Lompat ke isi utama

Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan

Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan

Sekarang PPKM memiliki Level. Level PPKM berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 25 Juli 2021.

Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan memiliki target sasaran kepada seluruh daerah Non Jawa Bali, Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia. 276 Kabupaten/Kota untuk PPKM Level 3, dan 65 Kabupaten/Kota untuk PPKM Level 2.

Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan

Menteri Dalam Negeri : Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:

Kepada :

  1. Gubernur; dan

  2. Bupati/Wali kota

Seluruh Indonesia,

Untuk:

KESATU

Gubernur:

  1. menetapkan dan mengatur PPKM kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen;

  2. khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, yaitu:

    1. Gubernur Aceh yaitu Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam dan Kabupaten Pidie;

    2. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir;

    3. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar;

    4. Gubernur Riau yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak;

    5. Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna;

    6. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo;

    7. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

    8. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang;

    9. Gubernur Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko Muko dan Kabupaten Rejang Lebong;

    10. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar;

    11. Gubernur Riau yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak;

    12. Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna;

    13. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo;

    14. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

    15. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang;

    16. Gubernur Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko Muko dan Kabupaten Rejang Lebong;

    17. Gubernur Gorontalo yaitu Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo dan Kabupaten Pahuwato;

    18. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigim, Kabupaten Tojo Una Una dan Kabupaten Toli Toli;

    19. Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Wakatobi;

    20. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro;

    21. Gubernur Maluku yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Seram Bagian Barat;

    22. Gubernur Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau Taliabu;

    23. Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat;

    24. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara;

    25. Gubernur Papua yaitu Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Supiori; dan

    26. Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama.

  1. khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan kriteria Level 2 (dua) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, yaitu:

    1. Gubernur Aceh yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Simeulue;

    2. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara;

    3. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;

    4. Gubernur Bengkulu yaitu Kabupaten Seluma;

    5. Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Kayong Utara;

    6. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara;

    7. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Wajo;

    8. Gubernur Sulawesi Barat yaitu Kabupaten Mamuju Tengah;

    9. Gubernur Sulawesi Tengah Kabupaten Buol dan Kabupaten Donggala;

    10. Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan;

    11. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

    12. Gubernur Gorontalo yaitu Kabupaten Boalemo;

    13. Gubernur Maluku yaitu Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur;

    14. Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kabupaten Lombok Timur;

    15. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sabu Raijua;

    16. Gubernur Papua yaitu Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak; dan

    17. Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

  2. Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga) dan Bupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/ Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

KEDUA

PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

KETIGA

PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

  2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

  3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

  1. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

    1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

    2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;

    3. tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

    4. menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

    5. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

    6. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan

    7. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,

pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

KEEMPAT

PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

KELIMA

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT dilakukan dengan:

  1. membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian di skala RT;

  2. untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan, dibentuk Posko Kecamatan, bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya; dan

  3. pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

KEENAM

Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu :

  1. pencegahan;

  2. penanganan;

  3. pembinaan; dan

  4. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

KETUJUH

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

KEDELAPAN

Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

  1. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

  2. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;

  3. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;

  4. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

  5. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

KESEMBILAN

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 (dua) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

  2. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  3. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  4. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

  5. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

    1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

    2. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    3. restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

  1. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

    1. pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

    2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

  2. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  3. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

  4. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

  5. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

  6. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

  7. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

  8. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

  9. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  10. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

    1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

    2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

    3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

    4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

  11. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

KESEPULUH

Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

KESEBELAS

Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

KEDUABELAS

Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID-19.

KETIGABELAS

Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

  1. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

  2. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

  3. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

  4. jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

  5. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

  6. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

    1. beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;

    2. jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan

    3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,

  1. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

    1. jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan

    2. dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

  2. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

    1. berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan

    2. ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan,

  3. dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;

  1. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:

    1. testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut:

      Positivity rate mingguanJumlah tes (per 1000 penduduk per minggu)
      <5%1
      >5%-<15%5
      >15%-<25%10
      >25%15

      Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10% (sepuluh persen); testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten-kota mengikuti tabel sebagai berikut:

      1. PPKM Level 3 (tiga), yaitu:

        No.ProvinsiKabupaten/KotaTarget Jumlah Tes/Hari
        1.AcehAceh Barat455
        2.Aceh Jaya205
        3.Aceh Singkil269
        4.Aceh Tengah307
        5.Gayo Lues204
        6.Kota Banda Aceh592
        7.Kota Langsa388
        8.Kota Lhokseumawe450
        9.Kota Sabang75
        10.Kota Subulussalam196
        11.Pidie971
        12.Sumatera UtaraAsahan1.061
        13.Dairi612
        14.Deli Serdang4.969
        15.Humbang Hasundutan416
        16.Karo931
        17.Kota Binjai609
        18.Kota Gunungsitoli209
        19.Kota Padangsidumpuan493
        20.Kota Pematangsiantar556
        21.Kota Sibolga188
        22.Kota Tebing Tinggi362
        23.Labuhanbatu739
        24.Nias310
        25.Nias Utara100
        26.Pakbak Bharat110
        27.Samosir272
        28.serdang Bedagai1.321
        29.Simalungun1.875
        30.Tapanuli Selatan610
        31.Tapanuli Tengah849
        32.Tapanuli Utara656
        33.Toba Samosir264
        34.Sumatera BaratAgam1.073
        35.Dharmasraya570
        36.Kepulauan Mentawai69
        37.Kota Bukittingi292
        38.Kota Padang Panjang119
        39.Kota Pariaman196
        40.Kota Payakumbuh302
        41.Kota Sawahlunto137
        42.Kota Solok159
        43.Lima Puluh Kota840
        44.Padang Pariaman903
        45.Pasaman619
        46.Pasaman Barat1.003
        47.Pesisir Selatan1.013
        48.Sijunjung532
        49.Solok814
        50.Solok Selatan128
        51.Tanah Datar750
        52.RiauBengkalis1.217
        53.Indragiri Hilir1.547
        54.Indragiri Hulu951
        55.Kampar1.892
        56.Kepulauan Meranti405
        57.Kota Dumai664
        58.Kuantan Singgigi691
        59.Pelalawan1.108
        60.Rokan Hilir1.559
        61.Rokan Hulu1.552
        62.Siak1.071
        63.Kepulauan RiauBintan353
        64.Karimun510
        65.Kepulauan Anambas93
        66.Lingga194
        67.Natuna173
        68.JambiBatanghari582
        69.Bungo816
        70.Kerinci513
        71.Kota Sungai Penuh190
        72.Merangin835
        73.Muaro Jambi974
        74.Sarolangun656
        75.Tanjung Jabung Barat722
        76.Tanjung Jabung Timur459
        77.Tebo765
        78.Sumatera SelatanBanyuasin1.882
        79.Kota Pagar Alam303
        80.Kota Prabumulih416
        81.Lahat892
        82.Muara Enim1.404
        83.Musi Rawas Utara422
        84.Ogan Ilir940
        85.Ogan Komering Ulu809
        86.Ogan Komering Ulu Selatan797
        87.Ogan Komering Ulu Timur1.477
        88.Penukai Abab Lematang Ilir279
        89.Kepulauan Bangka BelitungBangka723
        90.Bangka Selatan450
        91.Bangka Tengah420
        92.Kota Pangkal Pinang456
        93.BengkuluBengkulu Selatan376
        94.Bengkulu Tengah247
        95.Bengkulu Utara658
        96.Kaur265
        97.Kepahiang303
        98.Lebong250
        99.Muko Muko405
        100.Rejang Lebong587
        101.LampungKota Metro369
        102.Lampung Barat659
        103.Lampung Selatan2.208
        104.Lampung Tengah2.789
        105.Lampung Timur2.274
        106.Lampung Utara1.332
        107.Mesuji433
        108.Pesawaran971
        109.Pesisir Barat337
        110.Pringsewu871
        111.Tanggamus1.307
        112.Tulang Bawang990
        113.Tulang Bawang Barat594
        114.Way Kanan983
        115.Kalimantan BaratBengkayang562
        116.Kapuas Hulu386
        117.Ketapang751
        118.Kota Singkawang491
        119.Kubu Raya1.260
        120.Landak548
        121.Melawi456
        122.Mempawah573
        123.Sambas388
        124.Sanggau684
        125.Sekadau435
        126.Sintang913
        127.Kalimantan UtaraMalinau124
        128.Tana Tidung4
        129.Kalimantan SelatanBalangan95
        130.Banjar1.276
        131.Barito Kuala676
        132.Hulu Sungai Selatan582
        133.Hulu Sungai Tengah582
        134.Kotabaru745
        135.Tabalong553
        136.Tanah Bumbu565
        137.Tanah Laut746
        138.Tapin413
        139.Kalimantan TengahBarito Selatan298
        140.Barito Timur270
        141.Barito Utara189
        142.Gunung Mas253
        143.Kapuas520
        144.Katingan375
        145.Kota Palangkaraya623
        146.Kotawaringin Barat670
        147.Kotawaringin Timur984
        148.Lamandau176
        149.Murung Raya255
        150.Pulang Pisau275
        151.Seruyan451
        152.Sukamara140
        153.Kalimantan TimurMahakam Ulu57
        154.Paser608
        155.Sulawesi SelatanBantaeng405
        156.Barru375
        157.Gowa1.672
        158.Jeneponto787
        159.Kepulauan Selayar2.222
        160.Kota Palopo402
        161.Kota Pare-Pare315
        162.Luwu Timur650
        163.Luwu Utara682
        164.Maros510
        165.Pangkajene Kepulauan728
        166.Sidenreng Rappang649
        167.Soppeng328
        168.Takalar427
        169.Toraja Utara508
        170.Sulawesi BaratMajene250
        171.Mamasa348
        172.Mamuju429
        173.Pasangkayu257
        174.Polewali Mandar949
        175.GorontaloBone Bolango226
        176.Gorontalo806
        177.Gorontalo Utara16
        178.Kota Gorontalo156
        179.Pahuwato348
        180.Sulawesi TengahBanggai827
        181.Banggai Kepulauan85
        182.Banggai Laut166
        183.Morowali89
        184.Parigi Moutong1.081
        185.Poso568
        186.Sigi519
        187.Tojo Una Una335
        188.Toli Toli512
        189.Sulawesi TenggaraBombana395
        190.Buton Tengah200
        191.Buton Utara136
        192.Kolaka579
        193.Kolaka Timur200
        194.Kolaka Utara333
        195.Konawe535
        196.Konawe Kepulauan72
        197.Konawe Selatan686
        198.Konawe Utara139
        199.Kota Bau Bau368
        200Kota Kendari861
        201.Muna323
        202.Muna Barat118
        203.Wakatobi147
        204.Sulawesi UtaraBolaang Mongondow Timur52
        205.Boolang Mongondow Utara175
        206.Kepulauan Sangihe283
        207.Kepulauan Talaud133
        208.Kota Kotamobagu283
        209.Kota Manado928
        210.Kota Tomohon234
        211.Minahasa Selatan453
        212.Minahasa Tenggara76
        213.Siau Tagulandang Biaro144
        214.MalukuBuru105
        215.Kepulauan Aru203
        216.Kota Ambon1.016
        217.Kota Tual164
        218.Maluku Barat Daya158
        219.Maluku Tengah806
        220.Maluku Tenggara216
        221.Kepulauan Tanimbar241
        222.Seram Bagian Barat371
        223.Maluku UtaraHalmahera Selatan338
        224.Halmahera Tengah122
        225.Halmahera Timur209
        226.Halmahera Utara418
        227.Kepulauan Sula218
        228.Kota Ternate512
        229.Kota Tidore Kepulauan217
        230.Pulau Morotai98
        231.Pulau Taliabu39
        232.Nusa Tenggara BaratBima1.091
        233.Dompu568
        234.Kota Bima394
        235.Lombok Barat522
        236.Lombok Tengah703
        237.Lombok Utara490
        238.Sumbawa1.020
        239.Sumbawa Barat343
        240.Nusa Tenggara TimurAlor446
        241.Belu162
        242.Ende393
        243.Flores Timur557
        244.Kota Kupang982
        245.Lembata318
        246.Malaka282
        247.Manggarai746
        248.Manggarai Barat410
        249.Manggarai Timur625
        250.Nagekeo318
        251.Ngada359
        252.Rote Ndao398
        253.Sumba Barat191
        254.Sumba Barat Daya256
        255.Sumba Tengah160
        256.Timor Tengah Selatan1.012
        257.Timor Tengah Utara554
        258.PapuaAsmat72
        259.Biak Numfor320
        260.Boven Digoel150
        261.Jayapura275
        262.Jayawijaya452
        263.Keerom125
        264.Nabire211
        265.Puncak Jaya277
        266.Supiori44
        267.Papua BaratFak Fak174
        268.Kaimana139
        269.Manokwari373
        270.Manokwari Selatan56
        271.Raja Ampat107
        272.Sorong201
        273.Sorong Selatan71
        274.Tambrauw34
        275.Teluk Bintuni145
        276.Teluk Wondama73
      2. PPKM Level 2 (dua), yaitu:

        No.ProvinsiKabupaten/KotaTarget Jumlah Tes/Hari
        1.AcehAceh Barat Daya110
        2.Aceh Besar922
        3.Aceh Selatan526
        4.Aceh Tamiang645
        5.Aceh Tenggara470
        6.Aceh Timur316
        7.Aceh Utara1.349
        8.Bener Meriah322
        9.Bireuen682
        10.Nagan Raya362
        11.Pidie Jaya233
        12.Simeulue138
        13.Sumatera UtaraBatu Bara912
        14.Kota Tanjung Balai258
        15.Labuhanbatu Selatan766
        16.Labuhanbatu Utara795
        17.Langkat1.506
        18.Mandailing Natal652
        19.Nias Barat59
        20.Nias Selatan700
        21.Padang Lawas640
        22.Padang Lawas Utara616
        23.Sumatera SelatanEmapat Lawang549
        24.Ogan Komering Ilir1.827
        25.BengkuluSeluma425
        26.Kalimantan BaratKayong Utara247
        27.Kalimantan SelatanHulu Sungai Utara170
        28.Sulawesi SelatanBone1.624
        29.Bulukumba301
        30.Enrekang450
        31.Luwu793
        32.Pinrang544
        33.Sinjai526
        34.Wajo870
        35.Sulawesi BaratMamuju Tengah294
        36.Sulawesi TengahBuol240
        37.Dongala219
        38.Sulawesi TenggaraButon146
        39.Buton Selatan172
        40.Sulawesi UtaraBolaang Mongondow541
        41.Bolaang Mongondow Selatan48
        42.GorontaloBoalemo240
        43.MalukuBuru Selatan135
        44.Seram Bagian Timur81
        45.Nusa Tenggara BaratLombok Timur1.777
        46.Sabu Raijua219
        47. Deiyai163
        48.Intan Jaya110
        49.Kepulauan Yapen211
        50.Lanny Jaya427
        51.Mamberamo Raya53
        52.Mamberamo Tengah115
        53.Mappi73
        54.Nduga239
        55.Paniai367
        56.Pegungungan Bintang165
        57.Sarmi86
        58.Tolikara318
        59.Waropen70
        60.Yahukimo420
        61.Yalimo145
        62.Dogiyai212
        63.Puncak242
        64.Papua BaratMaybrat93
        65.Megunungan Arfak74
    2. tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan

    3. treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,

  2. upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.

KEEMPATBELAS

Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

KELIMABELAS

Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):

    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

    2. untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),

  2. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):

    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 75% (lima puluh persen);

    2. untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen);

    3. untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan

    4. pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3) diatas, dilakukan dengan:

      1. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

      2. pengaturan waktu kerja secara bergantian;

      3. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan

      4. pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing- masing Pemerintah Daerah,

  1. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  2. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

  3. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

    1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

    2. rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

      1. makan/minum di tempat:

        1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas;

        2. untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas; dan

        3. untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas,

      2. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

      3. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

      4. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

      5. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

  1. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:

      1. pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan

      2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

    2. untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning:

      1. pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan

      2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

    3. untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah:

      1. pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

      2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

  2. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  3. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):

    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

    2. untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

    3. untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; dan

    4. untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah sementara waktu sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,

  1. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):

    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

    2. untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan

    3. untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

  2. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

    2. untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan

    3. untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

  3. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):

    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat; dan

    2. untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,

  4. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan

    2. untuk wilayah pada Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

  5. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

KEENAMBELAS

Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

KETUJUHBELAS

Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

KEDELAPANBELAS

Kepada:

  1. Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Nasional untuk memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu);

    2. Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan

    3. Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,

  2. Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

KESEMBILANBELAS

  1. dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  2. untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan

    4. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta

    5. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

KEDUAPULUH

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Demikianlah isi Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Semoga dipatuhi berbagai pihak. Karena merebaknya keganasan COVID-19 tidak terlepas dari kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menjalankan Inmendagri.