Lompat ke isi utama

Permenkes 45 tahun 2015 tentang Elektromedis

Permenkes 45 tahun 2015 tentang Elektromedis

Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis diatur dalam Permenkes 45 tahun 2015 tentang Elektromedis. PMK Elektromedis ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik Elektromedis di bidang pelayanan kesehatan. Tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

Apakah Pelayanan Elektromedis itu?

Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik. Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik. Pelayanan Elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik.

Kualifikasi elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik, dan diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik. Standar Profesi Elektromedis adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan,dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Elektromedis untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi.

Apa itu STR-E dan STR-E Sementara?

STR-E adalah singkatan untuk Surat Tanda Registrasi Elektromedis. STRE adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Elektromedis yang telah teregistrasi. STR-E Sementara adalah untuk warga negara asing agar dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya di Indonesia.

Elektromedis dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E. STR-E berlaku selama 5 (lima) tahun. STR-E diperoleh sesuai dengan peraturan. STR-E bagi warga negara Indonesia lulusan luar negeri diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan peraturan.

Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara. STR sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya. STR-E Sementara diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.

Apakah SIP-E itu?

SIP-E adalah istilah pendeknya untuk Surat Izin Praktik Elektromedis. SIP-E adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Elektromedis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Elektromedis dan Elektromedis WNI lulusan luar negeri yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-E. SIP-E diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E. SIP-E diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E. SIP-E hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

Bagaimana cara mendapatkan SIP-E?

Untuk memperoleh SIP-E, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir; fotokopi STR-E atau STR-E sementara; surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik; surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah; rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan rekomendasi dari Organisasi Profesi.

SIP-E berlaku sepanjang STR-E dan STR-E sementara masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan SIP-E harus mengikuti ketentuan di atas. Elektromedis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-E setelah memenuhi persyaratan diatas, dan persyaratan lain sesuai dengan peraturan.

Bagaimanakah Penyelenggaraan Praktik Elektromedis?

Elektromedis yang memiliki SIP-E dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan. Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik memiliki kewenangan untuk:

  1. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
  2. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
  3. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
  4. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
  5. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
  6. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
  7. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
  8. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
  9. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;
  10. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
  11. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
  12. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
  13. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.

Hasil kajian teknis dapat digunakan sebagai perencanaan pengadaan dan penghapusan alat elektromedik. Kewenangan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik elektromedis dapat dilakukan secara mandiri atau dalam tim. Elektromedis wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. Pencatatan dan pelaporan wajib disimpan sesuai peraturan.

Elektromedis memiliki tanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai alat elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar. Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan elektromedis, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai hak:

  1. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;
  2. menerima imbalan jasa;
  3. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
  4. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
  5. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai kewajiban:

  1. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan; dan
  2. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis ditetapkan di Jakarta oleh Menkes Nila Farid Moeloek pada tanggal 19 Juni 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2015.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 979. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkes 45 tahun 2015 tentang Elektromedis

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permenkes 45 tahun 2015 tentang Elektromedis adalah:

  1. bahwa tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dimana setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Elektromedis;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkes 45 tahun 2015 tentang Elektromedis adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46/Menkes/Per/VIII/2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1320);

Isi Permenkes 45 tahun 2015

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan Elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik.
  3. Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  5. Fasilitas kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
  6. Surat Tanda Registrasi Elektromedis yang selanjutnya disingkat STRE adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Elektromedis yang telah teregistrasi.
  7. Surat Izin Praktik Elektromedis yang selanjutnya disingkat SIP-E adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Elektromedis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
  8. Standar Profesi Elektromedis yang selanjutnya disebut standar profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan,dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Elektromedis untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi.
  9. Organisasi Profesi Elektromedis yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya para elektromedis.
  10. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik Elektromedis di bidang pelayanan kesehatan.

BAB II
PERIZINAN

Bagian Kesatu
Kualifikasi Elektromedis

Pasal 3

Kualifikasi elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:

  1. diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik; dan
  2. diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.

Bagian Kedua
STR-E dan STR-E Sementara

Pasal 4

  1. Elektromedis dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E.
  2. STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
  3. STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. STR-E bagi warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Contoh STR-E sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.
  2. STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
  3. STR-E Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Contoh STR-E sementara sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
SIP-E

Pasal 6

  1. Elektromedis dan Elektromedis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-E.
  2. SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.
  3. SIP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 7

  1. Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E.
  2. SIP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

Pasal 8

  1. Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
    1. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
    2. fotokopi STR-E atau STR-E sementara;
    3. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
    4. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
    5. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah;
    6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
    7. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  2. Contoh surat permohonan SIP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Contoh SIP-E sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

  1. SIP-E berlaku sepanjang STR-E dan STR-E sementara masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
  2. Perpanjangan SIP-E harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10

Elektromedis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-E setelah memenuhi:

  1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
  2. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

Pasal 11

Elektromedis yang memiliki SIP-E dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan.

Pasal 12

  1. Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik berwenang:
    1. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
    2. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
    3. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
    4. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
    5. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
    6. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
    7. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
    8. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
    9. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;
    10. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
    11. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
    12. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
    13. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
  2. Hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dapat digunakan sebagai perencanaan pengadaan dan penghapusan alat elektromedik.
  3. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau dalam tim.

Pasal 13

  1. Dalam melakukan praktiknya, Elektromedis wajib melakukan pencatatan dan pelaporan.
  2. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya, Elektromedis memiliki tanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai alat elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.
  2. Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan elektromedis, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 15

Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai hak:

  1. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;
  2. menerima imbalan jasa;
  3. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
  4. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
  5. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 16

Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai kewajiban:

  1. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan; dan
  2. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17

  1. Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, ketua konsil tenaga kesehatan, dan pimpinan Organisasi Profesi menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik Pelayanan Elektromedis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Elektromedis.

Pasal 18

  1. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melaporkan Elektromedis yang berpraktik dan berhenti berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
  2. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Elektromedis yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.

Pasal 19

  1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, dan/atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif kepada Elektromedis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik Pelayanan Elektromedis dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis; dan/atau
    3. pencabutan SIP-E.

Pasal 20

  1. Bupati/walikota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan atau mengusulkan rekomendasi pencabutan STR-E kepada ketua konsil tenaga kesehatan terhadap Elektromedis yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik tanpa memiliki SIP-E.
  2. Gubernur dan bupati/walikota dapat memberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Elektromedis yang tidak mempunyai SIP-E.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

  1. Elektromedis yang telah menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas kesehatan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  3. Elektromedis dengan kualifikasi pendidikan di bawah program diploma tiga yang masih dan telah menyelenggarakan atau menjalankan praktik Pelayanan Elektromedis sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, hanya dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik Pelayanan Elektromedis paling lama sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020.
  4. Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR-E kepada konsil tenaga kesehatan.

Pasal 22

Semua nomenklatur teknisi elektromedis sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini harus dibaca dan dimaknai menjadi Elektromedis.

Pasal 23

Sebelum terbentuknya konsil tenaga kesehatan, semua tugas-tugas konsil tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikiablah salinan bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.

LampiranUkuran
Permenkes 45 tahun 2015 tentang Elektromedis (289.8 KB)289.8 KB