Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengubah Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perubahan dalam Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengubah Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah dalam Pasal 8 dimana susunan Dewan Pengarah menjadi bertambah dan susunan Pelaksana Gugus Tugas Penangangan COVID-19 pun melibatkan lebih banyak unsur pemerintahan.
Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengubah Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga mengubah Pasal 13 dan penambahan satu Pasal yaitu Pasal 13 A sehubungan dengan Instruksi Presiden dalam refocussing kegiata dan realokasi anggaran kementerian/lembaga. Keppres ini menunjukkan bahwa pemerintah akan all out dalam menangani COVID-19.
UPDATE !!!
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
UPDATE !!!
Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, dan sebaiknya kita juga tahu dan sebisanya membantu penanganan COVID-19 di Indonesia agar lekas teratasi dan semuanya aman sejahtera kembali.
Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Latar Belakang
Pertimbangan Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
- bahwa World Health Organizatio (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020;
- bahwa telah terjadi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya;
- bahwa untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbganan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Pressiden Nomor 7 Tahun 2020 tentan Gugus TUgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
Isi Keppres 9 tahun 2020
Berikut adalah isi Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bukan format asli:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:
A. | Pengarah | ||
Ketua | : | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | |
Wakil Ketua | : |
|
|
Sekretaris | : | Menteri Keuangan | |
Anggota | : |
|
|
B. | Pelaksana | ||
Ketua | : | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. | |
Wakil Ketua | : |
|
|
Anggota | : |
|
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
- Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi, antara lain:
- anggaran kementerian/lembaga, termasuk refocussing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian/lembaga; dan
- anggaran cadangan belanja pemerintah.
- APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi, antara lain:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)dan revisi anggaran;
- belanja tidak terduga; dan
- pemanfaatan dana kas daerah, terdiri atas:
- dana transfer pemerintah pusat; dan
- dana transfer antar daerah.
- Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada:
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
- Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik (online).
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
[ Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr. ]
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 9 2020 tentang Perubahan Keppres 7 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (119.93 KB) | 119.93 KB |