Lompat ke isi utama

PMPUPR 8 tahun 2022 tentang SBU

PMPUPR 8 tahun 2022 tentang SBU

PMPUPR 8 tahun 2022 tentang SBU terbit karena dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Padahal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa itu Jasa Konstruksi?

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut PB-UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa saja sertifikat dalam Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi TKK.

LSP adalah singkatan dari Lembaga Sertifikasi Profesi. LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

LSBU adalah kependekan dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.

Apa itu BUJK?

BUJK adalah singkatan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi. BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi. BUJK juga harus disertifikasi.

Sertifikasi BUJK meliputi permohonan, pembayaran biaya, verifikasi dan validasi dan persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

Pengajuan Lisensi lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi untuk LSBU Jasa Konstruksi meliputi pendaftaran, validasi, dan penerbitan Lisensi LSBU. Pengajuan Lisensi untuk LSBU Jasa Konstruksi disampaikan kepada Menteri melalui LPJK.

Pendaftaran meliputi permohonan Lisensi baru, permohonan penambahan skema, dan/atau permohonan perpanjangan Lisensi. Berdasarkan pelaksanaan validasi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, LPJK menerbitkan Lisensi LSBU.

LPJK melakukan penomoran dan pencatatan terhadap Lisensi LSBU yang terbit pada SIJK terintegrasi. SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses Kementerian dan mengirimkan data Lisensi LSBU ke Sistem OSS. Pemohon menerima dokumen PB-UMKU berupa dokumen Lisensi LSBU dengan cara mengunduh dari Sistem OSS.

Apa itu SIJK?

SIJK adalah singkatan dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi. SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.

SIJK terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi:

  1. sistem informasi konstruksi indonesia (SIKI);
  2. sistem informasi manajemen pengalaman (SIMPAN) yang memuat data pengalaman penyedia jasa;
  3. sistem informasi material dan peralatan konstruksi (SIMPK) yang memuat data material dan peralatan konstruksi; dan
  4. sistem informasi pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi ditetapkan Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2022.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 727. Agar setiap orang mengetahuinya.

PMPUPR 8 tahun 2022 tentang SBU

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya PMPUPR 8 tahun 2022 tentang SBU adalah:

  1. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. bahwa dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum dapat dilaksanakan sepenuhnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;

     

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi alasan keluarnya PMPUPR 8 tahun 2022 tentang SBU adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6617);
  6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);

Isi Permen PUPR 8 tahun 2022

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMENUHAN SERTIFIKAT STANDAR JASA KONSTRUKSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA JASA KONSTRUKSI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
  2. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
  3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut PB-UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
  4. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
  6. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi TKK.
  7. Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
  8. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
  9. Subklasifikasi adalah pembagian penggolongan usaha Jasa Konstruksi menurut klasifikasi.
  10. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
  11. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  12. Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Jasa Konstruksi.
  13. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
  14. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut KP-BUJKA adalah kantor yang dibentuk oleh badan usaha Jasa Konstruksi asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
  15. Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi.
  16. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  17. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
  18. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
  19. Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
  20. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  21. Kementerian adalah lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

  1. Setiap Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.
  2. Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. BUJK;
    2. TKK; dan
    3. lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi.
  3. Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki SBU yang diperoleh melalui sertifikasi.
  4. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh LSBU.
  5. Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki SKK Konstruksi yang diperoleh melalui sertifikasi.
  6. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan oleh LSP terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
  7. Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk lembaga sertifikasi di bidang Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memiliki Lisensi yang diperoleh melalui pengajuan Lisensi.

BAB II
SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Sertifikasi BUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi:

  1. permohonan;
  2. pembayaran biaya;
  3. verifikasi dan validasi; dan
  4. persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

Bagian Kedua
Permohonan

Pasal 4

  1. Permohonan SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan kepada Menteri melalui LSBU.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. permohonan baru;
    2. permohonan perpanjangan; dan
    3. permohonan perubahan data.
  3. Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. permohonan SBU dilakukan melalui Sistem OSS menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.
    2. pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan SBU melalui SIJK terintegrasi.
    3. data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat:
      1. data penjualan tahunan;
      2. data kemampuan keuangan/nilai aset;
      3. data ketersediaan TKK;
      4. data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
      5. data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
      6. data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
    4. data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1, angka 3, dan angka 4 menggunakan data yang telah tercatat dalam SIJK terintegrasi.
    5. data kemampuan keuangan/nilai aset, data penerapan sistem manajemen anti penyuapan, dan data keanggotaan BUJK yang terdaftar di LPJK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2, angka 5, dan angka 6 diisi dan diunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.
    6. dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf e belum terdapat dalam SIJK terintegrasi, pemohon mengisi dan mengunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.

Pasal 5

  1. LSBU memeriksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan permohonan SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
  2. Dalam hal terdapat data dan dokumen yang belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, LSBU menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) Hari sejak notifikasi diterima oleh pemohon.
  3. Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan batal.

Bagian Ketiga
Pembayaran Biaya

Pasal 6

  1. Dalam hal data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dinyatakan lengkap, LSBU menerbitkan surat perjanjian sertifikasi.
  2. Surat perjanjian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh pemohon dan LSBU.
  3. Dalam hal surat perjanjian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditandatangani, LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada pemohon.
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan.
  5. Biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada besaran biaya sertifikasi badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
  6. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dinyatakan batal.
  7. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan telah diverifikasi LSBU.

Bagian Keempat
Verifikasi dan Validasi

Pasal 7

  1. Data dan dokumen yang telah diunggah oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diverifikasi dan validasi oleh asesor badan usaha yang ditugaskan oleh LSBU.
  2. Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar di LPJK.
  3. LSBU menjadwalkan uji dan menugaskan asesor badan usaha setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi.
  4. Asesor badan usaha melakukan verifikasi dan validasi, serta penilaian kelayakan BUJK sesuai dengan skema sertifikasi BUJK.
  5. Skema sertifikasi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh LSBU dan disetujui oleh LPJK.
  6. Skema sertifikasi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
  7. penilaian kelayakan BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan laporan dan rekomendasi.
  8. Laporan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh asesor badan usaha kepada LSBU.
  9. Asesor menyampaikan laporan dan rekomendasi penilaian melalui aplikasi sertifikasi yang dimiliki oleh LSBU dan merupakan bagian dari laporan pelaksanaan sertifikasi.

Pasal 8

  1. Penilaian kelayakan BUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan sesuai dengan penetapan kualifikasi untuk BUJK yang bersifat umum dan penetapan kemampuan untuk BUJK yang bersifat spesialis.
  2. Penetapan kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
    1. penjualan tahunan;
    2. kemampuan keuangan;
    3. ketersediaan TKK; dan
    4. kemampuan dalam penyediaan peralatan.
  3. Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
    1. penjualan tahunan;
    2. nilai aset;
    3. ketersediaan TKK; dan
    4. kemampuan dalam penyediaan peralatan.
  4. Selain memenuhi penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BUJK juga harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.
  5. Penetapan kualifikasi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi yang diusulkan.
  6. Penetapan kualifikasi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
  7. Dalam hal BUJK memiliki beberapa Subklasifikasi dengan kualifikasi yang berbeda, penyebutan kualifikasi dari BUJK tersebut secara administrasi didasarkan pada kualifikasi tertinggi dari Subklasifikasi yang dimiliki.
  8. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi atau perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan dari Subklasifikasi yang sama.

Pasal 9

  1. Penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan tercatat sebagai pengalaman BUJK.
  2. Rekaman kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui data yang tercatat dalam SIJK terintegrasi.
  3. Penilaian terhadap penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU.
  4. Penilaian terhadap penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut.
  5. Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
  6. Pengalaman BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun luar negeri.
  7. Penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut.
  8. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan pada Subklasifikasi yang sama.

Pasal 10

  1. Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) juga berlaku untuk penilaian penjualan tahunan KP-BUJK.
  2. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
  3. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.

Pasal 11

  1. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dipenuhi berdasarkan kualifikasi usaha.
  2. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BUJK kualifikasi kecil diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK.
  3. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Nilai total ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dari selisih aktiva dengan total kewajiban.

Pasal 12

  1. Penilaian terhadap nilai aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan total aset yang dimiliki BUJK pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian terhadap BUJK yang bersifat spesialis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Untuk KP-BUJKA yang bersifat spesialis, nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Penilaian terhadap ketersediaan TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c meliputi penilaian atas ketersediaan:
    1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau
    3. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  2. Ketersediaan TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan tenaga tetap BUJK yang tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain.
  3. Penilaian terhadap ketersediaan PJBU dan PJTBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jumlah TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai sesuai dengan jumlah dan kualifikasi Subklasifikasi yang dimiliki.
  5. TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat merangkap paling banyak 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
  6. PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki bidang keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  7. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK kualifikasi kecil belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh TKK lulusan sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi.
  8. Pemenuhan persyaratan jenjang PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan SBU.

Pasal 14

  1. Penilaian terhadap kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d dilakukan untuk:
    1. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat umum;
    2. BUJK pekerjaan konstruksi terintegrasi; dan
    3. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
  2. Penyediaan peralatan konstruksi oleh BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. BUJK kualifikasi kecil memiliki paling sedikit 1 (satu) peralatan utama;
    2. BUJK kualifikasi menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) peralatan utama;
    3. BUJK kualifikasi besar memiliki paling sedikit 3 (tiga) peralatan utama;
    4. KP-BUJKA yang bersifat umum dan spesialis memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama; dan
    5. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat spesialis memiliki paling sedikit 2 (dua) peralatan utama.
  3. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; atau
    2. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
  4. Bukti hak milik peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dibuktikan melalui:
    1. faktur penjualan;
    2. akta jual beli;
    3. kuitansi;
    4. surat hibah;
    5. perjanjian sewa; atau
    6. laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
  5. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk badan usaha jasa konsultansi konstruksi.
  6. Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap Subklasifikasi.
  7. Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
  8. Rincian jenis peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  9. Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercatat pada SIJK terintegrasi.
  10. Peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi.
  11. Dalam hal pengujian peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan kelayakan.

Pasal 15

  1. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat dibuktikan dengan:
    1. sertifikat penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi;
    2. dokumen sistem manajemen anti penyuapan; atau
    3. surat pernyataan komitmen memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan paling lambat 1 (satu) tahun untuk BUJK kualifikasi besar, paling lambat 2 (dua) tahun untuk BUJK kualifikasi menengah dan spesialis, dan paling lambat 3 (tiga) tahun untuk BUJK kualifikasi kecil.
  2. Lembaga sertifikasi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang telah menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) atau Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau forum lain yang diakui sebagai Signatory Multilateral Recognition Arrangements (MLA) untuk skema akreditasi sistem manajemen anti penyuapan.
  3. Standar dokumen penerapan sistem manajemen anti penyuapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Format surat pernyataan komitmen sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan penyelenggaran sistem manajemen anti penyuapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).

Bagian Kelima
Persetujuan/Penolakan Permohonan SBU Konstruksi

Pasal 16

  1. Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari asesor badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), LSBU melaksanakan tinjauan hasil evaluasi/penilaian sebelum menetapkan hasil penilaian kelayakan BUJK dalam bentuk rincian Subklasifikasi.
  2. LSBU menyampaikan penetapan hasil penilaian kelayakan BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan data terkait pelaksanaan sertifikasi kepada LPJK.
  3. LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada SIJK terintegrasi.
  4. SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses di Kementerian dan mengirimkan data SBU ke Sistem OSS.
  5. Pemohon menerima dokumen SBU dengan cara mengunduh dari Sistem OSS.

Pasal 17

  1. Konfirmasi keabsahan SBU dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU pada SIJK terintegrasi melalui aplikasi.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan antara data pada dokumen SBU dengan data yang tersimpan dalam QR Code sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang dinyatakan sah yaitu data yang tersimpan dalam QR Code.
  3. Dalam hal konfirmasi keabsahan SBU melalui pembacaan QR Code sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, permohonan validasi diajukan kepada LPJK melalui surat elektronik.
  4. BUJK yang telah memiliki SBU wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri melalui SIJK Terintegrasi.
  6. Berdasarkan laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri melakukan penilaian kinerja kepada BUJK.
  7. Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh asosiasi BUJK dan asosiasi rantai pasok konstruksi sebagai acuan dalam melaksanakan kewajiban Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB).
  8. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban asosiasi BUJK dan asosiasi rantai pasok konstruksi.
  9. Pelaksanaan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.

Pasal 18

Dalam hal rekomendasi dan laporan asesor badan usaha menyatakan bahwa data dan dokumen persyaratan dokumen permohonan sertifikasi badan usaha tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberikan notifikasi penolakan permohonan sertifikasi.

Pasal 19

  1. Alur Permohonan baru SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan dan perubahan data yang dilakukan melalui proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSBU.
  2. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSBU dilayani oleh LPJK melalui akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.
  3. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.
  4. LPJK memberikan notifikasi kepada LSBU untuk penerbitan SBU hasil persetujuan perubahan data tanpa proses asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 20

Rincian dan tata cara pelaksanaan sertifikasi BUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

Sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) meliputi:

  1. permohonan;
  2. verifikasi dan validasi;
  3. biaya sertifikasi kompetensi kerja;
  4. pelaksanaan uji kompetensi; dan
  5. penerbitan SKK Konstruksi.

Bagian Kedua
Permohonan

Pasal 22

  1. Permohonan SKK Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a disampaikan kepada LSP bidang konstruksi.
  2. Jenis permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. permohonan baru;
    2. permohonan perpanjangan; dan
    3. permohonan perubahan data.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS.
  4. Dalam hal Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat melayani permohonan SKK Konstruksi, permohonan SKK Konstruksi dilakukan melalui portal perizinan Kementerian yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.
  5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan SKK Konstruksi sesuai skema sertifikasi atas jabatan kerja dan jenis permohonan yang dipilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. pemohon kualifikasi jabatan operator jenjang 1 (satu) sampai dengan kualifikasi jabatan teknisi atau analis jenjang 4 (empat) dapat dibantu oleh pihak terkait untuk melakukan input permohonan SKK Konstruksi melalui portal perizinan Kementerian.
    3. pemohon perpanjangan SKK Konstruksi pada kualifikasi ahli menyampaikan bukti pemenuhan nilai kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan.
    4. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilayani oleh LPJK melalui portal perizinan Kementerian yang terhubung dengan SIJK terintegrasi tanpa dikenakan biaya.
  6. Permohonan SKK Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan jabatan kerja dan konversi Klasifikasi, Subklasifikasi, serta kualifikasi atas jabatan kerja di bidang Jasa Konstruksi oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
  7. Permohonan baru SKK Konstruksi diajukan pada:
    1. kualifikasi jenjang yang sesuai dengan pemenuhan persyaratan pendidikan dan pengalaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
    2. 1 (satu) jenjang di bawah jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  8. Permohonan kenaikan kualifikasi atau jenjang mengacu pada mekanisme pengajuan permohonan baru SKK Konstruksi.
  9. TKK yang sudah memiliki:
    1. SKK Konstruksi kualifikasi jabatan ahli jenjang 7 (tujuh) lulusan baru (freshgraduate) selama 1 (satu) tahun;
    2. sertifikat kompetensi tambahan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran; dan
    3. sertifikat pelatihan sistem informasi belajar intensif mandiri bidang Konstruksi,
    memenuhi persyaratan pengalaman dan dapat mengajukan permohonan baru SKK Konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli jenjang 7 (tujuh).
  10. Dalam hal TKK yang mengikuti sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli jenjang 7 (tujuh) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dinyatakan belum kompeten, TKK tersebut dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja pada kualifikasi jabatan ahli yang sama atau 1 (satu) jenjang di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

  1. TKK yang telah memiliki SKK Konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli tidak dapat mengajukan permohonan baru pada jabatan kerja yang sama.
  2. Dalam hal permohonan perpanjangan SKK Konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli setelah masa berlaku SKK Konstruksi habis, permohonan tetap mengacu pada tata cara permohonan perpanjangan SKK Konstruksi dan harus memenuhi persyaratan nilai kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal pemohon belum dapat memenuhi persyaratan nilai kredit, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan kembali setelah memenuhi persyaratan nilai kredit.
  4. Permohonan perubahan data SKK Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSP.

Pasal 24

  1. Pemohon kualifikasi jabatan ahli jenjang 7 (tujuh) sampai dengan 9 (sembilan) harus menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK dan dibuktikan dengan nomor keanggotaan asosiasi.
  2. Pemohon kualifikasi jabatan ahli jenjang 7 (tujuh) lulusan baru (freshgraduate) dapat mengajukan permohonan SKK Konstruksi tanpa harus terlebih dahulu menjadi anggota asosiasi profesi.
  3. Pemohon kualifikasi jabatan teknisi atau analis jenjang 5 (lima) dan 6 (enam) dapat menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.

Pasal 25

  1. Pengajuan permohonan SKK atas jabatan kerja pada Subklasifikasi tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP dilakukan oleh panitia teknis uji kompetensi.
  2. Dalam hal panitia teknis uji kompetensi dan LSP pihak pertama konstruksi belum dapat beroperasi, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi yang menjadi kewenangan panitia teknis uji kompetensi dan LSP pihak pertama konstruksi diselenggarakan oleh Menteri.
  3. Tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
  4. Dalam hal LSP telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dinyatakan aktif oleh lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, panitia uji teknis kompetensi tidak menerima permohonan sertifikasi kompetensi kerja atas jabatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketiga
Verifikasi dan Validasi

Pasal 26

  1. LSP melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data dan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan SKK Konstruksi dengan skema sertifikasi, termasuk penilaian kesesuaian pendidikan dan pengalaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. LSP melakukan verifikasi dan validasi atas kecukupan nilai kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan pada permohonan perpanjangan kualifikasi jabatan ahli.

Pasal 27

  1. Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dihitung berdasarkan akumulasi waktu bekerja yang diperoleh TKK di bidang Jasa Konstruksi dan dicatat dalam SIJK terintegrasi.
  2. Pengalaman bekerja TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama lebih dari 6 (enam) bulan dihitung sebagai pengalaman 1 (satu) tahun.
  3. Pengalaman bekerja TKK yang kurang dari atau sama dengan 6 (enam) bulan harus diakumulasi mencapai lebih dari 6 (enam) bulan untuk dapat dihitung sebagai pengalaman 1 (satu) tahun.
  4. Penyesuaian persyaratan pengalaman TKK pada kualifikasi jabatan ahli jenjang 8 (delapan) dan 9 (sembilan) sebagai berikut:
    1. SKK Konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli jenjang 8 (delapan) dapat diberikan kepada TKK dengan jenjang pendidikan:
      1. strata-1 (S1)/ strata-1 (S1) terapan/diploma-IV (D-IV) terapan yang memiliki pengalaman selama paling sedikit 6 (enam) tahun; atau
      2. pendidikan profesi yang memiliki pengalaman selama paling sedikit 5 (lima) tahun.
    2. SKK Konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli jenjang 9 (sembilan) dapat diberikan kepada TKK dengan kualifikasi jenjang pendidikan:
      1. strata-1 (S1)/ strata-1 (S1) terapan/diploma-IV (D-IV) terapan yang memiliki pengalaman selama paling sedikit 8 (delapan) tahun;
      2. pendidikan profesi yang memiliki pengalaman selama paling sedikit 7 (tujuh) tahun; atau
      3. strata-2 (S2)/strata-2 (S2) terapan/pendidikan spesialis 1 yang memiliki pengalaman selama paling sedikit 4 (empat) tahun.

Pasal 28

  1. SKK Konstruksi untuk kualifikasi jabatan ahli jenjang 7 (tujuh) lulusan baru (freshgraduate) diberikan kepada calon lulusan dan/atau lulusan (paling lama 2 (dua) tahun) strata-1 (S1)/ strata-1 (S1) terapan/diploma-IV (D-IV) terapan yang telah mengikuti kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran dan pelatihan jarak jauh sistem informasi belajar intensif mandiri bidang konstruksi.
  2. Pelaksanaan kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan kepada:
    1. calon lulusan dan/atau lulusan (paling lama 2 (dua) tahun) sekolah menengah kejuruan bidang konstruksi program 3 (tiga) tahun dan sekolah menengah kejuruan program 4 (empat) tahun sebanyak 12 (dua belas) jam pelajaran; dan
    2. calon lulusan dan/atau lulusan (paling lama 2 (dua) tahun) politeknik program diploma-III (D-III) bidang konstruksi sebanyak 24 (dua puluh empat) jam pelajaran.
  3. Calon lulusan dan/atau lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. calon lulusan dan/atau lulusan sekolah menengah kejuruan bidang konstruksi program 3 (tiga) tahun pada kualifikasi jabatan operator jenjang 2 (dua) dan sekolah menengah kejuruan program 4 (empat) tahun pada kualifikasi jabatan operator jenjang 3 (tiga); dan
    2. calon lulusan dan/atau lulusan politeknik program diploma-III (D-III) bidang konstruksi pada kualifikasi jabatan teknisi atau analis jenjang 5 (lima).
  4. Pelaksanaan kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan Jasa Konstruksi dan berada di bawah unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
  5. Kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk jabatan kerja yang sudah diharmonisasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  6. Masa berlaku SKK Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
  7. Kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

  1. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh LSP yang dibentuk lembaga pendidikan setelah kegiatan pemberian kompetensi tambahan dan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4).
  2. Permohonan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lulusan baru (freshgraduate) melampirkan sertifikat kegiatan pemberian kompetensi tambahan dan sertifikat pelatihan jarak jauh sistem informasi belajar intensif mandiri bidang konstruksi.
  3. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh calon lulusan sekolah menengah kejuruan, politeknik, atau perguruan tinggi, pemenuhan persyaratan ijazah dapat diganti dengan surat keterangan lulus (SKL) sementara.
  4. Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan Jasa Konstruksi dapat bekerja sama dengan LSP pihak kesatu.
  5. LSP pihak kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan LSP yang terdaftar pada daftar jejaring kerja yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi atau dinas daerah provinsi/kabupaten/kota di bidang pendidikan.
  6. Dalam hal lembaga pendidikan belum termasuk dalam daftar jejaring kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sertifikasi kompetensi kerja dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi jabatan kerja yang dibutuhkan.
  7. LSP pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan LSP yang terlisensi dan tercatat pada jejaring kerja yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja pada klasifikasi dan/atau Subklasifikasi bidang keilmuan di sektor Jasa Konstruksi.
  8. Sertifikasi kompetensi kerja konstruksi setelah pemberian kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja

Pasal 30

  1. LSP menyampaikan tagihan biaya dan Pemohon melakukan pembayaran serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian.
  2. Dalam hal pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh LSP yang bekerja sama dengan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan Jasa Konstruksi, tahapan pembayaran biaya dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
    1. pembayaran tahap pertama meliputi biaya administrasi dan dibayarkan setelah pendaftaran calon peserta sertifikasi kompetensi kerja; dan
    2. pembayaran tahap kedua meliputi sisa biaya sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan jenis permohonan dan kualifikasi jenjang yang diajukan dan dibayarkan setelah berita acara hasil uji kompetensi disampaikan kepada unit pelaksana teknis.
  3. Besaran Biaya sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran serta tahapan pembayaran tagihan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pasal 31

  1. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
  2. Metode pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi yang dilaksanakan secara tatap muka langsung bertempat pada tempat uji kompetensi atau luar jaringan (luring);
    2. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi video telekonferensi;
    3. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi video telekonferensi dan uji praktik dapat dilakukan melalui tatap muka, rekaman video, atau campuran dalam dan luar jaringan (hybrid); dan
    4. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi yang dilaksanakan secara tatap muka langsung antara asesor kompetensi dengan asesi yang sedang bekerja di lokasi kerja proyek konstruksi atau di tempat (onsite).
  3. LSP menjadwalkan uji kompetensi dan menunjuk asesor kompetensi setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi.
  4. Dalam hal sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh LSP yang bekerja sama dengan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), LSP menjadwalkan uji kompetensi dan menunjuk asesor kompetensi setelah bukti pembayaran tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terverifikasi.
  5. LSP melaksanakan uji kompetensi sesuai skema sertifikasi atas jabatan kerja yang dimohon.
  6. LSP menetapkan hasil uji kompetensi berdasarkan rekomendasi asesor kompetensi sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil uji kompetensi.
  7. Dalam hal sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh LSP yang bekerja sama dengan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), LSP menyampaikan tagihan pembayaran tahap kedua dan berita acara hasil uji kompetensi kepada unit pelaksana teknis.
  8. Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyampaikan bukti pembayaran tahap kedua untuk selanjutnya diverifikasi oleh LSP.
  9. Dalam hal TKK dinyatakan kompeten berdasarkan berita acara hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LSP menyampaikan rencana penerbitan SKK Konstruksi kepada BNSP.
  10. Dalam hal TKK dinyatakan belum kompeten berdasarkan berita acara hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), proses sertifikasi kompetensi kerja dinyatakan selesai dan hasil uji kompetensi disampaikan melalui notifikasi portal perizinan Kementerian kepada pemohon.
  11. Dokumentasi dan data pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, termasuk berita acara hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dari sistem informasi LSP kepada SIJK terintegrasi.
  12. Dokumentasi dan data sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan menjadi bagian dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap LSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Dalam hal pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan Jasa Konstruksi, pemilihan LSP dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria yang meliputi

  1. kesesuaian skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP dengan kebutuhan sertifikasi unit pelaksana teknis;
  2. ketersediaan asesor kompetensi yang dimiliki oleh LSP pada wilayah kerja unit pelaksana teknis; dan
  3. ketersediaan tempat uji kompetensi yang bekerja sama dengan LSP pada wilayah kerja unit pelaksana teknis.

Bagian Keenam
Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Pasal 33

  1. BNSP menetapkan nomor SKK Konstruksi dan nomor registrasi berdasarkan permohonan rencana penerbitan SKK Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9).
  2. LSP menyampaikan nomor SKK Konstruksi dan nomor registrasi BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LPJK untuk diberikan nomor pencatatan SKK Konstruksi.
  3. Nomor pencatatan SKK Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh LPJK kepada LSP.
  4. LSP menerbitkan SKK Konstruksi sesuai dengan kualifikasi, Klasifikasi, Subklasifikasi TKK, dan jabatan kerja yang dimohon bagi yang dinyatakan lulus uji kompetensi dan diteruskan ke portal perizinan Kementerian.
  5. Data SKK Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercatat pada SIJK terintegrasi.
  6. SIJK terintegrasi menotifikasi dan mengirimkan data SKK Konstruksi ke portal perizinan Kementerian.
  7. Pemohon menerima dokumen SKK Konstruksi dengan cara mengunduh dari portal perizinan Kementerian.
  8. Penomoran SKK Konstruksi dan penomoran registrasi SKK Konstruksi dilakukan sesuai dengan format SKK Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

Ketentuan kepemilikan SKK Konstruksi bagi setiap TKK terdiri atas:

  1. untuk kualifikasi jabatan operator, memiliki paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada paling banyak 3 (tiga) Klasifikasi yang berbeda;
  2. untuk kualifikasi jabatan teknisi atau analis, memiliki paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada paling banyak 2 (dua) Klasifikasi yang berbeda; dan
  3. untuk kualifikasi jabatan ahli, memiliki paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 (dua) Klasifikasi yang berbeda dimana salah satunya merupakan Klasifikasi manajemen pelaksanaan.

Pasal 35

  1. Alur tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Alur tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi oleh LSP yang bekerja sama dengan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 36

Pengajuan Lisensi lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) untuk LSBU Jasa Konstruksi meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. validasi; dan
  3. penerbitan Lisensi LSBU.

Bagian Kedua
Pendaftaran

Pasal 37

  1. Pengajuan Lisensi untuk LSBU Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disampaikan kepada Menteri melalui LPJK.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
    1. permohonan Lisensi baru;
    2. permohonan penambahan skema; dan/atau
    3. permohonan perpanjangan Lisensi.
  3. Permohonan Lisensi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. permohonan Lisensi diajukan melalui Sistem OSS RBA menggunakan akses SSO pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi;
    2. pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan pengajuan Lisensi LSBU melalui SIJK terintegrasi; dan
    3. dalam pengajuan Lisensi, LSBU membuat skema sertifikasi badan usaha yang mengacu pada standar skema sertifikasi BUJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

  1. LPJK memeriksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan permohonan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
  2. Dalam hal terdapat data dan dokumen yang belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) Hari sejak notifikasi diterima oleh pemohon.
  3. Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan batal.
  4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke proses validasi.

Bagian Ketiga
Validasi

Pasal 39

  1. Validasi merupakan penilaian keabsahan dan pembuktian persyaratan pendaftaran Lisensi LSBU.
  2. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
    1. klarifikasi dan konfirmasi kepada LSBU dan/atau pihak terkait; dan/atau
    2. peninjauan lapangan.
  3. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LPJK melalui SIJK terintegrasi.
  4. Pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penerbitan Lisensi LSBU

Pasal 40

  1. Berdasarkan pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, LPJK menerbitkan Lisensi LSBU.
  2. LPJK melakukan penomoran dan pencatatan terhadap Lisensi LSBU yang terbit pada SIJK terintegrasi.
  3. SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses Kementerian dan mengirimkan data Lisensi LSBU ke Sistem OSS.
  4. Pemohon menerima dokumen PB-UMKU berupa dokumen Lisensi LSBU dengan cara mengunduh dari Sistem OSS.

Pasal 41

Dalam hal pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, notifikasi penolakan permohonan Lisensi disampaikan kepada pemohon.

Pasal 42

Permohonan baru Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan Lisensi dan penambahan skema.

Pasal 43

  1. Kewajiban LSBU berlisensi meliputi:
    1. menyampaikan laporan kinerja LSBU;
    2. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. mengintegrasikan sistem informasi dan data LSBU dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
    4. menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa;
    5. menyampaikan laporan kegiatan operasional; dan
    6. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa pemenuhan akreditasi dari KAN dapat dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun setelah LSBU beroperasi yang dibuktikan dengan penerbitan SBU pertama kali.
  3. LSBU melakukan surveilans terhadap BUJK yang telah mendapatkan SBU.
  4. Pelaksanaan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
  5. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban LSBU.
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (5) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.

Pasal 44

Alur tata cara pengajuan Lisensi LSBU Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KONSTRUKSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 45

Pengajuan Lisensi LSP Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) meliputi:

  1. permohonan Lisensi LSP;
  2. rekomendasi Lisensi LSP;
  3. penilaian permohonan Lisensi LSP; dan
  4. pencatatan LSP Terlisensi.

Bagian Kedua
Permohonan Lisensi LSP

Pasal 46

  1. Pengajuan Lisensi LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan dengan cara:
    1. permohonan diajukan melalui Sistem OSS menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi; dan
    2. pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan pengajuan PB-UMKU untuk rekomendasi Lisensi LSP melalui SIJK terintegrasi.
  2. Sistem OSS menotifikasi permohonan Lisensi pada portal perizinan Kementerian yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.

Bagian Ketiga
Rekomendasi Lisensi LSP

Pasal 47

  1. LPJK menerima permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dan memeriksa kelengkapan data dan dokumen berdasarkan pemenuhan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui SIJK Terintegrasi.
  2. Dalam hal pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, LPJK menyampaikan rekomendasi Lisensi LSP kepada pemohon.
  3. Dalam hal pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, permohonan dinyatakan selesai dan diterbitkan Surat Penolakan Permohonan Rekomendasi Lisensi LSP.
  4. SIJK terintegrasi menotifikasi portal perizinan Kementerian dan mengirimkan data rekomendasi Lisensi yang telah diterbitkan ke portal perizinan Kementerian.
  5. Pemohon menerima dokumen rekomendasi Lisensi dengan cara mengunduh dari portal perizinan Kementerian.
  6. Pemohon menyampaikan rekomendasi Lisensi kepada BNSP sebagai salah satu syarat pengajuan Lisensi LSP.

Bagian Keempat
Penilaian Permohonan Lisensi LSP

Pasal 48

  1. Pemohon mengajukan permohonan Lisensi beserta rekomendasi Lisensi kepada BNSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal LSP memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BNSP menerbitkan Lisensi LSP dan menyampaikan kepada pemohon.
  3. Dalam hal LSP tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BNSP menolak permohonan pengajuan Lisensi LSP dari pemohon.

Bagian Kelima
Pencatatan LSP Terlisensi

Pasal 49

  1. Pemohon mengajukan pencatatan atas Lisensi LSP kepada LPJK melalui portal perizinan Kementerian.
  2. LPJK melakukan pencatatan Lisensi LSP pada SIJK terintegrasi.
  3. SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses Kementerian dan mengirimkan data Lisensi LSP ke Sistem OSS.
  4. Pemohon menerima dokumen PB-UMKU berupa Lisensi LSP dari Sistem OSS.
  5. Dalam hal permohonan Lisensi LSP belum dapat dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS, permohonan dan penerbitan Lisensi diajukan kepada BNSP.
  6. Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pencatatan dengan menyampaikan dokumen Lisensi LSP yang telah terbit kepada LPJK.

Pasal 50

  1. Ketentuan mengenai Jenis LSP dan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal LSP dibentuk oleh lembaga pendidikan politeknik yang memiliki program D-IV, LSP dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli jenjang 7 (tujuh) freshgraduate.

Pasal 51

  1. Pemenuhan kewajiban LSP berupa akreditasi dari KAN dapat dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun setelah LSP beroperasi yang dibuktikan dengan penerbitan SKK Konstruksi pertama kali.
  2. Pemenuhan kewajiban LSP berupa akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk LSP pihak ketiga.

Pasal 52

Rincian dan alur tata cara pemenuhan persyaratan perizinan berusaha LSP melalui Sistem OSS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

  1. Proses verifikasi dan persetujuan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pemohon dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. pemohon melakukan pemenuhan persyaratan pada menu perizinan berusaha dengan cara mengunggah kembali dokumen PB-UMKU ke Sistem OSS sebagai pemenuhan standar usaha/persyaratan Sertifikat Standar;
    2. pemegang hak akses Sistem OSS di Kementerian melakukan proses verifikasi dan persetujuan dokumen PB-UMKU untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Standar pada Sistem OSS; dan
    3. dokumen NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi terbit melalui Sistem OSS.
  2. Rincian dan tata cara pemenuhan persyaratan perizinan berusaha subsektor Jasa Konstruksi melalui Sistem OSS secara rinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 54

SIJK terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi:

  1. sistem informasi konstruksi indonesia (SIKI);
  2. sistem informasi manajemen pengalaman (SIMPAN) yang memuat data pengalaman penyedia jasa;
  3. sistem informasi material dan peralatan konstruksi (SIMPK) yang memuat data material dan peralatan konstruksi; dan
  4. sistem informasi pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Pasal 55

  1. LSP yang tidak lagi memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi penghentian sementara Lisensi LSP atau pencabutan Lisensi LSP.
  2. Rekomendasi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada BNSP.
  3. BNSP dalam melakukan pengenaan sanksi kepada LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan notifikasi kepada Menteri melalui LPJK dalam SIJK terintegrasi.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56

  1. Dalam hal proses permohonan SBU baik permohonan baru, perpanjangan, maupun perubahan data belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, permohonan pengajuan SBU dilakukan melalui portal perizinan Kementerian.
  2. BUJK yang telah memiliki SBU dengan kualifikasi sesuai Klasifikasi dan Subklasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku, dapat mengajukan perpanjangan atau perubahan kualifikasi dengan Klasifikasi dan SubKlasifikasi sesuai KBLI 2020 yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tabel penyetaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. SBU Konstruksi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.
  4. SBU yang menggunakan Subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi serta Tim Penyelenggara Sertifikasi, tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
  5. BUJK yang telah memiliki SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun izin usaha Jasa Konstruksi belum efektif, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia Jasa Konstruksi dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB dan SBU yang masih berlaku.
  6. BUJK yang telah memiliki NIB namun Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan.
  7. BUJK yang telah memiliki SBU dengan PJTBU dan/atau PJSKBU yang sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, SBU dinyatakan sah digunakan untuk mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi.
  8. BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melakukan penggantian PJTBU dan/atau PJSKBU sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Desember 2022.

Pasal 57

  1. Sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan kerja yang menggunakan kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil, yang telah diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi serta Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja, tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
  2. Sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan habis masa berlakunya, permohonan perpanjangan dengan mengacu pada ketentuan pemenuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kualifikasi jabatan ahli dan tata cara permohonan perpanjangan SKK Konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bidang Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya dan belum ada LSP terlisensi pengampunya atau panitia teknis uji kompetensi belum beroperasi dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
  4. Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan belum ada LSP terlisensi pengampunya atau panitia teknis uji kompetensi belum beroperasi dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
  5. TKK yang memiliki sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bidang Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sertifikat keahlian kerja arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK.
  6. Sertifikat keahlian pada kualifikasi jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dengan latar belakang pendidikan diploma-III (D-III) dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi kepada LPJK paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Pasal 58

Dalam hal permohonan SBU, SKK Konstruksi, Lisensi LSBU, dan Lisensi LSP belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, permohonan dan penerbitan dapat diajukan melalui portal perizinan Kementerian.

Pasal 59

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian salinan bunyi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

LampiranUkuran
PMPUPR 8 tahun 2022 tentang SBU (2.25 MB)2.25 MB