Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua berada dalam BAB XX dan dalam Pasal 457.
Apa saja Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua?
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua Pasal 457 disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Berikut adalah salinan isi Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Bukan Format asli:
BAB XX
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pasal 457
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
Demikianlah salinan bunyi Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.