Perpres 71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Perpres 71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi merupakan Peraturan Presiden untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.