Formularium Obat Herbal Asli Indonesia
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. FOHAI ini merupakan pedoman bagi tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya) yang akan melakukan praktek herbal medik di fasilitas pelayanan kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan primer di Puskesmas. Daftar tanaman obat pilihan asli Indonesia yang telah memenuhi kriteria yang meliputi:
- mempunyai data keamanan yang dibuktikan minimal dengan data toksisitas akut (LD50);
- mempunyai data manfaat minimal memiliki data praklinik;
- mutu dinyatakan dengan pemenuhan produk terhadap Farmakope Herbal Indonesia (FHI); dan
- sediaan berbentuk formulasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016. Diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 25 April 2016. Ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 616. Agar setiap orang mengetahuinya.
Apa itu Formularium Obat Herbal Asli Indonesia?
Formularium Obat Herbal Asli Indonesia adalah kepanjangan dari FOHAI. FOHAI merupakan dokumen yang berisi kumpulan tanaman obat asli Indonesia beserta dengan informasi tambahan yang penting tentang tanaman obat asli Indonesia. Herbal asli Indonesia adalah tanaman obat yang tumbuh dan dibudidayakan di Indonesia dan digunakan secara turun temurun untuk tujuan kesehatan. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ini berisi informasi tentang jenis-jenis tanaman obat yang tumbuh di Indonesia yang setelah terbukti secara ilmiah aman dan bermanfaat untuk kesehatan. Informasi yang disajikan meliputi nama Latin, nama daerah, bagian yang digunakan, deskripsi tanaman/simplisia, kandungan kimia, data keamanan, data manfaat, indikasi, kontraindikasi, peringatan, efek samping, interaksi, posologi dan daftar pustaka. Tanaman herbal ini kemudian disusun secara alfabetis dan dikelompokkan berdasarkan jenis penyakit dalam daftar indeks terapi yang juga disusun secara alfabetis.
Dalam Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ini ada beberapa pemilihan jenis atau gejala peyakit yang tidak dicantumkan kembali karena kurangnya data hasil penelitian. Pemilihan jenis atau gejala penyakit dalam penyusunan Formularium Herbal Asli Indonesia ini berdasarkan data penyakit atau kasus terbanyak yang ditemukan di masyarakat yang diambil dari data hasil Riskesdas 2010, Profil Kesehatan Indonesia dan dari data laporan rumah sakit dan puskesmas maupun pengalaman di lapangan. Adapun jenis penyakit dan gejala penyakit ini, meliputi: penyakit metabolik (diabetes mellitus, dislipidemia, hiperurisemia), ISPA (dengan gejala batuk, analgetik-antipiretik), penyakit kulit (panu, kadas, kurap), gangguan pencernaan (gastroenteritis, gastritis), hipertensi, kanker (suportif dan paliatif), penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan nutrisi (obesitas, anoreksia,), penyakit saluran kemih, diuretik, artritis, konstipasi, insomnia, hepatoprotektor, disfungsi ereksi, haemorrhoid.
Formularium Obat Herbal Asli Indonesia adalah Lampiran Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI. FOHAI merupakan dokumen yang berisi kumpulan tanaman obat asli Indonesia beserta dengan informasi tambahan yang penting tentang tanaman obat asli Indonesia. Di bawah ini adalah salinan Formularium Obat Herbal Asli Indonesia dalam Lampiran Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI.
FORMULARIUM OBAT HERBAL ASLI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Selain itu kesehatan juga merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Kementerian Kesehatan dalam mencapai tujuan tersebut memiliki kebijakan pelayanan kesehatan yang berlandaskan pada visi masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan dengan misi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat, menjamin ketersediaan dan pemerataan kesehatan, serta menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik. Salah satu strategi yang diterapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan kebijakan pelayanan kesehatan adalah dengan meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti, dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif.
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat diselenggarakan melalui upaya kesehatan terpadu dan menyeluruh baik berupa upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan ini diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa terdapat 17 upaya kesehatan yang salah satunya merupakan upaya pelayanan kesehatan tradisional.
Pelayanan Kesehatan Tradisional menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah pengobatan tradisional yang telah berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektivitas yang tinggi, dan diintegrasikan dalam fasilitas pelayanan kesehatan formal (praktek perorangan, puskesmas dan rumah sakit), dengan tenaga pelaksananya adalah tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi sebagai pelaksana utama dan tenaga kesehatan lainnya sebagai penunjang pelaksana utama. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer ini dapat disinergikan dengan pelayanan kesehatan konvensional, baik sebagai pelengkap maupun pengganti jika terdapat kontraindikasi pada pelayanan kesehatan konvensional atau atas permintaan pasien setelah mendapatkan penjelasan. Saat ini pelayanan kesehatan tradisional merupakan jenis pelayanan yang banyak diminati baik oleh masyarakat maupun pakar kedokteran konvensional.
Salah satu metode pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ramuan.
Perkembangan pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ramuan saat ini semakin pesat, terbukti dari hasil Riskesdas 2010 bahwa persentase penduduk Indonesia yang pernah mengonsumsi jamu sebanyak 59,12 % yang terdapat pada semua kelompok umur, baik laki-laki maupun perempuan, di pedesaan maupun di perkotaan. Persentasi penggunaan tanaman obat berturut-turut adalah jahe (50,36%), diikuti kencur (48,77%), temulawak (39,65%), meniran (13,93%) dan pace (11,17%). Selain tanaman obat di atas, sebanyak 72,51% menggunakan tanaman obat jenis lain. Bentuk sediaan jamu yang paling banyak disukai penduduk adalah cairan, diikuti berturutturut seduhan/serbuk, rebusan/rajangan, dan bentuk kapsul/pil/tablet. Penduduk Indonesia yang mengonsumsi jamu sebesar 95,60 % merasakan manfaatnya pada semua kelompok umur dan status ekonomi, baik di pedesaan maupun perkotaan.
Kementerian Kesehatan melalui pencanangan pengembangan dan promosi obat tradisional Indonesia mendorong dan menggalakkan kembali pemanfaatan obat tradisional Indonesia oleh masyarakat serta dikembangkan dalam dunia kedokteran.
Kementerian Kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ramuan memandang perlu untuk membuat suatu acuan dalam pemilihan pemanfaatan jenis obat tradisional yang dapat berupa formularium. Formularium ini akan terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi bidang kesehatan. Hal ini didukung pula dengan keberadaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T), Badan Litbangkes serta Institusi Pendidikan yang senantiasa melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pelayanan kesehatan tradisional. Formularium ini diharapkan dapat digunakan baik untuk tenaga medis.
Komitmen WHO dalam WHO Regional Meeting on the Use of Herbal Medicine in Primary Health Care, di Rangoon, Maret 2009 menghasilkan kesepakatan untuk saling bertukar informasi dan memperkuat Program Nasional dalam penggunaan Herbal Medicine di Pelayanan Kesehatan Dasar semakin mendukung penyelenggaraan pengobatan herbal.
Formularium ini ada beberapa pemilihan jenis atau gejala peyakit yang tidak dicantumkan kembali karena kurangnya data hasil penelitian. Pemilihan jenis atau gejala penyakit dalam penyusunan Formularium Herbal Asli Indonesia ini berdasarkan data penyakit atau kasus terbanyak yang ditemukan di masyarakat yang diambil dari data hasil Riskesdas 2010, Profil Kesehatan Indonesia dan dari data laporan rumah sakit dan puskesmas maupun pengalaman di lapangan. Adapun jenis penyakit dan gejala penyakit ini, meliputi: penyakit metabolik (diabetes mellitus, dislipidemia, hiperurisemia), ISPA (dengan gejala batuk, analgetik-antipiretik), penyakit kulit (panu, kadas, kurap), gangguan pencernaan (gastroenteritis, gastritis), hipertensi, kanker (suportif dan paliatif), penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan nutrisi (obesitas, anoreksia,), penyakit saluran kemih, diuretik, artritis, konstipasi, insomnia, hepatoprotektor, disfungsi ereksi, haemorrhoid.
B. Ruang Lingkup
Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ini berisi informasi tentang jenis-jenis tanaman obat yang tumbuh di Indonesia yang setelah terbukti secara ilmiah aman dan bermanfaat untuk kesehatan. Informasi yang disajikan meliputi nama Latin, nama daerah, bagian yang digunakan, deskripsi tanaman/simplisia, kandungan kimia, data keamanan, data manfaat, indikasi, kontraindikasi, peringatan, efek samping, interaksi, posologi dan daftar pustaka. Tanaman herbal ini kemudian disusun secara alfabetis dan dikelompokkan berdasarkan jenis penyakit dalam daftar indeks terapi yang juga disusun secara alfabetis.
Jenis-jenis penyakit yang ada di dalam formularium ini adalah jenis penyakit yang kasusnya cukup banyak di masyarakat berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 dan Data Profil Kesehatan Indonesia tahun 2009. Pemanfaatan tanaman herbal ini dimaksudkan untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.
C. Pengertian
- Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Herbal asli Indonesia adalah tanaman obat yang tumbuh dan dibudidayakan di Indonesia dan digunakan secara turun temurun untuk tujuan kesehatan.
- Formularium obat herbal asli Indonesia adalah dokumen yang berisi kumpulan tanaman obat asli Indonesia beserta dengan informasi tambahan yang penting tentang penggunaannya.
- Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah distandardisasi, status keamanan dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinik
- Obat Herbal Terstandar adalah sediaan bahan yang telah distandardisasi bahan baku yang digunakan dalam produk jadi, harus memenuhi persyaratan aman dan mutu sesuai dengan persyaratan yang berlaku serta klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik.
- Jamu adalah sediaan obat bahan alam, status keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara empiris
- LD50 adalah dosis suatu obat atau bahan obat yang menyebabkan kematian 50% dari populasi hewan uji.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan/atau masyarakat.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan tradisional, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
- Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- Posologi adalah suatu sediaan dengan kadar yang sudah ditentukan.
- Ekstrak adalah sediaan kering, kental atau cair dibuat dengan menyari simplisia menurut cara yang cocok, di luar pengaruh cahaya matahari langsung. Ekstrak harus mudah digerus menjadi serbuk.
- Tea Bag adalah cara penyajian yang dilakukan dengan memasukkan tea bag ke dalam cangkir yang berisi air mendidih dan didiamkan selama 5 menit.
- Sachet adalah cara penyajian yang dilakukan dengan memasukkan sachet ke dalam air kemudian direbus dengan api kecil sampai mendidih, dan biarkan di atas api kecil sampai menjadi setengahnya (Contoh: 2 gelas menjadi 1 gelas) kemudian angkat. Perebusan dilakukan dengan menggunakan panci yang tidak bereaksi dengan obat herbal, misalnya panci yang terbuat dari bahan keramik, stainless steel, email atau kaca. Besar panci harus sesuai dengan isinya. Gelas yang digunakan adalah berisi air sebanyak 250 mL.
- Cangkir adalah wadah yang digunakan berisi air sebanyak 200 mL.
BAB II
PETUNJUK UMUM
A. KETENTUAN UMUM
- Formularium ini merupakan daftar tanaman obat pilihan asli Indonesia yang sudah terbukti aman, berkhasiat dan bermutu.
- Herbal di dalam formularium ini digunakan dalam pengobatan konvensional sebagai komplementer yaitu digunakan bersamaan dengan obat konvensional, atau sebagai alternatif yaitu digunakan dalam keadaan obat konvensional tidak dapat diberikan.
- Sediaan herbal tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
- Produk yang dibuat berdasarkan formularium obat herbal asli Indonesia menggunakan bahan baku sesuai standar Farmakope Herbal Indonesia atau buku standar resmi lainnya.
- Pelayanan obat herbal menggunakan rekam medik khusus yang telah disediakan.
- Penggolongan derajat evidence based medicine (EBM)
Penggolongan Obat herbal berdasarkan data uji klinik yang ditetapkan tingkat pembuktiannya (Level of Evidence Grade) oleh Natural Standard/Harvard Medical School yang memusatkan informasi berbasis evidence mengenai keamanan, bahaya, interaksi, dan dosis, di dalam formularium ini beberapa obat herbal dibagi menjadi 5 tingkat pembuktian sebagai berikut:
Grade A : Bukti ilmiah kuat (Strong Scientific Evidence)
Bukti manfaat yang bermakna secara statistik dari > 2 RCT yang memenuhi syarat, atau bukti dari 1 RCT yang memenuhi syarat dan 1 meta-analisis yang memenuhi ketentuan, atau pembuktian dari multiple RCT dengan mayoritas dari uji klinik yang dilakukan sesuai persyaratan, menunjukkan bukti manfaat yang bermakna secara statistik disertai bukti pendukung dalam ilmu dasar, penelitian binatang, atau teori.
Grade B : Bukti ilmiah Baik (Good Scientific Evidence)
Bukti manfaat yang bermakna secara statistik dari 1-2 uji klinik yang dilakukan secara random (acak), atau bukti manfaat dari > 1 meta-analisis yang memenuhi ketentuan atau bukti manfaat dari > 1 kohort/case-control/ uji klinik yang tidak random disertai bukti pendukung dalam ilmu dasar, penelitian binatang, atau teori.
Tingkat ini diterapkan pada keadaan dimana RCT dengan disain yang baik melaporkan hasil negatif tetapi kontras dengan hasil efikasi positif yang dihasilkan dari banyak uji klinik lain dengan disain yang kurang baik atau meta-analisis dengan disain yang baik, sementara menunggu bukti konfirmasi dari suatu RCT tambahan dengan disain yang baik.
Grade C : Pembuktian yang tidak jelas atau bukti ilmiah yang diperdebatkan (Unclear or Conflicting Scientific Evidence)
Bukti manfaat dari > 1 RCT yang kecil tanpa jumlah sampel, power, tingkat kemaknaan, atau kualitas disain yang adekuat atau bukti yang diperdebatkan dari banyak RCT tanpa mayoritas dari uji klinik yang memenuhi persyaratan, menunjukkan bukti manfaat atau ketidak efektifan, atau bukti manfaat dari > 1 kohort/case-control/uji klinik yang tidak random, dan tidak disertai bukti pendukung dalam ilmu dasar, penelitian binatang, atau teori, atau bukti efikasi hanya dari ilmu dasar, penelitian binatang, atau teori.
Grade D : Pembuktian ilmiah Negatif (Fair Negative Scientific Evidence)
Bukti manfaat tidak bermakna secara statistik (tidak terbukti bermanfaat) dari kohort/case-control/uji klinik yang tidak random, dan bukti dari ilmu dasar, penelitian binatang, atau teori, menunjukkan tidak ada manfaat. Tingkat ini juga diterapkan pada keadaan dimana > 1 RCT dengan disain yang baik melaporkan hasil negatif,walaupun ada hasil efikasi positif dilaporkan oleh uji klinik atau meta-analisis dengan disain yang kurang baik. (NB: bila ada > 1 RCT dengan disain yang baik dan sangat meyakinkan menunjukkan hasil negative, maka dimasukkan menjadi tingkat "F" walaupun ada hasil positif dari studi-studi lain dengan disain yang kurang baik).
Grade E : Pembuktian Ilmiah Sangat Negatif (Strong Negative Scientific Evidence)
Bukti statistik tidak bermakna (tidak terbukti bermanfaat) dari > 1 RCT dengan kriteria objektif mempunyai power yang adekuat dan disain yang berkualitas tinggi (kriteria objektif sesuai validated instruments for evaluating study quality, termasuk skala 5 point yang dikembangkan oleh Jadad et al, dimana skor < 4 menunjukkan metode dengan kualitas yang kurang)
Tidak Ada Bukti (Lack of Evidence)
Tidak dapat mengevaluasi efikasi karena tidak tersedia data manusia yang adekuat
B. KRITERIA
- Herbal dalam formularium ini mempunyai data keamanan yang dibuktikan minimal dengan data toksisitas akut (LD50).
- Mempunyai data manfaat minimal memiliki data praklinik.
- Mutu dinyatakan dengan pemenuhan produk terhadap Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
- Sediaan berbentuk formulasi modern.
BAB III
PENGGUNAAN OBAT HERBAL ASLI INDONESIA
Di bawah ini akan diuraikan tentang indikasi penggunaan obat herbal asli Indonesia untuk berbagai masalah gangguan kesehatan maupun sebagai suportif pada kasus-kasus tertentu.
- HERBAL UNTUK DISLIPIDEMIA
- Alpukat
- Bawang putih
- Daun dewa
- Kunyit
- Mengkudu
- Rosela
- Temulawak
- HERBAL UNTUK DIABETES
- Brotowali
- Kayu manis
- Pare
- Salam
- HERBAL UNTUK HIPERTENSI
- Mengkudu
- Rosela
- Seledri
- HERBAL UNTUK HIPERURISEMIA
- Anting-anting
- Sidaguri
- HERBAL UNTUK ANALGETIK-ANTIPIRETIK
- Jambu mede
- Kencur
- Pule
- Sambiloto
- HERBAL UNTUK OBESITAS
- Jati belanda
- Kemuning
- HERBAL UNTUK ANOREKSIA
- Temulawak
- HERBAL UNTUK DIURETIK
- Alang-alang
- Kumis kucing
- Meniran
- Seledri
- HERBAL UNTUK NEFROLITIASIS
- Alang-alang
- Keji beling
- Meniran
- Sembung
- Tempuyung
- HERBAL UNTUK ANTIEMETIK
- Jahe
- HERBAL UNTUK PALIATIF DAN SUPORTIF KANKER
- Ceplukan
- Keladi tikus
- Kunyit putih
- Manggis
- Sambiloto
- Sirsak
- Temu Kunci
- HERBAL UNTUK SUPPORTIF PENYAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH
- Bawang putih
- Kunyit
- Miana
- Pegagan
- HERBAL UNTUK GASTRITIS
- Jahe
- Kapulaga
- Kunyit
- Pegagan
- Temu lawak
- Temu mangga
- HERBAL UNTUK ARTRITIS
- Cabe
- Jahe
- Kayu putih
- Sereh
- HERBAL UNTUK KONSTIPASI
- Daun sendok
- Daun wungu
- Lidah buaya
- HERBAL UNTUK BATUK
- Adas
- Timi
- HERBAL UNTUK GASTROENTERITIS
- Daun jambu biji
- Sambiloto
- HERBAL UNTUK INSOMNIA
- Pala
- Valerian (Ki Saat)
- HERBAL UNTUK PENGGUNAAN PENYAKIT KULIT (PANU, KADAS, KURAP)
- Ketepeng china
- Pegagan
- HERBAL UNTUK HEPATOPROTEKTOR
- Kunyit
- Meniran
- Paliasa
- Temu lawak
- HERBAL UNTUK DISFUNGSI EREKSI
- Cabe jawa
- Pasak bumi
- Purwoceng
- Som jawa
- HERBAL UNTUK ISPA
- Sambiloto
- HERBAL UNTUK HEMOROID
- Daun wungu
- HERBAL UNTUK MENINGKATKAN AIR SUSU IBU/ASI (LAKTOGOGUM)
- Daun katuk
- Torbangun
- Klabet
BAB IV
OBAT HERBAL ASLI INDONESIA
Terlampir di pratayang PDF.
BAB V
PENUTUP
Formularium Herbal Asli Indonesia ini merupakan pedoman bagi tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya) yang akan melakukan praktek herbal medik di fasilitas pelayanan kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan primer di Puskesmas. Formularium herbal ini akan menjadi acuan terapi sebagai komplementer dalam pengobatan konvensional, atau bisa juga sebagai pengobatan alternatif, pada kasus-kasus tertentu atau pada pasien yang tidak tahan dengan obat-obat kimia atau atas permintaan pasien sendiri setelah mendapatkan penjelasan dari dokter. Di samping sebagai pengobatan alternatif dan komplementer, formularium herbal ini juga diutamakan sebagai promotif dan preventif untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan agar tetap sehat dan bugar dengan mengkonsumsi obat herbal.
Dengan tersedianya Formularium Herbal Asli Indonesia ini diharapkan para dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek alternatif dan komplementer dapat memberikan terapi yang tepat dengan menggunakan obat-obat herbal yang sudah terstandar.
Demikianlah bunyi Formularium Obat Herbal Asli Indonesia yang merupakan Lampiran Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI.