Permenkumham 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia
Permenkumham 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi publik terkait objek jaminan fidusia, data jaminan fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbuka untuk umum. Serta untuk menjamin kepastian hukum dalam memperoleh data jaminan fidusia, perlu diatur mengenai tata cara permohonan data jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Pemohon adalah orang perorangan atau korporasi yang berkepentingan untuk mendapatkan data mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Data Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbuka untuk umum. Data Jaminan Fidusia terdiri atas informasi dari proses pendaftaran, perubahan, dan/atau penghapusan Jaminan Fidusia yang terdaftar.
Permohonan data Jaminan Fidusia diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permohonan data Jaminan Fidusia dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam mengajukan permohonan data Jaminan Fidusia Pemohon harus mengisi format Pencarian Data. Format Pencarian Data Jaminan Fidusia memuat pilihan data Jaminan Fidusia yang akan dicari berdasarkan nomor sertifikat Jaminan Fidusia; objek berserial nomor; objek tidak berserial nomor; Pemberi Fidusia; atau Penerima Fidusia.
Berdasarkan hasil Pencarian Data, Pemohon dapat mengajukan permohonan Unduh Data. Dalam mengajukan permohonan, Pemohon mengisi data paling sedikit meliputi bagi Pemohon orang perorangan, yang terdiri dari: nama; nomor induk kependudukan; alamat kedudukan; alamat surat elektronik; dan nomor telepon.
Pemohon korporasi, minimal terdiri dari nama; nomor surat keputusan pengesahan; nomor pokok wajib pajak; alamat kedudukan; alamat surat elektronik; dan nomor telepon.
Permohonan Unduh Data dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Data yang diberikan kepada Pemohon pada Unduh Data meliputi jenis transaksi; nama dan kedudukan Penerima Fidusia; jangka waktu perjanjian; dan uraian objek.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Permenkumham 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Permenkumham 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia diundangkan Ditjen PP kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020.
Permenkumham 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia
Latar Belakang
Pertimbangan Permenkumham 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia :
bahwa untuk menjamin keterbukaan informasi publik terkait objek jaminan fidusia, data jaminan fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbuka untuk umum;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam memperoleh data jaminan fidusia, perlu diatur mengenai tata cara permohonan data jaminan fidusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkumham 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);
Isi Permenkumham tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DATA JAMINAN FIDUSIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Pemohon adalah orang perorangan atau korporasi yang berkepentingan untuk mendapatkan data mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pencarian Data adalah pencarian terhadap nomor dan tanggal Sertifikat Jaminan Fidusia, keterangan mengenai subjek dan objek Jaminan Fidusia terdaftar atau tidak terdaftar secara elektronik.
Unduh Data adalah proses transfer berkas pemindahan data elektronik yang merupakan hasil dari pencarian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 2
Data Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbuka untuk umum.
Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi dari proses pendaftaran, perubahan, dan/atau penghapusan Jaminan Fidusia yang terdaftar.
Pasal 3
Permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 4
Dalam mengajukan permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemohon harus mengisi format Pencarian Data.
Format Pencarian Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pilihan data Jaminan Fidusia yang akan dicari berdasarkan:
nomor sertifikat Jaminan Fidusia;
objek berserial nomor;
objek tidak berserial nomor;
Pemberi Fidusia; atau
Penerima Fidusia.
Pasal 5
Berdasarkan hasil Pencarian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan Unduh Data.
Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengisi data paling sedikit meliputi:
bagi Pemohon orang perorangan, yang terdiri dari:
nama;
nomor induk kependudukan;
alamat kedudukan;
alamat surat elektronik; dan
nomor telepon.
bagi Pemohon korporasi, yang terdiri dari:
nama;
nomor surat keputusan pengesahan;
nomor pokok wajib pajak;
alamat kedudukan;
alamat surat elektronik; dan
nomor telepon.
Pasal 6
Permohonan Unduh Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
Data yang diberikan kepada Pemohon pada Unduh Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
jenis transaksi;
nama dan kedudukan Penerima Fidusia;
jangka waktu perjanjian; dan
uraian objek.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkumham 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia (110.98 KB) | 110.98 KB |