Lompat ke isi utama

Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

Tindak Pidana Pembukaan Rahasia dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua berada pada BAB ke-18 termaktub pada Pasal 443 hingga Pasal 445.

Apa saja Tindak Pidana Pembukaan Rahasia dalam UU KUHP?

Tindak Pidana Pembukaan Rahasia dalam UU KUHP adalah seperti dibawah.

Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut. (Pasal 443)

Dalam Pasal 444 disebutkan bahwa Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.

Dalam Pasal 445 disebutkan bahwa Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f.

Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

Berikut adalah salinan isi Tindak Pidana Pembukaan Rahasia dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Bukan format asli:

BAB XVIII
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA

Pasal 443

  1. Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.

Pasal 444

  1. Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.

Pasal 445

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f.

Demikian salinan bunyi Tindak Pidana Pembukaan Rahasia dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.