Lompat ke isi utama

Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T

Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T

Apakah SP3T itu?

Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T menyebutkan bahwa SP3T adalah singkatan dari Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional.

Mengapa SP3T diatur?

Saat ini pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional cenderung meningkat sehingga diperlukan penapisan dan pengembangan untuk menjamin manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Pengaturan SP3T bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang ada di wilayahnya.

Untuk melakukan penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional diperlukan penyesuaian dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang berkedudukan di pemerintah daerah provinsi yang terintegrasi dengan struktur organisasi di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

SP3T diatur untuk menjamin keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional, dilakukan Penapisan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Apakah Sentra Penapisan dan Penyehatan Tradisional itu?

Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional atau SP3T adalah suatu unit non struktural pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk melakukan penapisan dan pengembangan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Apakah Pelayanan Kesehatan Tradisional itu?

Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Apa itu Penapisan?

Penapisan adalah sebutan singkat untuk Penapisan Pelayanan Kesehatan Tradisional. Penapisan adalah suatu kegiatan untuk memperoleh dan menganalisis data untuk menilai keamanan dan manfaat terkait metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan diterapkan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Penapisan dilakukan untuk memperoleh dan menganalisis data dalam rangka menilai keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional. Metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dilakukan Penapisan harus memenuhi kriteria merupakan kearifan lokal; dimanfaatkan secara turun temurun dalam mengatasi masalah kesehatan; dan/atau merupakan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Penapisan dilaksanakan oleh SP3T dengan ketentuan berdasarkan usulan dinas kesehatan kabupaten/kota; dan telah memperoleh persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Untuk memperoleh persetujuan, SP3T harus mengajukan proposal dan protokol Penapisan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal membentuk tim penilai yang meliputi unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peneliti, akademisi, dan pakar di bidang kesehatan tradisional.

Tim penilai melakukan penilaian terhadap proposal dan protokol Penapisan. Berdasarkan hasil penilaian, Tim penilai memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.

Penapisan dilakukan menggunakan metode survei atau telaah ilmiah. Survei dilakukan dengan cara wawancara dan/atau pengamatan menggunakan kuesioner yang dikembangkan sesuai protokol Penapisan serta menganalisis untuk memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional.

Telaah ilmiah dilakukan dengan cara penelusuran secara sistematis, lengkap, dan menyeluruh serta menganalisis untuk memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional.

Hasil Penapisan dibuat laporan secara tertulis dan disampaikan kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal menugaskan tim penilai untuk melakukan penilaian terhadap hasil Penapisan dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam rangka pemberian umpan balik bagi SP3T.

Rekomendasi berupa persetujuan penggunaan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional hasil Penapisan diselenggarakan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penolakan penggunaan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Berdasarkan hasil Penapisan, metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional dapat dilakukan Pengembangan. Pengembangan terdiri atas penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional di masyarakat secara empiris (empirical based medicine) dan penelitian lebih lanjut. Penelitian dilakukan oleh institusi atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penelitian kesehatan.

Pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional dilakukan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan SP3T sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T ini.

Apa itu Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional itu?

Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah penerapan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang telah dilakukan penapisan untuk dimanfaatkan di masyarakat atau dilakukan penelitian dengan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.

Dalam Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T ini Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional disebut dengan Pengembangan.

Bagaimanakah Pengorganisasian SP3T?

SP3T ditetapkan oleh gubernur dan berkedudukan di provinsi. SP3T terintegrasi dengan struktur organisasi dinas kesehatan provinsi. SP3T terdiri atas tim pengendali SP3T dan tim pelaksana SP3T.

Siapa itu Tim Pengendali SP3T?

Tim pengendali SP3T terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan rumah sakit milik pemerintah daerah.

Apa Tugas Tim Pengendali SP3T?

Tim pengendali SP3T bertugas:

  1. menindaklanjuti kebijakan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat;
  2. melakukan sosialisasi dan advokasi ke pemerintah daerah tentang keberadaan dan kegunaan SP3T sebagai pelaksana Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  3. menerima dan melakukan analisa usulan Penapisan dari dinas kesehatan kabupaten/kota;
  4. memberikan tugas kepada tim pelaksana SP3T untuk melakukan Penapisan dan Pengembangan terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional yang potensial dapat dikembangkan di wilayahnya;
  5. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sistem informasi dan dokumentasi Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dilaksanakan oleh tim pelaksana SP3T;
  6. mengupayakan dukungan sumber daya untuk operasional tim pelaksana SP3T;
  7. melakukan penilaian atas usulan penggunaan sumber daya dan kesesuaian anggaran yang digunakan dalam melakukan Penapisan dan Pengembangan;
  8. mengelola pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan SP3T;
  9. menyampaikan proposal dan protokol Penapisan serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan SP3T;
  10. melakukan penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional di masyarakat secara empiris; dan
  11. menyampaikan usulan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Siapakah itu Tim pelaksana SP3T?

Tim pelaksana SP3T terdiri atas unsur dokter, tenaga kesehatan lainnya, peneliti, akademisi, organisasi profesi, dan/atau pemerhati kesehatan tradisional, yang memiliki pengetahuan dan/atau kemampuan di bidang kesehatan tradisional.

Apa tugas Tim Pelaksana SP3T?

Tim pelaksana SP3T bertugas:

  1. melakukan Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  2. memberikan informasi teknis tentang keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional kepada tim pengendali SP3T;
  3. mengembangkan jaringan informasi dan dokumentasi Pelayanan Kesehatan Tradisional di wilayah provinsi; dan
  4. melaporkan hasil Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional kepada tim pengendali SP3T.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana SP3T dapat dibantu oleh pakar/ahli yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penapisan.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas SP3T, SP3T dapat dibantu oleh sekretariat. Pengorganisasian dan pelaksanaan tugas SP3T dilakukan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan SP3T sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T ini.

Bagaimanakah Pencatatan dan Pelaporan SP3T?

SP3T wajib melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh pelaksanaan kegiatan SP3T. Pencatatan dan pelaporan kemajuan pelaksanaan Penapisan dan hasil akhir kegiatan Penapisan. Pencatatan dan pelaporan disampaikan kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pencatatan dan pelaporan kemajuan pelaksanaan Penapisan dilakukan setiap triwulan. Pencatatan dan pelaporan hasil akhir kegiatan Penapisan dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali setelah selesai dilakukan Penapisan. Pencatatan dan pelaporan hasil akhir kegiatan Penapisan termasuk laporan pertanggungjawaban administrasi.

Bagaimanakah Pembiayaan SP3T?

Pembiayaan penyelenggaran SP3T bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional ditetapkan Menkes Budi G. Sadikin di Jakarta pada tanggal 4 November 2022.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 14 November 2022.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1128. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T adalah:

  1. bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional cenderung meningkat sehingga diperlukan penapisan dan pengembangan untuk menjamin manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat;
  2. bahwa dalam melakukan penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional diperlukan penyesuaian dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang berkedudukan di pemerintah daerah provinsi yang terintegrasi dengan struktur organisasi di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

Isi Permenkes 32 tahun 2022

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN SENTRA PENAPISAN DAN PENGEMBANGAN PENYEHATAN TRADISIONAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat SP3T adalah suatu unit non struktural pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk melakukan penapisan dan pengembangan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  3. Penapisan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disebut Penapisan adalah suatu kegiatan untuk memperoleh dan menganalisis data untuk menilai keamanan dan manfaat terkait metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan diterapkan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.
  4. Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disebut Pengembangan adalah penerapan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang telah dilakukan penapisan untuk dimanfaatkan di masyarakat atau dilakukan penelitian dengan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kesehatan masyarakat.

Pasal 2

Pengaturan SP3T bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang ada di wilayahnya.

BAB II
PENAPISAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 3

  1. Dalam rangka menjamin keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional, dilakukan Penapisan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2. Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh dan menganalisis data dalam rangka menilai keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional.
  3. Metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dilakukan Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
    1. merupakan kearifan lokal;
    2. dimanfaatkan secara turun temurun dalam mengatasi masalah kesehatan; dan/atau
    3. merupakan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pasal 4

  1. Penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh SP3T dengan ketentuan:
    1. berdasarkan usulan dinas kesehatan kabupaten/kota; dan
    2. telah memperoleh persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  2. Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SP3T harus mengajukan proposal dan protokol Penapisan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
  3. Direktur Jenderal membentuk tim penilai yang meliputi unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peneliti, akademisi, dan pakar di bidang kesehatan tradisional.
  4. Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian terhadap proposal dan protokol Penapisan.
  5. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim penilai memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.

Pasal 5

  1. Penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menggunakan metode:
    1. survei; atau
    2. telaah ilmiah.
  2. Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara wawancara dan/atau pengamatan menggunakan kuesioner yang dikembangkan sesuai protokol Penapisan serta menganalisis untuk memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional.
  3. Telaah ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara penelusuran secara sistematis, lengkap, dan menyeluruh serta menganalisis untuk memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional.

Pasal 6

  1. Hasil Penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuat laporan secara tertulis dan disampaikan kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur Jenderal.
  2. Direktur Jenderal menugaskan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk melakukan penilaian terhadap hasil Penapisan dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam rangka pemberian umpan balik bagi SP3T.
  3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
    1. persetujuan penggunaan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional hasil Penapisan diselenggarakan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    2. penolakan penggunaan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Pasal 7

  1. Berdasarkan hasil Penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional dapat dilakukan Pengembangan.
  2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional di masyarakat secara empiris (empirical based medicine) dan penelitian lebih lanjut.
  3. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh institusi atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penelitian kesehatan.

Pasal 8

Pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional dilakukan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan SP3T sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENGORGANISASIAN SP3T

Pasal 9

  1. SP3T ditetapkan oleh gubernur dan berkedudukan di provinsi.
  2. SP3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan struktur organisasi dinas kesehatan provinsi.
  3. SP3T terdiri atas:
    1. tim pengendali SP3T; dan
    2. tim pelaksana SP3T.

Pasal 10

  1. Tim pengendali SP3T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan rumah sakit milik pemerintah daerah.
  2. Tim pengendali SP3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    1. menindaklanjuti kebijakan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat;
    2. melakukan sosialisasi dan advokasi ke pemerintah daerah tentang keberadaan dan kegunaan SP3T sebagai pelaksana Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
    3. menerima dan melakukan analisa usulan Penapisan dari dinas kesehatan kabupaten/kota;
    4. memberikan tugas kepada tim pelaksana SP3T untuk melakukan Penapisan dan Pengembangan terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional yang potensial dapat dikembangkan di wilayahnya;
    5. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sistem informasi dan dokumentasi Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dilaksanakan oleh tim pelaksana SP3T;
    6. mengupayakan dukungan sumber daya untuk operasional tim pelaksana SP3T;
    7. melakukan penilaian atas usulan penggunaan sumber daya dan kesesuaian anggaran yang digunakan dalam melakukan Penapisan dan Pengembangan;
    8. mengelola pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan SP3T;
    9. menyampaikan proposal dan protokol Penapisan serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan SP3T;
    10. melakukan penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional di masyarakat secara empiris; dan
    11. menyampaikan usulan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Pasal 11

  1. Tim pelaksana SP3T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas unsur dokter, tenaga kesehatan lainnya, peneliti, akademisi, organisasi profesi, dan/atau pemerhati kesehatan tradisional, yang memiliki pengetahuan dan/atau kemampuan di bidang kesehatan tradisional.
  2. Tim pelaksana SP3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    1. melakukan Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
    2. memberikan informasi teknis tentang keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional kepada tim pengendali SP3T;
    3. mengembangkan jaringan informasi dan dokumentasi Pelayanan Kesehatan Tradisional di wilayah provinsi; dan
    4. melaporkan hasil Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional kepada tim pengendali SP3T.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pelaksana SP3T dapat dibantu oleh pakar/ahli yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penapisan.

Pasal 12

Untuk menunjang pelaksanaan tugas SP3T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, SP3T dapat dibantu oleh sekretariat.

Pasal 13

Pengorganisasian dan pelaksanaan tugas SP3T dilakukan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan SP3T sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pasal 14

  1. SP3T wajib melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh pelaksanaan kegiatan SP3T.
  2. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kemajuan pelaksanaan Penapisan; dan
    2. hasil akhir kegiatan Penapisan.
  3. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur Jenderal.
  4. Pencatatan dan pelaporan kemajuan pelaksanaan Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setiap triwulan.
  5. Pencatatan dan pelaporan hasil akhir kegiatan Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali setelah selesai dilakukan Penapisan.
  6. Pencatatan dan pelaporan hasil akhir kegiatan Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk laporan pertanggungjawaban administrasi.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 15

Pembiayaan penyelenggaran SP3T bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 16

  1. Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembinaan dan pengawasan secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait.
  4. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
    1. bimbingan teknis; dan/atau
    2. pemantauan dan evaluasi.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

  1. SP3T yang telah terbentuk tetap dapat menyelenggarakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Permohonan Penapisan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1658).
  3. Pemerintah Daerah Provinsi yang telah membentuk SP3T harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1658), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salian bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional.

LampiranUkuran
Permenkes 32 tahun 2022 tentang SP3T (879.51 KB)879.51 KB