Lompat ke isi utama

Tindak Pidana Penelantaran Orang

Tindak Pidana Penelantaran Orang

BAB ke-15 dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua membahas tentang Tindak Pidana Penelantaran Orang. Tindak Pidana Penelantaran Orang ini termaktub dalam Pasal 428 hingga Pasal 432.

Apa saja Tindak Pidana Penelantaran Orang itu?

Tindak Pidana Penelantaran Orang ini dalam Pasal 428 disebutkan adalah Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut.

Jika perbuatan Tindak Pidana Penelantaran Orang dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar maka akan mendapatkan pidana juga.

Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, menurut Pasal 429 juga akan dipidana.

Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, juga akan dipidana dalam Pasal 430 dengan beban 1/2 dari ancaman pidana Pasal 429.

Pasal 432 memberikan ancaman pidana yang tidak kalah keras bahwa Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tindak Pidana Penelantaran Orang

Berikut adalah salinan isi Tindak Pidana Penelantaran Orang dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Bukan format asli:

BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG

Pasal 428

  1. Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
    2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Pasal 429

  1. Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
    2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
  3. Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 430

Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (l) dan ayat (2).

Pasal 431

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d.

Pasal 432

Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Demikianlah salinan bunyi Tindak Pidana Penelantaran Orang dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.