Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten merupakan aturan keistimewaan DIY bahwa penetapan urusan pertanahan sebagai salah satu bidang Keistimewaan dan sesuai amanah Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan bahwa pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten harus dijabarkan dalam Peraturan Daerah Istimewa.
Apa itu Keistimewaan DIY?
Kewenangan dalam urusan Keistimewaan DIY disebutkan dalam UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 7 ayat (2). Kewenangan Keistimewaan DIY tersebut mencakup 5 (lima) urusan yaitu tentang tata cara pengisian jabatan dan kedudukan serta tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Kasultanan dan Kadipaten ditetapkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang. Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subyek hak milik atas tanah yaitu Tanah Kasultanan untuk Kasultanan dan Tanah Kadipaten untuk Kadipaten. Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten melputi Tanah Keprabon, dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon, yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
Tanah Keprabon dan Dede Keprabon
Tanah Keprabon dan Tanah Dede Keprabon atau bukan Keprabon merupakan bagian dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang berada di seluruh wilayah DIY. Tanah Keprabon adalah tanah yang digunakan Kasultanan maupun Kadipaten untuk bangunan istana dan kelengkapannya.
Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon. Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon.
Tanah Keprabon Kasultanan Yogyakarta mencakup antara lain Karaton, Alun-alun Lor, Alun-alun Kidul, Benteng, Jagang, Panggung Krapyak, Tugu Pal Putih, Tamansari, Pasar Beringharjo, Kepatihan, Pasareyan Imogiri Ngayogyakarta, Makam Sultan Agungan Ngayogyakarta, Makam Kutho Gedhe Ngayogyakarta sarta Hastarenggo, Pasareyan Giring, Makam Giriloyo, Makam Wot Galeh, Makam Pakuncen, Makam Banyu Sumurup, Makam Gunung Buthak, Makam Widoro Manis, Petilasan-Petilasan, Pasanggrahan-Pasanggrahan, dan Masjid-Masjid Kagungan Dalem.
Tanah Keprabon Kadipaten Pakualaman mencakup antara lain Pura Pakualaman, Masjid Besar Pakualaman, Alun-alun Sewandanan, Kepatihan Pakualaman, Labuhan Glagah Kulon Progo, Makam Girigondo Kulon Progo, Rumah Bintaran Wetan, Makam Gunung Ketur, Rumah Dinas Kecamatan, Kompleks Pasareyan Sosrobahu, SD N Puro Pakualaman, Komplek Pasareyan dan Masjid Sonyaragi, Komplek LP Wirogunan, Rumah Jabatan Kepala LP Wirogunan, Makam Sentulrejo, dan Makam Prajurit Warungboto.
Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon terdiri atas tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak Anggaduh, tanah desa ini keberadaannya berdasarkan pada peta persil Desa atau Kelurahan dan data pendukungnya; tanah yang telah digunakan oleh masyarakat/institusi dan telah memiliki Serat Kekancingan; tanah yang telah digunakan oleh masyarakat/institusi dan belum memiliki Serat Kekancingan; dan tanah yang belum digunakan.
Tanah yang menggunakan serat kekancingan berupa tanah dengan status Magersari, Ngindung, Anganggo, dan Anggaduh.
Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten juga menegaskan tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Juga Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dilakukan dengan cara pelindungan, penggunaan, dan pelepasan.
Pelindungan Tanah Kasultanan merupakan kewenangan Kasultanan dan pelindungan Tanah Kadipaten merupakan kewenangan Kadipaten. Pelindungan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten merupakan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan dari kerusakan, kehilangan, dan ketidaksesuaian izin yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten.
Penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten oleh Masyarakat
Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dapat digunakan oleh masyarakat/institusi untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan tanah oleh masyarakat/institusi harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan untuk Tanah Kasultanan dan izin tertulis dari Kadipaten untuk Tanah Kadipaten. Izin tertulis tersebut diberikan dalam bentuk Serat Kekancingan. Bentuk, jenis, dan isi Serat Kekancingan diatur lebih lanjut oleh pihak Kasultanan atau Kadipaten.
Bagaimana mengurus Serat Kekancingan?
Serat Kekancingan adalah surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui.
Untuk memperoleh Serat Kekancingan harus mengajukan surat permohonan dilampiri surat keterangan status Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari Pemerintah Desa, surat keterangan tanah (SKT) Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang berada di wilayah kota dikeluarkan oleh Lembaga Pertanahan, dan surat rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah.
Permohonan izin untuk mendapatkan Serat Kekancingan menggunakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten disampaikan kepada Kasultanan untuk penggunaan Tanah Kasultanan, atau Kadipaten untuk penggunaan Tanah Kadipaten, dengan tembusan Pemerintah Daerah. Berdasarkan tembusan permohonan izin untuk mendapatkan Serat Kekancingan, Pemerintah Daerah menerbitkan rekomendasi penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten kepada Kasultanan atau Kadipaten.
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditetapkan di Yogyakarta oleh Hamengku Buwono X pada 10 Januari 2017.
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Januari 2017 oleh Pj. Sekda DIY Rani Sjamsinarsi.
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditempatkan dalam Lembaran Daerah DIY tahun 2017 Nomor 1. Penjelasan Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah DIY Nomor 1. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Latar Belakang
Latar belakang diterbitkannya Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang antara lain mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Dasar Hukum
Dasar hukum Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1);
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
Penjelasan Umum
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebelum amandemen sudah memberikan pengakuan terhadap keberadaan daerah istimewa. Hal ini dapat dicermati dari amanah Pasal 18 tersebut yang berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Istilah “hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa” bukan hanya menunjuk pada daerah yang “pernah” bersifat istimewa, namun keistimewaan tersebut masih terus berlangsung sesudah Indonesia merdeka sampai sekarang. Sesudah reformasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengalami amandemen yang semakin memperkuat keberadaan daerah khusus dan daerah istimewa. Penguatan itu berupa kewajiban Negara untuk mengakui dan menghormati keberadaannya. Hal ini dapat dicermati dari amanah Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-undang”.
Yogyakarta dengan merujuk pada lingkup wilayah Kasultanan dan Kadipaten merupakan salah satu daerah yang mengandung sifat istimewa. Dari sisi asal usulnya, keistimewaan Yogyakarta sudah dibuktikan dalam sejarah perjalanannya yang tetap istimewa ketika Indonesia merdeka, namun tidak ingin memisahkan diri menjadi negara tersendiri dan justru memaklumatkan diri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui proses politik yang panjang sifat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dipertegas dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan 5 (lima) urusan yang menjadi kewenangan keistimewaan DIY. Kelima urusan tersebut yaitu tata cara pengisian jabatan dan kedudukan serta tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Dengan penetapan urusan pertanahan sebagai salah satu bidang Keistimewaan dan sesuai amanah Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain dinyatakan bahwa pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten harus dijabarkan dalam Peraturan Daerah Istimewa.
Isi Perdais DIY 1 tahun 2017
Berikut adalah isi Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, bukan format asli:
PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Istimewa ini yang dimaksud dengan:
- Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
- Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
- Serat Kekancingan adalah surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa dan dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Kelurahan adalah perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat dipimpin oleh kepala kelurahan.
- Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
- Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berdasarkan asas:
pengakuan atas hak asal-usul;
efektivitas pemerintahan; dan
pendayagunaan kearifan lokal.
Untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sesuai dengan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam pelaksanaannya memperhatikan nilai:
kearifan lokal;
budaya adiluhung;
kesejahteraan rakyat;
keadilan;
kepastian hukum;
tertib administrasi; dan
keterbukaan.
Pasal 3
Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditujukan untuk:
pengembangan kebudayaan;
kepentingan sosial; dan/atau
kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah Istimewa ini, meliputi:
pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, terdiri dari:
penatausahaan;
pemeliharaan dokumen; dan
pengawasan.
pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, terdiri dari:
pelindungan;
penggunaan; dan
pelepasan.
BAB III
TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Pasal 5
Kasultanan dan Kadipaten ditetapkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang.
Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subyek hak milik atas tanah yaitu Tanah Kasultanan untuk Kasultanan dan Tanah Kadipaten untuk Kadipaten.
Pasal 6
Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten terdiri dari:
Tanah Keprabon; dan
Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon,
yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
Pasal 7
Tanah Keprabon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan tanah yang digunakan Kasultanan maupun Kadipaten untuk bangunan istana dan kelengkapannya.
Tanah Keprabon yang merupakan Tanah Kasultanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
Karaton;
Alun-alun Lor;
Alun-alun Kidul;
Benteng;
Jagang;
Panggung Krapyak;
Tugu Pal Putih;
Tamansari;
Pasar Beringharjo;
Kepatihan;
Pasareyan Imogiri Ngayogyakarta;
Makam Sultan Agungan Ngayogyakarta;
Makam Kutho Gedhe Ngayogyakarta sarta Hastarenggo;
Pasareyan Giring;
Makam Giriloyo;
Makam Wot Galeh;
Makam Pakuncen;
Makam Banyu Sumurup;
Makam Gunung Buthak;
Makam Widoro Manis;
Petilasan-Petilasan;
Pasanggrahan-Pasanggrahan; dan
Masjid-Masjid Kagungan Dalem.
Tanah Keprabon yang merupakan Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
Pura Pakualaman;
Masjid Besar Pakualaman;
Alun-alun Sewandanan;
Kepatihan Pakualaman;
Labuhan Glagah Kulon Progo;
Makam Girigondo Kulon Progo.
Rumah Bintaran Wetan;
Makam Gunung Ketur;
Rumah Dinas Kecamatan;
Kompleks Pasareyan Sosrobahu;
SD N Puro Pakualaman;
Komplek Pasareyan dan Masjid Sonyaragi;
Komplek LP Wirogunan;
Rumah Jabatan Kepala LP Wirogunan;
Makam Sentulrejo; dan
Makam Prajurit Warungboto.
Tanah Keprabon selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kasultanan untuk Tanah Keprabon Kasultanan dan Kadipaten untuk Tanah Keprabon Kadipaten.
Pasal 8
Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari:
tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak Anggaduh;
tanah yang telah digunakan oleh masyarakat/institusi dan telah memiliki Serat Kekancingan;
tanah yang telah digunakan oleh masyarakat/institusi dan belum memiliki Serat Kekancingan; dan
tanah yang belum digunakan.
Tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keberadaannya berdasarkan pada peta persil Desa atau Kelurahan dan data pendukungnya.
Serat Kekancingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berupa:
Magersari;
Ngindung;
Anganggo; dan
Anggaduh.
BAB IV
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Penatausahaan
Pasal 9
Penatausahaan Tanah Kasultanan merupakan kewenangan Kasultanan dan penatausahaan Tanah Kadipaten merupakan kewenangan Kadipaten.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
inventarisasi;
identifikasi;
verifikasi;
pemetaan; dan
pendaftaran.
Pasal 10
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan dan pencatatan dokumen terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bersumber dari:
penelusuran data dari peta persil desa atau kelurahan;
pengumpulan data dari buku Legger A, Legger B, Legger C, sertifikat model E dan sertifikat model D;
penentuan lokasi;
perkiraan luas tanah; dan
pengumpulan data pengguna atau pengelola tanah.
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari:
Pemerintah Desa atau Kelurahan;
lembaga pertanahan;
Pemerintah Kabupaten/Kota;
Kasultanan;
Kadipaten;
surat dan saksi.
Hasil dari kegiatan inventarisasi berupa data awal Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Pasal 11
Data awal Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten hasil inventarisasi dilakukan identifikasi dengan cara mencocokkan data Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dengan kondisi nyata.
Pencocokan data kondisi nyata Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi data yuridis dan data fisik.
Pasal 12
Verifikasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dilakukan dengan cara mencocokkan antara objek tanah, subjek pengguna Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dengan data fisik.
Data fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
letak, batas bidang, luas, dan jenis tanah;
adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya;
asal-usul perolehan hak atas tanah;
pemegang hak; dan
jenis hak.
Hasil verifikasi digunakan sebagai bahan untuk pemetaan bidang-bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Pasal 13
Pemetaan dilakukan dengan membuat peta dasar bidang-bidang dan penetapan batas bidang-bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Peta dasar bidang-bidang dan penetapan batas bidang-bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan untuk melakukan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Pasal 14
Pendaftaran tanah diajukan oleh Kasultanan untuk Tanah Kasultanan dan oleh Kadipaten untuk Tanah Kadipaten kepada Lembaga Pertanahan di wilayah hukum tempat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berada.
Pendaftaran atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dilakukan oleh pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk Tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk Tanah Kadipaten.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemeliharaan Dokumen
Pasal 15
Pemeliharaan dokumen Tanah Kasultanan merupakan kewenangan Kasultanan dan pemeliharaan dokumen Tanah Kadipaten merupakan kewenangan Kadipaten.
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyimpan dan merawat dokumen Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten secara manual maupun elektronik.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 16
Pengawasan Tanah Kasultanan merupakan kewenangan Kasultanan dan pengawasan Tanah Kadipaten merupakan kewenangan Kadipaten.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemantauan; dan
penertiban.
Pasal 17
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan secara periodik dalam rangka untuk mengetahui kondisi nyata pemanfaatan tanah oleh masyarakat/institusi.
Pasal 18
Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka kepastian hukum dan tertib administrasi.
BAB V
PEMANFAATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
pelindungan;
penggunaan; dan
pelepasan.
Bagian Kedua
Pelindungan
Pasal 20
Pelindungan Tanah Kasultanan merupakan kewenangan Kasultanan dan pelindungan Tanah Kadipaten merupakan kewenangan Kadipaten.
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan dari kerusakan, kehilangan, dan ketidaksesuaian izin yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 21
Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dapat digunakan oleh masyarakat/institusi untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Penggunaan tanah oleh masyarakat/institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan untuk Tanah Kasultanan dan izin tertulis dari Kadipaten untuk Tanah Kadipaten.
Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Serat Kekancingan.
Bentuk, jenis, dan isi Serat Kekancingan diatur lebih lanjut oleh pihak Kasultanan atau Kadipaten.
Pasal 22
Untuk memperoleh Serat Kekancingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus mengajukan surat permohonan dilampiri:
surat keterangan status Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari Pemerintah Desa;
surat keterangan tanah (SKT) Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang berada di wilayah kota dikeluarkan oleh Lembaga Pertanahan; dan
surat rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah.
Permohonan izin untuk mendapatkan Serat Kekancingan menggunakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Kasultanan untuk penggunaan Tanah Kasultanan; atau
Kadipaten untuk penggunaan Tanah Kadipaten,
dengan tembusan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan tembusan permohonan izin untuk mendapatkan Serat Kekancingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menerbitkan rekomendasi penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten kepada Kasultanan atau Kadipaten.
Bagian Keempat
Pelepasan
Pasal 23
Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten termasuk tanah-tanah yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa yang biasa disebut Tanah Desa yang berasal dari hak Anggaduh dapat dilepaskan untuk kepentingan umum dengan persetujuan dan izin dari pihak Kasultanan atau Kadipaten.
Penilaian kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas dan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Istimewa ini.
Pelepasan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten termasuk tanah-tanah yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa yang biasa disebut Tanah Desa yang berasal dari hak Anggaduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah Desa yang berasal dari hak Anggaduh Kasultanan atau Kadipaten yang dilepaskan untuk kepentingan umum, maka institusi yang memerlukan tanah wajib menyediakan tanah pengganti yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA, DAN PEMERINTAH DESA
Pasal 24
Dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Kasultanan dan Kadipaten difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Dalam menjalankan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Pasal 25
Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bersifat memberikan bantuan dalam hal:
kegiatan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah;
pengadaan sarana prasarana untuk perawatan dan pemeliharaan dokumen;
penyelenggaraan pemantauan dan penertiban penggunaan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang menyalahi Serat Kekancingan;
penanganan sengketa atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
penyiapan bahan pertimbangan teknis izin penggunaan tanah; dan
kegiatan peremajaan data Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten.
Dalam menjalankan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Pasal 26
Peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten meliputi:
penerbitan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dengan Rencana Tata Ruang;
penelitian dokumen permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten; dan
penerbitan rekomendasi permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten.
Pasal 27
Peran Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten meliputi:
menyediakan dan menyajikan data Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten untuk pengelolaan dan pemanfaatan tanah;
melakukan pencatatan terhadap setiap perbuatan hukum yang terjadi dalam rangka pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
menerbitkan surat keterangan status Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
membantu pemberkasan pendaftaran Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
melakukan penunjukan batas bidang-bidang Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
membantu Kasultanan dan Kadipaten dalam pemasangan patok batas bidang-bidang Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
membantu pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukannya; dan
melakukan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan dari kerusakan, kehilangan, dan ketidaksesuaian izin yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten.
Pasal 28
Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan melalui koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan institusi lainnya yang tertuang dalam pola hubungan kerja dan tata cara pemberian fasilitasi.
Ketentuan mengenai pola hubungan kerja dan tata cara pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB VII
PENANGANAN KEBERATAN DAN SENGKETA
Pasal 29
Dalam hal adanya keberatan dari masyarakat/institusi terhadap hasil inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan alat bukti yang sah.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kasultanan atau Kadipaten melalui Pemerintah Daerah.
Penanganan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mediasi antara pihak yang mengajukan keberatan dengan Kasultanan atau Kadipaten.
Pasal 30
Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten terjadi sengketa antara Kasultanan atau Kadipaten dengan masyarakat/institusi, maka penanganan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak tercapai mufakat, maka penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 31
Biaya yang diperlukan dalam rangka fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan atau dari Kadipaten yang diberikan dengan hak Anggaduh diakui keberadaannya sesuai kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul pengelolaan tanah desa.
Pasal 33
Tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikelola oleh Pemerintah Desa.
Tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
tanah kas desa;
pelungguh;
pengarem-arem; dan
tanah untuk kepentingan umum.
Pasal 34
Dalam hal Desa berubah status menjadi Kelurahan, kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa yang berdasarkan hak asal-usul dalam mengelola tanah desa kembali kepada asal usul kepemilikan.
Pasal 35
Pemanfaatan tanah desa yang asal usulnya dari hak Anggaduh, oleh masyarakat/institusi, perubahan peruntukan tanah desa, dan pelepasan tanah desa serta penyelesaian terhadap tanah pengganti atas tanah desa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Pasal 36
Penyelesaian terhadap tanah pengganti atas tanah desa yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal:
tanah desa sebagai objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan/atau
tukar-menukar antara Pemerintah Desa dengan masyarakat/institusi.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan tanah desa yang berasal dari hak Anggaduh Kasultanan atau Kadipaten diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku:
masyarakat/institusi yang telah menggunakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten sebelum berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini dan sudah memiliki Serat Kekancingan dapat melanjutkan penggunaannya sesuai dengan peruntukan dan ketentuan perundang-undangan;
masyarakat/institusi yang telah menggunakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten sebelum berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini dan belum memiliki Serat Kekancingan harus mengajukan permohonan Serat Kekancingan kepada Kasultanan atau Kadipaten; dan
tanah desa yang telah disertifikatkan dengan status hak pakai, harus dilakukan penyesuaian status hak pakai diatas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten sesuai asal-usul tanah desa berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Istimewa ini, semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang pertanahan di DIY dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Istimewa ini.
Pasal 40
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Istimewa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Demikian bunyi Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perdais DIY 1 tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten (114.17 KB) | 114.17 KB |