Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Anak
Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Anak ini adalah gambaran Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Anak. Saat inipun Dirjen Yankes mengeluarkan Edaran Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2022.
Adapun tujuan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Anak ini adalah untuk menetapkan diagnosis klinis dan sebagai acuan dalam tata laksana penanganan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Sasarannya adalah kepada Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, Organisasi Profesi, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah diagnosis, deteksi dan tata laksana klinis, pencatatan dan pelaporan, serta pengambilan dan pengiriman spesimen pada Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di fasilitas pelayanan kesehatan.
Bagaimana Tata Laksana Klinis Gangguan Ginjal Akut Anak?
Definisi operasional kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury):
- Anak usia 0-18 tahun (mayoritas balita).
- Memiliki demam atau riwayat demam atau gejala infeksi lain dalam 14 hari terakhir.
- Didiagnosis gangguan ginjal akut yang belum diketahui etiologinya (baik pre-renal, renal, maupun post-renal) oleh Dokter PenanggungJawab Pasien.
- Tidak mengalami kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik.
- Didapatkan tanda hiperinflamasi dan hiperkoagulasi.
Diagnosis kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
- Anamnesis
- Anak usia < 18 tahun.
- Gejala prodromal ditandai dengan gejala demam dalam 7-14 hari, infeksi saluran cerna seperti muntah dan diare, serta ISPA seperti batuk dan pilek.
- Gejala AKI berupa keluhan tidak berkemih (anuria) dan menurunnya volume urin (oliguria).
- Tanyakan riwayat penyakit sebelumnya seperti infeksi COVID-19 pada anak, infeksi COVID-19 pada orang-orang serumah, penyakit infeksi lain, penyakit ginjal, defisiensi imun dan penyakit lainnya.
- Tanyakan riwayat perjalanan sebelumnya dalam 14 hari.
- Tanyakan riwayat vaksinasi COVID-19, dan apa jenis vaksin serta frekuensi pemberiannya.
- Tanyakan ada riwayat kontak atau memiliki hewan peliharaan di rumah.
- Pemeriksaan Fisik
Temuan dari pemeriksaan fisik dapat berupa:
- Keadaan Umum: terjadi penurunan kesadaran atau kurang respon atau cenderung mengantuk.
- Tanda Vital: dapat ditemukan hipertensi (Tabel 1. Klasifikasi Hipertensi pada anak), napas cepat (lebih dari nilai normal anak sesuai usianya), demam (suhu > 37,5 derajat celcius)
- Adanya pembengkakan pada palpebra, ekstremitas, perut, atau genital (skrotum/labia).
- Dapat ditemukan tanda dehidrasi sesuai derajat dehidrasi
Tabel 1. Klasifikasi Hipertensi pada anak menurut American Academy of Pediatric (AAP) tahun 2017
Anak Usia 1-13 tahun | Anak usia ≥ 13 tahun | |
Tekanan darah normal | Sistolik dan diastolik < persentil 90 | < 120/80 mmHg |
Tekanan darah meningkat | Sistolik dan diastolik ≥ persentil 90 tetapi < persentil 95, atau 120/80mmHg tetapi < persentil 95 | 120/<80 mmHg -129/< 80 mmHg |
Hipertensi tingkat 1 | Sistolik dan Diastolik diantara persentil 95 dan persentil 95 + 12 mmHg, atau 130/80 mmHg -138/89 mmHg | 130/80 mmHg -138/89 mmHg |
Hipertensi tingkat 2 | Sistolik atau Diastolik ≥ persentil 95 + 12 mmHg, atau ≥140/90 mmHg | ≥140/90mmHg |
Adapun Edaran Dirjen Yankes Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, di seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, di seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, di seluruh Indonesia, Ketua PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia), Ketua IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), Ketua PP PPNI (Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia), Ketua PP IBI (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia), dan Ketua PP IAI (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia)
Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa:
- Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
- Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk-pilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Tatalaksana identifikasi dini dan rujukan pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak:
Anak dengan Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi. Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak (14 RS Rujukan dengan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal anak terlampir). - Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, meliputi kegiatan:
- melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obatobatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
- Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.
- Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan sebagaimana huruf b diatas.
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
- Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
- Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
- Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/i/3305/2022 tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2022 oleh Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE.
Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Anak
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Anak adalah:
- bahwa dengan telah ditemukannya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penanganan kepada pasien gangguan ginjal akut yang belum diketahui penyebabnya dengan tata kelola klinis yang optimal dan efektif;
- bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan kepada pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal, perlu ditetapkan Tata Laksana dan Manajeman Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Anak adalah:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
Isi KepdirjenYankes Hk.02.02/i/3305/2022
Berikut adalah salinan isi Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/i/3305/2022 tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN TENTANG TATA LAKSANA DAN MANAJEMEN KLINIS GANGGUAN GINJAL AKUT PROGRESIF ATIPIKAL (ATYPICAL PROGRESSIVE ACUTE KIDNEY INJURY) PADA ANAK DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
KESATU:
Menetapkan Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA:
Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam menegakan diagnosis, melaksanakan tata laksana pengobatan, dan tindakan terhadap pasien anak Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) sesuai indikasi medis.
KETIGA:
Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien anak Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
KEEMPAT:
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
KELIMA:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah salinan bunyi Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/i/3305/2022 tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/i/3305/2022 (741.37 KB) | 741.37 KB |
Edaran Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 (273.45 KB) | 273.45 KB |