Lompat ke isi utama

Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus

Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus

Kepolisian Khusus disingkat Polsus. Anggota Polsus adalah Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Pengaturan Polisi Khusus dipedomani dengan Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus. Kepolisian Khusus sendiri artinya adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.

Apa tugas Polsus?

Tugas Polsus adalah melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan Penindakan Nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Fungsi Polsus adalah melaksanakan fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang penugasannya. Kewenangan Polsus yaitu melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya.

Bagaimana Polsus dibentuk?

Polsus dibentuk dengan cara penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus untuk menjadi Anggota Polsus, pendidikan dan pelatihan calon Anggota Polsus, dan pengangkatan. Syarat untuk menjadi calon anggota Polsus harus memenuhi persyaratan Pegawai Negeri Sipil atau pegawai tetap pada Badan Usaha Milik Negara, pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat dan/atau golongan II/a, kecuali yang memiliki keahlian khusus sesuai tugas dan fungsinya dengan golongan paling rendah I/d, sehat jasmani, dan bebas Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus untuk menjadi Anggota Polsus dilaksanakan kepada calon Anggota Polsus dari kegiatan rekrutmen oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus, calon Anggota Polsus yang berasal dari TNI atau Polri yang telah diberhentikan dengan hormat dan direkrut oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus, dan calon Anggota Polsus yang menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Calon Anggota Polsus yang menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus. Syarat yang harus dipenuhi adalah menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus, sehat jasmani, dan bebas Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus dilaksanakan terhadap calon Anggota Polsus yang telah memenuhi persyaratan. Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus dilakukan oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus kepada Kabaharkam Polri melalui Kakorbinmas, untuk tingkat pusat, atau Kapolda melalui Dirbinmas, untuk tingkat daerah. Penunjukan dan pengajuan ditembuskan kepada Kabaharkam Polri.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Anggota Polsus meliputi pendidikan dan pelatihan reguler untuk calon Anggota Polsus dari kegiatan rekrutmen oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsusdan pendidikan, dan pelatihan khusus untuk calon Anggota Polsus yang berasal dari TNI atau Polri yang telah diberhentikan dengan hormat dan direkrut oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dan calon Anggota Polsus yang menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Calon Anggota Polsus yang telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan regular atau pendidikan pelatihan khusus mendapatkan sertifikat dari penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan reguler dan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan khusus dan KTA Polsus.

Penyelenggara pendidikan dan pelatihan reguler dan pendidikan dan pelatihan khusus adalah Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri, dan Direktorat Pembinaan Masyarakat, untuk tingkat Polda. Penyelenggara menunjuk pelaksana pendidikan dan pelatihan reguler dan pelaksana pendidikan dan pelatihan khusus setelah dilakukan pengkajian berdasarkan permohonan dan kontrak kerja antara instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dengan penyelenggara.

Pendidikan dan pelatihan regular dan pendidikan pelatihan khusus dilaksanakan sesuai dengan kurikulum pendidikan dan pelatihan reguler dan kurikulum pendidikan dan pelatihan khusus. Kurikulum disusun bersama oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dengan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. Kurikulum Pendidikan dan pelatihan regular dan pendidikan pelatihan khusus ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pelaksana pendidikan dan pelatihan reguler dan pelaksana pendidikan dan pelatihan khusus adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, dan lembaga pendidikan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Pengangkatan Anggota Polsus dilaksanakan terhadap calon Anggota Polsus yang telah memiliki sertifikat dan KTA Polsus untuk menjadi Anggota Polsus. Pengangkatan Anggota Polsus dilakukan oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus berdasarkan surat keputusan dari pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Anggota Polsus yang telah diangkat diberikan surat melaksanakan tugas dari pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus. Pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus harus melaporkan data Anggota Polsus yang telah diangkat kepada Kakorbinmas Baharkam Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Parabowo di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2021. Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto di Jakarta pada 13 September 2021.

Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1039. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus adalah:

  1. bahwa Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepolisian Khusus;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);

Isi Perpol 9 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus, bukan format asli:

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEPOLISIAN KHUSUS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
  3. Badan Pemelihara Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Baharkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kapolri.
  4. Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Kabaharkam Polri adalah unsur pimpinan pada Baharkam Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolri.
  5. Kepala Korps Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kakorbinmas adalah unsur pimpinan pada Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri yang berada di bawah Kabaharkam Polri.
  6. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
  7. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
  8. Direktur Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dirbinmas adalah pimpinan Direktorat Pembinaan Masyarakat yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
  9. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disebut Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
  10. Anggota Polsus adalah Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
  11. Penindakan Nonyustisiil adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  12. Kartu Tanda Anggota Polsus yang selanjutnya disebut KTA Polsus adalah kartu identitas seorang Anggota Polsus yang diterbitkan oleh Polri.
  13. Seragam Dinas Polsus adalah pakaian Anggota Polsus yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai peraturan yang berlaku di instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Pasal 2

  1. Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan Penindakan Nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
  2. Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang penugasan masing-masing.
  3. Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
  4. Tugas, fungsi, dan wewenang Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Anggota Polsus.

BAB II
PEMBENTUKAN ANGGOTA POLSUS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Pembentukan Anggota Polsus dilaksanakan melalui:

  1. penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus untuk menjadi Anggota Polsus;

  2. pendidikan dan pelatihan calon Anggota Polsus; dan

  3. pengangkatan.

Bagian Kedua
Penunjukan dan Pengajuan Calon Anggota Polsus

Pasal 4

Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus untuk menjadi Anggota Polsus dilaksanakan terhadap:

  1. calon Anggota Polsus dari kegiatan rekrutmen oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus;

  2. calon Anggota Polsus yang berasal dari TNI atau Polri yang telah diberhentikan dengan hormat dan direkrut oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus; dan

  3. calon Anggota Polsus yang menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Pasal 5

Calon Anggota Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi persyaratan:

  1. Pegawai Negeri Sipil atau pegawai tetap pada Badan Usaha Milik Negara;

  2. pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat dan/atau golongan II/a, kecuali yang memiliki keahlian khusus sesuai tugas dan fungsinya dengan golongan paling rendah I/d;

  3. sehat jasmani; dan

  4. bebas Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 6

Calon Anggota Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan:

  1. sehat jasmani;

  2. memiliki keahlian tertentu; dan

  3. bebas Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 7

Calon Anggota Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus memenuhi persyaratan:

  1. menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus;

  2. sehat jasmani; dan

  3. bebas Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 8

  1. Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus dilaksanakan terhadap calon Anggota Polsus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

  2. Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus dilakukan oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus kepada:

    1. Kabaharkam Polri melalui Kakorbinmas, untuk tingkat pusat; atau

    2. Kapolda melalui Dirbinmas, untuk tingkat daerah.

  3. Penunjukan dan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditembuskan kepada Kabaharkam Polri.

Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pelatihan Calon Anggota Polsus

Pasal 9

  1. Berdasarkan penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Polri melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon Anggota Polsus.

  2. Pendidikan dan pelatihan calon Anggota Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. pendidikan dan pelatihan reguler; dan

    2. pendidikan dan pelatihan khusus.

  3. Pendidikan dan pelatihan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk calon Anggota Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

  4. Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan untuk calon Anggota Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c.

Pasal 10

  1. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, terdiri atas:

    1. Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan

    2. Direktorat Pembinaan Masyarakat, untuk tingkat Polda.

  2. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pelaksana pendidikan dan pelatihan reguler dan pelaksana pendidikan dan pelatihan khusus setelah dilakukan pengkajian berdasarkan permohonan dan kontrak kerja antara instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dengan penyelenggara.

  3. Pelaksana pendidikan dan pelatihan reguler dan pelaksana pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    1. lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri; dan

    2. lembaga pendidikan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Pasal 11

  1. Pendidikan dan pelatihan regular dan pendidikan pelatihan khusus dilaksanakan sesuai dengan kurikulum pendidikan dan pelatihan reguler dan kurikulum pendidikan dan pelatihan khusus.

  2. Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dengan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

  3. Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 12

Calon Anggota Polsus yang telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan regular atau pendidikan pelatihan khusus diberikan:

  1. sertifikat dari penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan reguler dan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan

  2. KTA Polsus.

Bagian Keempat
Pengangkatan

Pasal 13

  1. Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan terhadap calon Anggota Polsus yang telah memiliki sertifikat dan KTA Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk menjadi Anggota Polsus.

  2. Pengangkatan Anggota Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus berdasarkan surat keputusan dari pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

  3. Anggota Polsus yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat melaksanakan tugas dari pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

  4. Pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melaporkan data Anggota Polsus yang telah diangkat kepada Kakorbinmas Baharkam Polri.

BAB III
KEWAJIBAN, PEMBINAAN TEKNIS, SERTA PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA POLSUS

Bagian Kesatu
Kewajiban Anggota Polsus

Pasal 14

  1. Anggota Polsus dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kewajiban:

    1. membawa KTA Polsus;

    2. menggunakan Seragam Dinas Polsus dan atribut; dan

    3. menggunakan kelengkapan perorangan dan kelengkapan pendukung operasional sesuai ketentuan pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

  2. Dalam hal Anggota Polsus melaksanakan tugas khusus, wajib membawa surat perintah tugas dari instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Pasal 15

  1. KTA Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

  2. KTA Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:

    1. Kakorbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Pusat; atau

    2. Kapolda, untuk tingkat kewilayahan.

Pasal 16

  1. Perpanjangan KTA Polsus dilaksanakan melalui:

    1. pengajuan permohonan perpanjangan KTA Polsus oleh Anggota Polsus melalui surat pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus; dan

    2. penerbitan KTA Polsus dalam rangka perpanjangan KTA Polsus.

  2. Pengajuan permohonan perpanjangan KTA Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:

    1. KTA Polsus lama; dan

    2. rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

  3. Penerbitan KTA Polsus dalam rangka perpanjangan KTA Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Kakorbinmas Baharkam Polri untuk tingkat Markas Besar Polri atau Direktorat Pembinaan Masyarakat untuk tingkat Polda.

Pasal 17

  1. Seragam Dinas Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, terdiri atas:

    1. pakaian dinas harian; dan

    2. pakaian dinas lapangan.

  2. Seragam Dinas Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan atribut termasuk didalamnya lencana tanda kewenangan Polsus.

  3. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penggunaan atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Kepolisian ini.

  4. Bentuk dan warna Seragam Dinas Anggota Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi dan/atau badan pemerintah.

  5. Warna Seragam Dinas Anggota Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menyamai dengan warna Seragam Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia.

  6. Bentuk dan warna Seragam Dinas Polsus sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaporkan oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus kepada Kakorbinmas Baharkam Polri.

Pasal 18

Lencana tanda kewenangan Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) , merupakan:

  1. bukti kewenangan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas; dan

  2. tanda pengenal dan sebagai kelengkapan identitas diri yang dipergunakan oleh Anggota Polsus saat berpakaian Seragam Dinas Polsus.

Bagian Kedua
Pembinaan Teknis Anggota Polsus

Pasal 19

Pembinaan teknis Anggota Polsus dilaksanakan melalui:

  1. pendidikan dan pelatihan pengembangan; dan

  2. peningkatan kemampuan.

Pasal 20

  1. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diselenggarakan di tingkat Markas Besar Polri.

  2. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengembangan kemampuan Anggota Polsus.

  3. Anggota Polsus yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

    1. Memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Regular atau sertifikat Pendidikan Pelatihan Khusus;

    2. ditunjuk oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus;

    3. sehat jasmani dan rohani; dan

    4. bebas Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 21

  1. Anggota Polsus yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan sertifikat.

  2. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kakorbinmas Baharkam Polri.

Pasal 22

  1. Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilaksanakan melalui:

    1. Seminar;

    2. workshop; dan

    3. latihan teknis.

  2. Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

    1. Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri, untuk tingkat pusat;

    2. Direktorat Pembinaan Masyarakat, untuk tingkat kewilayahan; dan

    3. instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus untuk tingkat pusat dan kewilayahan.

  3. Anggota Polsus yang mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

    1. Kakorbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;

    2. Dirbinmas, untuk tingkat Polda; dan

    3. pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Bagian Ketiga
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Anggota Polsus

Pasal 23

  1. Pemberhentian sebagai Anggota Polsus disebabkan karena:

    1. meninggal dunia;

    2. mencapai batas usia pensiun;

    3. tidak lagi mengemban fungsi Polsus;

    4. tidak lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil atau pegawai tetap pada instansi dan/atau badan pemerintah;

    5. mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai Anggota Polsus/Pegawai Negeri Sipil atau pegawai tetap pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus;

    6. melanggar kode etik yang berlaku pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus; dan/atau

    7. melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas 5 (lima) tahun dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

  2. Anggota Polsus yang telah diberhentikan yang disebabkan karena tidak lagi mengemban fungsi Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali menjadi Anggota Polsus dengan memenuhi persyaratan:

    1. kembali mengemban fungsi Polsus; dan

    2. mengajukan KTA Polsus.

  3. Pengajuan KTA Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus melampirkan:

    1. surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus;

    2. surat tugas menjadi Anggota Polsus; dan

    3. fotokopi sertifikat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan regular atau pendidikan pelatihan khusus.

  4. Anggota Polsus yang telah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Anggota Polsus yang telah diberhentikan dan diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus kepada Kakorbinmas Baharkam Polri.

BAB IV
KOORDINASI DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24

  1. Kapolri melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian yang dilakukan oleh Anggota Polsus.

  2. Koordinasi dan pengawasan terhadap Anggota Polsus sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. Direktorat Pembinaan Potensi Masyarakat Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan/atau

    2. Direktorat Pembinaan Masyarakat, untuk tingkat Polda.

Bagian Kedua
Koordinasi

Pasal 25

  1. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan melalui penyusunan bersama perencanaan pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta Penindakan Nonyustisiil oleh Polri dengan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

  2. Kegiatan bersama penyusunan perencanaan pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta Penindakan Nonyustisiil berdasarkan pengkajian mengenai tantangan tugas yang diemban oleh Anggota Polsus.

  3. Kegiatan bersama penyusunan perencanaan pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta Penindakan Nonyustisiil didasarkan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Polri dengan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Pasal 26

  1. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk pemberian bantuan personel dan peralatan kepolisian untuk mendukung kegiatan pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta Penindakan Nonyustisiil pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

  2. Kegiatan pemberian bantuan personel dan peralatan kepolisian pada pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta Penindakan Nonyustisiil oleh Polri dengan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepakatan dan Pedoman Kerja Sama.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 27

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilakukan dalam bidang:

  1. teknis; dan

  2. operasional.

Pasal 28

  1. Pengawasan dalam bidang teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dengan melakukan pendataan terhadap:

    1. Anggota Polsus;

    2. penerbitan KTA Polsus;

    3. senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus; dan

    4. penggunaan dan penyimpanan senjata api dan amunisi.

  2. Pendataan terhadap Anggota Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

    1. nama;

    2. tempat tanggal lahir;

    3. alamat;

    4. jenjang Diklat;

    5. KTA Polsus;

    6. Surat izin memegang senjata api dan amunisi;

    7. dasar hukum pelaksanaan tugas;

    8. wilayah penugasan;

    9. kelengkapan perorangan; dan

    10. kelengkapan pendukung operasional.

  3. Pendataan terhadap penerbitan KTA Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

    1. kesatuan yang mengeluarkan dan pengesahannya;

    2. nomor register;

    3. nama;

    4. nomor induk pegawai/nomor induk pegawai perusahaan;

    5. pangkat/golongan/jenjang;

    6. jabatan;

    7. instansi/lembaga;

    8. masa berlaku;

    9. pasfoto; dan

    10. dasar hukum.

  4. Pendataan senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:

    1. Jenis;

    2. jumlah; dan

    3. kondisi

  5. Pendataan penggunaan dan penyimpanan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:

    1. surat izin pemegang senjata api dan amunisi;

    2. surat perintah tugas;

    3. laporan penggunaan senjata api dan amunisi; dan

    4. tempat penyimpanan dan penggudangan.

Pasal 29

  1. Pengawasan dalam bidang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi:

    1. evaluasi pelaksanaan tugas; dan

    2. supervisi bersama.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri, untuk penyelenggaraan Polsus pada:

      1. tingkat Polda; dan

      2. instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

    2. Direktorat Pembinaan Masyarakat, untuk tingkat Kepolisian Resor.

Pasal 30

  1. Evaluasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan cara:

    1. melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta Penindakan Nonyustisiil yang dilaksanakan oleh Anggota Polsus pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus; dan

    2. melakukan kegiatan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

  2. Evaluasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil selanjutnya.

Pasal 31

Supervisi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri bersama dengan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 535); dan

  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 177).

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus.

LampiranUkuran
Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus (200.22 KB)200.22 KB