Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024
Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.