Permenkes 26 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 4 ayat (3), Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 memerlukan aturan pelaksanaan. Aturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan.
Berikut kira-kira benang merah antara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan apa yang diatur dalam kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan:
Jenis Perawat
BAB II
JENIS PERAWATPasal 4
Jenis Perawat terdiri atas:
Perawat profesi; dan
Perawat vokasi.
Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
ners; dan
ners spesialis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Perizinan
Bagian Ketiga
Izin PraktikPasal 19
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.
Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:
salinan STR yang masih berlaku;
rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
SIPP masih berlaku apabila:
STR masih berlaku; dan
Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
Pasal 20
SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.
Pasal 21
Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan.
Pasal 22
SIPP tidak berlaku apabila:
dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
habis masa berlakunya;
atas permintaan Perawat; atau
Perawat meninggal dunia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri
- Penyelenggaraan Praktik Keperawatan
BAB V
PRAKTIK KEPERAWATANBagian Kesatu
UmumPasal 28
Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Praktik Keperawatan mandiri; dan
Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Praktik Mandiri Perawat
Bagian Kedua
Tugas dan WewenangPasal 29
Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:
pemberi Asuhan Keperawatan;
penyuluh dan konselor bagi Klien;
pengelola Pelayanan Keperawatan;
peneliti Keperawatan;
pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-sendiri.
Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Pasal 30
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;
menetapkan diagnosis Keperawatan;
merencanakan tindakan Keperawatan;
melaksanakan tindakan Keperawatan;
mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
melakukan rujukan;
memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;
menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat;
membantu penemuan kasus penyakit;
merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melakukan rujukan kasus;
mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling;
mengelola kasus; dan
melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Pasal 31
Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan
mengelola kasus.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang:
melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;
menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.
Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat.
Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.
Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien.
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Kebutuhan Pelayanan kesehatan/keperawatan dalam suatu wilayah
Pasal 32
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
- Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 55
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi membina dan mengawasi Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek pada tanggal 9 Agustus 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana pada tanggal 12 Agustus 2019 di Jakarta. Permenkes Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 912 agar seluruh orang Indonesia mengetahuinya.
Permenkes 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan
Status, Mencabut
Setelah Permenkes No. 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan diundangkan dan mulai berlaku, maka:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; dan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473),
dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan Permenkes 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkes 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan adalah:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945);
Isi Kebijakan Aturan Pelaksanaan UU Keperawatan
Isi Permenkes 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan adalah sebagai berikut (bukan format asli):
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawat Vokasi adalah Perawat lulusan pendidikan vokasi Keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan.
Perawat Profesi adalah Perawat lulusan pendidikan profesi Keperawatan yang merupakan program profesi Keperawatan dan program spesialis Keperawatan.
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
Surat Tanda Registrasi Perawat yang selanjutnya disingkat STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
Surat lzin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
Surat Tanda Registrasi Sementara Perawat yang selanjutnya disebut STR Sementara Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil keperawatan kepada Perawat Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kesehatan yang bersifat sementara di Indonesia.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Standar Profesi Keperawatan yang selanjutnya disebut Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Perawat untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Organisasi Profesi adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
jenis Perawat;
perizinan;
penyelenggaraan Praktik Keperawatan;
praktik mandiri Perawat;
kebutuhan pelayanan kesehatan/Keperawatan dalam suatu wilayah; dan
pembinaan dan pengawasan.
BAB II
JENIS PERAWAT
Pasal 3
Jenis Perawat terdiri atas:
Perawat Vokasi; dan
Perawat Profesi.
Perawat Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perawat yang melaksanakan Praktik Keperawatan yang mempunyai kemampuan teknis Keperawatan dalam melaksanakan Asuhan Keperawatan.
Perawat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
ners; dan
ners spesialis.
Ners sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Perawat lulusan program profesi Keperawatan yang mempunyai keahlian khusus dalam Asuhan Keperawatan.
Ners spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Perawat lulusan program spesialis Keperawatan yang mempunyai keahlian khusus dalam Asuhan Keperawatan.
BAB III
PERIZINAN
Bagian Kesatu
STRP
Pasal 4
Perawat wajib memiliki STRP dalam melakukan Praktik Keperawatan.
Untuk memperoleh STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
STRP yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Perawat Warga Negara Asing untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR Sementara Perawat.
Untuk memperoleh STR Sementara Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat Warga Negara Asing harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
STR Sementara Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Bagian Kedua
SIPP
Pasal 7
Perawat untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki SIPP.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat yang telah memiliki STRP.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STRP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Pasal 8
Perawat hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPP.
Permohonan SIPP kedua harus dilakukan dengan menunjukkan SIPP pertama yang masih berlaku.
Pasal 9
Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
fotokopi STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik;
pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk; dan
rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Dalam hal SIPP dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
Pasal 10
SIPP dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP;
masa berlaku STRP telah habis dan tidak diperpanjang;
dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin; atau
Perawat yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 11
Perawat Warga Negara Asing mengajukan permohonan memperoleh SIPP setelah:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g kecuali huruf b; dan
memiliki STR Sementara Perawat.
Pasal 12
SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku sepanjang STR Sementara Perawat masih berlaku.
Pasal 13
Perawat dan Perawat Warga Negara Asing yang akan memperpanjang SIPP harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 14
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki SIPP.
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Perawat yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Perawat menjalankan Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau tempat lain sesuai dengan Klien sasarannya.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
tempat praktik mandiri Perawat;
klinik;
pusat kesehatan masyarakat; dan/atau
rumah sakit.
Tempat lain sesuai dengan Klien sasarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah Klien, rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, perusahaan, sekolah, dan tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik Keperawatan di tempat lain sesuai dengan Klien sasarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk kunjungan rumah Klien, rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, dan sekolah tidak memerlukan SIPP sepanjang telah memiliki SIPP di tempat praktik mandiri Perawat, klinik, atau pusat kesehatan masyarakat pada wilayah kerja yang sama.
Praktik Keperawatan di tempat lain sesuai dengan Klien sasarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat bekerja.
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memasang papan nama praktik.
Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus diletakkan pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh masyarakat.
Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) paling sedikit memuat nama Perawat, nomor STRP, nomor SIPP, dan keterangan “memberikan Asuhan Keperawatan”.
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah profesi ners.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:
pemberi Asuhan Keperawatan;
penyuluh dan konselor bagi Klien;
pengelola Pelayanan Keperawatan;
peneliti Keperawatan;
pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Pasal 17
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;
menetapkan diagnosis Keperawatan;
merencanakan tindakan Keperawatan;
melaksanakan tindakan Keperawatan;
mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
melakukan rujukan;
memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Pasal 18
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat Profesi memiliki wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf j.
Dalam melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Perawat Profesi melakukan pengkajian dasar dan lanjutan secara menyeluruh.
Dalam menetapkan diagnosis Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, Perawat Profesi berwenang menegakkan diagnosis Keperawatan.
Pasal 19
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat Vokasi memiliki wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i kecuali konseling.
Dalam melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Perawat Vokasi melakukan pengkajian dasar secara menyeluruh.
Pasal 20
Penyuluhan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan kesehatan kepada masyarakat.
Pasal 21
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;
menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat;
membantu penemuan kasus penyakit;
merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melakukan rujukan kasus;
mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling;
mengelola kasus; dan
melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Perawat Profesi memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
Perawat Vokasi memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbatas pada tingkat keluarga, huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k kecuali konseling, dan huruf m.
Perawat Vokasi melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g di tingkat keluarga.
Penyuluhan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan kesehatan kepada masyarakat.
Pasal 22
Pelaksanaan kewenangan Keperawatan komplementer dan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf m hanya dapat dilaksanakan oleh Perawat yang memiliki kompetensi Keperawatan komplementer dan alternatif yang diperoleh melalui pendidikan Keperawatan dan/atau pelatihan.
Pelaksanaan kewenangan Keperawatan komplementer dan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi Pelayanan Keperawatan yang utama dan tidak dilakukan secara terus menerus.
Pelaksanaan kewenangan Keperawatan komplementer dan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai pelengkap.
Kewenangan Keperawatan komplementer dan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain tempat praktik mandiri Perawat hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan kredensialing oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kewenangan Keperawatan komplementer dan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan di tempat praktik mandiri Perawat dilaksanakan setelah dilakukan kredensialing oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dengan mengacu pada kurikulum pendidikan Keperawatan komplementer dan alternatif dan/atau modul pelatihan komplementer.
Pasal 23
Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
Perawat Profesi memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.
Perawat Vokasi memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbatas di tingkat individu, huruf d, dan huruf e kecuali konseling.
Pasal 24
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, Perawat berwenang:
melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan
mengelola kasus.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perawat Profesi.
Pasal 25
Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, Perawat berwenang:
melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;
menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawat Profesi memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
Perawat Vokasi memiliki wewenang membantu peneliti Keperawatan sebagai anggota tim penelitian.
Pasal 26
Ners Spesialis memiliki wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, dan Pasal 25 ayat (2) yang dilaksanakan sesuai dengan kompetensi ners spesialisasinya.
Pasal 27
Tugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dilaksanakan berdasarkan:
pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya; atau
dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
Pasal 28
Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat berupa pelimpahan wewenang delegatif atau mandat.
Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis.
Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan tenaga medis yang melimpahkan wewenang.
Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Perawat Profesi atau Perawat Vokasi terlatih.
Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kompetensinya.
Jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara mandat meliputi tindakan:
memberikan terapi parenteral;
menjahit luka; dan
tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi Perawat.
Jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara delegatif meliputi tindakan:
memasang infus;
menyuntik;
imunisasi dasar; dan
tindakan medis lainnya yang dilakukan sesuai dengan kompetensi Perawat.
Jenis tindakan medis lainnya dalam pelimpahan wewenang secara mandat atau delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dan ayat (8) huruf d ditetapkan oleh:
pimpinan rumah sakit bagi pelimpahan wewenang yang dilakukan dari tenaga medis di rumah sakit atas usulan komite medik dan komite keperawatan; dan
kepala dinas kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bagi pelimpahan wewenang yang dilakukan dari tenaga medis di pusat kesehatan masyarakat dan/atau klinik atas usul kepala pusat kesehatan masyarakat dan/atau pimpinan klinik.
Dalam hal di rumah sakit belum terbentuk komite medik atau komite keperawatan, penetapan jenis tindakan medis lainnya dilakukan oleh pimpinan rumah sakit berdasarkan usulan pejabat yang membidangi Keperawatan dan pejabat yang membidangi pelayanan medik di rumah sakit.
Pasal 29
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diberikan kepada Perawat yang telah mengikuti pelatihan atau orientasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f merupakan penugasan pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perawat dengan memperhatikan kompetensi Perawat dan telah mengikuti orientasi dan/atau pelatihan.
Orientasi dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala dinas kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Dalam menyelenggarakan orientasi dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melibatkan Organisasi Profesi dan/atau organisasi profesi terkait.
Dalam rangka sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat memiliki wewenang:
melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
merujuk Klien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Pelaksanaan pelayanan Asuhan Keperawatan dan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah hanya dapat:
dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; atau
dilakukan oleh Perawat di daerah yang tidak terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keadaan tidak adanya Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 31
Dalam hal tidak ada Perawat Profesi di suatu daerah, Perawat Vokasi berwenang menyelenggarakan Praktik Keperawatan dengan kewenangan Perawat Profesi setelah mendapatkan kesesuaian kompetensi.
Keadaan tidak ada Perawat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Kesesuaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pelatihan dan/atau pengembangan kompetensi.
Pelatihan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perawat Vokasi setelah mendapat surat tugas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 32
Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 telah terdapat tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian, wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) tidak berlaku.
Bagian Ketiga
Keadaan Darurat
Pasal 33
Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
Selain bertujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian pertolongan pertama ditujukan untuk mengurangi rasa sakit dan menstabilkan kondisi Klien.
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien.
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
Keadaan darurat yang ditetapkan oleh Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penilaian terhadap keadaan Klien.
Perawat wajib merujuk Klien kepada dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilakukan.
Bagian Keempat
Pencatatan
Pasal 34
Dalam melakukan Praktik Keperawatan, Perawat wajib melakukan pencatatan.
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
Pasal 35
Dalam melaksanakan Praktik Keperawatan, Perawat mempunyai hak sebagai berikut:
memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya;
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan;
menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, Standar Profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar;
memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya; dan
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menerima imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Perawat juga berhak mendapatkan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan Praktik Keperawatan, Perawat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Perawat yang menjalankan praktik mandiri;
memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, Standar Profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah.
BAB V
PRAKTIK MANDIRI PERAWAT
Pasal 37
Perawat yang menyelenggarakan Praktik Keperawatan mandiri memiliki wewenang:
menyelenggarakan Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan;
menyelenggarakan penyuluhan dan konseling bagi Klien; dan
melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
Penyelenggaraan Praktik Keperawatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar dan kode etik.
Praktik Keperawatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat praktik mandiri Perawat.
Dalam memberikan Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Perawat dapat melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif sesuai dengan kompetensi.
Pelaksanaan kewenangan Keperawatan komplementer dan alternatif pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Perawat mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (5) kecuali ayat (4).
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan permintaan dokter secara tertulis.
Pasal 38
Perawat yang menyelenggarakan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat harus memenuhi persyaratan, selain ketentuan persyaratan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai.
Pasal 39
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) harus berada pada lokasi yang mudah untuk akses rujukan dan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan.
Pasal 40
Bangunan untuk tempat praktik mandiri Perawat dapat berupa rumah tinggal, bagian dari rumah, bagian dari kantor/tempat kerja, mal, atau bagian dari gedung.
Bagian dari gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa apartemen, rumah toko, rumah susun, mal, atau bangunan lain yang sejenis.
Bangunan untuk tempat praktik mandiri Perawat harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan lainnya.
Ketentuan tidak bergabung fisik bangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk rumah tinggal perorangan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
Dalam hal praktik mandiri berada di rumah tinggal perorangan, akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal perorangan.
Bangunan praktik mandiri Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
Pasal 41
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) meliputi ruang dalam bangunan yang paling sedikit terdiri atas:
ruang pelayanan administrasi;
ruang tunggu;
ruang periksa/ruang konsultasi/ruang Asuhan Keperawatan;
ruang penyimpanan alat dan perbekalan kesehatan;
toilet/kamar mandi; dan
ruang lain sesuai kebutuhan.
Pasal 42
Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) paling sedikit memiliki:
sistem air bersih;
sistem kelistrikan atau pencahayaan yang cukup;
ventilasi atau sirkulasi udara yang baik; dan
prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Pasal 43
Peralatan yang harus dimiliki pada tempat praktik mandiri Perawat meliputi peralatan Asuhan Keperawatan yang diperlukan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Peralatan Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Ketersediaan peralatan Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyesuaikan dengan jenis spesialisasi yang diberikan dan mengacu standar pelayanan dan Standar Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Obat bebas, obat bebas terbatas, dan bahan habis pakai yang dapat disimpan oleh Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Ketentuan mengenai pemberian obat dan daftar jenis obat dalam keadaan darurat yang dapat disimpan oleh Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 46
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat harus melaksanakan pengelolaan limbah medis.
Pengelolaan limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan institusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah.
Pasal 47
Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan tempat praktik mandiri Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 43 dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan bangunan, prasarana, dan peralatan.
Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f.
Pasal 48
Tempat praktik mandiri Perawat tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Izin penyelenggaraan tempat praktik mandiri Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada SIPP yang bersangkutan.
Pasal 49
Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lain atau tenaga nonkesehatan.
Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Perawat yang berhalangan sementara dalam melaksanakan Praktik Keperawatan dapat menunjuk Perawat pengganti yang memiliki kompetensi sama dan melaporkannya kepada kepala pusat kesehatan masyarakat setempat.
Perawat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIPP dan tidak harus SIPP di tempat tersebut.
Pasal 51
Perawat yang menyelenggarakan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke pusat kesehatan masyarakat di wilayah tempat praktik.
BAB VI
KEBUTUHAN PELAYANAN KESEHATAN/KEPERAWATAN
DALAM SUATU WILAYAH
Pasal 52
Kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah merupakan kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di kabupaten/kota.
Kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan atau kemampuan lain yang dapat dilakukan Perawat sesuai dengan kewenangan Perawat.
Kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 53
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan konsil keperawatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Praktik Keperawatan sesuai dengan tugas masing-masing.
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan konsil keperawatan dapat melibatkan Organisasi Profesi.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan Perawat, keselamatan Klien, dan melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui supervisi, konsultasi, bimbingan teknis dan/atau monitoring dan evaluasi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Perawat Vokasi yang telah menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan kewenangannya di bidang Keperawatan di tempat praktik mandiri Perawat paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 55
Surat izin kerja Perawat dan/atau surat izin praktik Perawat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Surat izin kerja Perawat dan/atau surat izin praktik Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbaharui sebelum masa berlaku surat tanda registrasi habis.
Pasal 56
Surat izin kerja Perawat yang diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473) harus dibaca sebagai SIPP.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; dan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2019 | |
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. NILA FARID MOELOEK | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2019 | |
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Demikianlah Permenkes 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan. Semoga selalu sehat.
[ Foto Patients in the open air with nurses of the Children's Department of the Central Civil Hospital and Medical College at Batavia oleh Tropenmuseum, part of the National Museum of World Cultures, CC BY-SA 3.0, Pranala ]
Permenkes 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2018 tentang Keperawatan
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkes 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan (504.18 KB) | 504.18 KB |