Dasar Hukum Mendirikan BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa adalah sebuah kesempatan yang membuka lebar Desa untuk bergerak dalam bidang ekonomi secara mandiri. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Sudah saatnya dengan BUMDesa ini desa-desa bisa bergerak dalam bidang ekonomi secara mandiri untuk memakmurkan desanya sendiri-sendiri.