Lompat ke isi utama

Kepmenkes 320 tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan

Kepmenkes 320 tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan

Kepmenkes 320 tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan dilampiri dengan Standar Kompetensi Bidan. Sebab dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini Kode Etik Profesi Bidan ditetapkan oleh Organisasi Profesi Bidan.

Apa Maksud dan Tujuan Standar Kompetensi Bidan?

Standar Kompetensi Bidan dalam Kepmenkes 320 tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan memiliki maksud untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kebidanan terstandar oleh Bidan yang kompeten. Serta memiliki tujuan secara umum untuk tersedianya dokumen yang menggambarkan karakteristik pengetahuan, keterampilan, dan perilaku Bidan sebagai acuan semua pihak yang memerlukan referensi untuk mengetahui dan memahami kompetensi Bidan.

Tujuan khusus standar kompetensi bidan adalah tersedianya referensi untuk penyusunan kurikulum pendidikan kebidanan; penyusunan pedoman program pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan akreditasi institusi pendidikan kebidanan. Serta tersedianya acuan untuk penyusunan standar praktik dan pelayanan kebidanan; dan kegiatan pembinaan dan evaluasi pelayanan kebidanan.

Standar Kompetensi Bidan terdiri atas 7 (tujuh) area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran, dan fungsi Bidan. Setiap area kompetensi ditetapkan definisinya, yang disebut kompetensi inti. Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan yang diharapkan di akhir pendidikan.

Susunan Standar Kompetensi Bidan terdiri dari Area Kompetensi; Kompetensi Inti; Komponen Kompetensi; dan Kompetensi Bidan. Kompetensi Bidan didalamnya terdapat Daftar Pokok Bahasan; Daftar Masalah dan Daftar Keterampilan Klinis.

Standar Kompetensi Bidan dilengkapi dengan daftar pokok bahasan, masalah, dan keterampilan klinis. Fungsi utama ketiga rincian tersebut sebagai pedoman bidan melakukan praktik kebidanan dan pedoman bagi institusi pendidikan kebidanan dalam mengembangkan kurikulum pendidikan kebidanan.

Daftar pokok bahasan memuat pengertian dari 7 (tujuh) area kompetensi dalam praktik kebidanan yang diuraikan sesuai bidang ilmu yang terkait. Daftar pokok bahasan ini dapat digunakan institusi pendidikan kebidanan untuk memetakan pencapaian kompetensi ke dalam struktur kurikulum masing-masing institusi.

Daftar masalah, berisikan berbagai informasi yang didapatkan dari klien dan keluarga atau profesi kesehatan lain yang menjadi acuan dalam melakukan penelusuran melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. Institusi pendidikan kebidanan perlu memastikan bahwa selama pendidikan, mahasiswa bidan mempelajari masalah-masalah tersebut dan mendapat kesempatan berlatih menanganinya.

Daftar keterampilan klinis berisikan keterampilan klinis yang harus dikuasai oleh Bidan. Pada setiap keterampilan telah ditentukan tingkat kemampuan yang diharapkan. Daftar ini memudahkan institusi pendidikan kebidanan untuk menentukan materi dan sarana pembelajaran keterampilan klinis.

Kebidanan itu apa?

Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Apa itu Bidan?

Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.

Apa itu Pelayanan Kebidanan?

Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

Praktik Kebidanan itu apa?

Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan. Manajemen Asuhan Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan Bidan dalam memberikan asuhan kebidanan mulai dari pengkajian, perumusan diagnosis kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HJ.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan ditetapkan Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2020.

Kepmenkes 320 tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Kepmenkes 320 tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Bidan.

Dasar Hukum

Dasar hukum Kepmenkes 320 tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325);
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954);
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 944);

Isi Kepmenkes 320 tahun 2020

Berikut adalah isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HJ.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan, bukan format asli:

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN

KESATU :

Standar profesi Bidan terdiri atas:

  1. standar kompetensi; dan
  2. kode etik profesi.

KEDUA :

Mengesahkan standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA :

Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

KEEMPAT :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HJ.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan.