Penanganan Insiden di Fasyankes
Penanganan insiden di Fasyankes dipedomani dengan Permenkes 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Insiden di fasilitas pelayanan kesehatan meliputi Kondisi Potensial Cedera (KPC); Kejadian Nyaris Cedera (KNC); Kejadian Tidak Cedera (KTC); dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).
Kondisi Potensial Cedera (KPC) merupakan kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) merupakan terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. Kejadian Tidak Cedera (KTC) merupakan insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) merupakan Insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan penanganan Insiden. Selain penanganan Insiden, fasilitas pelayanan kesehatan juga harus melakukan penanganan kejadian sentinel.
Apa itu Kejadian Sentinel?
Kejadian sentinel merupakan suatu Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang mengakibatkan kematian, cedera permanen, atau cedera berat yang temporer dan membutuhkan intervensi untuk mempetahankan kehidupan, baik fisik maupun psikis, yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit atau keadaan pasien. Kejadian sentinel dapat disebabkan oleh hal lain selain Insiden.
Apa tujuan Penanganan Insiden di Fasyankes?
Penanganan Insiden ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan Keselamatan Pasien.
Bagaimana Penanganan Insiden di Fasyankes?
Penanganan Insiden di Fasyankes dilakukan melalui pembentukan tim Keselamatan Pasien yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pelaksana kegiatan penanganan Insiden. Tim keselamatan pasien melakukan kegiatan berupa pelaporan, verifikasi, investigasi, dan analisis penyebab Insiden tanpa menyalahkan, menghukum, dan mempermalukan seseorang.
Apa itu Tim Keselamatan Pasien?
Tim Keselamatan Pasien bertanggung jawab langsung kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Keanggotaan Tim Keselamatan Pasien paling sedikit terdiri atas unsur manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan unsur klinisi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Apablia Tim Keselamatan Pasien belum dapat dibentuk karena keterbatasan tenaga, fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki petugas yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Tim Keselamatan Pasien dapat dikembangkan menjadi Komite Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan.
Apa Tugas Tim Keselamatan Pasien?
Tim Keselamatan Pasien memiliki tugas-tugas:
- menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan Pasien untuk ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan;
- mengembangkan program Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;
- melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;
- melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi fasilitas pelayanan kesehatan;
- melakukan pencatatan, pelaporan Insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien;
- memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien;
- membuat laporan kegiatan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- mengirim laporan Insiden secara kontinu melalui e-reporting sesuai dengan pedoman pelaporan Insiden.
Setiap Insiden harus dilaporkan secara internal kepada tim Keselamatan Pasien dalam waktu paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan format laporan (tercantum pada Formulir 1 Permenkes 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Laporan diverifikasi oleh tim Keselamatan Pasien untuk memastikan kebenaran adanya Insiden. Setelah melakukan verifikasi laporan, tim Keselamatan Pasien melakukan investigasi dalam bentuk wawancara dan pemeriksaan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi, tim Keselamatan Pasien menentukan derajat insiden (grading) dan melakukan Root Cause Analysis (RCA) dengan metode baku untuk menemukan akar masalah.
Tim keselamatan pasien harus memberikan rekomendasi keselamatan pasien kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hasil Root Cause Analysis (RCA). Ketentuan lebih lanjut mengenai Root Cause Analysis (RCA) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Komite Nasional Keselamatan Pasien.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan Insiden, secara online atau tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien sesuai dengan format laporan tercantum pada Formulir 2 dan Formulir 3 Permenkes 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Pelaporan Insiden disampaikan setelah dilakukan analisis, serta mendapatkan rekomendasi dan solusi dari tim Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaporan insiden ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan Keselamatan Pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming).
Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim (tanpa identitas), dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berhak.
Setelah menerima pelaporan Insiden, Komite Nasional Keselamatan Pasien melakukan pengkajian dan memberikan umpan balik berupa rekomendasi Keselamatan Pasien dalam rangka mencegah berulangnya kejadian yang sama di fasilitas pelayanan kesehatan lain secara nasional. Setiap dokumen pelaporan dan analisis Insiden tidak diperuntukkan sebagai alat bukti hukum dalam proses peradilan.
Demikianlah Penanganan Insiden di Fasyankes dalam Permenkes 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.