Lompat ke isi utama

Bab dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua

Bab dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua

UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua berisi 37 BAB. Bab dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua diantaranya adalah Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara; Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden; Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat; Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah; Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum; Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan; Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan; Tindak Pidana yang membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang; Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan; Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah; Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas; Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara; Tindak Pidana Pemalsuan Surat; Tindak Pidana terhadap Asal Usul, dan Perkawinan; Tindak Pidana Kesusilaan; Tindak Pidana Penelantaran Orang; Tindak Pidana Penghinaan; Tindak Pidana Pembukaan Rahasia; Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang; Tindak Pidana Penyelundupan Manusia; Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin; Tindak Pidana terhadap Tubuh; Tindak Pidana yang mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan; Tindak Pidana Pencurian; Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman; Tindak Pidana Penggelapan; Tindak Pidana Perbuatan Curang; Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha; Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung; Tindak Pidana Jabatan; Tindak Pidana Pelayaran; Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan; Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan; Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang hidup dalam Masyarakat; Tindak Pidana Khusus; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Ketentuan Penutup dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP hanya berisi 4 Pasal mulai dari Pasal 621 hingga Pasal 624. Merupakan BAB ke 37 UU KUHP. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan (Pasal 621). Pasal 623 UU KUHP menyatakan bahwa UU 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disebut dengan KUHP. Pasal 624 menyatakan bahwa UU KUHP ini berlaku 3 tahun setelah diundangkan.

UU KUHP ini disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2022. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Halaman ini memberikan bacaan tentang salinan isi UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta dan diundangakan Mensesneg Pratikno pada tanggal 2 Januari 2023. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Penjelasan UU 1 tahun 2023 tentang KUHP ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842. Agar setiap orang mengetahuinya.

UU KUHP Buku Kedua

Bab-bab dalam UU KUHP Buku Kedua dapat dibaca pada tautan berikut:

  1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara;
  2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat;
  4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah;
  5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum;
  6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan;
  7. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan;
  8. Tindak Pidana yang membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang;
  9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan;
  10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah;
  11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas;
  12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara;
  13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
  14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul, dan Perkawinan;
  15. Tindak Pidana Kesusilaan;
  16. Tindak Pidana Penelantaran Orang;
  17. Tindak Pidana Penghinaan;
  18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia;
  19. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang;
  20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia;
  21. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin;
  22. Tindak Pidana terhadap Tubuh;
  23. Tindak Pidana yang mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan;
  24. Tindak Pidana Pencurian;
  25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman;
  26. Tindak Pidana Penggelapan;
  27. Tindak Pidana Perbuatan Curang;
  28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha;
  29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung;
  30. Tindak Pidana Jabatan;
  31. Tindak Pidana Pelayaran;
  32. Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan;
  33. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan;
  34. Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang hidup dalam Masyarakat;
  35. Tindak Pidana Khusus;
  36. Ketentuan Peralihan; dan
  37. Ketentuan Penutup.

Demikian Tautan Bab-bab dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Semoga membantu.

Category