Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan
Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Apakah itu Bidan?
Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.
Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Bidan biasanya juga berpraktik mandiri, dapat juga berpraktik di klinik ataupun rumah sakit, maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya. Bidan yang berpraktik sendiri tempatnya disebut sebagai Praktik Mandiri Bidan. Praktik Mandiri Bidan adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.
Apa itu STRB?
STRB adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Bidan. STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya. STRB diperoleh setelah Bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. STRB berlaku selama 5 (lima) tahun. STRB yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu SIPB?
SIPB adalah singkatan dari Surat Izin Praktik Bidan. SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB. SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB. SIPB berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SIPB berlaku selama STR Bidan masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB. Permohonan SIPB kedua, harus dilakukan dengan menunjukan SIPB pertama.
SIPB diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penerbitan SIPB harus ditembuskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Jika Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, Penerbitan SIPB tidak perlu ditembuskan.
Hak dan Kewajiban Bidan
Dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pelayanannya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional; memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya; melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; dan menerima imbalan jasa profesi.
Dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan berkewajiban untuk menghormati hak pasien; memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan; merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu; meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan; menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya yang diberikan secara sistematis; mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional; melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Praktik Kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian; pemberian surat rujukan dan surat keterangan kelahiran; dan meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Praktik Mandiri Bidan
Praktik Mandiri Bidan adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan. Bidan yang menyelenggarakan Praktik Mandiri Bidan harus memenuhi persyaratan, selain ketentuan persyaratan memperoleh SIPB. Persyaratan Praktik Mandiri Bidan meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai.
Persyaratan lokasi berupa Praktik Mandiri Bidan harus berada pada lokasi yang mudah untuk akses rujukan dan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan.
Persyaratan bangunan meliputi ruang dalam bangunan Praktik Mandiri Bidan yang terdiri atas ruang tunggu; ruang periksa; ruang bersalin; ruang nifas; WC/kamar mandi; dan ruang lain sesuai kebutuhan.
Selain persyaratan di atas, bangunan Praktik Mandiri Bidan harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan lainnya. Ketentuan tidak bergabung fisik bangunan lainnya tidak termasuk rumah tinggal perorangan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
Apabila praktik mandiri berada di rumah tinggal perorangan, akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal perorangan. Bangunan praktik mandiri Bidan harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Persyaratan prasarana Praktik Mandiri Bidan dalam hal persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai paling sedikit memiliki sistem air bersih; sistem kelistrikan atau pencahayaan yang cukup; ventilasi/sirkulasi udara yang baik; dan prasarana lain sesuai kebutuhan.
Praktik Mandiri Bidan harus melaksanakan pengelolaan limbah medis. Pengelolaan limbah medis dapat dilakukan melalui kerjasama dengan institusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah.
Praktik Mandiri Bidan harus memasang papan nama pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh masyarakat umum dengan ukuran 60x90 cm dasar papan nama berwarna putih dan tulisan berwarna hitam. Papan nama paling sedikit memuat nama Bidan, nomor STRB, nomor SIPB, dan waktu pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2017.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan adalah:
- bahwa dalam rangka melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1320);
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
Isi Permenkes 28 tahun 2017
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
- Surat Tanda Registrasi Bidan yang selanjutnya disingkat STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.
- Praktik Mandiri Bidan adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.
- Instansi Pemberi Izin adalah instansi atau satuan kerja yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- Organisasi Profesi adalah wadah berhimpunnya tenaga kesehatan bidan di Indonesia.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BAB II
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Kualifikasi Bidan
Pasal 2
Dalam menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.
Bagian Kedua
STRB
Pasal 3
- Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya.
- STRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- STRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
- Contoh surat STRB sebagaimana tercantum dalam formulir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
STRB yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
SIPB
Pasal 5
- Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB.
- SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.
- SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama STR Bidan masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Pasal 6
- Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB.
- Permohonan SIPB kedua, harus dilakukan dengan menunjukan SIPB pertama.
Pasal 7
- SIPB diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Penerbitan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditembuskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, Penerbitan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditembuskan.
Pasal 8
- Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:
- fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik;
- pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; dan
- rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Persyaratan surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk Praktik Mandiri Bidan.
- Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
- Untuk Praktik Mandiri Bidan dan Bidan desa, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dilakukan visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktik Bidan.
- Contoh surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana tercantum dalam formulir III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam formulir IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
- Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterima dan dinyatakan lengkap, Instansi Pemberi Izin harus mengeluarkan SIPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pernyataan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat tanda penerimaan kelengkapan berkas.
Pasal 10
SIPB dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
- tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB;
- masa berlaku STRB telah habis dan tidak diperpanjang;
- dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin; atau
- Bidan meninggal dunia.
Pasal 11
- Bidan warga negara asing yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensi, STR sementara, dan SIPB.
- Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Bidan warga negara asing setelah lulus evaluasi kompetensi.
- Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh STR sementara.
- Untuk memperoleh SIPB, Bidan warga negara asing harus melakukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
- Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan warga negara asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
STR sementara dan SIPB bagi Bidan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 13
- Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Kebidanan di Indonesia harus memiliki STRB dan SIPB.
- STRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah melakukan proses evaluasi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus melakukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Pasal 14
- Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Bidan yang tidak memiliki SIPB.
- Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan Bidan yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
- Bidan dapat menjalankan Praktik Kebidanan secara mandiri dan/atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Praktik Kebidanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Praktik Mandiri Bidan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- klinik;
- puskesmas;
- rumah sakit; dan/atau
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pasal 16
- Bidan yang berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
- Bidan yang melakukan praktik kebidanannya di puskesmas; dan
- Bidan desa.
- Bidan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bidan yang memiliki SIPB di puskesmas, dan bertempat tinggal serta mendapatkan penugasan untuk melaksanakan Praktik Kebidanan dari Pemerintah Daerah pada satu desa/kelurahan dalam wilayah kerja puskesmas yang bersangkutan.
- Praktik Bidan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tempat praktik bidan desa sebagai jaringan Puskesmas.
- Dalam rangka penjaminan mutu pelayanan kesehatan praktik Bidan desa sebagai jaringan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinas kesehatan kabupaten/kota setempat harus melakukan penilaian pemenuhan persyaratan tempat yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan praktik Bidan desa dengan menggunakan Formulir 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, sebelum SIPB untuk Bidan desa diterbitkan.
Pasal 17
Bidan desa dapat mengajukan Permohonan SIPB kedua berupa Praktik Mandiri Bidan, selama memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan mengikuti ketentuan:
- lokasi Praktik Mandiri Bidan yang diajukan, berada pada satu desa/kelurahan sesuai dengan tempat tinggal dan penugasan dari Pemerintah Daerah;
- memiliki tempat Praktik Mandiri Bidan tersendiri yang tidak bergabung dengan tempat praktik Bidan desa; dan
- waktu Praktik Mandiri Bidan yang diajukan, tidak bersamaan dengan waktu pelayanan praktik Bidan desa.
Bagian Kedua
Kewenangan
Pasal 18
Dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan:
- pelayanan kesehatan ibu;
- pelayanan kesehatan anak; dan
- pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 19
- Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan.
- Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan:
- konseling pada masa sebelum hamil;
- antenatal pada kehamilan normal;
- persalinan normal;
- ibu nifas normal;
- ibu menyusui; dan
- konseling pada masa antara dua kehamilan.
- Dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidan berwenang melakukan:
- episiotomi;
- pertolongan persalinan normal;
- penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
- penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
- pemberian tablet tambah darah pada ibu hamil;
- pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
- fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
- pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
- penyuluhan dan konseling;
- bimbingan pada kelompok ibu hamil; dan
- pemberian surat keterangan kehamilan dan kelahiran.
Pasal 20
- Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak prasekolah.
- Dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan berwenang melakukan:
- pelayanan neonatal esensial;
- penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
- pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah; dan
- konseling dan penyuluhan.
- Pelayanan noenatal esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi inisiasi menyusui dini, pemotongan dan perawatan tali pusat, pemberian suntikan Vit K1, pemberian imunisasi B0, pemeriksaan fisik bayi baru lahir, pemantauan tanda bahaya, pemberian tanda identitas diri, dan merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil dan tepat waktu ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih mampu.
- Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- penanganan awal asfiksia bayi baru lahir melalui pembersihan jalan nafas, ventilasi tekanan positif, dan/atau kompresi jantung;
- penanganan awal hipotermia pada bayi baru lahir dengan BBLR melalui penggunaan selimut atau fasilitasi dengan cara menghangatkan tubuh bayi dengan metode kangguru;
- penanganan awal infeksi tali pusat dengan mengoleskan alkohol atau povidon iodine serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering; dan
- membersihkan dan pemberian salep mata pada bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO).
- Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini peyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
- Konseling dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi (KIE) kepada ibu dan keluarga tentang perawatan bayi baru lahir, ASI eksklusif, tanda bahaya pada bayi baru lahir, pelayanan kesehatan, imunisasi, gizi seimbang, PHBS, dan tumbuh kembang.
Pasal 21
Dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c, Bidan berwenang memberikan:
- penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
- pelayanan kontrasepsi oral, kondom, dan suntikan.
Bagian Ketiga
Pelimpahan kewenangan
Pasal 22
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidan memiliki kewenangan memberikan pelayanan berdasarkan:
- penugasan dari pemerintah sesuai kebutuhan; dan/atau
- pelimpahan wewenang melakukan tindakan pelayanan kesehatan secara mandat dari dokter.
Pasal 23
- Kewenangan memberikan pelayanan berdasarkan penugasan dari pemerintah sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
- kewenangan berdasarkan program pemerintah; dan
- kewenangan karena tidak adanya tenaga kesehatan lain di suatu wilayah tempat Bidan bertugas.
- Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Bidan setelah mendapatkan pelatihan.
- Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama organisasi profesi terkait berdasarkan modul dan kurikulum yang terstandarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidan yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memperoleh sertifikat pelatihan.
- Bidan yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Pasal 24
- Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Bidan ditempat kerjanya, akibat kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus sesuai dengan kompetensi yang diperolehnya selama pelatihan.
- Untuk menjamin kepatuhan terhadap penerapan kompetensi yang diperoleh Bidan selama pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan evaluasi pascapelatihan di tempat kerja Bidan.
- Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelatihan.
Pasal 25
- Kewenangan berdasarkan program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, meliputi:
- pemberian pelayanan alat kontrasepsi dalam rahim dan alat kontrasepsi bawah kulit;
- asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit tertentu;
- penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai dengan pedoman yang ditetapkan;
- pemberian imunisasi rutin dan tambahan sesuai program pemerintah;
- melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan;
- pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
- melaksanakan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya;
- pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi; dan
- melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
- Kebutuhan dan penyediaan obat, vaksin, dan/atau kebutuhan logistik lainnya dalam pelaksanaan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
- Kewenangan karena tidak adanya tenaga kesehatan lain di suatu wilayah tempat Bidan bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal telah tersedia tenaga kesehatan lain dengan kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
- Keadaan tidak adanya tenaga kesehatan lain di suatu wilayah tempat Bidan bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Pasal 27
- Pelimpahan wewenang melakukan tindakan pelayanan kesehatan secara mandat dari dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b diberikan secara tertulis oleh dokter pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama tempat Bidan bekerja.
- Tindakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam keadaan di mana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama tersebut.
- Pelimpahan tindakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kompetensi yang telah dimiliki oleh Bidan penerima pelimpahan;
- pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan dokter pemberi pelimpahan;
- tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan; dan
- tindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus.
- Tindakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dokter pemberi mandat, sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan.
Bagian Keempat
Kewajiban dan Hak
Pasal 28
Dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan berkewajiban untuk:
- menghormati hak pasien;
- memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
- merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
- meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
- menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya yang diberikan secara sistematis;
- mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
- melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Praktik Kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian;
- pemberian surat rujukan dan surat keterangan kelahiran; dan
- meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 29
Dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan memiliki hak:
- memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pelayanannya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
- melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; dan
- menerima imbalan jasa profesi.
BAB IV
PRAKTIK MANDIRI BIDAN
Pasal 30
- Bidan yang menyelenggarakan Praktik Mandiri Bidan harus memenuhi persyaratan, selain ketentuan persyaratan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai.
Pasal 31
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berupa Praktik Mandiri Bidan harus berada pada lokasi yang mudah untuk akses rujukan dan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan.
Pasal 32
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) meliputi ruang dalam bangunan Praktik Mandiri Bidan yang terdiri atas:
- ruang tunggu;
- ruang periksa;
- ruang bersalin;
- ruang nifas;
- WC/kamar mandi; dan
- ruang lain sesuai kebutuhan.
Pasal 33
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, bangunan Praktik Mandiri Bidan harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan lainnya.
- Ketentuan tidak bergabung fisik bangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk rumah tinggal perorangan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
- Dalam hal praktik mandiri berada di rumah tinggal perorangan, akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal perorangan.
- Bangunan praktik mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Pasal 34
Persyaratan prasarana Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) paling sedikit memiliki:
- sistem air bersih;
- sistem kelistrikan atau pencahayaan yang cukup;
- ventilasi/sirkulasi udara yang baik; dan
- prasarana lain sesuai kebutuhan.
Pasal 35
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berupa peralatan Praktik Mandiri Bidan harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik untuk menyelenggarakan pelayanan.
Pasal 36
- Persyaratan obat dan bahan habis pakai Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) meliputi pengelolaan obat dan bahan habis pakai yang diperlukan untuk pelayanan antenatal, persalinan normal, penatalaksanaan bayi baru lahir, nifas, keluarga berencana, dan penanganan awal kasus kedaruratan kebidanan dan bayi baru lahir.
- Obat dan bahan habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperoleh dari apotek melalui surat pesanan kebutuhan obat dan bahan habis pakai.
- Bidan yang melakukan praktik mandiri harus melakukan pendokumentasian surat pesanan kebutuhan obat dan bahan habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Contoh surat pesanan obat dan bahan habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan bangunan, prasarana, peralatan, dan obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
- Praktik Mandiri Bidan harus melaksanakan pengelolaan limbah medis.
- Pengelolaan limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan institusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah.
Pasal 39
- Praktik Mandiri Bidan harus memasang papan nama pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh masyarakat umum dengan ukuran 60x90 cm dasar papan nama berwarna putih dan tulisan berwarna hitam.
- Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Bidan, nomor STRB, nomor SIPB, dan waktu pelayanan.
Pasal 40
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36, dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana tercantum dalam Formulir I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada huruf (1), menjadi dasar dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal 41
- Praktik Mandiri Bidan tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Izin penyelenggaraan Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melekat pada SIPB yang bersangkutan.
Pasal 42
- Bidan dalam menyelenggarakan Praktik Mandiri Bidan dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lain atau tenaga nonkesehatan.
- Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
- Bidan yang berhalangan sementara dalam melaksanakan praktik kebidanan dapat menunjuk Bidan pengganti dan melaporkannya kepada kepala puskesmas setempat.
- Bidan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIPB dan tidak harus SIPB di tempat tersebut.
Pasal 44
Dalam rangka melaksanakan praktik kebidanan, Praktik Mandiri Bidan dapat melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana antenatal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 45
- Bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktik.
- Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Bidan yang melaksanakan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Praktik Mandiri Bidan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 46
- Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan organisasi profesi.
- Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
- Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik.
- Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pencabutan SIP untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
- pencabutan SIPB selamanya.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
- Praktik Mandiri Bidan yang telah terselenggara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin.
- Praktik Mandiri Bidan yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Proses permohonan SIPB baru atau perpanjangan SIPB yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dan diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010.
Pasal 48
Bidan desa yang telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dan tempat praktiknya di desa/kelurahan belum mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan diri paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan (421.63 KB) | 421.63 KB |