Tindak Pidana Penerbangan dan Sarana Prasarana Penerbangan
Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Sarana Prasarana Penerbangan dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua Bab ke-32. Memiliki 4 bagian tindak pidana. Terdiri dari Pasal 575 sampai dengan Pasal 590.
Apa sajakah Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan?
Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua diantaranya:
- Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara;
- Pembajakan Pesawat Udara;
- Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan; dan
- Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara.
Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan
Berikut adalah salinan isi Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan. Bukan format asli:
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575
- Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 576
- Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 577
- Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 578
- Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579
- Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
- merampas atau mempertahankan perampasan; atau
- secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan,
- Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 580
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:
- dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
- dilakukan dengan perencanaan;
- mengakibatkan Luka Berat;
- mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
- dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.
Pasal 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 584
- Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 585
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 586
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 587
Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 588
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587:
- dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
- mengakibatkan Luka Berat,
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 589
- Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 590
- Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Demikian salinan bunyi Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.