SE IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529. SE IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 ini ditandatangani Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H, M.Hum pada tanggal 27 November 2021 di Jakarta. Selaku Plt Dirjen Imigrasi RI.
Memang hanya berselang beberapa hari semenjak ditemukannya varian COVID-19 baru yaitu varian B.1.1.529 yang dikenal dengan Omicro, SE IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia langsung terbit. Mulai diberlakukan tanggal 29 November 2021. Cepat dan tegas, Pemerintah bekerja dengan sangat bagus, semoga masyarakat Indonesia tetap aman dan dapat mengendalikan Pandemi secara gotong royong dengan sukses.
Adapun isi SE IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 ini pada dasarnya adalah kepada Para Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi: untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:
Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Kepada para Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk:
Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Pertimbangan SE IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan WNA tertentu masuk ke Indonesia adalah untuk menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
Berikut adalah isi SE IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan WNA tertentu masuk ke Indonesia, bukan format asli:
SURAT EDARAN NOMOR IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBATASAN SEMENTARA ORANG ASING YANG PERNAH TINGGAL DAN/ATAU
MENGUNJUNGI WILAYAH BEBERAPA NEGARA TERTENTU UNTUK MASUK WILAYAH INDONESIA
DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN VARIAN BARU COVID-19 B.1.1.529
1. Latar Belakang
Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud diterbitkannya surat edaran ini yaitu pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529;
Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya imported case varian baru COVID-19 B.1.1.529.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru COVID- 19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia.
4. Dasar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
5. Isi Surat Edaran
Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:
Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:
Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:
Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
6. Penutup
Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Begitulah bunyi daripada Surat Edaran tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SE IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing (65.99 KB) | 65.99 KB |