Lompat ke isi utama

Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209). Peraturan Kepolisian ini menegaskan bahwa setiap Ranmor wajib diregistrasikan. Meliputi: Registrasi Ranmor baru; Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau Registrasi pengesahan Ranmor. Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor. Dilaksanakan pada: unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri; unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.

Registrasi Ranmor baik CKD maupun CBU Impor dilakukan kepada Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh perorangan; instansi pemerintah; badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PNA; Badan Internasional; atau badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia. Korlantas Polri melakukan pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB. Sebagai bukti registrasi Ranmor yang berupa BPKB; STNK; dan/atau TNKB. Dalam bukti registrasi Ranmor terdapat NRKB.

NRKB terdiri atas: kode wilayah/kode registrasi; nomor urut registrasi; dan seri huruf. NRKB ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi dan/atau seri huruf. Kode wilayah diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor. Kode registrasi diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor. Nomor urut registrasi berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor. Seri huruf terdiri atas: tanpa huruf; 1 (satu) huruf; 2 (dua) huruf; atau lebih dari 2 (dua) huruf. Penentuan dan/atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri. Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf tercantum dalam Lampiran.

Untuk mendapatkan Nomor Plat pilihan, atau NRKB pilihan harus memenuhi tambahan persyaratan yaitu: mengisi formulir permohonan; dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan. Pada saat NRKB pilihan habis masa berlakunya dan tidak dilanjutkan, maka Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan. Penentuan NRKB Pilihan ini ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada 5 Mei 2021. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal yang sama. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 476. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);

Isi Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, bukan format asli:

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:

  1. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri.
  3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
  4. Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari hari berada di bawah kendali Wakapolri.
  5. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
  6. Sistem Informasi Regident Ranmor adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan Regident Ranmor.
  7. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
  8. NRKB Pilihan adalah NRKB yang sudah ditetapkan sebagai nomor registrasi pilihan.
  9. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
  10. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
  11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
  12. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.
  13. Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
  14. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disebut STNK LBN adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  15. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat TNKB LBN adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing yang menggunakan STNK LBN.
  16. Bukti Regident Ranmor adalah dokumen milik negara yang diterbitkan setelah pelaksanaan Regident Ranmor sebagai legitimasi kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.
  17. Cek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan teknis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.
  18. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama Samsat.
  19. Pemblokiran adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data Regident Ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian Ranmor.
  20. Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/atau bergerak.
  21. Ranmor Completely Knock Down yang selanjutnya disebut Ranmor CKD adalah Ranmor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama Ranmor yang bersangkutan dan dirakit dan/atau diproduksi di dalam negeri.
  22. Ranmor Impor Completely Built Up yang selanjutnya disebut Ranmor Impor CBU adalah impor Ranmor dalam keadaan jadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.
  23. Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
  24. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  25. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor perusahaan kepada perusahaan perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
  26. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
  27. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
  28. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  29. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRKB pilihan, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang telah divalidasi.
  30. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRKB pilihan, dan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  31. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.
  32. Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki SUT.
  33. Wilayah Regident Ranmor adalah tempat dilaksanakannya Regident Ranmor berdasarkan daerah hukum Polri.
  34. Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disingkat PNA adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
  35. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa- Bangsa, badan-badan di bawah PNA dan organisasi/lembaga asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
  36. Konsul Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh negara asing untuk mewakili kepentingan negara asing tersebut di Indonesia.

BAB II
PENYELENGGARAAN REGISTRASI RANMOR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

  1. Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
  2. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Registrasi Ranmor baru;
    2. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
    3. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
    4. Registrasi pengesahan Ranmor.

Pasal 3

  1. Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor.
  2. Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
    1. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
    2. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
    3. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.

Pasal 4

  1. Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:
    1. perorangan;
    2. instansi pemerintah;
    3. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. PNA;
    5. Badan Internasional; atau
    6. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
  2. Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.

Pasal 5

  1. Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:
    1. BPKB;
    2. STNK; dan/atau
    3. TNKB.
  2. Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat NRKB.
  3. Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

Pasal 6

  1. NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
    1. kode wilayah/kode registrasi;
    2. nomor urut registrasi; dan
    3. seri huruf.
  2. NRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi dan/atau seri huruf.
  3. Kode wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor.
  4. Kode registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor.
  5. Nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.
  6. Seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
    1. tanpa huruf;
    2. 1 (satu) huruf;
    3. 2 (dua) huruf; atau
    4. lebih dari 2 (dua) huruf.
  7. Penentuan dan/atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
  8. Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 7

  1. NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pilihan nomor registrasi dan/atau seri huruf/tanpa seri huruf.
  3. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun.
  4. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
  5. NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
  6. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan pada saat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
  7. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan; dan
    2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
  8. Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.
  9. Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pasal 8

NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan dengan cara:

  1. pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh:
    1. petugas; atau
    2. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;
  2. pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual dan/atau elektronik;
  3. apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
  4. pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan
  5. pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.

Bagian Kedua
Registrasi Ranmor Baru

Pasal 9

  1. Registrasi Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap Ranmor yang diperoleh melalui:
    1. hasil pembelian baru;
    2. lelang; dan
    3. hibah.
  2. Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. lelang penghapusan Ranmor dinas TNI/Polri;
    2. lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan
    3. lelang pengadilan
  3. Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.

Pasal 10

  1. Registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
    1. SRUT;
    2. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;
    3. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
    4. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;
    5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan
    6. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor.
  2. SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
  3. Bukti kepemilikan Ranmor yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
    1. faktur;
    2. kutipan risalah lelang; atau
    3. bukti hibah.
  4. Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
    1. formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; dan
    2. blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
  5. Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
  6. Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
    1. untuk perseorangan, melampirkan:
      1. kartu tanda penduduk bagi:
        1. warga negara Indonesia; atau

        2. warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

      2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
    2. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
      1. nomor induk berusaha;
      2. nomor pokok wajib pajak; dan
      3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
    3. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Pasal 11

  1. Cek Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap:
    1. kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor; dan
    2. identitas Ranmor.
  2. Kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
    1. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
    2. lampu-lampu;
    3. kaca spion;
    4. kondisi ban;
    5. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
    6. panel kontrol; dan
    7. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor selain jenis sepeda motor.
  3. Identitas Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
    1. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
    2. hasil Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Hasil pemeriksaan Cek Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, dicantumkan pada formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
  5. Hasil pemeriksaan Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dicantumkan pada blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
  6. Hasil Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
  7. Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan.
  8. Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor.
  9. Pengadaan formulir hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor dan blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
  10. Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan untuk:
    1. Regident Ranmor baru;
    2. Regident perubahan identitas Ranmor dan/atau Pemilik;
    3. penggantian bukti Regident Ranmor; dan
    4. perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun.

Bagian Ketiga
Registrasi Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik

Pasal 12

Registrasi perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:

  1. bentuk Ranmor;
  2. fungsi Ranmor;
  3. warna Ranmor;
  4. mesin Ranmor; dan
  5. NRKB.

Pasal 13

  1. Regident perubahan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
    1. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat;
    2. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor:
      1. dalam wilayah Regident Ranmor;
      2. keluar wilayah Regident Ranmor; atau
      3. masuk wilayah Regident Ranmor.
    3. pemilik Ranmor.
  2. Registrasi perubahan pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena:
    1. jual beli;
    2. hibah;
    3. warisan;
    4. lelang;
    5. pembagian harta bersama perkawinan atas dasar adanya perceraian;
    6. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum;
    7. kepemilikan Ranmor karena adanya penggabungan perusahaan berbadan hukum; dan
    8. tukar-menukar.

Bagian Keempat
Registrasi Perpanjangan

Pasal 14

  1. Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB.
  2. Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.
  3. Registrasi perpanjangan Ranmor berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian Ranmor.

Bagian Kelima
Registrasi Pengesahan Ranmor

Pasal 15

  1. Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
  2. Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
  3. Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.

BAB III
BPKB

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

  1. BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor.
  2. BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
    1. NRKB;
    2. nama pemilik;
    3. NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara;
    4. alamat pemilik;
    5. nomor telepon;
    6. alamat email;
    7. merek;
    8. tipe;
    9. jenis;
    10. model;
    11. tahun pembuatan;
    12. isi silinder/daya listrik;
    13. warna;
    14. nomor rangka;
    15. nomor mesin;
    16. bahan bakar/sumber energi;
    17. jumlah sumbu;
    18. jumlah roda;
    19. nomor SRUT;
    20. nomor dokumen kepabeanan untuk Ranmor yang diimpor; dan
    21. nomor faktur.
  3. BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
  4. BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis BPKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
  5. BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap:
    1. Ranmor baru;
    2. perubahan pemilik Ranmor; dan
    3. BPKB hilang atau rusak.

Bagian Kedua
Persyaratan Penerbitan BPKB

Paragraf 1
Ranmor Baru

Pasal 17

Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk Ranmor CKD, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. faktur Ranmor;
    4. SRUT;
    5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek;
    6. rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
    7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 18

Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor CBU, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf b;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. faktur Ranmor;
    4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
    5. dokumen pemberitahuan impor barang;
    6. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat bea dan cukai yang berwenang, dalam bentuk:
      1. formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk;
      2. formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk; atau
      3. surat keterangan pemasukan Ranmor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai peraturan menteri keuangan;
    7. SUT;
    8. SRUT;
    9. surat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari kementerian perindustrian;
    10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
    11. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah dilengkapi dengan surat izin impor dari kementerian perdagangan, untuk impor Ranmor bukan baru;
    12. surat izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang, untuk impor Ranmor yang digunakan sebagai angkutan umum; dan
    13. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 19

Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor PNA, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf c;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat permohonan dari PNA;
    4. faktur Ranmor;
    5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
    6. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor impor CBU;
    7. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk:
      1. formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; atau
      2. formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
    8. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari Pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
    9. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
    10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; dan
    11. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 20

Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Badan Internasional, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. surat permohonan dari Badan Internasional;
    2. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat Badan Internasional dan ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
    3. fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa;
    4. surat keterangan domisili Badan Internasional;
    5. faktur Ranmor;
    6. sertifikat nomor identifikasi kendaraan atau vehicle identification number;
    7. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor CBU;
    8. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk:
      1. formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; atau
      2. formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
    9. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
    10. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau misi Badan Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara;
    11. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; dan
    12. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 21

Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor hasil lelang penghapusan Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. kartu tanda penduduk;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar penghapusan Ranmor dari dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri;
    4. surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang Ranmor;
    5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
    6. bukti pembayaran harga lelang; dan
    7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 22

Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. kartu tanda penduduk;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat keputusan penetapan barang milik negara;
    4. kutipan risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh balai lelang negara;
    5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
    6. bukti pembayaran harga lelang;
    7. SRUT; dan
    8. hasil Cek Fisik Ranmor.

Paragraf 2
Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik

Pasal 23

Perubahan data BPKB atas dasar perubahan bentuk Ranmor, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. BPKB;
    4. STNK;
    5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk rubah bentuk;
    6. surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
    7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 24

Perubahan data BPKB atas dasar perubahan fungsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. BPKB;
    4. STNK;
    5. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum;
    6. surat keterangan dari instansi yang berwenang,untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan; dan
    7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 25

Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. BPKB;
    4. STNK;
    5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
    6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
    7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 26

  1. Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin baru, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. BPKB;
      4. STNK;
      5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru;
      6. faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek;
      7. dokumen pemberitahuan impor barang;
      8. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
      9. hasil Cek Fisik Ranmor.
  2. Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin bukan baru dari Ranmor lain, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. BPKB;
      4. STNK;
      5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin bukan baru;
      6. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
      7. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti; dan
      8. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 27

Perubahan data BPKB atas dasar perubahan NRKB, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. BPKB;
    4. STNK;
    5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan surat keterangan untuk NRKB pilihan; dan
    6. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 28

  1. Perubahan data BPKB atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. akta perubahan nama bagi badan hukum;
      4. penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan;
      5. BPKB;
      6. STNK; dan
      7. hasil Cek Fisik Ranmor.
  2. Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. akta perubahan alamat bagi badan hukum;
      4. BPKB;
      5. STNK; dan
      6. hasil Cek Fisik Ranmor.
  3. Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik ke luar wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. akta perubahan alamat bagi badan hukum.
      4. BPKB;
      5. STNK;
      6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Mutasi Ranmor keluar daerah; dan
      7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 29

Dalam hal terdapat perubahan pemilik Ranmor dilakukan penggantian BPKB, dengan persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. BPKB;
    4. STNK;
    5. bukti pemindahtanganan kepemilikan;
    6. surat pengantar Mutasi Ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah Regident Ranmor;
    7. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan
    8. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 30

Bukti pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 5, dapat berupa:

  1. kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli;
  2. akta waris bagi pemindahtanganan karena warisan;
  3. kutipan risalah lelang untuk:
    1. Ranmor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah;
    2. Ranmor hasil lelang sebagai barang rampasan negara yang dilengkapi dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
    3. Ranmor hasil lelang sebagai barang gratifikasi;
  4. akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah;
  5. akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
  6. akta penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
  7. akta pembagian harta benda bagi pemindahtanganan karena perceraian; atau
  8. akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak;
  9. surat rekomendasi dari:
    1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk Ranmor PNA; atau
    2. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk Ranmor Badan Internasional.

Pasal 31

Dalam hal terdapat perubahan pemilik Ranmor untuk Ranmor bekas Badan Internasional dan PNA dilakukan penggantian BPKB, dengan persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat permohonan dari Badan Internasional atau PNA;
    4. kuitansi pembelian bermeterai cukup;
    5. surat keterangan pelepasan hak dari Badan Internasional atau PNA yang bersangkutan;
    6. BPKB;
    7. STNK;
    8. dokumen kepabeanan, meliputi:
      1. formulir B atau Otomasi data B, sebagai tanda bukti penangguhan bea masuk atau surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, untuk pemindahtanganan kepemilikan antar Badan Internasional atau PNA; atau
      2. formulir C atau Otomasi data C sebagai tanda bukti pelunasan bea masuk, untuk pemindahtanganan kepemilikan kepada perorangan/badan hukum;
    9. rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk Ranmor PNA atau surat rekomendasi Sekretariat Negara untuk Ranmor Badan Internasional;
    10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
    11. Surat pengantar mutasi Ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah Regident Ranmor;
    12. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan
    13. hasil Cek Fisik Ranmor.

Paragraf 3
BPKB Hilang atau Rusak

Pasal 32

  1. Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian.
  2. Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
      4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
      5. STNK;
      6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
      7. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
      8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
      9. hasil Cek Fisik Ranmor.
  3. Penggantian BPKB karena rusak harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. BPKB yang rusak;
      4. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
      5. STNK; dan
      6. hasil Cek Fisik Ranmor.

Bagian Ketiga
Prosedur Penerbitan BPKB

Pasal 33

  1. Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.
  2. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tahapan kegiatan:
    1. identifikasi dan verifikasi;
    2. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    3. pendaftaran;
    4. pencetakan;
    5. penyerahan; dan
    6. pengarsipan.
  3. Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh kelompok kerja.

Pasal 34

  1. Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan pemeriksaan berkas permohonan registrasi Ranmor baru untuk penerbitan BPKB.
  2. Kegiatan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. penelitian kelengkapan dokumen persyaratan;
    2. pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan;
    3. pencocokan hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
    4. pemeriksaan kesesuaian antara dokumen asal-usul, kelaikan dan kepemilikan Ranmor; dan
    5. pemilahan dokumen persyaratan untuk proses penerbitan:
      1. BPKB, untuk diserahkan kepada kelompok kerja pendaftaran BPKB; dan
      2. STNK, untuk diserahkan kepada kelompok kerja pendaftaran STNK.
  3. Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, diberitahukan secara tertulis dan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
  4. Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan sesuai, pemohon registrasi Ranmor diberikan surat ketetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 35

  1. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh pemohon registrasi Ranmor melalui Bank Persepsi secara tunai atau non tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal tidak terdapat Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilakukan melalui Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemohon registrasi Ranmor yang telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 36

  1. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan mendaftarkan Ranmor baru yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak ke dalam buku register dan/atau secara elektronik pada sistem manajemen registrasi Ranmor.
  2. Kegiatan mendaftarkan Ranmor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. mencatat atau memasukkan data identitas pemilik, identitas Ranmor dan asal-usul Ranmor;
    2. penetapan nomor seri BPKB;
    3. penetapan NRKB;
    4. pencetakan kartu Induk BPKB;
    5. penandatanganan Kartu Induk BPKB oleh petugas verifikator;
    6. penyerahan dokumen persyaratan dan Kartu Induk BPKB kepada Kelompok Kerja pencetakan dan penyerahan; dan
    7. pemberian tanda bukti pendaftaran BPKB dan dokumen persyaratan penerbitan STNK kepada pemohon sebagai dasar untuk mengajukan permohonan penerbitan STNK di Samsat.
  3. Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ranmor diberikan NRKB, nomor seri BPKB dan Kartu Induk BPKB.

Pasal 37

  1. Pencetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, merupakan kegiatan mencetak identitas pemilik, identitas kendaraan, dan data persyaratan registrasi pertama pada BPKB.
  2. Sebelum melakukan pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok kerja pencetakan melakukan:
    1. verifikasi kesesuaian data antara dokumen persyaratan BPKB dengan data sistem informasi registrasi Ranmor; dan
    2. memasukkan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
  3. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
    1. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, untuk BPKB yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah; atau
    2. Kepala Kepolisian Resor, untuk BPKB yang diterbitkan Kepolisian Resor.

Pasal 38

  1. Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, merupakan kegiatan penyerahan BPKB kepada pemohon registrasi disertai dengan tanda bukti pendaftaran BPKB.
  2. Tanda bukti pendaftaran BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai syarat permohonan penerbitan STNK dan TNKB.
  3. Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemohon menandatangani buku register penyerahan BPKB.

Pasal 39

Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f, merupakan kegiatan:

  1. pencatatan dan pendataan dokumen persyaratan penerbitan BPKB pada buku register pengarsipan atau sistem manajemen registrasi Ranmor;
  2. pengelompokan dokumen persyaratan penerbitan BPKB menurut nomor seri BPKB dan jenis Ranmor atau NRKB; dan
  3. penataan dan penyimpanan arsip secara manual dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

  1. Dalam hal mutasi Ranmor keluar wilayah Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2, dilaksanakan oleh kelompok kerja pada unit pelaksana Regident mutasi Ranmor.
  2. Kelompok kerja pada unit pelaksana Regident Mutasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
    1. pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);
    2. pemberitahuan secara tertulis dan mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan, apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak lengkap;
    3. pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak mutasi keluar wilayah Regident Ranmor;
    4. penerimaan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak mutasi keluar wilayah Regident Ranmor;
    5. pencetakan tujuan mutasi keluar wilayah Regident Ranmor pada lembar perubahan di BPKB;
    6. pengambilan arsip BPKB pada unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor dan arsip STNK pada unit pelaksana regident pengoperasian Ranmor;
    7. penggabungan arsip BPKB dan STNK;
    8. pencetakan surat pengantar mutasi keluar wilayah Regident Ranmor;
    9. penandatanganan dokumen mutasi keluar wilayah Regident Ranmor oleh pejabat yang berwenang secara manual dan/atau elektronik;
    10. penyerahan dokumen mutasi keluar wilayah Regident Ranmor dan surat keterangan pengganti STNK kepada pemohon untuk diserahkan kepada unit pelaksana Regident mutasi Ranmor tujuan;
    11. pencatatan dalam buku register dan pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor; dan
    12. penghapusan data Regident Ranmor pada unit layanan BPKB dan Samsat, setelah dilakukan pengecekan silang data Ranmor secara elektronik dan/atau melalui surat dari unit pelaksana Regident mutasi Ranmor tujuan.
  3. Surat keterangan pengganti STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l, berfungsi sebagai pengganti STNK selama proses mutasi keluar wilayah Regident Ranmor, yang berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari.

Pasal 41

  1. Berdasarkan penyerahan dokumen Mutasi Ranmor keluar wilayah Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf j, pada unit pelaksana Regident mutasi Ranmor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor tujuan, petugas melakukan:
    1. pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan Cek Fisik Ranmor;
    2. pencocokan hasil Cek Fisik Ranmor dengan dokumen mutasi Ranmor keluar wilayah Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf j;
    3. penelitian kelengkapan, keabsahan dan pengecekan silang dokumen mutasi Ranmor keluar wilayah Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf j, ke unit pelaksana Regident mutasi Ranmor asal secara manual dan/atau elektronik;
    4. pemberitahuan secara tertulis dan mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan, apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dokumen tidak lengkap;
    5. pemilahan dokumen mutasi Ranmor keluar wilayah Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf j, menjadi 2 bagian yaitu:
      1. arsip BPKB; dan
      2. arsip STNK;
    6. penyerahan arsip BPKB sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 kepada unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor untuk penerbitan BPKB; dan
    7. penyerahan arsip STNK sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 kepada unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor untuk penerbitan STNK dan TNKB dengan melampirkan tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 42

  1. Setiap kelompok kerja pada Unit Pelaksana Regident mutasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), wajib mencatat semua kegiatan dan kejadian dalam buku register dan/atau secara elektronik pada pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor.
  2. Unit pelaksana Regident Mutasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di:
    1. kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah;
    2. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor; atau
    3. kantor bersama Samsat.

BAB IV
STNK DAN TNKB

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 43

  1. STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
    1. NRKB;
    2. nama pemilik;
    3. NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara;
    4. alamat pemilik;
    5. merek;
    6. tipe;
    7. jenis;
    8. model;
    9. tahun pembuatan;
    10. isi silinder/daya listrik;
    11. warna;
    12. nomor rangka;
    13. nomor mesin;
    14. nomor BPKB;
    15. masa berlaku;
    16. warna TNKB;
    17. tahun registrasi;
    18. bahan bakar/sumber energi;
    19. kode lokasi; dan
    20. nomor urut register.
  2. STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
  3. STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  4. Dalam hal penerbitan STNK terhadap perubahan identitas Ranmor, perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama dan STNK hilang/rusak, masa berlaku STNK melanjutkan masa berlaku sebelumnya.
  5. STNK beserta komponen pendukungnya menggunakan standardisasi spesifikasi teknis material yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
  6. Pengadaan material STNK dan komponen pendukungnya diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Pasal 44

  1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, memuat:
    1. NRKB; dan
    2. masa berlaku.
  2. Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.

Pasal 45

  1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
    1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
    2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
    3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
    4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
  3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
  4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
  5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Bagian Kedua
Persyaratan STNK

Paragraf 1
Penerbitan STNK Baru

Pasal 46

Penerbitan STNK baru untuk Ranmor CKD, memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. faktur Ranmor;
    4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek;
    5. rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum;
    6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    7. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 47

Penerbitan STNK baru untuk Ranmor impor CBU, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf b;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. faktur Ranmor;
    4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
    5. dokumen pemberitahuan impor barang;
    6. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk:
      1. formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk;
      2. formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk; atau
      3. surat keterangan pemasukan Ranmor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai peraturan menteri keuangan;
    7. SUT;
    8. SRUT;
    9. surat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari kementerian perindustrian;
    10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
    11. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah dilengkapi dengan surat izin impor dari kementerian perdagangan, untuk impor Ranmor bukan baru;
    12. surat izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang, untuk impor Ranmor yang digunakan sebagai angkutan umum;
    13. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    14. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 48

Penerbitan STNK baru untuk Ranmor PNA harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf c;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat permohonan dari PNA;
    4. faktur Ranmor;
    5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
    6. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor impor CBU;
    7. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk:
      1. formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; atau
      2. formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
    8. surat Keterangan Bebas Pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
    9. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor dari Kementerian Luar Negeri;
    10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
    11. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    12. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 49

Penerbitan STNK baru untuk Ranmor Badan Internasional, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. surat permohonan dari Badan Internasional;
    2. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat Badan Internasional dan ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
    3. surat keterangan domisili Badan Internasional;
    4. fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa;
    5. faktur Ranmor;
    6. Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
    7. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor CBU;
    8. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk:
      1. formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; atau
      2. formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
    9. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
    10. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau misi Badan Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara;
    11. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
    12. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    13. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 50

Penerbitan STNK baru untuk Ranmor hasil lelang penghapusan Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. Kartu Tanda Penduduk;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar penghapusan Ranmor dari dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri;
    4. surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang Ranmor;
    5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
    6. bukti pembayaran harga lelang;
    7. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    8. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 51

Penerbitan STNK baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. Kartu Tanda Penduduk;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat keputusan penetapan barang milik negara;
    4. kutipan risalah lelang Ranmor yang diterbitkan oleh balai lelang negara;
    5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
    6. bukti pembayaran harga lelang;
    7. SRUT;
    8. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    9. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Paragraf 2
Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik

Pasal 52

Perubahan data STNK atas dasar perubahan bentuk Ranmor harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. STNK;
    4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan bentuk Ranmor;
    5. surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
    6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 53

Perubahan data STNK atas dasar perubahan fungsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. STNK;
    4. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum;
    5. surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan;
    6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    7. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 54

Perubahan data STNK atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. STNK;
    4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
    5. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
    6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 55

  1. Perubahan data STNK atas dasar perubahan mesin baru, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. STNK;
      4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru;
      5. faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek;
      6. dokumen pemberitahuan impor barang;
      7. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
      8. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
      9. tanda bukti pendaftaran BPKB.
  2. Perubahan data STNK atas dasar perubahan mesin bukan baru dari Ranmor lain, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. STNK;
      4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin bukan baru;
      5. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang melaksanakan penggantian mesinyang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
      6. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti;
      7. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
      8. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 56

  1. Perubahan data STNK atas dasar perubahan NRKB, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. STNK;
      4. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
      5. tanda bukti pendaftaran BPKB.
  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan NRKB menjadi NRKB pilihan ditambah dengan tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Surat keterangan NRKB pilihan.

Pasal 57

  1. Perubahan data STNK atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. akta perubahan nama bagi badan hukum;
      4. penetapan pengadilan bagi perorangan;
      5. STNK;
      6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
      7. tanda bukti pendaftaran BPKB.
  2. Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. akta perubahan alamat bagi badan hukum;
      4. STNK; dan
      5. hasil Cek Fisik Ranmor.
      6. tanda bukti pendaftaran BPKB.
  3. Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik ke luar wilayah Regident, memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. akta perubahan alamat bagi badan hukum.
      4. STNK;
      5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Mutasi Ranmor keluar wilayah Regident; dan
      6. hasil Cek Fisik Ranmor;
      7. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 58

Perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik Ranmor harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. STNK;
    4. bukti pemindahtanganan kepemilikan;
    5. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    6. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 59

Perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik Ranmor untuk Ranmor bekas Badan Internasional atau PNA, harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat permohonan dari Badan Internasional atau PNA;
    4. kuitansi pembelian bermeterai cukup;
    5. surat keterangan pelepasan hak dari Badan Internasional atau PNA yang bersangkutan;
    6. STNK;
    7. dokumen kepabeanan, meliputi:
      1. formulir B atau Otomasi data B, sebagai tanda bukti penangguhan bea masuk atau SKB pengganti, untuk pemindahtanganan kepemilikan antar Badan Internasional atau PNA; atau
      2. formulir C atau Otomasi data C sebagai tanda bukti pelunasan bea masuk, untuk pemindahtanganan kepemilikan kepada perorangan/badan hukum;
    8. rekomendasi dari kementerian luar negeri untuk Ranmor PNA atau surat rekomendasi Sekretariat Negara untuk Ranmor Badan Internasional;
    9. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
    10. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
    11. tanda bukti pendaftaran BPKB

Pasal 60

  1. Dalam hal STNK dan/atau TNKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian.
  2. Penggantian STNK karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. BPKB;
      4. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas;
      5. surat tanda penerimaan laporan dari Polri; dan
      6. hasil Cek Fisik Ranmor.
  3. Penggantian STNK karena rusak harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. BPKB;
      4. STNK yang rusak; dan
      5. hasil Cek Fisik Ranmor.
  4. Penggantian TNKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. STNK;
      4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; dan
      5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  5. Penerbitan TNKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. STNK;
      4. TNKB yang rusak; dan
      5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Bagian Ketiga
Pengesahan dan Perpanjangan STNK

Pasal 61

  1. Pengesahan STNK dapat dilakukan secara:
    1. manual pada pelayanan Samsat; atau
    2. elektronik pada pelayanan Samsat Online.
  2. Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. melampirkan:
      1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
      2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
      3. STNK; dan
      4. TBPKP.
  3. Pengesahan STNK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
    1. Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri;
    2. status Ranmor tidak dalam blokir; dan
    3. telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pasal 62

Penerbitan STNK perpanjangan harus memenuhi persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. STNK;
    4. BPKB; dan
    5. hasil Cek Fisik Ranmor.

Bagian Keempat
Prosedur Penerbitan, Pengesahan,
dan Perpanjangan STNK dan/atau TNKB

Pasal 63

  1. Permohonan penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB diajukan oleh pemohon STNK dan/atau TNKB kepada Unit pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor yang berkedudukan di Kantor Bersama Samsat.
  2. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
    1. pendaftaran;
    2. penetapan;
    3. penerimaan pembayaran;
    4. pencetakan dan pengesahan;
    5. penyerahan; dan
    6. pengarsipan.
  3. Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja.

Pasal 64

  1. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan penerimaan permohonan registrasi.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima pada loket pendaftaran oleh kelompok kerja pendaftaran.
  3. Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
    1. pendataan dan verifikasi melalui pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pencocokan dan penelitian dokumen persyaratan dengan yang tercantum dalam formulir dan/atau ke instansi penerbit dokumen persyaratan;
    2. pemanggilan atau pemasukan data identitas pemilik dan Ranmor pada sistem informasi Regident Ranmor; dan
    3. pencocokan data sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan data Regident Kepemilikan Ranmor secara online.
  4. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan tidak sah, petugas kelompok kerja mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Apabila permohonan sudah lengkap dan sah, petugas pendaftaran menyerahkan kepada petugas kelompok kerja penetapan

Pasal 65

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan:

  1. penetapan penerimaan negara bukan pajak STNK, TNKB dan/atau NRKB pilihan yang harus dibayarkan; dan
  2. penyerahan SKKP kepada petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran.

Pasal 66

  1. Penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri yang dilakukan oleh pemohon registrasi Ranmor melalui Bank Persepsi secara tunai atau non tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kegiatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah petugas kelompok kerja memberitahukan kepada pemohon untuk membayar sebagaimana yang tercantum pada SKKP secara manual atau elektronik.
  3. Terhadap penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas kelompok kerja melakukan kegiatan:
    1. menerima pembayaran dan menyerahkan bukti bayar; dan
    2. menyerahkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Bendahara Penerima atau Pembantu Bendahara Penerima Polri.
  4. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a, diserahkan kepada petugas kelompok kerja pencetakan dan pengesahan.
  5. Penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerima atau Pembantu Bendahara Penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri.

Pasal 67

  1. Pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan:
    1. pencetakan STNK dan TNKB;
    2. pengesahan STNK dengan cara:
      1. manual dengan pemberian stempel dan/atau pembubuhan paraf, dan pencantuman tanggal bulan tahun pada kolom pengesahan; atau
      2. elektronik melalui sistem informasi Regident Ranmor;
    3. pencetakan surat keterangan NRKB pilihan bagi yang menggunakan NRKB pilihan pada saat perpanjangan STNK.
  2. STNK dan/atau TNKB, dan surat keterangan NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta TBPKP diserahkan kepada petugas kelompok kerja penyerahan.
  3. STNK ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah secara elektronik.

Pasal 68

  1. Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf e, merupakan kegiatan menyerahkan STNK dan/atau TNKB kepada pemohon registrasi.
  2. Dalam kegiatan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kelompok kerja penyerahan, melakukan kegiatan:
    1. pemisahan STNK, TBPKP, TNKB dan/atau surat keterangan NRKB pilihan dari dokumen persyaratan registrasi; dan
    2. penyerahan STNK, TBPKP, TNKB dan/atau surat keterangan NRKB pilihan kepada pemohon dengan melakukan pencatatan dan pemohon menandatangani buku register penyerahan.
  3. Dokumen persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diserahkan kepada petugas kelompok kerja pengarsipan untuk disimpan secara manual dan/atau elektronik.

Pasal 69

  1. Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf f merupakan kegiatan mengarsipkan dokumen permohonan penerbitan STNK dan dokumen pendukung lain secara manual dan/atau elektronik.
  2. Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengelompokkan dokumen berdasarkan nomor registrasi dan jenis Ranmor.

BAB VI
REGISTRASI RANMOR KHUSUS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 70

  1. Regident Ranmor dapat dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan:
    1. kepemilikan;
    2. kepentingan; atau
    3. keadaan tertentu.
  2. Pertimbangan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Ranmor dinas:
    1. Tentara Nasional Indonesia; dan
    2.  
    3. Polri.

       

  3. Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
    1. Ranmor yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas;
    2. Ranmor yang digunakan pada Kawasan Strategis Nasional;
    3. Ranmor asing yang digunakan untuk:
      1. angkutan antar negara;
      2. kegiatan pertemuan antar negara, misi kemanusiaan, olah raga, pariwisata di Indonesia;
      3. kepentingan sosial ekonomi pada daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur atas rekomendasi dari pemerintah daerah; dan/atau
      4. pengamanan pejabat negara asing berdasarkan rekomendasi kementerian luar negeri dan/atau Kementerian Sekretariat Negara;
    4. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
    5. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan; dan
    6. Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia, Polri dan instansi pemerintah yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya guna menjamin/memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan.
  4. Pertimbangan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi Ranmor dalam keadaan kontingensi sebagai akibat bencana alam dan/atau konflik sosial.
  5. Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, diberikan alokasi NRKB khusus yang pengoperasiannya di kawasan perdagangan bebas dan/atau Kawasan Strategis Nasional.
  6. Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diberikan bukti Regident Ranmor berupa:
    1. STNK LBN; dan
    2. TNKB LBN.
  7. Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, diberikan bukti Regident Ranmor berupa:
    1. STNK Rahasia; dan
    2. TNKB Rahasia.
  8. Ranmor telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d dan huruf f, diberikan bukti Regident Ranmor berupa:
    1. STNK Khusus; dan
    2. TNKB Khusus.

Bagian Kedua
STNK LBN dan TNKB LBN

Paragraf 1
Umum

Pasal 71

  1. STNK LBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) huruf a, memuat:
    1. nomor registrasi;
    2. nama dan alamat pemilik;
    3. merek;
    4. tipe;
    5. jenis;
    6. model;
    7. tahun pembuatan;
    8. isi silinder/daya listrik;
    9. warna;
    10. nomor rangka;
    11. nomor mesin;
    12. masa berlaku;
    13. tanggal registrasi;
    14. bahan bakar/sumber energi;
    15. kode wilayah;
    16. negara asal;
    17. kepentingan pengoperasian; dan
    18. daerah tujuan.
  2. STNK LBN berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setiap perpanjangan.
  3. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling banyak 6 (enam) kali perpanjangan.
  4. STNK LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku dalam wilayah provinsi dimana STNK LBN diterbitkan.
  5. STNK LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
  6. STNK LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan materiel yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Pasal 72

  1. TNKB LBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) huruf b, memuat:
    1. kode wilayah;
    2. nomor registrasi;
    3. kode pengoperasian; dan
    4. masa berlaku.
  2. Masa berlaku TNKB LBN sama dengan masa berlaku STNK LBN.
  3. TNKB LBN berwarna dasar perak dengan tulisan hitam.
  4. TNKB LBN dipasang pada:
    1. bagian yang mudah terlihat dan teridentifikasi, untuk sepeda motor; dan
    2. bagian kaca depan dan belakang sebelah kiri atas, untuk Ranmor selain sepeda motor.
  5. TNKB LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
  6. TNKB LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan materiel yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Paragraf 2
Persyaratan Penerbitan

Pasal 73

  1. Setiap Ranmor Asing yang akan dioperasionalkan di wilayah negara Republik Indonesia dilaksanakan Regident Ranmor dengan menerbitkan STNK LBN dan TNKB LBN.
  2. Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit pelaksana Regident Ranmor.
  3. Untuk memperoleh STNK LBN dan TNKB LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
    1. mengisi formulir permohonan STNK LBN yang berisi:
      1. identitas pemilik dan Ranmor Asing; dan
      2. kepentingan penggunaan Ranmor di wilayah Indonesia, dan wilayah penggunaannya;
    2. melampirkan dokumen tanda bukti kepemilikan dan/atau pemberi legitimasi pengoperasian Ranmor yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal Ranmor; dan
    3. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah tentang kepentingan penggunaan Ranmor asing.

Paragraf 3
Prosedur Penerbitan dan Perpanjangan

Pasal 74

  1. Permohonan penerbitan dan perpanjangan STNK LBN dan TNKB LBN diajukan kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.
  2. Unit pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
    1. penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan;
    2. pemasukan data identitas pemilik dan Ranmor pada buku register secara manual dan/atau elektronik pada sistem informasi Regident Ranmor;
    3. pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak STNK LBN dan TNKB LBN serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ke Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan;
    4. pencetakan dan penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN;
    5. penyerahan STNK LBN kepada pemohon serta pemasangan TNKB LBN; dan
    6. pengarsipan dokumen STNK LBN.
  3. Pelaksanaan pelayanan STNK LBN dan TNKB LBN ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

Bagian Ketiga
STNK dan TNKB Khusus atau Rahasia

Paragraf 1
Umum

Pasal 75

  1. STNK Rahasia dan STNK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (7) huruf a dan ayat (8) huruf a, paling sedikit memuat:
    1. NRKB;
    2. nama pemilik;
    3. NIK/TDP/NIB/ kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara;
    4. alamat pemilik;
    5. merek;
    6. tipe;
    7. jenis;
    8. model;
    9. tahun pembuatan;
    10. isi silinder/daya listrik;
    11. warna;
    12. nomor rangka;
    13. nomor mesin;
    14. nomor BPKB;
    15. masa berlaku;
    16. warna TNKB;
    17. tahun registrasi;
    18. bahan bakar/sumber energi;
    19. kode lokasi; dan
    20. nomor urut register.
  2. STNK Khusus dan STNK Rahasia berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Paragraf 2
Persyaratan Penerbitan

Pasal 76

  1. Persyaratan penerbitan STNK/TNKB Khusus:
    1. surat rekomendasi dari:
      1. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat;
      2. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota;
      3. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau
      4. Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
    2. fotokopi STNK Ranmor dinas;
    3. STNK atas nama pribadi untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
    4. fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik Instansi Pemerintah, kecuali Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri;
    5. BPKB atas nama pribadi untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
    6. fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai pejabat pengguna Ranmor dinas;
    7. kartu tanda penduduk dan kartu identitas Konsul Kehormatan untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
    8. fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
    9. STNK khusus yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB khusus; dan
    10. hasil Cek Fisik Ranmor.
  2. Persyaratan penerbitan STNK/TNKB rahasia:
    1. surat rekomendasi dari:
      1. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat;
      2. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
      3. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah;
    2. fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri;
    3. fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri;
    4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
    5. fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
    6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan;
    7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan
    8. hasil Cek Fisik Ranmor.

Paragraf 3
Prosedur Penerbitan

Pasal 77

  1. Permohonan STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus disampaikan kepada Petugas kelompok kerja pendaftaran di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
  2. Kelompok kerja pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan:
    1. pendataan dan verifikasi melalui pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan; dan
    2. pencocokan dan penelitian dokumen persyaratan dengan yang tercantum dalam formulir dan/atau instansi penerbit dokumen persyaratan.
  3. Apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap, petugas kelompok kerja pendaftaran memberitahukan secara lisan/tertulis dan mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
  4. Dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas kelompok kerja pendaftaran:
    1. melakukan pengecekan data dengan data Regident Kepemilikan Ranmor secara online;
    2. melakukan penetapan NRKB;
    3. memasukan data fisik berupa identitas dan fungsi Ranmor serta identitas pemilik secara manual dan elektronik; dan
    4. memberitahukankepada pemohon untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  5. Petugas pada kelompok kerja pencetakan melakukan:
    1. penerbitan STNK dan pencetakan TNKB Rahasia atau Khusus; dan
    2. penyerahan STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus kepada kelompok kerja penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan.
  6. Kelompok kerja penyerahan melakukan:
    1. penyerahan STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus kepada pemohon dengan melakukan pencatatan dan pemohon menandatangani buku register penyerahan; dan
    2. penyerahan dokumen arsip kepada kelompok kerja pengarsipan.
  7. Petugas kelompok kerja pengarsipan, melakukan:
    1. penyimpanan arsip; dan
    2. pencatatan dan pendataan arsip secara manual atau elektronik.
  8. STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
  9. Penerbitan STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
STCK DAN TCKB

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 78

  1. Setiap Ranmor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK dan TCKB.
  2. Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Ranmor;
    2. memindahkan dari suatu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
    3. mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
    4. mencoba Ranmor baru yang sedang dalam penelitian; atau
    5. memindahkan Ranmor dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Pasal 79

  1. STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Ranmor serta lembaga penelitian di bidang Ranmor.
  2. Ranmor yang dilengkapi STCK dan TCKB dioperasionalkan oleh petugas badan usaha dengan menggunakan seragam paling banyak 3 (tiga) orang.
  3. STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data:
    1. nomor registrasi;
    2. nama penanggung jawab;
    3. nama badan usaha;
    4. alamat badan usaha;
    5. kode lokasi; dan
    6. nomor urut pendaftaran.
  4. Setiap STCK harus dilengkapi formulir STCK yang berisi data:
    1. Nomor Registrasi;
    2. maksud dan tujuan penggunaan STCK dan TCKB;
    3. asal;
    4. tujuan;
    5. merek;
    6. tipe;
    7. jenis;
    8. model;
    9. tahun pembuatan;
    10. isi silinder/daya listrik;
    11. nomor rangka;
    12. nomor mesin;
    13. bahan bakar;
    14. warna;
    15. Nomor SUT dan/atau SRUT;
    16. masa berlaku; dan
    17. tanda tangan pejabat badan usaha.
  5. STCK dan formulir STCK merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. STCK tidak berlaku apabila tidak dilengkapi Formulir STCK.
  7. STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh petugas Polri secara elektronik.
  8. Formulir STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi oleh agen pemegang merek/importir umum secara manual atau elektronik.
  9. STCK dan formulir STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
  10. STCK dan formulir STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (9), menggunakan materiel yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
  11. STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku.

Pasal 80

  1. TCKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), memuat data:
    1. kode wilayah;
    2. nomor/angka; dan
    3. seri huruf.
  2. TCKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
  3. TCKB berlaku selama badan usaha masih melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
  4. Penerbitan TCKB dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. TCKB berwarna dasar putih dan tulisan merah.
  6. TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
  7. TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan materiel yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 81

STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), diterbitkan dengan persyaratan:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
    1. surat kuasa bermeterai cukup dari badan usaha;
    2. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
    3. surat keterangan domisili perusahaan;
    4. TDP/NIB;
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    6. STCK dan formulir STCK lama, bagi yang pernah mengajukan permohonan.

Bagian Ketiga
Prosedur Penerbitan

Pasal 82

  1. Prosedur penerbitan STCK dan TCKB dilaksanakan melalui kelompok kerja pada Unit Pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor meliputi:
    1. pendaftaran;
    2. penerimaan pembayaran;
    3. pencetakan;
    4. penghimpunan, penggabungan dan penyerahan; dan
    5. pengarsipan.
  2. Prosedur penerbitan STCK dan TCKB:
    1. pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepada kelompok kerja pendaftaran;
    2. kelompok kerja pendaftaran, melakukan kegiatan:
      1. meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan dan kelaikan Ranmor;
      2. melakukan pengecekan dokumen persyaratan;
      3. memasukan data identitas pemohon secara manual dan/atau elektronik dalam sistem informasi Regident Ranmor;
      4. menentukan nomor TCKB;
      5. menyampaikan dokumen persyaratan kepada kelompok kerja pencetakan; dan
      6. memberitahukan kepada kelompok kerja penerimaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
    3. atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6, petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran memberitahukan kepada pemohon atau yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan STCK dan/atau TCKB melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan.
    4. setelah menerima dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, petugas kelompok kerja pencetakan, melakukan:
      1. pencetakan STCK dan TCKB; dan
      2. penyerahan STCK dan TCKB yang telah diverifikasi kepada kelompok kerja penghimpunan, penggabungan dan penyerahan;
    5. kelompok kerja penghimpunan, penggabungan dan penyerahan melakukan:
      1. pemisahan STCK dan/atau TCKB dengan dokumen persyaratan;
      2. penyerahan STCK dan/atau TCKB kepada pemohon; dan
      3. penyerahan dokumen persyaratan kepada kelompok kerja pengarsipan;
    6. kelompok kerja pengarsipan melakukan:
      1. pencatatan dan pendataan arsip; dan
      2. penataan dan penyimpanan arsip secara manual dan/atau elektronik.
  3. STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Pasal 83

Dalam hal STCK dan/atau TCKB hilang atau rusak dapat diajukan permohonan penggantian dengan persyaratan:

  1. surat tanda penerimaan laporan;
  2. surat kuasa bermeterai cukup dari badan usaha;
  3. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
  4. surat keterangan domisili perusahaan;
  5. TDP/NIB; dan
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak.

BAB VIII
PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR

Bagian Kesatu
Penghapusan

Pasal 84

  1. Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
    1. permintaan pemilik Ranmor; atau
    2. pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
  2. Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Ranmor yang tidak dioperasikan lagi.
  3. Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
    1. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
    2. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
  4. Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor rusak berat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak berlaku, apabila Ranmor masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
  5. Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:
    1. diblokir;
    2. dalam proses lelang; atau
    3. Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Pasal 85

  1. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
    1. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
    2. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
    3. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
  2. Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
  3. Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.

Pasal 86

  1. Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik, diajukan dengan melampirkan:
    1. surat permohonan;
    2. bukti identitas pemilik Ranmor;
    3. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik Ranmor yang menyatakan alasan Ranmor tidak dioperasikan;
    4. BPKB;
    5. STNK;
    6. TNKB; dan
    7. foto Ranmor.
  2. Penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK dan pada sistem manajemen Registrasi Ranmor.
  3. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Bagian Kedua
Pemblokiran

Pasal 87

  1. Unit Pelaksana Regident Ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.
  2. Pemblokiran data BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
    1. pencegahan perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
    2. penegakan hukum; dan
    3. perlindungan kepentingan kreditur.
  3. Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
    1. pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
    2. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
  4. Permintaan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diajukan oleh:
    1. penyidik atau penuntut umum;
    2. panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan;
    3. kreditur dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Fidusia; atau
    4. pemilik Ranmor dengan melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
  5. Permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:
    1. Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
    2. Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas.
  6. Permintaan Pemblokiran data STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diajukan oleh pemilik Ranmor karena perubahan pemilik dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Pasal 88

  1. Pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dilaksanakan dengan:
    1. melakukan verifikasi terhadap data Regident Ranmor dengan surat permohonan pemblokiran berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4);
    2. berdasarkan persetujuan pejabat yang berwenang melakukan pemblokiran pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan, nomor dan tanggal surat pemohon;
    3. mengeluarkan surat keterangan blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan
    4. melakukan pengarsipan dokumen blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik.
  2. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, meliputi:
    1. Direktur Registrasi dan Identifikasi, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat markas besar Polri;
    2. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Daerah; atau
    3. Kepala Satuan Lalu Lintas, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Resor.

Pasal 89

  1. Pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK dapat dibuka berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir.
  2. Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru.
  3. Buka blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Regident Ranmor.

Pasal 90

  1. Buka blokir data BPKB dan/atau data STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dilaksanakan dengan:
    1. melakukan verifikasi terhadap data Regident Ranmor dengan surat permohonan buka blokir;
    2. berdasarkan persetujuan pejabat yang berwenang melakukan buka blokir pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register dengan memberikan catatan ”BUKA BLOKIR” serta mencantumkan alasan, nomor dan tanggal surat pemohon;
    3. mengeluarkan surat keterangan buka blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan
    4. melakukan pengarsipan dokumen buka blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik.
  2. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, meliputi:
    1. Direktur Registrasi dan Identifikasi, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat markas besar Polri;
    2. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Daerah; atau
    3. Kepala Satuan Lalu Lintas, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Resor.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 91

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor; dan
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Semoga selalu sehat dan tertib di jalan.