Lompat ke isi utama

PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah

PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah

Masyarakat Berpenghasilan Rendah dikenal dengan istilah MBR. MBR memiliki kriteria tersendiri. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah diatur dengan PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 25 Januari 2021.

PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735).

PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah merupakan Peraturan Menteri PUPR untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah mengatur ketentuan-ketentuan tentang Kriteria MBR, Besaran Penghasilan MBR, dan Persyaratan Kemudahan dan Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 15 Januari 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah

Status

PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah adalah peraturan menteri baru yang mencabut dan tidak memberlakukan lagi Permen PUPR lama yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735).

Latar Belakang

Pertimbangan PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Dasar Hukum

Dasar hukum PermenPUPR 1 tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);

  4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);

  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);

Isi Permen PUPR tentang MBR

Berikut adalah isi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN PERSYARATAN KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

  2. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  3. Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR.

  4. Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

BAB II
KRITERIA MBR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

  1. Kriteria MBR merupakan indikator dalam menentukan masyarakat yang termasuk MBR.

  2. Kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran penghasilan.

  3. Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan:

    1. penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin; atau

    2. penghasilan orang perseorangan yang kawin.

  4. Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.

  5. Penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.

  6. Dalam hal kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan atau perolehan Rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat, besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 (satu) orang.

  7. Penghasilan 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.

Bagian Kedua
Besaran Penghasilan MBR

Pasal 3

  1. Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni.

  2. Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai penghasilan paling banyak untukpemberian kemudahan perolehan atau bantuan pembangunan Rumah.

  3. Kemampuan membayar biaya perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari angsuran pembiayaan perolehan Rumah Umum menggunakan:

    1. suku bunga dan tenor tertentu; atau

    2. marjin komersial dan tenor tertentu.

  4. Kemampuan membayar biaya pembangunan atau perbaikan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari:

    1. angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya; dan/atau

    2. nilai keswadayaan terhadap biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.

  5. Angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menggunakan:

    1. suku bunga dan tenor tertentu; atau

    2. marjin komersial dan tenor tertentu.

Pasal 4

  1. Biaya perolehan atau pembangunan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan:

    1. harga jual pemilikan Rumah Umum;

    2. biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau

    3. biaya pembangunan Rumah Swadaya.

  2. Harga jual Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    1. harga jual Rumah tunggal;

    2. harga jual satuan Rumah deret; dan

    3. harga jual satuan Rumah susun.

  3. Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai.

  4. Harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dihitung berdasarkan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

  5. Biaya perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi dihitung berdasarkan biaya pembangunan Rumah Swadaya.

Pasal 5

Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

BAB III
PERSYARATAN KEMUDAHAN DAN BANTUAN
PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MBR

Pasal 6

  1. Untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. berkewarganegaraan Indonesia; dan

    2. memenuhi kriteria MBR.

  3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit atau yang dipersamakan, yang telah diterbitkan oleh bank pelaksana berdasarkan permohonan kredit pemilikan Rumah bersubsidi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit kepemilikan Rumah.

Pasal 8

Penerima bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan dilakukannya serah terima kemudahan dan/atau bantuan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 15 Januari 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44. Agar setiap orang mengetahuinya.