentian Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara.
Pasal 32
- Terduga Pelanggar yang mengalami gangguan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, berdasarkan hasil Pemeriksaan dokter bidang kejiwaan Polri dan/atau dokter bidang kejiwaan yang direkomendasikan oleh Polri.
- Terhadap Terduga Pelanggar yang mengalami gangguan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan permohonan pemberhentian dengan hormat oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah sesuai kewenangannya kepada Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah.
Pasal 33
Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dapat dilakukan dengan persyaratan:
- adanya korban;
- adanya surat pencabutan Laporan dan pernyataan perdamaian dari korban; dan
- persetujuan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya berdasarkan hasil gelar perkara.
Pasal 34
- Dalam hal terjadi perdamaian setelah terbentuknya KKEP, Sidang KKEP tetap dilaksanakan.
- Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijadikan pertimbangan dalam Putusan KKEP.
Pasal 35
- Surat Penetapan Penutupan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ditandatangani oleh:
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan dapat didelegasikan kepada Karowabprof, untuk tingkat Markas Besar Polri;
- Kepala Kepolisian Daerah, dan dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau
- Kepala Kepolisian Resor dan dapat didelegasikan kepada Wakil Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor.
- Surat Penetapan Penutupan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirimkan oleh Akreditor kepada:
- Terduga Pelanggar;
- Atasan Terduga Pelanggar;
- Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah, atau Kepala Bagian Sumber Daya Manusia pada Kepolisian Resor.
- Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Bagian Rehabilitasi Personel Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Subbagian Rehabilitasi Personel Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
- Format surat terkait surat penetapan penutupan Pemeriksaan pendahuluan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Bagian Keempat
Pemberkasan
Pasal 36
- Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan penyusunan administrasi Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan, resume dan dokumen terkait hasil Pemeriksaan dalam suatu berkas.
- Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk:
- Laporan hasil Pemeriksaan Pelanggaran KEPP, untuk dugaan Pelanggaran kategori ringan; atau
- Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP, untuk dugaan Pelanggaran kategori sedang dan berat.
- Hasil Pemeriksaan Pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diserahkan kepada Sekretariat KKEP.
- Untuk kepentingan persidangan hasil Pemeriksaan Pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat rangkap 6 (enam) diberikan kepada:
- Ketua dan anggota KKEP : 3 (tiga) berkas;
- Penuntut : 2 (dua) berkas; dan
- Sekretariat KKEP : 1 (satu) berkas.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
- dasar;
- permasalahan;
- fakta-fakta;
- analisis fakta;
- analisis yuridis;
- kesimpulan; dan
- lampiran.
- Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuat oleh Akreditor, memuat:
- sampul berkas Pemeriksaan;
- daftar isi berkas;
- resume;
- Laporan Polisi;
- surat perintah;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
- Berita Acara Pemeriksaan ahli dan/atau Keterangan Ahli;
- Berita Acara Pemeriksaan Terduga Pelanggar;
- surat tanda terima barang bukti;
- berita acara penerimaan barang bukti;
- surat panggilan Saksi;
- surat panggilan Terduga Pelanggar;
- surat perintah membawa Saksi anggota Polri dan/atau surat perintah membawa Terduga Pelanggar;
- berita acara ketidakhadiran Saksi yang bukan anggota Polri;
- surat kesediaan menjadi ahli;
- surat permintaan visum et repertum dan/atau hasil Pemeriksaan laboratorium;
- dokumen hasil Pemeriksaan visum et repertum dan/atau hasil Pemeriksaan laboratorium;
- surat permintaan penyerahan barang bukti;
- daftar barang bukti;
- daftar Saksi; dan/atau
- daftar Terduga Pelanggar.
- Resume sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, disampaikan kepada fungsi hukum.
- Format Berkas Pemeriksaan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 37
- Fungsi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya resume Pemeriksaan Pelanggaran KEPP, membuat pendapat dan saran hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
- fakta-fakta yang ditemukan dalam resume; dan
- analisis fakta dan yuridis.
- Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pertimbangan:
- untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan Sidang KKEP;
- pembentukan KKEP;
- dalam menyusun surat persangkaan, bagi Penuntut; atau
- dalam menyusun putusan, bagi KKEP.
- Pembentukan KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diusulkan oleh Sekretariat KKEP kepada pejabat pembentuk KKEP.
- Pengajuan usulan pembentukan KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan apabila:
- dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Sekretariat KKEP telah menerima pendapat dan saran hukum dari pengemban fungsi hukum;
- setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya resume oleh fungsi hukum, Sekretariat belum menerima pendapat dan saran hukum.
- Pejabat pembentuk KKEP mengeluarkan Keputusan pembentukan KKEP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan pembentukan KKEP.
BAB IV
KKEP
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 38
- KKEP dibentuk oleh Kapolri.
- Pembentukan KKEP oleh Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memeriksa Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh:
- Perwira Tinggi Polri;
- Perwira Menengah Polri;
- Perwira Pertama Polri;
- Bintara Polri; dan
- Tamtama Polri.
- Untuk memeriksa Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP kepada:
- Wakil Kapolri, untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah ditingkat Markas Besar Polri dan di luar struktur Polri;
- Inspektur Pengawasan Umum Polri, untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Pertama Polri ditingkat Markas Besar Polri dan di luar Struktur Polri; dan
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Bintara dan Tamtama Polri di tingkat Markas Besar Polri dan di luar Struktur Polri;
- Kepala Kepolisian Daerah, untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah dan Perwira Pertama pada tingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor, serta Bintara dan Tamtama di Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Kepolisian Resor, untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Bintara dan Tamtama di tingkat Kepolisian Resor.
Pasal 39
- Dalam hal tertentu pembentukan KKEP untuk Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan, Kapolri dapat melimpahkan kewenangan kepada:
- Wakil Kapolri untuk Pelanggaran Perwira menengah Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor;
- Inspektur Pengawasan Umum Polri untuk Pelanggaran Perwira pertama Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor; dan
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kepala Kepolisian Daerah untuk Pelanggaran Bintara dan Tamtama Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor.
- Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelanggaran KEPP dengan kriteria:
- mendapat perhatian publik;
- mempunyai dampak luas;
- mengalami hambatan dalam penanganannya; dan/atau
- melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 40
- KKEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, bertugas:
- mempelajari hasil Pemeriksaan Akreditor;
- melaksanakan persidangan Pelanggaran KEPP; dan
- membuat putusan sidang.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKEP berwenang:
- memutuskan sidang dilaksanakan secara terbuka atau tertutup;
- mengeluarkan para pihak yang tidak tertib;
- mengatur jalannya persidangan;
- memanggil Terduga Pelanggar untuk didengar keterangannya;
- memeriksa identitas Terduga Pelanggar, Saksi, ahli, dan legalitas Pendamping yang ditunjuk;
- mengajukan pertanyaan kepada Terduga Pelanggar, Saksi, dan ahli;
- memeriksa barang bukti secara kualitas dan kuantitas;
- menjatuhkan sanksi kepada Terduga Pelanggar; dan
- menentukan status barang bukti.
Pasal 41
- Tugas KKEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dikoordinasikan pada Sekretariat KKEP.
- Sekretariat KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada fungsi pertanggungjawaban profesi.
- Sekretariat KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
- menerima Laporan hasil Pemeriksaan dan berkas perkara Pelanggaran KEPP;
- menyampaikan permohonan pendapat dan saran hukum kepada fungsi hukum;
- mengajukan usulan pembentukan KKEP kepada pejabat pembentuk KKEP;
- menyiapkan administrasi Sidang KKEP;
- menyiapkan tempat dan perlengkapan Sidang KKEP;
- membuat surat panggilan kepada Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar untuk hadir dalam Sidang KKEP;
- menyerahkan Laporan hasil Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang akan disidangkan kepada perangkat KKEP;
- menyampaikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada Terduga Pelanggar;
- menyampaikan salinan putusan Sidang KKEP kepada Pelanggar;
- menginformasikan kepada pengadu terkait hasil Sidang KKEP bila diperlukan;
- membantu KKEP dalam membuat dan mengirimkan salinan putusan Sidang KKEP kepada Atasan Pelanggar, fungsi Sumber Daya Manusia, fungsi Profesi dan Pengamanan bagian Rehabilitasi dan fungsi terkait lainnya;
- menyiapkan surat pengantar hasil Sidang KKEP dan permohonan Banding kepada KKEP Banding, dalam hal Pelanggar mengajukan Banding; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas dan mendistribusikan putusan KKEP kepada pejabat pembentuk KKEP dan pejabat terkait.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 42
- Susunan organisasi KKEP terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua; dan
- Anggota.
- Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap sebagai anggota KKEP.
- Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga Pelanggar.
Pasal 43
- Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira tinggi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- Ketua : Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Perwira tinggi Polri;
- Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan
- Anggota : Perwira tinggi Polri.
- Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, pada tingkat Markas Besar Polri terdiri atas:
- Ketua : Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Perwira tinggi Polri;
- Wakil Ketua: Perwira Tinggi Polri atau Komisaris Besar Polisi; dan
- Anggota : Perwira Menengah Polri.
- Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, pada tingkat Markas Besar Polri terdiri atas:
- Ketua : Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Komisaris Besar Polri;
- Wakil Ketua: Perwira Menengah Polri Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Perwira Menengah Polri; dan
- Anggota : Perwira Menengah Polri.
Pasal 44
- Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, pada tingkat Kepolisian Daerah terdiri atas:
- Ketua : Inspektur Pengawasan Daerah atau Komisaris Besar Polri;
- Wakil Ketua: Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah atau Komisaris Besar Polri; dan
- Anggota : Perwira Menengah Kepolisian Daerah.
- Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Pertama Polri Bintara Polri dan Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, pada tingkat Kepolisian Daerah terdiri atas:
- Ketua : Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah/Perwira Menengah Kepolisian Daerah;
- Wakil Ketua: Inspektur Bidang pada Itwasda/Perwira Menengah Kepolisian Daerah; dan
- Anggota : Perwira Menengah Kepolisian Daerah.
Pasal 45
Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Bintara dan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d dan huruf e, pada tingkat Kepolisian Resor terdiri atas:
- Ketua : Wakil Kepala Kepolisan Resort/Perwira Menengah Kepolisan Resor;
- Wakil Ketua: Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Kepolisan Resort/Perwira Menengah Kepolisan Resor; dan
- Anggota : Perwira Menengah Kepolisan Daerah/Perwira Menengah Kepolisan Resor.
Pasal 46
- Keanggotaan KKEP berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
- Keanggotaan KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan Keputusan Pejabat pembentuk KKEP.
- Dalam hal ada anggota KKEP berhalangan menjalankan tugas, Ketua dapat menunjuk pengganti.
Pasal 47
- Ketua KKEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, bertugas:
- menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang KKEP;
- memimpin dan mengorganisasikan anggota KKEP;
- mengatur dan mengendalikan jalannya persidangan;
- menyatakan sifat sidang terbuka atau tertutup;
- mengajukan pertanyaan kepada Pendamping tentang kelengkapan administrasi sebagai Pendamping;
- memerintahkan Penuntut untuk menghadirkan Terduga Pelanggar;
- memerintahkan Penuntut untuk membacakan persangkaan;
- menanyakan kepada Terduga Pelanggar ada atau tidaknya sanggahan terhadap persangkaan (eksepsi);
- memerintahkan Penuntut untuk menghadirkan Saksi;
- melaksanakan proses pembuktian paling sedikit mengajukan pertanyaan kepada Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar serta memerintahkan Penuntut untuk mengajukan barang bukti;
- menerima alat bukti yang diajukan oleh Terduga Pelanggar;
- mendengarkan tuntutan dari Penuntut;
- mendengarkan nota pembelaan dari Terduga Pelanggar atau Pendamping;
- memimpin pengambilan keputusan;
- membacakan putusan; dan/atau
- memerintahkan kepada Sekretariat KKEP untuk menyampaikan putusan Sidang KKEP kepada pejabat pembentuk dan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Fungsi terkait.
- Wakil Ketua dan anggota KKEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dan huruf c, bertugas:
- mengajukan pertanyaan kepada Terduga Pelanggar, Saksi, dan ahli yang berkaitan dengan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar;
- turut serta dalam pengambilan keputusan; dan
- membacakan putusan atas perintah Ketua KKEP.
Pasal 48
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), KKEP dibantu oleh:
- sekretaris;
- rohaniwan;
- petugas pengamanan dan pengawalan; dan
- pembantu umum.
- Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas:
- membuat susunan acara Sidang KKEP;
- membacakan tata tertib Sidang KKEP;
- mencatat dan merekam semua keterangan dan fakta yang terungkap dalam Sidang KKEP;
- membantu KKEP menyusun berita acara Sidang KKEP; dan
- membantu KKEP menyiapkan konsep putusan Sidang KKEP.
- Rohaniwan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas mengambil sumpah berdasarkan kepercayaan Saksi ahli yang diambil sumpah.
- Petugas pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas:
- mengantar Terduga Pelanggar dan Saksi untuk dihadirkan dalam persidangan; dan
- membawa keluar setelah Pemeriksaan dalam persidangan.
- Pembantu umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas membantu tugas sekretaris dalam pelaksanaan Sidang KKEP.
Pasal 49
- Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf j, huruf k dan huruf m, ditunjuk berdasarkan surat perintah:
- Kapolri, untuk Sidang KKEP pada tingkat Markas Besar Polri;
- Kepala Kepolisian Daerah, untuk Sidang KKEP di tingkat Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Kepolisian Resor, untuk Sidang KKEP di tingkat Kepolisian Resor.
- Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat melimpahkan kewenangan penunjukan Penuntut kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
- Kepala Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat melimpahkan kewenangan penunjukan Penuntut kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
Pasal 50
Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.
Pasal 51
- Penuntut bertugas:
- menyiapkan dan menyusun surat persangkaan dan surat penuntutan;
- menyerahkan surat persangkaan kepada KKEP, Terduga Pelanggar atau Pendamping;
- membacakan persangkaan pada persidangan KKEP;
- mendalami temuan fakta di persidangan;
- membuat dan membacakan tuntutan; dan
- melaksanakan putusan komisi terkait barang bukti.
- Surat persangkaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak boleh melebihi persangkaan dalam berkas perkara.
- Surat persangkaan dan surat penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dalam bentuk format sebagimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 52
Penuntut berwenang:
- memanggil dan/atau menghadirkan Terduga Pelanggar, Saksi dan/atau ahli di persidangan; dan
- mengajukan barang bukti atau alat bukti lainnya dalam persidangan.
Bagian Ketiga
Tata Kerja KKEP
Paragraf 1
Sidang KKEP
Pasal 53
- Sidang KKEP dilaksanakan setelah selesai Pemeriksaan Pendahuluan.
- Sidang KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran:
- KEPP sebagaimana dimaksud dalam peraturan kepolisian ini;
- Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; dan
- Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pasal 54
- Sidang KKEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, terdiri atas:
- sidang dengan acara Pemeriksaan cepat; atau
- sidang dengan acara Pemeriksaan biasa.
- Sidang dengan acara Pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori ringan.
- Sidang dengan acara Pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat.
Paragraf 2
Kelengkapan Sidang
Pasal 55
- Kelengkapan Sidang KKEP, meliputi:
- ruang sidang; dan
- ruang tunggu untuk anggota KKEP, Terduga Pelanggar dan Pendamping, Saksi dan ahli.
- Kelengkapan ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- meja sidang dengan alas kain berwarna hijau dengan susunan berbentuk “U”;
- kursi sidang untuk ketua, wakil ketua, anggota KKEP, sekretaris, Penuntut, Terduga Pelanggar, Pendamping, Saksi, ahli, dan pengunjung;
- palu sidang dan alasnya;
- papan nama ketua, wakil ketua, anggota KKEP, sekretaris, Penuntut dan Pendamping;
- bendera Merah Putih berada di sebelah kanan dan sejajar dengan kursi ketua KKEP;
- lambang negara Garuda Pancasila; dan
- bendera lambang tribrata berada di sebelah kiri dan sejajar dengan kursi ketua KKEP;
- elektronik dan jaringan pendukung.
- Kursi sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun dengan formasi:
- Ketua KKEP berada di depan bagian tengah;
- Wakil Ketua KKEP berada di samping kanan Ketua KKEP;
- anggota KKEP berada di sebelah kiri Ketua KKEP dan sebelah kanan Wakil Ketua KKEP;
- Sekretaris KKEP berada di belakang KKEP;
- Terduga Pelanggar berhadapan dengan Ketua KKEP;
- Penuntut berada di sisi kiri Terduga Pelanggar;
- Pendamping berada di sisi Kanan Terduga Pelanggar;
- Saksi berada dihadapan Ketua KKEP pada saat Pemeriksaan Saksi; dan
- pengunjung berada di belakang Terduga Pelanggar/Saksi.
- Kelengkapan Sidang KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipersiapkan oleh Sekretariat KKEP.
- Denah dan penataan ruang Sidang KKEP tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 56
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
- Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
- Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
- pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
- Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Paragraf 3
Kelengkapan Administrasi
Pasal 57
Kelengkapan administrasi Sidang KKEP meliputi:
- Laporan hasil Pemeriksaan Pelanggaran KEPP, untuk Pelanggaran kategori ringan;
- berkas Pemeriksaan Pelanggaran KEPP, untuk Pelanggaran kategori sedang dan berat; dan
- surat dari fungsi hukum yang berisi pendapat dan saran hukum penyelesaian Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat.
Paragraf 4
Waktu, Tempat dan Pelaksanaan Sidang
Pasal 58
- Sidang KKEP dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan pembentukan KKEP.
- Waktu dan tempat pelaksanaan Sidang KKEP diberitahukan secara tertulis oleh Sekretariat KKEP paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada:
- Terduga Pelanggar dan Penuntut terhadap Pelanggaran kategori ringan; dan
- Terduga Pelanggar, Penuntut dan Pendamping terhadap Pelanggaran kategori sedang dan kategori berat.
- Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang KKEP secara tertulis kepada Saksi untuk hadir dalam persidangan, paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang.
Pasal 59
- Sidang KKEP dilaksanakan di ruang sidang pada Markas Kepolisian, kecuali KKEP menentukan lain.
- Sidang KKEP wajib dihadiri oleh Terduga Pelanggar.
- Dalam hal Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil 2 (dua) kali secara sah, Sidang KKEP dilaksanakan tanpa kehadiran Terduga Pelanggar.
- Sidang KKEP sudah harus menjatuhkan putusan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 60
- Dalam hal Sidang KKEP tidak menemukan bukti-bukti adanya Pelanggaran KEPP, Terduga Pelanggar diputus bebas.
- Terduga Pelanggar yang diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib direhabilitasi dan dikembalikan hak-haknya.
Paragraf 5
Mekanisme Sidang
Pasal 61
Sidang KKEP dengan acara Pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan mekanisme:
- Penuntut, Sekretaris dan Terduga Pelanggar sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai;
- ketua KKEP membuka sidang;
- Penuntut membacakan tuntutan; dan
- ketua KKEP membacakan putusan.
Pasal 62
- Sidang KKEP dengan acara Pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme:
- Penuntut, Sekretaris, dan Pendamping sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai;
- perangkat KKEP mengambil tempat yang telah ditentukan di ruang sidang;
- Ketua KKEP membuka sidang;
- Sekretaris membacakan tata tertib sidang;
- Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar ke depan persidangan;
- Ketua Sidang Komisi menanyakan identitas Terduga Pelanggar, menanyakan kesehatan dan kesediaan Terduga Pelanggar untuk diperiksa;
- Ketua KKEP memerintahkan Penuntut membacakan persangkaan terhadap Terduga Pelanggar;
- Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Saksi dan barang bukti guna dilakukan Pemeriksaan;
- Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar guna dilakukan Pemeriksaan;
- Saksi dan/atau ahli mengucapkan sumpah sesuai agama yang dianut.
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KKEP melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar;
- Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar;
- Ketua memberikan kesempatan kepada Pendamping untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar;
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KKEP meminta Keterangan Ahli.
- Ketua KKEP menanyakan kepada Terduga Pelanggar/Pendamping tentang kehadiran Saksi atau barang bukti yang menguntungkan;
- Penuntut membacakan tuntutan;
- Terduga Pelanggar atau Pendamping menyampaikan pembelaan; dan
- Ketua KKEP membacakan Putusan.
- Dalam Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat menghadirkan penyelidik dari fungsi Pengamanan Internal untuk dimintai keterangan terkait Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar.
- Setiap Pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sampai dengan huruf n, dapat dikonfrontasikan dengan Terduga Pelanggar.
Paragraf 6
Putusan KKEP
Pasal 63
- Putusan Sidang KKEP didasarkan:
- paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah;
- keyakinan KKEP terhadap Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar; dan
- fakta-fakta yang memberatkan dan/atau meringankan dari perbuatan Terduga Pelanggar.
- Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- surat/dokumen;
- bukti elektronik;
- petunjuk; dan
- keterangan Terduga Pelanggar.
Pasal 64
Putusan Sidang menyatakan Pelanggar:
- terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Pelanggaran KEPP; dan
- tidak terbukti melakukan Pelanggaran KEPP.
Pasal 65
Putusan KKEP bersifat final dan mengikat apabila:
- tidak diajukan keberatan oleh Pelanggar;
- setelah ada keputusan dari pejabat pembentuk KKEP; atau
- Terduga Pelanggar tidak hadir pada saat Sidang KKEP dan pembacaan putusan.
Pasal 66
- Putusan Sidang KKEP paling sedikit memuat:
- waktu dan tempat putusan;
- identitas perangkat Sidang dan Pelanggar;
- materi persangkaan;
- fakta persidangan;
- materi tuntutan/petitum;
- materi pembelaan;
- pertimbangan hukum; dan
- amar putusan.
- Putusan Sidang KKEP berlaku untuk 1 (satu) pelanggar.
- Putusan Sidang KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 67
- Putusan Sidang KKEP diregistrasi oleh sekretariat KKEP.
- Apabila Pelanggar, suami/istri, anak kandung, orangtua kandung, atau Pendamping tidak mengajukan Banding, Sekretariat KKEP menyerahkan salinan putusan Sidang KKEP kepada pejabat pembentuk KKEP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan.
- Setelah batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja pejabat pembentuk KKEP tidak memberikan persetujuan dianggap menyetujui putusan KKEP.
Pasal 68
Setelah KKEP melaksanakan tugas penyelesaian Pelanggaran KEPP, dilaporkan kepada Pejabat Pembentuk KKEP.
BAB V
KKEP BANDING
Bagian Kesatu
Pengajuan Banding
Pasal 69
- Pemohon Banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
- Pernyataan Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
- Setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
- Format pernyataan Banding dan memori Banding tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 70
- Sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
- Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
- Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 (dua) hari kerja.
Bagian Kedua
Pembentukan KKEP Banding
Pasal 71
- KKEP Banding dibentuk oleh Kapolri.
- Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP Banding kepada:
- Wakil Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan
- Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Pasal 72
- KKEP Banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, bertugas:
- menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang KKEP Banding;
- memeriksa dan meneliti:
- berkas perkara;
- surat permohonan Banding beserta memori Banding;
- surat persangkaan dan tuntutan dari Penuntut;
- nota pembelaan dari Pendamping dan/atau Terduga Pelanggar;
- putusan Sidang KKEP; dan
- bukti lain dari hasil Sidang KKEP;
- membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding; dan
- membuat putusan Banding.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKEP Banding berwenang:
- menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan Banding;
- menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP; dan
- membuat rekomendasi hasil Sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
Pasal 73
- Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KKEP Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dikoordinasikan pada Sekretariat KKEP Banding.
- Sekretariat KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada fungsi pertanggungjawaban profesi.
- Sekretariat KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
- meregistrasi pengajuan permohonan Banding;
- mengajukan usulan pembentukan Keputusan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding;
- menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding dan berkas permohonan Banding kepada KKEP Banding;
- membantu KKEP Banding dalam pembuatan rekomendasi putusan Banding;
- meregistrasi rekomendasi putusan Banding;
- memproses pengajuan rekomendasi putusan Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding untuk mendapatkan keputusan;
- meregistrasi dan meneruskan petikan keputusan pejabat pembentuk KKEP Banding atas putusan Banding, kepada Pelanggar/keluarga Pelanggar, Inspektorat pengawasan, fungsi hukum, fungsi Profesi dan Pengamanan, fungsi Sumber Daya Manusia dan Satuan Kerja terkait; dan
- melakukan pengarsipan berkas Banding.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Pasal 74
- Susunan Organisasi KKEP Banding, terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua; dan
- Anggota.
- Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing 1 (satu) orang sekaligus merangkap sebagai anggota.
- KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Pelanggar.
Pasal 75
- Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Perwira Tinggi Polri terdiri atas:
- Ketua : Wakil Kapolri/Perwira Tinggi Polri;
- Wakil Ketua : Kepala Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri; dan
- Anggota : Perwira Tinggi Polri.
- Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Pamen Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah, terdiri atas:
- Ketua : Inspektur Pengawasan Umum Polri/Pati Polri;
- Wakil Ketua: Kepala Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri; dan
- Anggota : Komisaris Besar Polisi.
- Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Pama Polri pada tingkat Markas Besar Polri, terdiri atas:
- Ketua : Kepala Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri;
- Wakil Ketua: Komisaris Besar Polisi dari Staf Sumber Daya Manusia Polri; dan
- Anggota : Komisaris Besar Polisi/Ajun Komisaris Besar Polisi.
- Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding pangkat Bintara Polri dan Tamtama Polri pada tingkat Markas Besar Polri, terdiri atas:
- Ketua : Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri;
- Wakil Ketua: Komisaris Besar Polisi dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan
- Anggota : Komisaris Besar Polisi/Ajun Komisaris Besar Polisi.
Pasal 76
- Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding Perwira Pertama Polri pada tingkat Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, terdiri atas:
- Ketua : Inspektur Pengawasan Daerah/Perwira Menengah Kepolisian Daerah;
- Wakil Ketua: Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah/Perwira Menengah Kepolisian Daerah; dan
- Anggota : Perwira Menengah Kepolisian Daerah.
- Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding Bintara Polri dan Tamtama Polri pada tingkat Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, terdiri atas:
- Ketua : Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah/Perwira Menengah Kepolisian Daerah;
- Wakil Ketua: Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah/Perwira Menengah Kepolisian Daerah; dan
- Anggota : Perwira Menengah Kepolisian Daerah.
Pasal 77
- KKEP Banding berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
- Keanggotaan KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan Keputusan Pejabat pembentuk KKEP Banding.
- Dalam hal ada anggota KKEP Banding berhalangan menjalankan tugas, Ketua dapat menunjuk pengganti.
Bagian Keempat
Sidang KKEP Banding
Pasal 78
- KKEP Banding wajib melaksanakan Sidang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.
- Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli dan Pemohon Banding.
- Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan Saksi, ahli dan Pemohon Banding.
Bagian Kelima
Mekanisme Sidang KKEP Banding
Pasal 79
- Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme:
- KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:
- berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan;
- persangkaan dan penuntutan;
- nota pembelaan;
- putusan Sidang KKEP; dan
- memori Banding;
- KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan
- pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
- KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:
- Sidang KKEP Banding sebagaimaan dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding.
Bagian Keenam
Putusan
Pasal 80
- Putusan KKEP Banding berupa:
- menolak permohonan Banding; atau
- menerima permohonan Banding.
- Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
- menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau
- memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.
- Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:
- pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau
- pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.
- Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.
- KKEP Banding menetapkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.
Pasal 81
- Putusan Sidang KKEP Banding diregistrasi oleh sekretariat KKEP.
- Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diputuskan.
- Setelah batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja pejabat pembentuk KKEP Banding tidak memberikan persetujuan dianggap telah menyetujui putusan KKEP Banding.
Pasal 82
Setelah KKEP Banding selesai melaksanakan tugasnya, KKEP Banding melaporkan kepada Pejabat Pembentuk KKEP
BAB VI
KKEP PENINJAUAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 83
- Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
- Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
- dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
- ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
- Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Bagian Kedua
Pembentukan Tim dan KKEP PK
Pasal 84
- Peninjauan kembali oleh Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding.
- Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat perintah Kapolri yang melibatkan:
- Inspektorat Pengawasan Umum Polri;
- Staf Sumber Daya Manusia Polri;
- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan
- Divisi Hukum Polri.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.
- Surat Perintah Kapolri dan surat laporan hasil penelitian, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.
Pasal 85
Kapolri dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Pasal 86
Susunan Organisasi KKEP PK, terdiri atas:
- Ketua : Wakil Kapolri;
- Wakil ketua: Inspektur Pengawasan Umum Polri;
- Anggota:
- Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
- Kepala Divisi Hukum Polri; dan;
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Bagian Keempat
Sidang KKEP PK
Pasal 87
KKEP PK wajib melaksanakan Sidang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP PK.
Bagian Kelima
Mekanisme Sidang KKEP PK
Pasal 88
- Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme:
- KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan
- KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.
- Sebelum membuat amar putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.
Bagian Keenam
Putusan
Pasal 89
- Putusan Sidang KKEP PK berupa:
- menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding
- memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;
- pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau
- pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.
- KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.
Pasal 90
- Putusan Sidang KKEP PK diregistrasi oleh Sekretariat KKEP.
- Putusan Sidang KKEP PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Sekretariat KKEP paling lama 5 (lima) hari kerja kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia dan Divisi Hukum Polri.
BAB VII
PENYERAHAN PETIKAN PUTUSAN, PELAKSANAAN PUTUSAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penyerahan Petikan Putusan
Pasal 91
- Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:
- Pelanggar;
- Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;
- Fungsi Sumber Daya Manusia;
- Fungsi Pengamanan Internal;
- Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau
- Fungsi Provos.
- Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Pelanggar.
- Dalam hal Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diketahui keberadaannya, petikan putusan dapat diserahkan kepada suami, istri, anak atau orang tua pelanggar.
- Penyerahan Petikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat KKEP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan putusan.
Pasal 92
- Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai pemberitahuan.
- Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk penerbitan Keputusan sesuai dengan jenis sanksi yang diputuskan oleh KKEP.
- Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Pengamanan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pencatatan personel.
- Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Rehabilitasi Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk pengawasan dan pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi.
- Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Provos sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk menempatkan pelanggar di Tempat Khusus
Bagian Kedua
Pelaksanaan Putusan Sidang
Pasal 93
Putusan Sidang KKEP dengan sanksi etika berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dilaksanakan dengan cara dibacakan oleh KKEP pada saat Sidang KKEP.
Pasal 94
Putusan Sidang KKEP dengan sanksi etika berupa kewajiban untuk minta maaf, dilaksanakan dengan cara Pelanggar menyatakan permintaan maaf secara lisan dan tertulis pada Sidang KKEP kepada:
- pimpinan Polri melalui KKEP; dan
- pihak yang dirugikan.
Pasal 95
- Putusan Sidang KKEP dengan sanksi etika berupa kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi, dilaksanakan dengan cara pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi yang diselenggarakan oleh fungsi Rehabilitasi Personel pada Profesi dan Pengamanan.
- Penyelenggaraan pembinaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
- pengemban fungsi sumber daya manusia;
- fungsi kesehatan personel Polri;
- fungsi pendidikan dan latihan; dan/atau
- fungsi terkait.
- Pelaksanaan pembinaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Putusan KKEP.
- Pembinaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan surat perintah diterbitkan oleh:
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor.
- Penerbitan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari Sekretariat KKEP.
- Setelah pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fungsi Profesi dan Pengamanan Polri bidang Rehabilitasi Personel menyerahkan kembali Pelanggar kepada kepala satuan kerja tempat Pelanggar bertugas paling lama 2 (dua) hari kerja.
Pasal 96
- Putusan Sidang KKEP dengan sanksi administratif dilaksanakan oleh pelanggar setelah diterbitkan keputusan sesuai jenis sanksi yang diputuskan dalam Sidang KKEP.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh fungsi sumber daya manusia sesuai dengan kewenangannya paling lama:
- 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KKEP yang bersifat final dan mengikat dari Sekretariat KKEP, untuk sanksi administratif berupa:
- Mutasi Bersifat Demosi;
- penundaan kenaikan pangkat; dan
- penundaan pendidikan.
- 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KKEP yang bersifat final dan mengikat dari Sekretariat KKEP, untuk sanksi administratif berupa PTDH.
- 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KKEP yang bersifat final dan mengikat dari Sekretariat KKEP, untuk sanksi administratif berupa:
Pasal 97
- Keputusan untuk jenis sanksi Mutasi Bersifat Demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a, Kepala Kesatuan kerja tempat Pelanggar bertugas wajib menghadapkan Pelanggar kepada Kepala Kesatuan baru dengan surat penghadapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak menerima tembusan keputusan mutasi.
- Surat penghadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada fungsi Profesi dan Pengamanan dan fungsi Sumber Daya Manusia.
Pasal 98
- Keputusan untuk jenis sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5), dilaksanakan setelah adanya putusan KKEP.
- Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penuntut.
- Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan:
- keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat;
- perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
- Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
- mengulangi pelanggaran kembali.
- Penempatan di Tempat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditempatkan dalam Tempat Khusus atas pertimbangan Akreditor.
- Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pengawasan Pelaksanaan Putusan
Pasal 99
- Pelaksanaan Putusan KKEP dilakukan pengawasan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan Polri bidang Rehabilitasi Personel dan Kepala Kesatuan Kerja Tempat Pelanggar bertugas.
- Fungsi Profesi dan Pengamanan Polri bidang Rehabilitasi Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pembinaan pemulihan profesi dalam masa pengawasan sebelum diterbitkannya administrasi Rehabilitasi Personel.
- Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelanggar:
- selama 6 (enam) bulan sejak diterimanya salinan putusan sidang terhadap sanksi etika berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban Pelanggar meminta maaf;
- selama 6 (enam) bulan sejak dikembalikannya pelanggar setelah menjalani sanksi etika berupa kewajiban Pelanggar mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi;
- selama 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa Mutasi Bersifat Demosi;
- selama 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat;
- selama 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa penundaan pendidikan;
- selama 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa Penempatan di Tempat Khusus; dan
- paling lama 1 (satu) bulan menunggu proses diterbitkannya administrasi PTDH sebagai anggota Polri sejak diputuskan.
- Setelah masa pengawasan dan penilaian berakhir, Kepala Kesatuan tempat Pelanggar bertugas membuat Laporan hasil pengawasan dan penilaian kepada personel dengan tembusan kepada fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi Sumber Daya Manusia, dan fungsi Hukum.
- Laporan hasil pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
BAB VIII
REHABILITASI PERSONEL
Pasal 100
- Rehabilitasi Personel dilaksanakan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan bidang Rehabilitasi Personel.
- Fungsi Profesi dan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan registrasi dan penelitian Laporan hasil pengawasan dan penilaian dari Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk menentukan layak atau tidaknya diterbitkan keputusan tentang Rehabilitasi.
- Dalam hal hasil penelitian dinyatakan layak, fungsi Profesi dan Pengamanan bidang Rehabilitasi Personel menerbitkan keputusan tentang Rehabilitasi.
- Dalam hal hasil penelitian dinyatakan tidak layak, fungsi Profesi dan Pengamanan bidang Rehabilitasi Personel memberitahukan kepada Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas disertai penjelasan belum dapat diterbitkannya keputusan tentang Rehabilitasi.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh:
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk tingkat Markas Besar Polri;
- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah; dan
- Wakil Kepala Kepolisian Resor untuk tingkat Kepolisian Resor.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 101
- Bagian Rehabilitasi Personel menerbitkan surat keterangan tidak terbukti apabila Terduga Pelanggar telah diterbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
- Dalam hal KKEP dan Komisi Banding memutus bebas, fungsi Profesi dan Pengamanan bagian Rehabilitasi Personel menerbitkan surat keterangan tidak bersalah paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya putusan sidang.
Pasal 102
- Salinan keputusan tentang Rehabilitasi paling lama 5 (lima) hari kerja diserahkan kepada:
- Pelanggar; dan
- fungsi Pengamanan Internal, untuk penghapusan catatan Pelanggaran personel.
- Fungsi Pengamanan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberitahukan penghapusan catatan Pelanggaran personel kepada anggota yang bersangkutan melalui Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima salinan keputusan tentang Rehabilitasi.
BAB IX
PENGURANGAN MASA HUKUMAN
Pasal 103
- Pengurangan masa hukuman diberikan kepada Pelanggar yang memenuhi kriteria:
- Pelanggar yang menerima sanksi berupa demosi paling singkat 5 (lima) tahun;
- dinilai telah berprilaku dan berkinerja baik; dan
- telah menjalani setengah masa hukuman.
- Penilaian telah berperilaku dan berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas yang diketahui oleh Kepala Bagian Rehabilitasi Personel/Kepala Subbagian Rehabilitasi Personel.
- Pengurangan masa hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 3 (tiga) bulan, setiap tanggal 1 Juli.
- Prosedur pengurangan masa hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui proses:
- Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas mengajukan permohonan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan;
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan memerintahkan Kepala Bagian Rehabilitasi Personel/Kepala Subbagian Rehabilitasi Personel untuk memberikan penilaian terhadap sikap dan prilaku Pelanggar; dan
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan mengeluarkan Surat Keputusan pengurangan masa hukuman.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN TERDUGA PELANGGAR DAN PENDAMPING
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Terduga Pelanggar
Pasal 104
- Terduga Pelanggar berhak:
- menerima turunan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan;
- menunjuk Pendamping;
- mengajukan Saksi yang meringankan;
- menerima salinan surat persangkaan;
- mengajukan eksepsi/bantahan;
- menerima salinan tuntutan;
- mengajukan pembelaan;
- menerima Petikan Putusan Sidang KKEP;
- mengajukan Banding atas Putusan Sidang KKEP; dan
- menerima petikan putusan Sidang Banding.
- Terduga Pelanggar berkewajiban:
- memenuhi panggilan Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP;
- menghadiri Sidang KKEP;
- menaati tata tertib Sidang KKEP;
- berperilaku sopan santun selama Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP; dan
- memberikan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagian Kedua
Pendamping
Pasal 105
- Pendamping Terduga Pelanggar berhak:
- menerima turunan Berita Acara Pemeriksaan Terduga Pelanggar;
- mendampingi Terduga Pelanggar pada saat Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP;
- menerima jadwal pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP;
- mengajukan pertanyaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar yang diajukan oleh Penuntut dalam Sidang KKEP;
- mengajukan Saksi dan barang bukti dalam Sidang KKEP;
- mengajukan pembelaan dalam Sidang KKEP; dan
- mengajukan keberatan kepada KKEP atas pertanyaan yang diajukan Penuntut yang bersifat menyesatkan, menjebak, dan menyimpulkan.
- Pendamping Terduga Pelanggar wajib:
- memiliki surat kuasa dari Terduga Pelanggar dan/atau surat perintah dari Kepala Satuan Kerja;
- memberikan saran dan pertimbangan hukum kepada Terduga Pelanggar;
- menyusun dan membacakan nota pembelaan dalam Sidang KKEP;
- membela hak-hak Terduga Pelanggar; dan
- menyusun dan menyampaikan memori Banding.
Pasal 106
Pendamping Terduga Pelanggar harus memenuhi persyaratan:
- berpendidikan Sarjana Hukum dan/atau Sarjana Ilmu Kepolisian;
- memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan beracara dalam Sidang KKEP; dan
- tidak sedang menjalani proses hukum atau menjalani hukuman.
BAB XI
PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF
Pasal 107
Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:
- sanksi etika; dan/atau
- sanksi administratif.
Pasal 108
- Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
- perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
- kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
- kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
- Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori ringan.
Pasal 109
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi:
- Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
- penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
- penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
- PTDH.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.
Pasal 110
- Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, bersifat kumulatif dan/atau alternatif sesuai dengan penilaian dan pertimbangan Sidang KKEP.
- Penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana dan/atau perdata.
- Penjatuhan sanksi KEPP gugur karena Terduga Pelanggar meninggal dunia.
Pasal 111
- Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
- Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
- memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
- memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
- tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 112
- Dalam hal terjadi Pelanggaran kumulatif antara Pelanggaran disiplin dan KEPP, penegakannya dilakukan melalui mekanisme sidang disiplin atau Sidang KKEP berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja tempat Terduga Pelanggar bertugas dengan mempertimbangkan pendapat dan saran hukum dari fungsi hukum.
- Terhadap Pelanggaran yang telah diputus melalui mekanisme sidang disiplin tidak dapat dikenakan Sidang KKEP atau yang telah diputus dalam Sidang KKEP tidak dapat dikenakan sidang disiplin.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 114
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP (298.36 KB) | 298.36 KB |