Lompat ke isi utama

Perkap 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan

Perkap 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan

Undang-Undang mengizinkan Polri melakukan penyadapan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alat Sadap tentu saja semakin berkembang seiring perkembangan teknologi. Untuk itu Polri memiliki pedoman tindakan penyadapan yang dikeluarkan Kapolri dalam Perkap 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Aturan penyadapan memiliki prinsip perlindungan ham, legal, kepastian hukum, memperhatikan perlindungan konsumen, partisipasi dengan melibatkan menkominfo dan penyadia jasa telekomunikasi dan bersifat rahasia.

Perkap 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri mengatur tentang tata cara permintaan penyadapan, pelaksanaan operasi penyadapan dan pemantauan, hasil penyadapan, dan pengawasan dan pengendalian. Tujuan dari Peraturan Kapolri ini untuk mempedomani anggota Polri dalam melakukan penyadapan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana sesuai undang-undang.

Apa itu Pemantauan dan Operasi Penyadapan?

Polri melakukan Pemantauan artinya Polri melakukan serangkaian kegiatan berupa mendengar, mencatat, dan menganalisis isi percakapan maupun transaksi data yang dilakukan oleh seseorang yang sedang diamati melalui alat komunikasi elektronik yang digunakannya, serta memberi saran kepada penyidik agar dapatnya dilakukan strategi penyidikan yang efektif dan efisien. Sedangkan Operasi Penyadapan artinya adalah serangkaian kegiatan Polri yang berkaitan dengan penyadapan terhadap alat komunikasi elektronik, yang bermula dari adanya permintaan aparat penegak hukum untuk dilaksanakannya penyadapan, sampai dengan berakhirnya operasi penyadapan yang ditandai dengan pernyataan aparat penegak hukum dan atau habisnya masa periode penyadapan yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri memiliki pusat pemantauan yakni suatu fasilitas milik Polri yang berguna untuk menerima transmisi/pengiriman hasil dari penyadapan pembicaraan/telekomunikasi pihak tertentu yang disadap. Proses penyadapan dimulai dengan proses provisioning yaitu sebuah proses untuk memulai proses penyadapan. Proses awal tersebut adalah pemeriksaan kata sandi antara Pusat Pemantauan Polri dengan provider telekomunikasi.

Bagaimana Tata Cara Penyadapan?

Penyelidik dan/atau Penyidik Polri mengajukan permintaan untuk dimulainya operasi penyadapan kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri, atau melalui Kapolda kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat kewilayahan. Permintaan operasi penyadapan disampaikan kepada Kapolri dalam bentuk tembusan. Kabareskrim sebagai pejabat yang ditunjuk Kapolri untuk memberikan izin operasi penyadapan melakukan pertimbangan apakah operasi penyadapan yang diajukan penyidik layak atau tidak. Jika layak maka operasi akan diizinkan, apabila tidak layak maka tidak diizinkan, dengan surat pemberitahuan kepada penyidik pengaju operasi penyadapan.

Operasi penyadapan dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri. Pusat Pemantauan Polri dipimpin Kalakhar yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri. Pusat Pemantauan Polri bertugas mendukung pelaksanaan tugas penyadapan atas permintaan penyelidik dan/atau penyidik. Kalakhar adalah singkatan dari Kepala Pelaksana Harian. Kalakhar Pusat Pemantauan Polri bertanggungjawab kepada Kabareskrim.

Pengajuan permintaan operasi penyadapan diajukan oleh penyidik yang didalamnya memuat nomor laporan Polisi, uraian singkat tindak pidana yang terjadi berikut pasal yang dipersangkakan, serta penjelasan yang berisi maksud, tujuan, dan alasan dilaksanakannya operasi penyadapan yang berisi substansi informasi yang dicari, nomor telepon/identitas alat telekomunikasi lainnya serta keterangan singkat tentang identitas orang yang akan dijadikan target dalam operasi penyadapan, periode/waktu operasi penyadapan dilakukan, dan/atau akan dilakukan sesuai periode yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan nama, pangkat, Nomor Register Pokok (NRP), jabatan dan kesatuan penyidik yang ditunjuk untuk berhubungan dengan Monitoring Centre Polri, berikut nomor telepon dan/ atau alamat email yang dapat dihubungi.

Dalam pengajuan permintaan operasi penyadapan tersebut penyidik melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh atasan penyidik di bawah sumpah yang isinya menyatakan orang yang dijadikan target operasi penyadapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga akan, sedang, dan/atau telah terlibat dalam suatu tindak pidana.

Apabila dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat secara langsung mengajukan permintaan penyadapan kepada Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri yang tembusannya disampaikan kepada Kabareskrim Polri yang dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh atasan penyidik di bawah sumpah, yang menyatakan orang yang dijadikan target dalam operasi penyadapan betul-betul orang yang diduga akan terlibat dalam suatu tindak pidana.

Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri akan menghentikan operasi penyadapan dengan segera ketika ternyata permintaan penyadapan yang diajukan penyelidik dan/atau penyidik dianggap tidak layak untuk dipenuhi. Maka penyelidik dan/atau penyidik yang permintaannya dianggap tidak layak untuk dilanjutkan menjadi operasi penyadapan, tidak diperkenankan untuk mendengar, mengamati, dan mencatat segala bentuk informasi yang diperoleh dari operasi penyadapan yang telah dijalankan terlebih dahulu.

Jika izin Ketua Pengadilan belum didapatkan dan operasi penyadapan telah dilaksanakan, hasil penyadapan hanya dapat didengar oleh penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan.

Berapa lama operasi penyadapan dilakukan?

Operasi penyadapan dilakukan dengan masa penyadapan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan bila informasi yang didapat dianggap belum cukup, penyelidik dan/atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan proses penyelidikan dan/atau penyidikan.

Bagaimana Operasi Penyadapan dilakukan?

Operasi penyadapan dimulai melalui provisioning antara Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi operator dari nomor telepon atau identitas alat telekomunikasi lainnya yang menjadi target operasi penyadapan.

Provisioning dilakukan oleh Pejabat Sub Bidang Pengendalian Sistem dan Prosedur Pusat Pemantauan Polri atas perintah Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri setelah mendapatkan izin dari Kabareskrim Polri.

Operasi penyadapan yang dilakukan dengan pertimbangan yang sangat perlu dan mendesak, wajib dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengetahui layak atau tidaknya operasi dilanjutkan.

Pejabat Sub Bidang Pengendalian Sistem dan Prosedur Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri melaporkan berhasil atau tidaknya provisioning antara Pusat Pemantauan Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi.

Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri memberitahukan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan dan disertai dengan Berita Acara dimulainya operasi penyadapan, mengenai berhasil atau tidaknya operasi penyadapan yang dilakukan.

Bagaimana dengan Pemantauannya?

Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri memberikan informasi mengenai sasaran yang menjadi target operasi penyadapan kepada Kepala Tim (Katim) Pemantauan. Katim Pemantauan membagi sasaran yang disadap kepada anggota pemantau. Anggota pemantau wajib mendengar, membaca, dan mencatat setiap rincian percakapan yang dilakukan oleh target operasi penyadapan, selanjutnya segera melaporkan kepada Katim Pemantauan dan/atau Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri bilamana menemukan substansi informasi yang dicari. Katim Pemantauan dan/atau Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri menyampaikan substansi informasi yang dicari kepada penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan.

Substansi informasi yang dicari hanya diberikan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang namanya tercantum dalam surat pengantar dan/atau surat perintah yang ditandatangani oleh atasan penyidik. Seluruh anggota Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri yang bertugas memantau target operasi penyadapan dilarang menyampaikan perkembangan target operasi penyadapan yang dipantau kepada siapapun tanpa seizin Kalakhar Pusat Pemantauan.

Bagaimana dengan Pemantauan Langsung?

Pemantauan yang dilakukan oleh anggota Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri hanya bersifat dukungan kepada penyelidik dan/atau penyidik. Penyelidik dan/atau penyidik dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap komunikasi yang dilakukan oleh target operasi penyadapan sesuai dengan administrasi yang diajukan.

Pusat Pemantauan Polri memberikan analisis peta jaringan telekomunikasi apabila diperlukan oleh penyelidik dan/atau penyidik.

Dalam pemantauan dilakukan secara langsung, Penyelidik dan/atau Penyidik memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi seperti tidak diperkenankan membawa segala bentuk alat komunikasi, alat perekam, maupun kamera ke dalam ruang pemantauan; tidak diperkenankan untuk mendiskusikan segala bentuk hasil pemantauan kepada siapapun yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang diselidiki / disidik; melengkapi dirinya dengan surat pengantar dan surat perintah dari atasan penyidik untuk melakukan pemantauan secara langsung di Pusat Pemantauan; mengisi Berita Acara Pemantauan, yang berisi waktu pelaksanaan pemantauan dan identitas petugas yang melakukan pemantauan; dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Pusat Pemantauan.

Apa saja hasil Penyadapan Polisi?

Kalakhar Pusat Pemantauan Polri hanya memberikan produk hasil penyadapan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang identitasnya tercantum dalam surat permohonan permintaan penyadapan. Penyelidik dan/atau penyidik tidak diperkenankan meminta seluruh hasil rekaman hasil operasi penyadapan, kecuali keseluruhan percakapan dan/atau pesan singkat yang terekam terkait dengan tindak pidana.

Kalakhar Pusat Pemantauan berwenang untuk tidak memenuhi permintaan penyelidik dan/atau penyidik dalam hal bagian percakapan dan/atau pesan singkat yang akan dijadikan alat bukti dianggap tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dipantau. Apabila terjadi ketidaksepakatan antara penyelidik dan/atau penyidik dan/atau atasan penyidik dengan Kalakhar Pusat Pemantauan Polri yang berkaitan dengan permintaan hasil rekaman operasi penyadapan, keputusannya berada di Kabareskrim Polri.

Produk hasil penyadapan berupa rekaman suara, rekaman pesan singkat (SMS), peta jaringan telekomunikasi, dan/atau salinan percakapan substansi informasi yang dicari. Peta jaringan telekomunikasi yang berlaku dan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, merupakan rincian data percakapan (call detail record) yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa Telekomunikasi.

Produk hasil penyadapan yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Polri bersifat rahasia dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk hasil penyadapan penyerahannya dibuat dalam berita acara. Produk hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian, harus dimusnahkan. Pemusnahan hasil produk penyadapan dilakukan oleh Pusat Pemantauan Polri dan dibuat dalam berita acara.

Penyelidik dan/atau penyidik dan anggota Pusat Pemantauan Polri dilarang baik dengan sengaja atau tidak sengaja menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer dan/atau menyebarkan produk hasil penyadapan baik secara tertulis, lisan, maupun menggunakan komunikasi elektronik kepada pihak manapun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 oleh Kapolri Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M.

Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia diundangkan Menkumham Patrialis Akbar di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010.

Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 117. Agar setiap orang mengetahuinya.

Perkap 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Perkap 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan adalah :

  1. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang telekomunikasi telah berkembang sedemikian pesat, seiring dengan itu telah berkembang pula modus operandi kejahatan yang memanfaatkan telekomunikasi elektronik;
  2. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan mengizinkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan cara melakukan penyadapan terhadap komunikasi dari orang-orang yang dicurigai akan, sedang, maupun telah melakukan suatu tindak pidana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perkap 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan, adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Isi Perkap 5 tahun 2010

Berikut adalah isi Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan format asli:

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  2. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan berupa mendengar, mencatat, dan menganalisis isi percakapan maupun transaksi data yang dilakukan oleh seseorang yang sedang diamati melalui alat komunikasi elektronik yang digunakannya, serta memberi saran kepada penyidik agar dapatnya dilakukan strategi penyidikan yang efektif dan efisien.
  3. Operasi Penyadapan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penyadapan terhadap alat komunikasi elektronik, yang bermula dari adanya permintaan aparat penegak hukum untuk dilaksanakannya penyadapan, sampai dengan berakhirnya operasi penyadapan yang ditandai dengan pernyataan aparat penegak hukum dan atau habisnya masa periode penyadapan yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri adalah fasilitas monitoring Polri yang dijadikan tujuan transmisi/pengiriman hasil dari penyadapan terhadap pembicaraan/telekomunikasi pihak tertentu yang menjadi subjek penyadapan.
  5. Provisioning adalah proses yang mengawali dimulainya operasi penyadapan berupa pemeriksaan kata sandi (password) antara Pusat Pemantauan Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi yang dilaksanakan secara elektronik dari lokasi Pusat Pemantauan Polri.

Pasal 2

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini peraturan ini meliputi:

  1. perlindungan hak asasi manusia, yaitu penyadapan dilaksanakan dengan memperhatikan hak asasi manusia berdasarkan Prosedur Pengoperasian Standar;
  2. legalitas, yaitu tindakan penyadapan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. kepastian hukum, yaitu kegiatan penyadapan yang dilakukan semata-mata untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
  4. perlindungan konsumen, yaitu kepentingan konsumen pengguna jasa telekomunikasi tidak terganggu akibat adanya kegiatan penyadapan;
  5. partisipasi, yaitu turut sertanya menteri yang membidangi urusan telekomunikasi dan informatika, Penyedia Jasa dan Penyedia Jaringan Telekomunikasi dalam bentuk operasi penyadapan; dan
  6. kerahasiaan, yaitu penyadapan bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik Polri secara proporsional dan relevan dengan memperhatikan keamanan sumber data atau informasi yang diperoleh dalam pengungkapan tindak pidana.

Pasal 3

Tujuan dari Peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam melakukan penyadapan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  1. tata cara permintaan penyadapan;
  2. pelaksanaan operasi penyadapan dan pemantauan;
  3. hasil penyadapan; dan
  4. pengawasan dan pengendalian.

BAB II
TATA CARA PERMINTAAN PENYADAPAN

Pasal 5

  1. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ditunjuk oleh Kapolri sebagai pejabat yang memberikan izin dimulainya operasi penyadapan.

  2. Penyelidik dan/atau Penyidik Polri mengajukan permintaan untuk dimulainya operasi penyadapan yang diajukan:

    1. kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri; atau

    2. melalui Kapolda kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat kewilayahan.

  3. Permintaan operasi penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Kapolri.

  4. Terhadap permintaan operasi penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kabareskrim Polri melakukan pertimbangan layak atau tidak layak dilakukannya operasi penyadapan.

  5. Dalam hal pertimbangan layak atau tidak layak dilakukan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberitahukan secara tertulis kepada Penyelidik dan/atau Penyidik paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterima permintaan penyadapan dengan disertai alasannya.

Pasal 6

  1. Dalam hal pertimbangan penyadapan layak dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Kabareskrim Polri mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tempat dimana operasi penyadapan akan dilakukan.
  • Operasi penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 7

  1. Operasi penyadapan dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri.
  2. Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri.
  3. Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendukung pelaksanaan tugas penyadapan atas permintaan penyelidik dan/atau penyidik.

Pasal 8

Kalakhar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri.

Pasal 9

  1. Pengajuan permintaan operasi penyadapan oleh penyelidik dan/atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), disampaikan secara tertulis yang memuat:

    1. nomor laporan Polisi, uraian singkat tindak pidana yang terjadi berikut pasal yang dipersangkakan, serta penjelasan yang berisi maksud, tujuan, dan alasan dilaksanakannya operasi penyadapan yang berisi substansi informasi yang dicari;

    2. nomor telepon/identitas alat telekomunikasi lainnya serta keterangan singkat tentang identitas orang yang akan dijadikan target dalam operasi penyadapan;

    3. periode/waktu operasi penyadapan dilakukan, dan/atau akan dilakukan sesuai periode yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan

    4. nama, pangkat, Nomor Register Pokok (NRP), jabatan dan kesatuan penyidik yang ditunjuk untuk berhubungan dengan Monitoring Centre Polri, berikut nomor telepon dan/atau alamat email yang dapat dihubungi.

  2. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh atasan penyidik di bawah sumpah yang isinya menyatakan orang yang dijadikan target operasi penyadapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga akan, sedang, dan/atau telah terlibat dalam suatu tindak pidana.

Pasal 10

  1. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat secara langsung mengajukan permintaan penyadapan kepada Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri yang tembusannya disampaikan kepada Kabareskrim Polri yang dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh atasan penyidik di bawah sumpah, yang menyatakan orang yang dijadikan target dalam operasi penyadapan betul-betul orang yang diduga akan terlibat dalam suatu tindak pidana.
  2. Dalam hal operasi penyadapan telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata permintaan penyadapan yang diajukan penyelidik dan/atau penyidik dianggap tidak layak untuk dipenuhi, maka Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri segera menghentikan operasi penyadapan.
  3. Penyelidik dan/atau penyidik yang permintaannya dianggap tidak layak untuk dilanjutkan menjadi operasi penyadapan, tidak diperkenankan untuk mendengar, mengamati, dan mencatat segala bentuk informasi yang diperoleh dari operasi penyadapan yang telah dijalankan terlebih dahulu.
  4. Dalam hal izin Ketua Pengadilan belum didapatkan dan operasi penyadapan telah dilaksanakan, hasil penyadapan hanya dapat didengar oleh penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan.

Pasal 11

Operasi penyadapan dilakukan dengan masa penyadapan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan bila informasi yang didapat dianggap belum cukup, penyelidik dan/atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan proses penyelidikan dan/atau penyidikan.

Pasal 12

  1. Penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan untuk dilakukannya operasi penyadapan bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan.
  2. Penyelidik dan/atau penyidik yang diberikan kewenangan untuk mengajukan permintaan penyadapan, harus memperhatikan prosedur administrasi organisasi.
  3. Permintaan operasi penyadapan yang diajukan oleh penyidik di luar Polri wajib mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.

BAB III
PELAKSANAAN OPERASI PENYADAPAN DAN PEMANTAUAN

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Operasi Penyadapan

Pasal 13

  1. Operasi penyadapan dimulai melalui provisioning antara Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi operator dari nomor telepon atau identitas alat telekomunikasi lainnya yang menjadi target operasi penyadapan.
  2. Provisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Sub Bidang Pengendalian Sistem dan Prosedur Pusat Pemantauan Polri atas perintah Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri setelah mendapatkan izin dari Kabareskrim Polri.
  3. Operasi penyadapan yang dilakukan dengan pertimbangan yang sangat perlu dan mendesak, wajib dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengetahui layak atau tidaknya operasi dilanjutkan.
  4. Pejabat Sub Bidang Pengendalian Sistem dan Prosedur Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan berhasil atau tidaknya provisioning antara Pusat Pemantauan Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi.
  5. Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri memberitahukan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan dan disertai dengan Berita Acara dimulainya operasi penyadapan, mengenai berhasil atau tidaknya operasi penyadapan yang dilakukan.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemantauan

Pasal 14

  1. Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri memberikan informasi mengenai sasaran yang menjadi target operasi penyadapan kepada Kepala Tim (Katim) Pemantauan.
  2. Katim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membagi sasaran yang disadap kepada anggota pemantau.
  3. Anggota pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengar, membaca, dan mencatat setiap rincian percakapan yang dilakukan oleh target operasi penyadapan, selanjutnya segera melaporkan kepada Katim Pemantauan dan/atau Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri bilamana menemukan substansi informasi yang dicari.
  4. Katim Pemantauan dan/atau Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri menyampaikan substansi informasi yang dicari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan.

Pasal 15

  1. Substansi informasi yang dicari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) hanya diberikan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang namanya tercantum dalam surat pengantar dan/atau surat perintah yang ditandatangani oleh atasan penyidik.
  2. Seluruh anggota Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri yang bertugas memantau target operasi penyadapan dilarang menyampaikan perkembangan target operasi penyadapan yang dipantau kepada siapapun tanpa seizin Kalakhar Pusat Pemantauan.

Pasal 16

  1. Pemantauan yang dilakukan oleh anggota Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri hanya bersifat dukungan kepada penyelidik dan/atau penyidik.

  2. Penyelidik dan/atau penyidik dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap komunikasi yang dilakukan oleh target operasi penyadapan sesuai dengan administrasi yang diajukan.

  3. Dalam hal pemantauan dilakukan secara langsung, penyelidik dan/atau penyidik wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. tidak diperkenankan membawa segala bentuk alat komunikasi, alat perekam, maupun kamera ke dalam ruang pemantauan;

    2. tidak diperkenankan untuk mendiskusikan segala bentuk hasil pemantauan kepada siapapun yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang diselidiki / disidik;

    3. melengkapi dirinya dengan surat pengantar dan surat perintah dari atasan penyidik untuk melakukan pemantauan secara langsung di Pusat Pemantauan;

    4. mengisi Berita Acara Pemantauan, yang berisi waktu pelaksanaan pemantauan dan identitas petugas yang melakukan pemantauan; dan

    5. mematuhi segala peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Pusat Pemantauan.

  4. Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri memberikan analisis peta jaringan telekomunikasi apabila diperlukan oleh penyelidik dan/atau penyidik.

Bagian Ketiga
Berakhirnya Operasi Penyadapan

Pasal 17

  1. Operasi penyadapan berakhir apabila:

    1. penyelidik dan/atau penyidik melalui atasan penyidik menyatakan bahwa operasi penyadapan yang dilaksanakan dianggap sudah cukup, disertai surat keterangan atau surat pernyataan;

    2. penyelidik dan/atau penyidik melalui atasan penyidik meminta dan membuat pernyataan secara tertulis kepada Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri untuk tidak melanjutkan operasi penyadapan;

    3. operasi penyadapan yang dilakukan dengan pertimbangan sangat perlu dan mendesak, tidak dikabulkan oleh Kabareskrim Polri disertai alasannya; dan

    4. habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan tidak diperpanjang.

  2. Pejabat Sub Bidang Pengendali Sistem dan Prosedur membuat Berita Acara yang menerangkan berakhirnya Operasi Penyadapan, dengan mencantumkan alasannya.

BAB IV
HASIL PENYADAPAN

Pasal 18

  1. Kalakhar Pusat Pemantauan Polri hanya memberikan produk hasil penyadapan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang identitasnya tercantum dalam surat permohonan permintaan penyadapan.
  2. Penyelidik dan/atau penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan meminta seluruh hasil rekaman hasil operasi penyadapan, kecuali keseluruhan percakapan dan/atau pesan singkat yang terekam terkait dengan tindak pidana.
  3. Kalakhar Pusat Pemantauan berwenang untuk tidak memenuhi permintaan penyelidik dan/atau penyidik dalam hal bagian percakapan dan/atau pesan singkat yang akan dijadikan alat bukti dianggap tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dipantau.
  4. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan antara penyelidik dan/atau penyidik dan/atau atasan penyidik dengan Kalakhar Pusat Pemantauan Polri yang berkaitan dengan permintaan hasil rekaman operasi penyadapan, keputusannya berada di Kabareskrim Polri.

Pasal 19

  1. Produk hasil penyadapan yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Polri bersifat rahasia dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Produk hasil penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. rekaman suara;

    2. rekaman pesan singkat (SMS);

    3. peta jaringan telekomunikasi; dan/atau

    4. salinan percakapan substansi informasi yang dicari.

  3. Peta jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yang berlaku dan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, merupakan rincian data percakapan (call detail record) yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa Telekomunikasi.

  4. Produk hasil penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyerahannya dibuat dalam berita acara.

Pasal 20

  1. Produk hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian, harus dimusnahkan.
  2. Pemusnahan hasil produk penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusat Pemantauan Polri dan dibuat dalam berita acara.

Pasal 21

  1. Penyelidik dan/atau penyidik dan anggota Pusat Pemantauan Polri dilarang baik dengan sengaja atau tidak sengaja menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer dan/atau menyebarkan produk hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) baik secara tertulis, lisan, maupun menggunakan komunikasi elektronik kepada pihak manapun.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 22

  1. Untuk menjamin transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan operasi penyadapan, Kabareskrim Polri selaku pengawas.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh aspek kegiatan operasional kecuali yang terkait dengan produk hasil penyadapan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikikanlah bunyi Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

LampiranUkuran
Perkap 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan (83.69 KB)83.69 KB