Lompat ke isi utama

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu menjadi sangat penting di saat situasi penyakit infeksi emerging semakin menjadi ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Saat ini di tahun 2020, Virus Corona menjadi musuh dunia.

Penyakit infeksi emerging adalah penyakit infeksi yang bersifat cepat menyebar pada suatu populasi manusia, dapat berasal dari virus, bakteri, atau parasit. Sebagian besar (75%) penyakit infeksi emerging ditularkan ke manusia dari hewan (penyakit zoonosa).

Ada tiga jenis penyakit infeksi emerging yaitu:

  1. Penyakit infeksi yang muncul dan menyerang suatu populasi manusia untuk pertama kalinya (new emerging infectious diseases).
  2. Penyakit infeksi yang telah ada sebelumnya namun kasusnya meningkat dengan sangat cepat atau menyebar meluas ke daerah geografis baru.
  3. Penyakit infeksi di suatu daerah yang kasusnya sudah sangat menurun atau terkontrol, tapi kemudian meningkat lagi kejadiannya, kadang dalam bentuk klinis lebih berat atau fatal (re-emerging infectious diseases).

Penyakit infeksi emerging menjadi ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena dapat menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) yang tidak hanya menyebabkan kematian yang banyak tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Sebagai contoh kejadian severe acute respiratory syndrome (SARS) pada tahun 2002 telah menginfeksi >6500 orang yang tersebar di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara dan mengakibatkan kerugian ekonomi kurang lebih sebesar 12,3-28,4 Milliar dolar AS. Mobilitas dari dan ke negara terjangkit merupakan faktor risiko penyebaran penyakit lintas negara. Pada masa belum ada kasus suatu penyakit baru di tingkat global dan belum ada di Indonesia, maka kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini menjadi faktor kunci. Ketika sudah terdapat kasus konfirmasi dan/atau penularan lokal, maka respon menjadi faktor kunci disamping tetap melakukan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini. Respon yang diperlukan pada kondisi ini terutama adalah

  1. penemuan kasus dan penelusuran kontak
  2. isolasi dan tatalaksana kasus
  3. mobilisasi sosial
  4. pemulasaran jenazah yang aman.

Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menugaskan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan upaya pencegahan termasuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Selain itu, pada peraturan kesehatan internasional yang disebut International Health Regulation (IHR (2005)) mensyaratkan negara- negara yang menyepakatinya agar memiliki kapasitas inti minimal untuk melakukan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini dalam hal surveilans dan respon atas setiap kejadian (termasuk kejadian penyakit infeksi emerging) yang berpotensi menjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia/KKMMD.

Dalam situasi KLB/wabah, penanggulangan KLB/wabah dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sesuai ketentuan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Pada penyakit infeksi emerging tertentu, perlu dilakukan kewaspadaan ketat terhadap penderita dan terduga penderita, termasuk terhadap orang yang kontak dengan penderita, untuk kepentingan pencegahan penyebaran penyakit karena merupakan penyakit baru yang belum diketahui severitasnya atau karena sifat penyakitnya yang berpotensi menjadi KKMMD dan /atau dapat menyebar dengan cepat menjadi pandemi. Pada penyakit infeksi emerging tertentu ini perlu dilakukan penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi penderita, serta tindakan karantina dengan pembiayaan dari Kementerian Kesehatan dengan mekanisme khusus. Penyakit infeksi emerging tertentu yang dimaksud adalah penyakit baru atau penyakit infeksi yang berpotensi menjadi pandemi misalnya Poliomielitis, Penyakit virus ebola, Penyakit virus MERS, Influensa A (H5N1)/Flu burung, Penyakit virus hanta, Penyakit virus Nipah, Demam Kuning; Demam Lassa, Demam Congo, Meningitis Meningokokus, dan Penyakit Infeksi Emerging baru lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu diperbaharui pada tahun 2016 dan mencabut Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembebasan Biaya Pasien Penderita Flu Burung.

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 oleh Menkes Nila Farid Moeloek. Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016.

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1968.

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu

Mencabut

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 756/MENKES/SK/IX/2006 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penderita Flu Burung dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu adalah:

  1. bahwa situasi penyakit infeksi emerging semakin menjadi ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar;
  2. bahwa penanganan penderita penyakit infeksi emerging tertentu memerlukan penanganan yang cepat dan tepat untuk kepentingan pencegahan penyebaran penyakit;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374);
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);

Isi Permenkes Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu

Beriku adalah isi Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PASIEN PENYAKIT INFEKSI EMERGING TERTENTU.

Pasal 1

  1. Penyakit infeksi emerging tertentu meliputi:
    1. poliomielitis;
    2. penyakit virus ebola;
    3. penyakit virus MERS;
    4. influensa A (H5N1)/Flu burung;
    5. penyakit virus hanta;
    6. penyakit virus nipah;
    7. demam kuning;
    8. demam lassa;
    9. demam congo;
    10. meningitis meningokokus; dan
    11. penyakit infeksi emerging baru.
  2. Penyakit infeksi emerging baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 2

  1. Pasien penyakit infeksi emerging tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan biaya.
  2. Pembebasan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan propinsi, rumah sakit rujukan regional, dan rumah sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Untuk mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu, kepala atau direktur rumah sakit yang melakukan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengajuan klaim penggantian biaya pengobatan kepada Menteri melalui Direktur yang bertanggungjawab terhadap pelayanan kesehatan rujukan di Kementerian Kesehatan.

Pasal 3

Pembebasan biaya penyakit infeksi emerging tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku dengan ketentuan:

  1. situasi di luar kejadian wabah;
  2. dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek/tersangka hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium; dan/atau
  3. dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal.

Pasal 4

Pembebasan biaya penyakit infeksi emerging tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Komponen biaya:

  1. administrasi pelayanan;
  2. pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter;
  3. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi) sesuai dengan indikasi medis;
  4. obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  5. rujukan; dan
  6. pemulasaran jenazah (kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan).

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan biaya penyakit infeksi emerging tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 756/MENKES/SK/IX/2006 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penderita Flu Burung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permenkes 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu