Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 yaitu Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19. Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini muncul sehubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 yang memerlukan penguasaan iptek dan inovasi untuk mengembangkan vaksin corona di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan hasil yang cepat, optimal, akurat dan efektif demi ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam bertempur melawan Pandemi COVID-19.
Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 membentuk Tim yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dengan nama Tim Pengembangan Vaksin COVID-19. Keppres Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 memiliki tujuan untuk:
melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;
mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19;
meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan
melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 atau Keppres Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 ini dimotori oleh Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Polhukam, Menristek, Menkes, Menteri BUMN dan sebagainya.
Inilah Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19. Keppres 18 tahun 2020 tentang Timnas Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 atau Keppres Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menyebutkan bahwa Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri dari:
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
perguruan tinggi; dan
badan usaha.
Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 September 2020 di Jakarta. Pasal 15 Keppres ini menjelaskan bahwa Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan yaitu pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID-19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Keppres 18 tahun 2020
tentang
Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease
(COVID-19)
Latar Belakang
Pertimbangan Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 adalah:
bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
bahwa dalam rangka mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi di bidang pengembangan vaksin dalam negeri yang mampu memberikan hasil yang optimal, efektif, cepat, dan akurat, serta mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa dalam pengembangan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan sinergi, konsolidasi, dan kontribusi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan atau pemanfaatan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melibatkan unsur pemerintah, kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19);
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 adalah:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
Isi Kepres Tim Pengembangan Vaksin COVID-19
Berikut adalah isi Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19, bukan format asli:
KEPUTUSAN PRESIDEN
TENTANG
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVTD-19)
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Pasal 2
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 bertujuan:
melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;
mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19;
meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan
melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Pasal 4
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Pengarah;
Penanggung Jawab; dan
Pelaksana Harian.
Pasal 5
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
memberikan arahan kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam melaksanakan percepatan pengembangan vaksin COVID-19; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19.
Pasal 6
Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID-19;
koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID-19;
pengawasan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19; dan
pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Pasal 7
Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas melaksanakan program strategis nasional percepatan pengembangan vaksin COVID-19.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 sesuai dengan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID-19;
penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID-19;
pengerahan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID-19;
pelaksanaan konsolidasi dan fasilitasi kerja sama antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19 mulai dari penelitian calon vaksin, menghasilkan seed vaksin, uji klinik, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19; dan
pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Dalam rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dicantumkan target capaian.
Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala oleh Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling sedikit informasi mengenai tahapan:
isolasi virus dan desain primer;
pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA;
amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih;
kloning Spike gene ke dalam vektor;
verifikasi Spike gene;
ekspresi mamalia;
kloning ke dalam adenovirus;
transfeksi dan ekspresi sel mamalia;
karakterisasi protein;
uji praklinik;
uji klinik; dan
skala produksi.
Pasal 8
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. | Ketua | : | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
b. | Anggota | : |
|
Pasal 9
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. | Ketua | : | Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional |
b. | Wakil Ketua I | : | Menteri Kesehatan |
c. | Wakil Ketua II | : | Menteri Badan Usaha Milik Negara |
d. | Anggota | : |
|
Pasal 10
Susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
Koordinator Pelaksana Harian merangkap Anggota; dan
Anggota.
Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri atas unsur:
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
perguruan tinggi; dan
badan usaha.
Dalam Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dapat dibentuk panel ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan bidang ilmu kepakaran dan/atau lingkup kerja yang terkait dengan pengembangan vaksin COVID-19.
Koordinator Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keanggotaan unsur kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan keanggotaan panel ahli dan/atau kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 diatur dengan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dibantu oieh sekretariat yang bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 14
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID-19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah isi Keppres Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 yaitu Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 September 2020 di Jakarta.
[ Image by Ray Shrewsberry from Pixabay ]
Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020
tentang
Timn Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin (551.27 KB) | 551.27 KB |