Lompat ke isi utama

Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden/Wapres

Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden/Wapres

Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden/Wapres dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua merupakan BAB II yang ada dalam Halaman 71 dan 72.

Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden/Wapres dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua terdiri dari 2 Bagian yakni Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dan Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

Bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Hal ini termaktub dalam Pasal 217 UU KUHP.

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tindakannya masuk KUHP dalam Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220.

Bahwa Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden darrlatau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Bahwa setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden/Wapres

Berikut adalah isi salinan Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden/Wapres dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua, Bukan format asli:

BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 218

  1. Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden darrlatau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Demikian bunyi salinan Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden/Wapres UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua.