Permenkumham 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi
Permenkumham 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi merupakan akuran menteri untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Ini adalah peraturan menteri terbaru untuk mengesahkan pendirian koperasi. Anehnya dalam dasar hukum permenkumham ini menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) yang sudah dicabut dengan UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sebagai rakyat biasa hanya bisa merasa aneh saja.
Jadi Permenkumham Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi ini ditetapkan oleh Menteri Kumham Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2019 dan diundangkan oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 28 Juni 2019 di Jakarta. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 715. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkumham Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi
Latar Belakang
Pertimbangan Permenkumham 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Koperasi.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkumham 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);
Isi Permenkumham Pengesahan Koperasi
Berikut adalah isi Permenkumham Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGESAHAN KOPERASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
- Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih melalui keputusan Rapat Anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawas syariah.
- Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada Koperasi.
- Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat anggaran dasar Koperasi.
- Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota Koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu Koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota Koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu Rapat Anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
- Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
- Kuasa Pendiri adalah beberapa orang diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi.
- Sistem Administrasi Badan Hukum adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih Koperasi untuk menggabungkan diri dengan Koperasi yang lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva, pasiva dan anggota dari Koperasi yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Koperasi yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Koperasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum Koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa usaha menjadi badan hukum Koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Hari adalah Hari kalender.
Pasal 2
Pengesahan Koperasi meliputi:
- pengesahan akta pendirian;
- perubahan anggaran dasar; dan
- pembubaran Koperasi.
BAB II
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- para pendiri; atau
- kuasa para pendiri,
yang memberikan kuasa kepada Notaris.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 4
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Koperasi.
- Nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
- memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum; dan
- menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Permohonan Pengajuan Nama Koperasi
Pasal 5
- Permohonan pemakaian nama Koperasi diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- para pendiri; atau
- kuasa para pendiri,
yang memberikan kuasa kepada Notaris.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 6
- Pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Koperasi.
- Format pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Koperasi yang dipesan; dan
- jenis Koperasi.
- Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- produsen;
- konsumen;
- pemasaran;
- jasa; dan
- simpan pinjam.
- Selain mengisi format pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengisi formulir pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Koperasi yang diajukan.
Pasal 7
- Nama Koperasi yang dipesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi;
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan penamaan untuk Koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi.
Pasal 8
- Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara elektronik.
- Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor pemesanan nama Koperasi;
- nama Koperasi yang dapat dipakai;
- tanggal pemesanan; dan
- tanggal daluwarsa.
- Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.
Pasal 9
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Koperasi yang dipesan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri menolak nama Koperasi tersebut secara elektronik.
Pasal 10
Pemakaian nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
Bagian Ketiga
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Pasal 11
- Pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
- Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani.
- Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi format pengesahan akta pendirian Koperasi.
- Apabila permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri.
- Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon mengajukan kembali permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
- Pengisian format pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Koperasi yang telah lengkap.
- Dokumen untuk pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:
- minuta akta pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta;
- berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan hibah; dan
- rencana kerja Koperasi.
- Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Koperasi dan berita acara Koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 13
Selain dokumen pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi:
- rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
- administrasi dan pembukuan;
- nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan
- daftar sarana kerja.
Pasal 14
Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
- format pengesahan akta pendirian Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap format pendirian Koperasi, dan dokumen pendukung.
Pasal 15
- Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima.
- Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
- Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Bagian Kesatu
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 16
- Anggaran dasar koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap:
- perubahan bidang usaha;
- Penggabungan; dan
- Pembagian.
- Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan Menteri.
- Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 17
- Pemohon mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri.
- Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
- Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Pasal 18
- Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengesahan perubahan anggaran dasar dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Pasal 19
- Dalam hal permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat perubahan nama Koperasi, permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri.
- Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan perubahan nama Koperasi.
Pasal 20
- Pengisian format perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
- Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengenai perubahan bidang usaha meliputi:
- minuta akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris; dan
- berita acara Rapat Anggota.
- Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan anggaran dasar Koperasi yang mengenai penggabungan atau pembagian Koperasi, harus dilengkapi dengan neraca yang baru dari Koperasi yang menerima penggabungan atau Koperasi yang dibagi.
Pasal 21
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar.
Pasal 22
- Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi pada saat permohonan diterima.
- Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
- Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Bagian Kedua
Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 23
- Perubahan anggaran dasar Koperasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
- Pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak akta perubahan ditandatangani.
- Pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan mengisi format pelaporan perubahan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Pasal 24
- Pengisian format perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
- Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:
- minuta akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris; dan
- berita acara Rapat Anggota.
- Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar dan berita acara Koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 25
Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
- format pelaporan perubahan anggaran dasar dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap format pelaporan perubahan anggaran dasar Koperasi, dan dokumen pendukung.
Pasal 26
- Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan laporan perubahan anggaran dasar pada saat pelaporan diterima.
- Surat pemberitahuan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
- Pemohon dapat langsung melakukan pencetakan sendiri surat pemberitahuan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
BAB IV
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 27
- Pembubaran koperasi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan/atau dokumen lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Menteri menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum koperasi dan menghapus dari basis data Sistem Administrasi Badan Hukum setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
BAB V
KOORDINASI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 29
- Menteri mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi pengesahan koperasi bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan melalui:
- pertemuan kedinasan; dan
- pertukaran data dan informasi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian;
- keputusan pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi, perubahan anggaran dasar Koperasi, serta Pembubaran Koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyinya Permenkumham Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkumham 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (145.68 KB) | 145.68 KB |