Lompat ke isi utama

Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes

Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes

Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan karena setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan.

Apa itu Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan?

Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes menegaskan bahwa indikator nasional mutu pelayanan kesehatan merupakan salah satu perangkat untuk menilai dan mengevaluasi tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Apa Maksud Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan?

Lampiran Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes menjelaskan latar belakang munculnya Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah, yakni:

Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Kondisi ini akan tercapai apabila penduduknya hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta didukung sistem kesehatan yang kuat dan tangguh.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Kementerian Kesehatan telah menetapkan 6 (enam) Tujuan Strategis, yang salah satunya adalah peningkatan cakupan kesehatan semesta yang bermutu. Untuk mencapai tujuan strategis tersebut, ditetapkan sasaran strategis yaitu meningkatnya ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Secara umum pembangunan kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan penting dalam peningkatan status kesehatan. Dalam hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, di antaranya Umur Harapan Hidup (UHH) orang Indonesia telah naik mengikuti tren kenaikan UHH global. Tahun 2017, UHH orang Indonesia telah mencapai 71.5 tahun. Angka Kematian Ibu (AKI) telah menurun dari 346 kematian per 100.000 KH pada tahun 2010 (Sensus Penduduk 2010) menjadi 305 kematian per 100.000 KH pada tahun 2015 (SUPAS 2015). Angka Kematian Bayi (AKB) juga menurun dari 32 kematian per 1.000 KH pada tahun 2012 menjadi 24 kematian per 1.000 KH pada tahun 2017 (SDKI). Prevalensi stunting pada balita dari 37,2% (2013) turun menjadi 30,8% (Riskesdas 2018) dan 27,7% (SSGBI 2019).

Pencapaian target indikator tersebut meskipun sudah menunjukkan tren positif namun belum memenuhi target yang diharapkan. Hal ini digambarkan dengan AKI di Indonesia masih merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara serta masih jauh dari target global SDG untuk menurunkan AKI menjadi 183 per 100.000 KH pada tahun 2024 dan kurang dari 70 per 100.000 KH pada tahun 2030. Angka kematian neonatus, kendati mengalami penurunan menjadi 15 per 1000 KH pada tahun 2017 tetapi masih cukup jauh dari target tahun 2024, 11 per 1000 KH. Di sisi lain, penyakit menular juga masih tetap menjadi salah satu penyebab kematian di seluruh dunia. Hal ini dihubungkan dengan munculnya penyakit infeksi baru (new emerging diseases) dan munculnya kembali penyakit menular lama (re-emerging diseases). New Emerging Diseases dapat meluas dengan cepat, sehingga sangat diperlukan kewaspadaan dini serta sensitivitas terhadap adanya potensi kejadian yang diperkirakan meluas.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sekaligus juga menjadi tempat yang memiliki risiko infeksi atau penyebaran penyakit bagi tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, pengunjung maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap sumber daya manusia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan dari berbagai potensi bahaya tersebut.

Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kesehatan diperlukan suatu upaya evaluasi, perbaikan, dan peningkatan terhadap mutu pelayanan kesehatan yang salah satunya dilakukan melalui pengukuran Indikator Mutu. Pengukuran Indikator Mutu bertujuan untuk menilai apakah upaya yang telah dilakukan benar-benar dapat meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan, juga untuk memberikan umpan balik, transparansi publik, dan dapat digunakan sebagai pembanding (benchmark) dalam mengidentifikasi best practice untuk pembelajaran. Selain itu pengukuran Indikator Mutu digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan mutu pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, untuk melaksanakan pengukuran dan evaluasi terhadap Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD, diperlukan pedoman sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Apa tujuan dan sasaran indikator mutu Pelayanan Kesehatan?

Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. Selanjutnya sasaran di lingkup pemerintah daerah ditujukan kepada dinas kesehatan daerah provinsi/dinas kesehatan kabupaten/kota.

Apa Konsep mutu pelayanan kesehatan di Fasyankes?

Mutu pelayanan kesehatan mempunyai keunikan mengingat dari kompleksitas pelayanan kesehatan, tidak hanya karena pelayanan kesehatan merupakan bundle antara barang dan jasa, akan tetapi juga karena perbedaan hubungan antara pasien dan pemberi pelayanan, perbedaan persepsi sehat dan sakit antara pasien dan dokter, di samping adanya asimetri dalam hubungan pelayanan kesehatan.

Sampai dengan saat ini terdapat beragam definisi mengenai mutu pelayanan kesehatan. Salah satu definisi yang digunakan, mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien.

WHO mengembangkan kerangka kerja mutu pelayanan kesehatan melalui pendekatan dimensi mutu pelayanan kesehatan, yaitu layanan kesehatan yang efektif, efisien, mudah diakses, dapat diterima/fokus kepada pasien, adil serta aman. Dimensi mutu pelayanan kesehatan ini kemudian berkembang menjadi tujuh dimensi, yaitu efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated).

Dimensi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia disepakati mengacu pada tujuh dimensi yang digunakan oleh WHO dan lembaga internasional lain, yaitu sebagai berikut:

  1. Efektif: menyediakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti kepada masyarakat.
  2. Keselamatan: meminimalkan terjadinya kerugian (harm), termasuk cedera dan kesalahan medis yang dapat dicegah, pada pasien-masyarakat yang menerima pelayanan.
  3. Berorientasi pada pasien/pengguna layanan (people-centred): menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi, kebutuhan dan nilai-nilai individu.
  4. Tepat waktu: mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan.
  5. Efisien: mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dan mencegah pemborosan termasuk alat kesehatan, obat, energi dan ide.
  6. Adil: menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama, dan status sosial ekonomi.
  7. Terintegrasi: menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasilitas pelayanan kesehatan dan pemberi pelayanan, serta menyediakan pelayanan kesehatan pada seluruh siklus kehidupan.

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pendekatan sistem di mana hasil pelayanan kesehatan merupakan keluaran (outcome) dari struktur (input) yang dikelola melalui sebuah proses. Berbagai metode perbaikan dan intervensi mutu perlu memperhatikan tiga parameter pendekatan tersebut, yaitu:

  1. Struktur (input) adalah karakteristik pelayanan yang relatif stabil yang dimiliki oleh penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi antara lain perlengkapan, sumber daya dan tatanan organisasi serta fasilitas fisik di lingkungan kerja.
  2. Proses pada dasarnya adalah berbagai aktifitas/proses yang merupakan interaksi antara penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan. Kegiatan ini antara lain meliputi asesmen, diagnosis, perawatan, konseling, pengobatan, tindakan, penatalaksanaan, dan follow up.
  3. Keluaran (outcome) merujuk pada berbagai perubahan kondisi dan status kesehatan yang didapatkan oleh penerima pelayanan (pasien) setelah terakses dan menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan. Komponen outcome tersebut antara lain meliputi morbiditas, mortalitas dan tingkat kepuasan pasien.

Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan

A. Kriteria Pemilihan Indikator

Untuk mengukur upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan diseluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan Indikator NasionalMutu Pelayanan Kesehatan. Pemilihan indikator dilakukan berdasarkan hasil konsensus dengan memperhatikan beberapa kriteria berdasarkanHandbook for National Quality Policy and Strategy (2018) sebagai berikut:

  1. Sejalan dengan program prioritas nasional
    Indikator untuk mengukur program prioritas nasional tertentu.
  2. Besaran dampak
    Ruang lingkup dampak dari indikator yang diukur.
  3. Berbasis bukti
    Adanya bukti yang kredibel dari indikator yang dipilih.
  4. Defensibility
    Indikator yang terpilih dapat dipertanggungjawabkan secarakeilmuan dan juga merupakan indikator yang penting bagi pemerintah.
  5. Feasibilitas
    Indikator yang terpilih dapat diakses oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
  6. Akurasi
    Data yang dikumpulkan dengan menggunakan indikator tersebut harus akurat.
  7. Actionability
    Perubahan perilaku maupun sistem dapat memperbaiki pencapaian indikator.
  8. Dapat diperbandingkan
    Indikator harus dapat diperbandingkan dengan standar atau antar wilayah.
  9. Kredibel
    Indikator harus kredibel bagi pemangku kebijakan maupun bagi fasilitas yang melakukan pengukuran.
  10. Kejelasan indikator
    Indikator harus jelas dan mudah dipahami.

B. Proses Penetapan Indikator Nasional Mutu Pelayanan

Dalam menetapkan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan, prosesyang dilakukan meliputi:

  1. Brainstorming dengan melibatkan pakar dan praktisi mutu untukmenetapkan kandidat indikator.
  2. Melakukan pemilihan indikator berdasarkan kriteria dan masukan-masukan pakar.
  3. Melakukan uji coba indikator yang ditetapkan.
  4. Menetapkan indikator yang akan digunakan untuk pengukuran.

C. Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan proses penetapan indikator yang telah dilakukan, makaditetapkan Indikator Mutu pelayanan kesehatan sebagai berikut:

Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

  1. Kepuasan pasien
  2. Kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan
  3. Kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol
  4. Penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien

Indikator Mutu di Klinik

  1. Kepatuhan kebersihan tangan
  2. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  3. Kepatuhan identifikasi pasien
  4. Kepuasan pasien

Indikator Mutu di Puskesmas

  1. Kepatuhan kebersihan tangan
  2. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  3. Kepatuhan identifikasi pasien
  4. Keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)
  5. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar
  6. Kepuasan pasien

Indikator Mutu di Rumah Sakit

  1. Kepatuhan kebersihan tangan
  2. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  3. Kepatuhan identifikasi pasien
  4. Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi
  5. Waktu tunggu rawat jalan
  6. Penundaan operasi elektif
  7. Kepatuhan waktu visite dokter
  8. Pelaporan hasil kritis laboratorium
  9. Kepatuhan penggunaan formularium nasional
  10. Kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway)
  11. Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh
  12. Kecepatan waktu tanggap komplain
  13. Kepuasan pasien

Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan

  1. Kepatuhan kebersihan tangan
  2. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  3. Kepatuhan identifikasi pasien
  4. Kepatuhan pelaporan hasil kritis
  5. Kejadian sampel/spesimen hilang
  6. Pengulangan hasil pemeriksaan
  7. Kepuasan pasien

Indikator Mutu di UTD

  1. Kepatuhan kebersihan tangan
  2. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  3. Pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD
  4. Donasi dari pendonor darah sukarela
  5. Hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbedadengan uji konfirmasi golongan darah
  6. Suhu penyimpanan produk darah
  7. Kepuasan pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah ditetapkan Menkes Budi G. Sadikin di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1054. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes adalah:

  1. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan;
  2. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan;
  3. bahwa indikator nasional mutu pelayanan kesehatan merupakan salah satu perangkat untuk menilai dan mengevaluasi tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  4. Undang-Undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

Isi Permenkes 30 tahun 2022

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN, DAN UNIT TRANSFUSI DARAH.

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.
  2. Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  4. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
  6. Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.
  7. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
  8. Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.
  9. Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan.

Pasal 3

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu.

Pasal 4

  1. Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
    1. kepuasan pasien;
    2. kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan;
    3. kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol, untuk tempat praktik mandiri dokter; dan
    4. penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien, untuk tempat praktik mandiri dokter gigi.
  2. Indikator Mutu di Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
    1. kepatuhan kebersihan tangan;
    2. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
    3. kepatuhan identifikasi pasien; dan
    4. kepuasan pasien.
  3. Indikator Mutu di Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
    1. kepatuhan kebersihan tangan;
    2. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
    3. kepatuhan identifikasi pasien;
    4. keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis semua kasus sensitif obat;
    5. ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ante natal care sesuai standar; dan
    6. kepuasan pasien.
  4. Indikator Mutu di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
    1. kepatuhan kebersihan tangan;
    2. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
    3. kepatuhan identifikasi pasien;
    4. waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi;
    5. waktu tunggu rawat jalan;
    6. penundaan operasi elektif;
    7. kepatuhan waktu visite dokter;
    8. pelaporan hasil kritis laboratorium;
    9. kepatuhan penggunaan formularium nasional;
    10. kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway);
    11. kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh;
    12. kecepatan waktu tanggap komplain; dan
    13. kepuasan pasien.
  5. Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
    1. kepatuhan kebersihan tangan;
    2. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
    3. kepatuhan identifikasi pasien;
    4. kepatuhan pelaporan hasil kritis;
    5. kejadian sampel/spesimen yang hilang;
    6. pengulangan hasil pemeriksaan; dan
    7. kepuasan pasien.
  6. Indikator Mutu di UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
    1. kepatuhan kebersihan tangan;
    2. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
    3. pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD;
    4. donasi dari pendonor darah sukarela;
    5. hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah;
    6. suhu penyimpanan produk darah; dan
    7. kepuasan pasien.
  7. Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) merupakan indikator yang harus diukur oleh Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
  8. Selain Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menetapkan indikator tambahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Pasal 5

  1. Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan menggunakan profil Indikator Mutu.
  2. Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan:
    1. pengumpulan data;
    2. validasi data;
    3. analisis data; dan
    4. pelaporan dan komunikasi.
  3. Data yang digunakan pada tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari setiap ruang dan/atau unit pelayanan di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD yang bertanggung jawab terhadap Indikator Mutu.
  4. Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 6

  1. Dalam rangka menyelenggarakan dan mengoordinasikan upaya pemenuhan Indikator Mutu dapat dibentuk penanggung jawab mutu.
  2. Penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa komite, tim, atau petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.
  3. Pembentukan komite atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.

Pasal 7

Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengukuran Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengaturan Indikator Mutu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana maksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai upaya untuk kepatuhan dalam pelaksanaan pengukuran Indikator Mutu dan peningkatan pencapaian target Indikator Mutu.
  3. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/wali kota dapat melibatkan asosiasi dan/atau organisasi profesi.
  4. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. advokasi dan sosialisasi;
    2. bimbingan teknis; dan/atau
    3. monitoring dan evaluasi.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian salinan bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.

LampiranUkuran
Permenkes 30 tahun 2022 tentang Mutu Yankes (756.79 KB)756.79 KB