Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Tindak Pidana terhadap Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua ada dalam Bagian III.
Tindak Pidana terhadap Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua ini berisikan dua Pasal, yakni Pasal 232 dan Pasal 233.
Apa sajakah Tindak Pidana terhadap Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah?
Tindak Pidana terhadap Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua yakni:
- Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (Pasal 232)
- Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (Pasal 233)
Tindak Pidana terhadap Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 233
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Demikianlah Tindak Pidana terhadap Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.