Lompat ke isi utama

Permendagri 7 tahun 2021 tentang Retribusi Sampah

Permendagri 7 tahun 2021 tentang Retribusi Sampah

Permendagri 7 tahun 2021 tentang Retribusi Sampah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Apa itu Sampah Rumah Tangga?

Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah daerah memungut Retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan. Sampah tersebut terdiri dari sampah rumah tangga; dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kecuali untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

Objek Retribusi meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan /pembuangan akhir sampah; dan penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.

Jenis Retribusi digolongkan ke dalam Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu Retribusi Daerah?

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Non Retribusi adalah sejumlah dana yang bersumber dari selain Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, diantaranya yang bersumber dari pajak, dana alokasi umum, serta pendapatan daerah lainnya yang peruntukkannya belum ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapakah Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi Sampah?

Subjek Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan. Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.

Biaya retribusi merupakan biaya dalam rangka penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, dan biaya modal. Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif Retribusi hanya untuk menutup sebagian biaya.

Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dianggarkan dalam Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah ditetapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2021.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2021.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendagri 7 tahun 2021 tentang Retribusi Sampah

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendagri 7 tahun 2021 tentang Retribusi Sampah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendagri 7 tahun 2021 tentang Retribusi Sampah adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

Isi Permendagri 7 tahun 2021

Berikut adalah salinan bunyi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI DALAM PENYELENGGARAAN PENANGANAN SAMPAH

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  2. Non Retribusi adalah sejumlah dana yang bersumber dari selain Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, diantaranya yang bersumber dari pajak, dana alokasi umum, serta pendapatan daerah lainnya yang peruntukkannya belum ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  5. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  6. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

  1. Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah daerah memungut Retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
  2. Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. sampah rumah tangga; dan
    2. sampah sejenis sampah rumah tangga.
  3. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
    2. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan /pembuangan akhir sampah; dan
    3. penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.
  4. Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
  5. Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan ke dalam Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 3

  1. Subjek Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan.
  2. Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Pasal 4

  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya dalam rangka penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, dan biaya modal.
  3. Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif Retribusi hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasal 7

Hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dianggarkan dalam Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 8

Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian salinan bunyi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.