Permenkumham 11 tahun 2019 tentang Salinan SK Badan Hukum
Permenkumham 11 tahun 2019 tentang Salinan SK Badan Hukum merupakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham untuk mengatur mengenai tata cara permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang dilakukan secara elektronik. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penerbitan salinan Surat Keputusan dan salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pelayanan.
Permenkumham 11 tahun 2019 tentang Salinan SK Badan Hukum mengatur secara komprehensif teknis operasional dalam pelayanan permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan dan menjadi peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
Apa itu PT?
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas memiliki Undang-Undang. UU PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Apakah itu Yayasan?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dasar hukum Yayasan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430).
Apakah itu Perkumpulan?
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Dasar perkumpulan adalah Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Staatsblad 1870:64).
Apakah itu SABH?
SABH adalah kependekan dari Sistem Administrasi Badan Hukum. SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselanggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Apa itu Surat Keputusan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan?
Surat Keputusan adalah Keputusan Menkumham mengenai pengesahan pendirian dan persetujuan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Surat Penerimaan Pemberitahuan adalah Pemberitahuan dari Menkumham mengenai penerimaan perubahan anggaran dasar, perubahan data, penggabungan (merger) dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
Salinan Surat Keputusan adalah salinan kata demi kata dari seluruh Surat Keputusan dan pada bagian bawah salinan Surat Keputusan tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”. Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan adalah salinan kata demi kata dari seluruh Surat Penerimaan Pemberitahuan dan pada bagian bawah salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”.
Siapa itu Notaris?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa oleh Direksi Perseroan Terbatas atau Ketua Pengurus Yayasan atau Ketua Pengurus Perkumpulan yang tercatat terakhir dalam data SABH untuk mengajukan permohonan salinan surat keputusan dan surat penerimaan pemberitahuan badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
Prosedur Permohonan Salinan SK dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Prosedur Permohonan Salinan SK dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan dituangkan dalam Pasal 2 Permenkumham 11 tahun 2019 tentang Salinan SK Badan Hukum.
Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan diajukan secara elektronik oleh Pemohon kepada Menteri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam mengajukan Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, Pemohon wajib mengisi Format Isian.
Format Isian Salinan Surat Keputusan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang selanjutnya disebut Format Isian adalah format isian untuk permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
Pengisian Format Isian dilakukan untuk setiap 1 (satu) permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. Format Isian paling sedikit memuat:
- nama badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan;
- jenis permohonan;
- nomor dan tanggal Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dimaksud; dan
- nama direksi Perseroan Terbatas atau ketua pengurus Yayasan atau ketua pengurus Perkumpulan yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH.
Selain itu Pemohon juga harus mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- surat permohonan;
- surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Direksi Perseroan Terbatas atau Ketua Pengurus Yayasan atau Ketua Pengurus Perkumpulan yang tercatat terakhir dalam pangkalan data SABH kepada Notaris; dan
- surat keterangan dari Kepolisian mengenai laporan kehilangan/rusak Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan tersebut, yang dilaporkan langsung oleh Direksi Perseroan Terbatas atau ketua pengurus Yayasan atau ketua pengurus Perkumpulan yang tercatat terakhir dalam pangkalan data SABH.
Dokumen persyaratan disimpan oleh Notaris.
Bagaimana Prosedur Pencetakan Salinan Surat Keputusan?
Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan dibubuhi frasa “salinan” pada latar belakang salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. Selain frasa "salinan", pada salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, atau Perkumpulan dicantumkan juga keterangan, paling sedikit memuat identitas pemohon dan nomor, tanggal, dan perihal surat permohonan.
Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, atau Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Permenkumham Nomor 11 tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan ditetapkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2019.
Permenkumham Nomor 11 tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019 oleh Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana.
Permenkumham 11 tahun 2019 tentang Salinan SK Badan Hukum
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenkumham 11 tahun 2019 tentang Salinan SK Badan Hukum adalah:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penerbitan salinan Surat Keputusan dan salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pelayanan, perlu diatur mengenai tata cara permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang dilakukan secara elektronik;
- bahwa teknis operasional dalam pelayanan permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkumham 11 tahun 2019 tentang Salinan SK Badan Hukum adalah:
- Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Staatsblad 1870:64);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 113);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115);
Isi Permenkumham 11 tahun 2019
Berikut adalah salinan isi Permenkumham Nomor 11 tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan. Bukan format asli:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PERMOHONAN SALINAN SURAT KEPUTUSAN DAN/ATAU SALINAN SURAT PENERIMAAN PEMBERITAHUAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS, YAYASAN, DAN PERKUMPULAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
- Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
- Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
- Sistem Administrasi Badan Hukum, yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselanggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Surat Keputusan adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan pendirian dan persetujuan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
- Surat Penerimaan Pemberitahuan adalah Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penerimaan perubahan anggaran dasar, perubahan data, penggabungan (merger) dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
- Salinan Surat Keputusan adalah salinan kata demi kata dari seluruh Surat Keputusan dan pada bagian bawah salinan Surat Keputusan tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”.
- Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan adalah salinan kata demi kata dari seluruh Surat Penerimaan Pemberitahuan dan pada bagian bawah salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”.
- Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa oleh Direksi Perseroan Terbatas atau Ketua Pengurus Yayasan atau Ketua Pengurus Perkumpulan yang tercatat terakhir dalam data SABH untuk mengajukan permohonan salinan surat keputusan dan surat penerimaan pemberitahuan badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.
- Format Isian Salinan Surat Keputusan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang selanjutnya disebut Format Isian adalah format isian untuk permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Hari adalah hari kerja.
BAB II
PERMOHONAN SALINAN SURAT KEPUTUSAN DAN/ATAU SALINAN SURAT PENERIMAAN PEMBERITAHUAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan diajukan secara elektronik oleh Pemohon kepada Menteri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Dalam mengajukan Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon wajib mengisi Format Isian.
- Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap 1 (satu) permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
- Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- nama badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan;
- jenis permohonan;
- nomor dan tanggal Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dimaksud; dan
- nama direksi Perseroan Terbatas atau ketua pengurus Yayasan atau ketua pengurus Perkumpulan yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH.
Pasal 3
- Selain mengisi Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pemohon juga harus mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- surat permohonan;
- surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Direksi Perseroan Terbatas atau Ketua Pengurus Yayasan atau Ketua Pengurus Perkumpulan yang tercatat terakhir dalam pangkalan data SABH kepada Notaris; dan
- surat keterangan dari Kepolisian mengenai laporan kehilangan/rusak Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan tersebut, yang dilaporkan langsung oleh Direksi Perseroan Terbatas atau ketua pengurus Yayasan atau ketua pengurus Perkumpulan yang tercatat terakhir dalam pangkalan data SABH.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Notaris.
Pasal 4
Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap permohonan.
Pasal 5
- Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Pembayaran biaya Permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 6
- Setiap permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan wajib dilakukan pemeriksaan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengisian Format Isian dan dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 7
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat kesalahan pengisian Format Isian dan/atau kekurangan dokumen persyaratan, Menteri mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan dokumen persyaratan.
- Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen, maka permohonan ditolak.
- Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal memberikan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan kepada pemohon secara elektronik.
Bagian Ketiga
Pencetakan Salinan Surat Keputusan
Pasal 8
- Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan dibubuhi frasa “salinan” pada latar belakang salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
- Selain frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, atau Perkumpulan dicantumkan juga keterangan, paling sedikit memuat:
- identitas pemohon; dan
- nomor, tanggal, dan perihal surat permohonan.
- Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, atau Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib diselesaikan secara manual paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi Permenkumham Nomor 11 tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkumham 11 tahun 2019 tentang Salinan SK Badan Hukum (103.98 KB) | 103.98 KB |