Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan
Sekarang PPKM memiliki Level. Level PPKM berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 25 Juli 2021.
Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan memiliki target sasaran kepada seluruh daerah Non Jawa Bali, Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia. 276 Kabupaten/Kota untuk PPKM Level 3, dan 65 Kabupaten/Kota untuk PPKM Level 2.
Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan
Menteri Dalam Negeri : Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:
Kepada :
Gubernur; dan
Bupati/Wali kota
Seluruh Indonesia,
Untuk:
KESATU
Gubernur:
menetapkan dan mengatur PPKM kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen;
khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, yaitu:
Gubernur Aceh yaitu Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam dan Kabupaten Pidie;
Gubernur Sumatera Utara yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir;
Gubernur Sumatera Barat yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar;
Gubernur Riau yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak;
Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna;
Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo;
Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang;
Gubernur Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko Muko dan Kabupaten Rejang Lebong;
Gubernur Sumatera Barat yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar;
Gubernur Riau yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak;
Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna;
Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo;
Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang;
Gubernur Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko Muko dan Kabupaten Rejang Lebong;
Gubernur Gorontalo yaitu Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo dan Kabupaten Pahuwato;
Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigim, Kabupaten Tojo Una Una dan Kabupaten Toli Toli;
Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Wakatobi;
Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro;
Gubernur Maluku yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Seram Bagian Barat;
Gubernur Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau Taliabu;
Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat;
Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara;
Gubernur Papua yaitu Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Supiori; dan
Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama.
khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan kriteria Level 2 (dua) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, yaitu:
Gubernur Aceh yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Simeulue;
Gubernur Sumatera Utara yaitu Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara;
Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Gubernur Bengkulu yaitu Kabupaten Seluma;
Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Kayong Utara;
Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Wajo;
Gubernur Sulawesi Barat yaitu Kabupaten Mamuju Tengah;
Gubernur Sulawesi Tengah Kabupaten Buol dan Kabupaten Donggala;
Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan;
Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Gubernur Gorontalo yaitu Kabupaten Boalemo;
Gubernur Maluku yaitu Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur;
Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kabupaten Lombok Timur;
Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sabu Raijua;
Gubernur Papua yaitu Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak; dan
Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga) dan Bupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/ Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
KEDUA
PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
KETIGA
PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,
pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.
KEEMPAT
PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
KELIMA
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT dilakukan dengan:
membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian di skala RT;
untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan, dibentuk Posko Kecamatan, bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya; dan
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.
KEENAM
Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu :
pencegahan;
penanganan;
pembinaan; dan
pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
KETUJUH
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
KEDELAPAN
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;
kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;
kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
KESEMBILAN
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 (dua) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
KESEPULUH
Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.
KESEBELAS
Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
KEDUABELAS
Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID-19.
KETIGABELAS
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);
penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,
pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,
pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan,
dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;
penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:
testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Positivity rate mingguan Jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) <5% 1 >5%-<15% 5 >15%-<25% 10 >25% 15 Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10% (sepuluh persen); testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten-kota mengikuti tabel sebagai berikut:
PPKM Level 3 (tiga), yaitu:
No. Provinsi Kabupaten/Kota Target Jumlah Tes/Hari 1. Aceh Aceh Barat 455 2. Aceh Jaya 205 3. Aceh Singkil 269 4. Aceh Tengah 307 5. Gayo Lues 204 6. Kota Banda Aceh 592 7. Kota Langsa 388 8. Kota Lhokseumawe 450 9. Kota Sabang 75 10. Kota Subulussalam 196 11. Pidie 971 12. Sumatera Utara Asahan 1.061 13. Dairi 612 14. Deli Serdang 4.969 15. Humbang Hasundutan 416 16. Karo 931 17. Kota Binjai 609 18. Kota Gunungsitoli 209 19. Kota Padangsidumpuan 493 20. Kota Pematangsiantar 556 21. Kota Sibolga 188 22. Kota Tebing Tinggi 362 23. Labuhanbatu 739 24. Nias 310 25. Nias Utara 100 26. Pakbak Bharat 110 27. Samosir 272 28. serdang Bedagai 1.321 29. Simalungun 1.875 30. Tapanuli Selatan 610 31. Tapanuli Tengah 849 32. Tapanuli Utara 656 33. Toba Samosir 264 34. Sumatera Barat Agam 1.073 35. Dharmasraya 570 36. Kepulauan Mentawai 69 37. Kota Bukittingi 292 38. Kota Padang Panjang 119 39. Kota Pariaman 196 40. Kota Payakumbuh 302 41. Kota Sawahlunto 137 42. Kota Solok 159 43. Lima Puluh Kota 840 44. Padang Pariaman 903 45. Pasaman 619 46. Pasaman Barat 1.003 47. Pesisir Selatan 1.013 48. Sijunjung 532 49. Solok 814 50. Solok Selatan 128 51. Tanah Datar 750 52. Riau Bengkalis 1.217 53. Indragiri Hilir 1.547 54. Indragiri Hulu 951 55. Kampar 1.892 56. Kepulauan Meranti 405 57. Kota Dumai 664 58. Kuantan Singgigi 691 59. Pelalawan 1.108 60. Rokan Hilir 1.559 61. Rokan Hulu 1.552 62. Siak 1.071 63. Kepulauan Riau Bintan 353 64. Karimun 510 65. Kepulauan Anambas 93 66. Lingga 194 67. Natuna 173 68. Jambi Batanghari 582 69. Bungo 816 70. Kerinci 513 71. Kota Sungai Penuh 190 72. Merangin 835 73. Muaro Jambi 974 74. Sarolangun 656 75. Tanjung Jabung Barat 722 76. Tanjung Jabung Timur 459 77. Tebo 765 78. Sumatera Selatan Banyuasin 1.882 79. Kota Pagar Alam 303 80. Kota Prabumulih 416 81. Lahat 892 82. Muara Enim 1.404 83. Musi Rawas Utara 422 84. Ogan Ilir 940 85. Ogan Komering Ulu 809 86. Ogan Komering Ulu Selatan 797 87. Ogan Komering Ulu Timur 1.477 88. Penukai Abab Lematang Ilir 279 89. Kepulauan Bangka Belitung Bangka 723 90. Bangka Selatan 450 91. Bangka Tengah 420 92. Kota Pangkal Pinang 456 93. Bengkulu Bengkulu Selatan 376 94. Bengkulu Tengah 247 95. Bengkulu Utara 658 96. Kaur 265 97. Kepahiang 303 98. Lebong 250 99. Muko Muko 405 100. Rejang Lebong 587 101. Lampung Kota Metro 369 102. Lampung Barat 659 103. Lampung Selatan 2.208 104. Lampung Tengah 2.789 105. Lampung Timur 2.274 106. Lampung Utara 1.332 107. Mesuji 433 108. Pesawaran 971 109. Pesisir Barat 337 110. Pringsewu 871 111. Tanggamus 1.307 112. Tulang Bawang 990 113. Tulang Bawang Barat 594 114. Way Kanan 983 115. Kalimantan Barat Bengkayang 562 116. Kapuas Hulu 386 117. Ketapang 751 118. Kota Singkawang 491 119. Kubu Raya 1.260 120. Landak 548 121. Melawi 456 122. Mempawah 573 123. Sambas 388 124. Sanggau 684 125. Sekadau 435 126. Sintang 913 127. Kalimantan Utara Malinau 124 128. Tana Tidung 4 129. Kalimantan Selatan Balangan 95 130. Banjar 1.276 131. Barito Kuala 676 132. Hulu Sungai Selatan 582 133. Hulu Sungai Tengah 582 134. Kotabaru 745 135. Tabalong 553 136. Tanah Bumbu 565 137. Tanah Laut 746 138. Tapin 413 139. Kalimantan Tengah Barito Selatan 298 140. Barito Timur 270 141. Barito Utara 189 142. Gunung Mas 253 143. Kapuas 520 144. Katingan 375 145. Kota Palangkaraya 623 146. Kotawaringin Barat 670 147. Kotawaringin Timur 984 148. Lamandau 176 149. Murung Raya 255 150. Pulang Pisau 275 151. Seruyan 451 152. Sukamara 140 153. Kalimantan Timur Mahakam Ulu 57 154. Paser 608 155. Sulawesi Selatan Bantaeng 405 156. Barru 375 157. Gowa 1.672 158. Jeneponto 787 159. Kepulauan Selayar 2.222 160. Kota Palopo 402 161. Kota Pare-Pare 315 162. Luwu Timur 650 163. Luwu Utara 682 164. Maros 510 165. Pangkajene Kepulauan 728 166. Sidenreng Rappang 649 167. Soppeng 328 168. Takalar 427 169. Toraja Utara 508 170. Sulawesi Barat Majene 250 171. Mamasa 348 172. Mamuju 429 173. Pasangkayu 257 174. Polewali Mandar 949 175. Gorontalo Bone Bolango 226 176. Gorontalo 806 177. Gorontalo Utara 16 178. Kota Gorontalo 156 179. Pahuwato 348 180. Sulawesi Tengah Banggai 827 181. Banggai Kepulauan 85 182. Banggai Laut 166 183. Morowali 89 184. Parigi Moutong 1.081 185. Poso 568 186. Sigi 519 187. Tojo Una Una 335 188. Toli Toli 512 189. Sulawesi Tenggara Bombana 395 190. Buton Tengah 200 191. Buton Utara 136 192. Kolaka 579 193. Kolaka Timur 200 194. Kolaka Utara 333 195. Konawe 535 196. Konawe Kepulauan 72 197. Konawe Selatan 686 198. Konawe Utara 139 199. Kota Bau Bau 368 200 Kota Kendari 861 201. Muna 323 202. Muna Barat 118 203. Wakatobi 147 204. Sulawesi Utara Bolaang Mongondow Timur 52 205. Boolang Mongondow Utara 175 206. Kepulauan Sangihe 283 207. Kepulauan Talaud 133 208. Kota Kotamobagu 283 209. Kota Manado 928 210. Kota Tomohon 234 211. Minahasa Selatan 453 212. Minahasa Tenggara 76 213. Siau Tagulandang Biaro 144 214. Maluku Buru 105 215. Kepulauan Aru 203 216. Kota Ambon 1.016 217. Kota Tual 164 218. Maluku Barat Daya 158 219. Maluku Tengah 806 220. Maluku Tenggara 216 221. Kepulauan Tanimbar 241 222. Seram Bagian Barat 371 223. Maluku Utara Halmahera Selatan 338 224. Halmahera Tengah 122 225. Halmahera Timur 209 226. Halmahera Utara 418 227. Kepulauan Sula 218 228. Kota Ternate 512 229. Kota Tidore Kepulauan 217 230. Pulau Morotai 98 231. Pulau Taliabu 39 232. Nusa Tenggara Barat Bima 1.091 233. Dompu 568 234. Kota Bima 394 235. Lombok Barat 522 236. Lombok Tengah 703 237. Lombok Utara 490 238. Sumbawa 1.020 239. Sumbawa Barat 343 240. Nusa Tenggara Timur Alor 446 241. Belu 162 242. Ende 393 243. Flores Timur 557 244. Kota Kupang 982 245. Lembata 318 246. Malaka 282 247. Manggarai 746 248. Manggarai Barat 410 249. Manggarai Timur 625 250. Nagekeo 318 251. Ngada 359 252. Rote Ndao 398 253. Sumba Barat 191 254. Sumba Barat Daya 256 255. Sumba Tengah 160 256. Timor Tengah Selatan 1.012 257. Timor Tengah Utara 554 258. Papua Asmat 72 259. Biak Numfor 320 260. Boven Digoel 150 261. Jayapura 275 262. Jayawijaya 452 263. Keerom 125 264. Nabire 211 265. Puncak Jaya 277 266. Supiori 44 267. Papua Barat Fak Fak 174 268. Kaimana 139 269. Manokwari 373 270. Manokwari Selatan 56 271. Raja Ampat 107 272. Sorong 201 273. Sorong Selatan 71 274. Tambrauw 34 275. Teluk Bintuni 145 276. Teluk Wondama 73 PPKM Level 2 (dua), yaitu:
No. Provinsi Kabupaten/Kota Target Jumlah Tes/Hari 1. Aceh Aceh Barat Daya 110 2. Aceh Besar 922 3. Aceh Selatan 526 4. Aceh Tamiang 645 5. Aceh Tenggara 470 6. Aceh Timur 316 7. Aceh Utara 1.349 8. Bener Meriah 322 9. Bireuen 682 10. Nagan Raya 362 11. Pidie Jaya 233 12. Simeulue 138 13. Sumatera Utara Batu Bara 912 14. Kota Tanjung Balai 258 15. Labuhanbatu Selatan 766 16. Labuhanbatu Utara 795 17. Langkat 1.506 18. Mandailing Natal 652 19. Nias Barat 59 20. Nias Selatan 700 21. Padang Lawas 640 22. Padang Lawas Utara 616 23. Sumatera Selatan Emapat Lawang 549 24. Ogan Komering Ilir 1.827 25. Bengkulu Seluma 425 26. Kalimantan Barat Kayong Utara 247 27. Kalimantan Selatan Hulu Sungai Utara 170 28. Sulawesi Selatan Bone 1.624 29. Bulukumba 301 30. Enrekang 450 31. Luwu 793 32. Pinrang 544 33. Sinjai 526 34. Wajo 870 35. Sulawesi Barat Mamuju Tengah 294 36. Sulawesi Tengah Buol 240 37. Dongala 219 38. Sulawesi Tenggara Buton 146 39. Buton Selatan 172 40. Sulawesi Utara Bolaang Mongondow 541 41. Bolaang Mongondow Selatan 48 42. Gorontalo Boalemo 240 43. Maluku Buru Selatan 135 44. Seram Bagian Timur 81 45. Nusa Tenggara Barat Lombok Timur 1.777 46. Sabu Raijua 219 47. Deiyai 163 48. Intan Jaya 110 49. Kepulauan Yapen 211 50. Lanny Jaya 427 51. Mamberamo Raya 53 52. Mamberamo Tengah 115 53. Mappi 73 54. Nduga 239 55. Paniai 367 56. Pegungungan Bintang 165 57. Sarmi 86 58. Tolikara 318 59. Waropen 70 60. Yahukimo 420 61. Yalimo 145 62. Dogiyai 212 63. Puncak 242 64. Papua Barat Maybrat 93 65. Megunungan Arfak 74
tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan
treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,
upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.
KEEMPATBELAS
Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
KELIMABELAS
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),
pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 75% (lima puluh persen);
untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen);
untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3) diatas, dilakukan dengan:
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
pengaturan waktu kerja secara bergantian;
pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing- masing Pemerintah Daerah,
pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
makan/minum di tempat:
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas;
untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas; dan
untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas,
jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan
pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning:
pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan
pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah:
pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; dan
untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah sementara waktu sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,
pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat; dan
untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,
pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan
untuk wilayah pada Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
KEENAMBELAS
Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
KETUJUHBELAS
Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
KEDELAPANBELAS
Kepada:
Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Nasional untuk memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu);
Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan
Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,
Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
KESEMBILANBELAS
dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
KEDUAPULUH
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Demikianlah isi Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Semoga dipatuhi berbagai pihak. Karena merebaknya keganasan COVID-19 tidak terlepas dari kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menjalankan Inmendagri.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Inmendagri 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan (288.47 KB) | 288.47 KB |