Lompat ke isi utama

Permenkumham Paspor dalam Satu Naskah

Permenkumham Paspor dalam Satu Naskah

Permenkumham Paspor dalam Satu Naskah ini adalah naskah bantuan untuk memudahkan membaca dan memahami perihal Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dipostingkan hanya untuk mempermudah para pembaca yang budiman.

Permenkumham Paspor dalam Satu Naskah di bawah ini adalah gabungan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang sudah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Penambahan 14 Ayat dalam 22 perubahan yang dilakukan oleh Permenkumham 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor. Perubahan yang dilakukan merupakan hal esensial yang berkaitan dengan perkembangan hukum, masyarakat, teknologi dan kebutuhan yang menyesuaikan. Perubahan masa berlaku paspor bagi orang yang berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah adalah hal yang tidak aneh karena saat inipun KTP sudah berlaku seumur hidup. Akan lebih baik sebenarnya jika paspor juga berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan dalam identitas seseorang. Hal ini terkait pembiayaan yang dikeluarkan masyarakat dan kemudahan dalam melakukan perjalanan maupun data pribadi. Dengan bisnis proses yang menyesuaikan dengan perkembangan internasional.

Macam-macamnya bisnis proses dalam melakukan perjalanan juga sebaiknya bisa menyesuaikan dengan perkembangan terbaru misalnya dengan adanya pandemi covid-19. Bagaimana paspor, e-paspor dan tiket bisa berjalan bersama-sama dengan adanya bisnis vaksinasi COVID-19 yang ada. Ataupun bisnis-bisnis lain yang mengganggu perjalanan dalam satu sistem informasi yang lebih keren. Namun memang sisi keamanan karena perjalanan antar negara membutuhkan protokol khusus tentu hal ini sangat sulit untuk dilakukan.

Proses pembuatan paspor yang sudah sedemikian rumit dan panjang sudah dapat diringkas pada saat ini. Biaya pembuatan paspor yang masuk akal sudah dapat dirasakan masyarakat. Hanya nilai plus dari paspor yang belum dirasakan, karena hanya berfungsi sebagai alat identitas perjalanan internasional. Belum tergabung semisal dengan rekam medis yang seharusnya juga ada di ranah internasional tanpa perlu protokol antar negara yang sedemikian rumit.

Apa itu Paspor?

Ketentuan Pasal 1 Ayat 2 Permenkumham 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor menyebutkan bahwa Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik dan Paspor biasa nonelektronik. Paspor biasa elektronik terdiri atas Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar laminasi dan Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar polikarbonat. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Bagaimana mendaftar Paspor Elektronik?

Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara elektronik, Pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Permohonan sebagaimana yang telah berhasil diunggah dokumen kelengkapan persyaratannya, diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

Pemohon yang telah mengisi aplikasi data dan menggunggah dokumen kelengkapan persyaratan memperoleh pemberitahuan tanda terima permohonan dan dapat dicetak sebagai tanda bukti permohonan.

Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ditetapkan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 30 April 2014. Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diundangkan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014. Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 649.

Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 29 September 2022.

Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 996. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkumham Paspor dalam Satu Naskah

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permenkumham 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor adalah:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di bidang paspor dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan biaya beban, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

     

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitknya Permenkumham 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6660);
  5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649);
  7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);

Isi Permenkumham dalam Satu Naskah

Berikut adalah isi Permenkumham dalam Satu Naskah yang merupakan gabungan salinan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang sudah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
  2. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  4. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
  6. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  7. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

BAB II
PASPOR BIASA

Bagian Kesatu
Permohonan

Pasal 2

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
    1. di wilayah Indonesia; atau
    2. di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Paspor biasa elektronik; dan
    2. Paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
    1. Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar laminasi; dan
    2. Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar polikarbonat.
  4. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pasal 2A

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
  2. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
  3. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  4. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara:

  1. manual; atau
  2. elektronik,

dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Pasal 4

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Pasal 5

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran;
  4. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  7. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
    1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
    2. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    3. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    4. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
    5. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
    6. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
    7. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
    8. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 5A

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
  2. kartu keluarga;
  3. akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  4. akte kelahiran;
  5. izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
  6. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
  7. bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
  8. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Pasal 6

dihapus.

Pasal 7

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.

Pasal 8

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  2. akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
  3. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa; dan
  4. kartu penduduk negara setempat ayah atau ibu, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

Pasal 9

  1. Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 10

  1. Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara elektronik, Pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah berhasil diunggah dokumen kelengkapan persyaratannya, diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
  3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data dan menggunggah dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh pemberitahuan tanda terima permohonan dan dapat dicetak sebagai tanda bukti permohonan.

Bagian Kedua
Penerbitan Paspor Biasa

Pasal 11

Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas:

  1. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. pembayaran biaya Paspor;
  3. pengambilan foto dan sidik jari;
  4. wawancara;
  5. verifikasi; dan
  6. adjudikasi.

Pasal 12

  1. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persayaratan dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi.

Pasal 13

  1. Dalam hal terdapat kesamaan biodata pemohon dengan biodata daftar pencegahan yang termuat dalam Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pasal 14

  1. Dalam hal persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  2. Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki.
  3. Pemohon harus melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal dokumen persyaratan dikembalikan kepada pemohon.

Pasal 15

  1. Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama pemohon tidak tercantum dalam daftar pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
  2. Pejabat Imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh Pemohon dan dokumen persyaratan asli Pemohon.
  3. Pejabat Imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada Pemohon.

Pasal 16

Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.

Pasal 17

  1. Dalam hal Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut.
  2. Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
  3. Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, Permohonan dibatalkan.
  4. Dalam hal Permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dialokasikan blangko Paspor biasa, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.

Pasal 18

  1. Dalam hal Pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan Paspor biasa dibatalkan.
  2. Dalam hal Permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dialokasikan blangko Paspor biasa, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.

Pasal 19

  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan Paspor biasa.
  2. Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan data biometrik Pemohon dan basis data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  3. Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan Paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas.

Pasal 20

Biaya penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 21

Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor biasa yang telah di setorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 22

  1. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
  3. Waktu penyelesaian penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi penerbitan Paspor biasa untuk alasan penggantian Paspor rusak, penggantian Paspor hilang, atau penggantian Paspor duplikasi.

Pasal 23

  1. Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:
    1. pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
    2. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
    3. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
  2. Petugas yang ditunjuk menyerahkan Paspor biasa yang telah selesai kepada pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan mencatatnya dalam aplikasi.

Bagian Ketiga
Perubahan Data Paspor Biasa

Pasal 24

  1. Dalam hal terjadi perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa yang meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  2. Prosedur perubahan data Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui tahapan:
    1. pengajuan permohonan penggantian paspor;
    2. penelaahan pejabat imigrasi;
    3. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi;
    4. persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
    5. penerbitan paspor.

Bagian Keempat
Penarikan Paspor Biasa

Pasal 25

  1. Penarikan Paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia.
  2. Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
    1. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
    2. masuk dalam daftar Pencegahan.

Pasal 26

  1. Penarikan Paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi tempat Paspor biasa diterbitkan.
  2. Penarikan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang Paspor biasa.
  3. Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Pasal 27

Dalam hal penarikan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Pasal 28

  1. Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor biasa kepada pemegangnya.
  2. Pemegang Paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Paspor biasa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.
  3. Paspor Biasa yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh:
    1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi; atau
    2. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang paspor
  4. Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pencabutan Paspor biasa.

Pasal 29

Paspor biasa yang telah ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:

  1. tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. red notice dicabut oleh interpol; atau
  3. namanya dicabut dari daftar pencegahan.

Pasal 29A

  1. Paspor biasa yang telah ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat diberikan kembali oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk kepada pemegangnya melalui mekanisme:
    1. permohonan pengembalian Paspor biasa oleh pemegangnya kepada Kepala Kantor Imigrasi penerbit Paspor biasa;
    2. pemeriksaan data pemegang paspor oleh:
      1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian pada kantor imigrasi; atau
      2. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang Paspor.
    3. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang Paspor;
    4. penyerahan Paspor biasa kepada pemegangnya; dan
    5. penandatanganan tanda terima Paspor biasa oleh pemegangnya.
  2. Pemeriksaan data pemegang Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap:
    1. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pemegang Paspor biasa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana;
    2. daftar red notice interpol; atau
    3. daftar pencegahan.

Bagian Kelima
Pembatalan Paspor Biasa

Pasal 30

Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:

  1. Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
  2. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
  3. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
  4. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
  5. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Pasal 31

  1. Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
  2. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan pembatalan Paspor biasa.
  3. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusan pembatalan Paspor biasa.
  4. Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan.
  5. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara penguntingan.

Pasal 32

  1. Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e, ditindaklanjuti dengan pembatalan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan.
  2. Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melalui prosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa.
  3. Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, langsung diberikan Paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan.

Pasal 33

  1. Dalam hal Paspor biasa dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b, Kepala Kantor Imigrasi dapat memerintahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian untuk melakukan Penyidikan terhadap pemohon.
  2. Perintah penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat keputusan pembatalan.
  3. Perkembangan proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Imigrasi dan dicantumkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pasal 34

  1. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menangguhkan pemberian Paspor biasa terhadap pemegang Paspor biasa yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b, dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Paspor biasa yang bersangkutan dibatalkan.
  2. Penangguhan pemberian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat keputusan pembatalan.
  3. Penangguhan Pemberian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Imigrasi dan dicantumkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Bagian Keenam
Pencabutan Paspor Biasa

Pasal 35

  1. Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
    1. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
    2. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
    4. masa berlakunya habis;
    5. pemegangnya meninggal dunia;
    6. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
    7. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
    8. pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.
  2. Pencabutan Paspor biasa dimasukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  3. Dalam hal pencabutan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor biasa yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Bagian Ketujuh
Penggantian Paspor Biasa

Pasal 36

  1. Penggantian Paspor biasa dilakukan jika:
    1. masa berlakunya akan atau telah habis;
    2. halaman penuh;
    3. hilang;
    4. rusak pada saat:
      1. proses penerbitan; atau
      2. di luar proses penerbitan, sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
  2. Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 ditindaklanjuti dengan pencabutan.
  3. Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 ditindaklanjuti dengan pembatalan.

Pasal 37

  1. Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.
  2. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  3. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia.
  4. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Pasal 38

  1. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di wilayah Indonesia dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan Paspor biasa.
  2. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 yang diajukan di Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  3. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di luar wilayah Indonesia dapat dilakukan penggantian Paspor Biasa melalui prosedur permohonan di luar wilayah Indonesia.
  4. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 39

  1. Berita acara pemeriksaan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.
  2. Dalam hal permohonan penggantian Paspor biasa disetujui, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat melanjutkan proses penggantian Paspor biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.

Pasal 40

  1. Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
    2. kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
    3. kartu keluarga.
  2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
  3. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa.
  4. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian.
  5. Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak dimintakan pertimbangan.
  6. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa.

Pasal 41

  1. Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d disebabkan karena keadaan kahar yang dialami oleh yang bersangkutan, dapat diberikan penggantian langsung dan tidak dikenakan biaya beban.
  2. Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d yang disebabkan karena kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegangnya, dapat diberikan penggantian Paspor biasa setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi dan membayar biaya beban.

Pasal 41A

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat memberikan penangguhan penggantian Paspor biasa hilang atau rusak paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun dalam hal ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima.

Pasal 41B

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa dalam hal pemohon belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

Pasal 42

  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu.
  2. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
    2. pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain.
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan penolakan pemberian Paspor biasa kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.

BAB III
SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 43

Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
  3. Surat Perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

Bagian Kedua
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia

Pasal 44

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
    2. dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia.

Pasal 45

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia.

Pasal 46

  1. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.

Pasal 47

Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Pasal 48

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.

Bagian Ketiga
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

Pasal 49

Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

Pasal 50

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
    1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
    2. perwakilan negaranya di wilayah Indonesia.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
    1. atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
    2. dikenai deportasi; atau
    3. repatriasi.

Pasal 51

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang.

Pasal 52

Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:

  1. surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki Dokumen Perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
  2. bukti domisili.

Bagian Keempat
Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

Pasal 53

Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.

Pasal 54

Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:

  1. permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
  2. melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
  3. melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang berwarna merah; dan
  4. tidak tercantum dalam daftar pencegahan.

Pasal 55

  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
  3. Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

Bagian Kelima
Prosedur Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor

Pasal 56

  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki.
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  3. Setelah data yang bersangkutan dimasukan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  4. Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
  5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.

BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

Bagian Kesatu
Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa

Pasal 57

Paspor biasa mempunyai spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization.

Pasal 58

  1. Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas:
    1. spesifikasi teknis pengaman umum; dan
    2. spesifikasi teknis pengaman khusus.
  2. Spesifikasi teknis pengaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko yang dapat diketahui dengan kasat mata.
  3. Spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko yang dapat diketahui oleh pejabat imigrasi yang berwenang dengan menggunakan alat bantu tertentu.
  4. Spesifikasi teknis pengaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Spesifikasi Teknis Pengaman Surat Perjalanan Laksana Paspor

Pasal 59

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dan huruf b mempunyai spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization.
  2. Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Spesifikasi teknis pengaman umum; dan
    2. Spesifikasi teknis pengaman khusus.
  3. Spesifikasi teknis pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB V
SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN SURAT PERJALANAN LINTAS BATAS DAN PAS LINTAS BATAS

Pasal 60

  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko yang dapat dibaca dengan mesin pembaca dokumen perjalanan.
  2. Spesifikasi teknis pengaman surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB VI
PENGADAAN BLANGKO, STANDARDISASI, PENYIMPANAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

Pasal 61

  1. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  2. Pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61A

Pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:

  1. blangko Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar laminasi;
  2. blangko Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar polikarbonat;
  3. blangko Paspor biasa nonelektronik;
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan/atau
  5. pas lintas batas.

Pasal 61B

  1. Dalam menetapkan kuantitas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor mengacu pada analisa kebutuhan.
  2. Analisa Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. distribusi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi;
    2. penerbitan di kantor imigrasi; dan
    3. penerbitan Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor warga negara Indonesia di Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 61C

  1. Analisa kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61B diambil dari data distribusi dan/atau data penerbitan dengan memperhatikan:
    1. ketersediaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor harus memenuhi kebutuhan distribusi selama 18 (delapan belas) bulan dari pengadaan tahun berjalan; dan
    2. jumlah distribusi dan/atau penerbitan untuk periode sebelumnya.
  2. Dalam keadaan tertentu, analisa kebutuhan dapat didasarkan pada kebijakan pelayanan penerbitan Paspor yang ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Pasal 61D

Pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor merupakan dokumen negara yang memuat informasi yang bersifat rahasia dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61E

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melakukan pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui tender/lelang umum dalam hal:

  1. tidak tercapai nilai penawaran di bawah dan/atau sama dengan harga perkiraan sendiri; atau
  2. pertimbangan lain yang mendesak yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Pasal 61F

  1. Dalam melakukan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61D, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk membentuk kelompok kerja pemilihan.
  2. Pembentukan dan tata kerja kelompok kerja pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 61G

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan penyedia blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui penunjukan langsung berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja pemilihan.

Pasal 61H

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk untuk menandatangani kontrak pengadaan blangko Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Pasal 61I

  1. Pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61H melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pejabat pembuat komitmen dalam penugasannya dalam membentuk harga perkiraan sendiri dapat dibantu oleh tenaga ahli independen.

Pasal 61J

Penyedia menyerahkan dokumen dan hasil pekerjaan pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sesuai dengan kontrak kepada pejabat pembuat komitmen.

Pasal 62

  1. Menteri menetapkan standardisasi Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  2. Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization.
  3. Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. standar bentuk;
    2. standar ukuran;
    3. standar desain;
    4. standar fitur pengamanan; dan
    5. standar isi.

Pasal 63

  1. Penyimpanan dan pendistribusian blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  2. Pendistribusian blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, blanko Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah dicetak dengan spesifikasi teknis pengaman berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor tetap sah dan dapat digunakan sampai dengan persediaannya habis.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-1Z.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 723),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian Permenkumham Paspor dalam Satu Naskah, semoga memudahkan.