Lompat ke isi utama

Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

Bab ke 27 tentang Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua berada dalam Pasal 521 hingga Pasal 526.

Apa sajakah Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung itu?

Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua dibagi menjadi bagian-bagian yakni:

  1. Perusakan dan Penghancuran Barang; dan
  2. Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung;

Apa sajakah Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang itu?

Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang ada dalam Pasal 521 UU KUHP yakni:

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Pasal 521 Ayat 1)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (Pasal 521 Ayat 2)

Apa sajakah Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung?

Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung dalam UU KUHP 2023 dibahas dalam Pasal 522 hingga Pasal 526 antara lain adalah:

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Pasal 522)

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Pasal 523)

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (Pasal 524)

Pasal 525

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Pasal 525)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525. (Pasal 526)

Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

Berikut adalah salinan BAB ke 29 Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Bukan format asli:

BAB XXIX
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG

Bagian Kesatu
Perusakan dan Penghancuran Barang

Pasal 521

  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bagian Kedua
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

Pasal 522

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 523

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 524

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 525

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 526

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.

Demikianlah Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.