Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua Bab ke-34. Terdiri hanya 1 Pasal yakni Pasal 597.
Apa sajakah Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat itu?
Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua diantaranya:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana (Pasal 597 Ayat 1). Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f (Pasal 597 Ayat 2).
Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Berikut adalah salinan isi Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Bukan format asli:
BAB XXXIV
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Pasal 597
- Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
- Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
Demikian salinan bunyi Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.