Lompat ke isi utama

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan kembali Pembaharuan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease, COVID-19, edisi yang kelima. Buku tebal 200 halaman tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 edisi 5 tersebut dituangkan dalam sebuah Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terpisahkan.

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada tanggal 13 Juli 2020 di Jakarta. Kepmenkes tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dibutuhkan pedoman bagi pemerintah dan fasilitas/tenaga pemberi pelayanan kesehatan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terstandar, efektif, dan efisien.

Kepmenkes 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum Keempat, Kepmenkes 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan terbitnya Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Tujuan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Tujuan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) secara umum adalah untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia.

Secara khusus Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) memiliki tujuan:

  1. Memahami strategi dan indikator penanggulangan;
  2. Melaksanakan surveilans epidemiologi;
  3. Melaksanakan diagnosis laboratorium;
  4. Melaksanakan manajemen klinis;
  5. Melaksanakan pencegahan dan pengendalian penularan;
  6. Melaksanakan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Melaksanakan penyediaan sumber daya;
  8. Melaksanakan pelayanan kesehatan esensial;

Ruang lingkup Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) meliputi beberapa pokok bahasan yaitu:

  1. strategi dan indikator penanggulangan,
  2. surveilans epidemiologi,
  3. diagnosis laboratorium,
  4. manajemen klinis,
  5. pencegahan dan pengendalian penularan,
  6. komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat,
  7. penyediaan sumber daya, dan
  8. pelayanan kesehatan esensial.

Definisi Operasional Baru dalam Penanganan COVID-19

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjelaskan dan mengganti istilah dalam Pandemi COVID-19 yang dikenal dengan ODP, PDP, hingga OTG dengan istilah baru yang lebih detil dan mendekatkan kita dengan istilah-istilah dalam nuansa medis yang jarang dikenal secara umum. Seperti istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

Hal ini menjadi definisi operasional yang baru dalam penanganan COVID-19. Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kosakata-kosakata baru yang dipakai sebagai definisi operasional dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), adalah:

  1. Kasus Suspek

    Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

    1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
    2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
    3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan bahwa istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

*ISPA yaitu demam (≥38°C) atau riwayat demam;
dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
**Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situati…
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
***Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V. Lampiran Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  1. Kasus Probable Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
  1. Kasus Konfirmasi

    Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

    Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

    1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
    2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
  1. Kontak Erat

    Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

    1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
    2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
    3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
    4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir dalam Kepmenkes).

    Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

    Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

  1. Pelaku Perjalanan

    Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

  1. Discarded

    Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

    1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
    2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
  1. Selesai Isolasi

    Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

    1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
    2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
    3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

  1. Kematian

    Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Distribusi Data dan Informasi

Distribusi data dan informasi dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dijelaskan bahwa data yang telah diterima oleh sistem All Record TC-19 dapat diakses melalui aplikasi Dashboard Satu Data Kesehatan (https://satudata.kemkes.go.id). Dashboard tersebut dapat diakses secara publik. Sedangkan untuk mengakses detail data COVID-19, walidata akan memberikan hak akses berjenjang mulai dari tingkat puskesmas hingga nasional dan disebarkan sesuai kebutuhan masing-masing unit yang menggunakan.

Data yang ada di sistem dapat langsung dimanfaatkan oleh unit terkait baik oleh fasyankes, laboratorium, maupun dinas kesehatan. Dalam keadaan KLB maupun pasca KLB, Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan dapat mengakses data individu. Sedangkan lintas program dan lintas sektor terkait dapat memanfaatkan data terbatas yang dipublikasikan oleh walidata.

Sedangkan hasil penyajian informasi dari data agregat laporan harian, dapat langsung dimanfaatkan untuk mengkaji indikator epidemiologi di wilayah yang bersangkutan sesuai dengan tujuan analisisnya.

Manajemen Klinis COVID-19

Manajemen klinis adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menegakkan diagnosis, melaksanakan tata laksana pengobatan dan tindakan terhadap pasien COVID-19 sesuai indikasi klinis. Tenaga medis yang terlibat sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah dokter spesialis paru, dokter penyakit dalam, dokter sub spesialis penyakit dalam paru, dokter sub spesialis penyakit dalam tropik infeksi, dokter anak, dokter anak sub spesialis paru, dan dokter spesialis lain atau dokter sub spesialis lain sesuai dengan kebutuhan medis. Dalam hal di rumah sakit tidak terdapat dokter spesialis, maka dokter umum dapat merawat pasien COVID-19 sesuai dengan kewenangannya. Tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan COVID-19 adalah perawat dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan medis pasien.

Manajemen klinis merupakan tugas melaksanakan tata kelola klinis secara optimal dan berkualitas, supaya pasien mendapatkan pelayanan yang komprehensif berfokus pada pasien (patien centered care) secara berkesinambungan sesuai kebutuhan medis pasien, berbasis keselamatan pasien.

Ruang lingkup Manajemen Klinis

  1. Pelayanan COVID-19 di fasyankes baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) meliputi triase awal, anamnesis secara komprehensif, mulai dari keluhan yang disesuaikan dengan gejala klinis, riwayat penyakit terdahulu dan riwayat penyakit penyerta, termasuk latar belakang contact tracing, surveillance di daerahnya, pemeriksaan fisik didukung dengan pemeriksaan penunjang yang distandarkan sebagai penunjang diagnosis, sampai pasien mendapatkan terapi, serta pemulangan dengan kriteria sembuh, atau belum sembuh, sehingga pasien dapat melanjutkan isolasi mandiri.
  2. Menjelaskan kriteria pasien masuk rawat inap dan kriteria pasien pulang rawat, pada pasien dengan kriteria dan pasien kondisi tertentu (dengan penyakit penyerta, dengan co-insidens dan dengan komplikasi).

Protokol Kesehatan

Protokol dan panduan kesehatan terkait COVID-19 sudah diterbitkan dan dapat diakses secara umum, antara lain:

  1. Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  2. Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  3. Protokol Penanganan COVID-19 terdiri dari:
    1. Protokol Komunikasi Publik
    2. Protokol Kesehatan
    3. Protokol di Area dan Transportasi Publik
    4. Protokol di Area Institusi Pendidikan
    5. Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, dan PLBDN)
    6. Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan (VVIP), dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  4. Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  5. Protokol Pemulangan Jenazah WNA yang Positif COVID-19 dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  6. Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat COVID-19 dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  7. Pedoman Pelayanan Kesehatan Keluarga di Masa Pandemi COVID-19, dapat diunduh melalui [ Pranala ]
  8. Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa Dan Psikososial Pada Pandemi COVID-19 dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  9. Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-Langkah Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  10. Panduan Penyiapan Fasilitas Shelter Untuk Karantina dan Isolasi Terkait COVID- 19 Berbasis Komunitas dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  11. Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  12. Protokol Penanganan COVID-19 di Tempat Kerja, Sektor Jasa, dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dapat di unduh melalui [ Pranala ]

Media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Penanggulangan COVID-19

Pranala Media yang Dapat Diunduh:

  1. Buku Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Pencegahan COVID-19: [ Pranala ]
  2. Media Cetak: [ Pranala ]
  3. Media Audio Visual: [ Pranala ]
  4. Media Audio: [ Pranala ]
  5. Media Berubah Usir Wabah: [ Pranala ]
  6. Media Adaptasi Kebiasaan Baru: [ Pranala ]

Materi Edukasi Pencegahan COVID-19 di Saluran Komunikasi:

  1. Website Resmi: www.kemkes.go.id, www.promkes.kemkes.go.id
  2. Facebook Page: kementerian kesehatan RI, ditpromkes
  3. Instagram: @kemenkes_ri, @dit_promkes
  4. Twitter: @kemenkesRI, @ditpromkes
  5. Youtube: Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Promkes dan PM Kemenkes RI

Pelayanan Kesehatan Esensial

Pelayanan kesehatan esensial adalah pelayanan kesehatan rutin dasar yang kebutuhannya akan terus ada di masyarakat dan perlu diprioritaskan keberlanjutannya selama situasi pandemi. Pelayanan kesehatan esensial dalam hal ini dilaksanakan untuk mendukung tercapainya Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial maupun Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).

Pada saat pandemi berlangsung, sistem kesehatan dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi di satu sisi, serta pemenuhan pelayanan kesehatan rutin di sisi lain. Keterbatasan berbagai sumber daya menyebabkan pengalihtugasan hampir semua lini di sistem kesehatan untuk merespon kebutuhan pandemi. Namun jika kebutuhan pelayanan kesehatan rutin dasar tidak terpenuhi, dikhawatirkan hal ini dapat menyebabkan peningkatan angka kesakitan dan kematian karena berbagai kondisi kesehatan lainnya yang sebenarnya bisa dicegah atau diobati. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sistem kesehatan perlu disiapkan supaya dapat beradaptasi untuk memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan selama wabah berlangsung.

Beberapa rekomendasi yang dapat digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan esensial diantaranya adalah mengidentifikasi dan memprioritaskan pelayanan, strategi adaptasi pelayanan kesehatan esensial dalam situasi respons Pandemi COVID-19, mendukung kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah untuk memastikan keberlanjutan pelayanan Kesehatan Esensial, dan memantau keberlangsungan pemberian Pelayanan Kesehatan Esensial.

Sejalan dengan perkembangan transmisi COVID-19, fasyankes harus melakukan identifikasi terhadap pelayanan yang dapat diberikan dan prioritas pelayanan dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko dalam rangka merespon keterbatasan sumber daya dalam pelayanan kesehatan pada masa pandemi COVID-19 serta mengurangi paparan dan risiko transmisi baik untuk masyarakat itu sendiri maupun bagi tenaga kesehatan atau non-kesehatan di fasyankes. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 salah satunya dengan pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan telemedicine tersebut dikategorikan sebagai pelayanan esensial, antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan keluarga sepanjang siklus kehidupan, dan keberlanjutan layanan KB. Pelaksanaan pelayanan kesehatan ini mengacu pada pedoman yang disusun oleh Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan. Pedoman dapat diunduh melalui [ Pranala ]
  2. Peayanan kesehatan untuk TB. Pedoman mengenai TB merujuk pada Protokol tentang Pelayanan TBC Selama Masa Pandemi COVID-19 dapat di unduh melalui [ Pranala ]
  3. Pelayanan Kesehatan untuk HIV. Pedoman mengenai HIV merujuk Protokol Pelaksanaan Layanan HIV AIDS Selama Pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui [ Pranala ]
  4. Manajemen penyakit menular lainnya, berikut pedoman yang dapat menjadi acuan:
    1. Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta dan Frambusia dalam situasi Pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui [ Pranala ]
    2. Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian DBD dalam Situasi Pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui [ Pranala ]
    3. Protokol Layanan Malaria Dalam Masa Pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui [ Pranala ]
  5. Manajemen penyakit kronis - penyakit kardiovaskular, hipertensi, diabetes, kesehatan mental. Berikut pedoman yang dapat menjadi acuan:
    1. Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial pada Pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui [ Pranala ]
    2. Penanganan PTM Dalam Masa Pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui [ Pranala ]
  6. Pelayanan imunisasi. Pedoman mengenai pelayanan imunisasi merujuk petunjuk teknis pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui [ Pranala ]
  7. Kelanjutan terapi rawat inap kritis
  8. Pelayanan untuk kondisi kesehatan darurat dan penyakit akut umum yang memerlukan intervensi segera
  9. Ketersediaan obat-obatan esensial, termasuk obat-obatan untuk manajemen penyakit kronis, serta pelayanan diagnostik dasar, bank darah, dan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan

Pemilihan pelayanan yang akan diprioritaskan pemberiannya disesuaikan dengan konteks sistem kesehatan dan beban penyakit di masing-masing daerah. Namun di awal prioritas sebaiknya ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular, mencegah kesakitan dan kematian ibu dan anak, mencegah eksaserbasi akut penyakit kronis dengan menjaga ketersediaan rejimen pengobatan, serta untuk memenuhi kebutuhan kondisi-kondisi darurat.

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Status, Mencabut

Terbitnya Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah:

  1. bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic dan di Indonesia dinyatakan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta bencana nonalam, yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk pencegahan dan pengendaliannya;
  2. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dibutuhkan pedoman bagi pemerintah dan fasilitas/tenaga pemberi pelayanan kesehatan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terstandar, efektif, dan efisien;
  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) perlu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

Dasar Hukum

Dasar Hukum Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);

Isi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020

Berikut adalah isi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), bukan format asli:

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

KESATU:Menetapkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA:Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
KETIGA:Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat.
KEEMPAT:Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA:Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian tentang Keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Unduh Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) [ Pranala ].

Download Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) [ Pranala ].

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)