Lompat ke isi utama

Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI

Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI

Apa itu FOHAI?

FOHAI adalah singkatan dari Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. FOHAI merupakan dokumen yang berisi kumpulan tanaman obat asli Indonesia beserta dengan informasi tambahan yang penting tentang tanaman obat asli Indonesia. FOHAI ada dalam Lampiran Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI.

Formularium Herbal Asli Indonesia ini merupakan pedoman bagi tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya) yang akan melakukan praktek herbal medik di fasilitas pelayanan kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan primer di Puskesmas. Daftar tanaman obat pilihan asli Indonesia dalam Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI telah memenuhi kriteria yang meliputi:

  1. mempunyai data keamanan yang dibuktikan minimal dengan data toksisitas akut (LD50);
  2. mempunyai data manfaat minimal memiliki data praklinik;
  3. mutu dinyatakan dengan pemenuhan produk terhadap Farmakope Herbal Indonesia (FHI); dan
  4. sediaan berbentuk formulasi

Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI adalah acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan tradisional integrasi dengan menggunakan herbal. FOHAI memuat daftar tanaman obat pilihan asli Indonesia yang sudah terbukti aman, berkhasiat dan bermutu. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan obat herbal asli Indonesia dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Formularium herbal ini akan menjadi acuan terapi sebagai komplementer dalam pengobatan konvensional, atau bisa juga sebagai pengobatan alternatif, pada kasus-kasus tertentu atau pada pasien yang tidak tahan dengan obat-obat kimia atau atas permintaan pasien sendiri setelah mendapatkan penjelasan dari dokter. Di samping sebagai pengobatan alternatif dan komplementer, formularium herbal ini juga diutamakan sebagai promotif dan preventif untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan agar tetap sehat dan bugar dengan mengkonsumsi obat herbal.

Dengan tersedianya Formularium Herbal Asli Indonesia ini diharapkan para dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek alternatif dan komplementer dapat memberikan terapi yang tepat dengan menggunakan obat-obat herbal yang sudah terstandar.

Apa saja Obat Herbal Asli Indonesia dan Kegunaannya?

Di bawah diuraikan tentang indikasi penggunaan obat herbal asli Indonesia untuk berbagai masalah gangguan kesehatan maupun sebagai suportif pada kasus-kasus tertentu.

Herbal untuk dislipidemia adalah Alpukat, Bawang putih, Daun dewa, Kunyit, Mengkudu, Rosela, dan Temulawak. Herbal untuk diabetes adalah Brotowali, Kayu manis, Pare, dan Salam. Herbal untuk hipertensi adalah Mengkudu, Rosela, dan Seledri. Herbal untuk hiperurisimea adalah Anting-anting, dan Sidaguri. Herbal untuk analgetik-antipiretik adalah Jambu mede, Kencur, Pule, dan Sambiloto. Herbal untuk Obesitas adalah Jati belanda, dan Kemuning. Herbal untuk anorexia adalah Temulawak.

Herbal untuk diuretik adalah Alang-alang, Kumis kucing, Meniran, dan Seledri. Herbal untuk nefrolitiasis adalah Alang-alang, Keji beling, Meniran, Sembung, dan Tempuyung. Herbal untuk antiemetik adalah jahe. Herbal untuk paliatif dan suportif kanker adalah Ceplukan, Keladi tikus, Kunyit putih, Manggis, Sambiloto, Sirsak, dan Temu Kunci.

Herbal untuk suportif penyakit jantung dan pembuluh darah adalah Bawang putih, Kunyit, Miana, dan Pegagan. Herbal untuk gasritis adalah Jahe, Kapulaga, Kunyit, Pegagan, Temu lawak, dan Temu mangga. Herbal untuk artritis adalah Cabe, Jahe, Kayu putih, dan Sereh. Herbal untuk konstipasi adalah Daun sendok, Daun wungu, dan Lidah buaya.

Herbal untuk batuk adalah adas, dan timi. Herbal untuk gastroenteritis adalah Daun jambu biji, dan Sambiloto. Herbal untuk insomnia adalah Pala, dan Valerian (Ki Saat). Herbal untuk penggunaan penyakit kulit (Panu, Kadas, Kurap) adalah Ketepeng china, dan Pegagan. Herbal untuk hepatoprotektor adalah Kunyit, Meniran, Paliasa, dan Temu lawak.

Herbal untuk disfungsi ereksi adalah Cabe jawa, Pasak bumi, Purwoceng, dan Som jawa. Herbal untuk ISPA adalah Sambiloto. Herbal untuk Hemoroid adalah Daun Wungu. Herbal untuk meningkatkan air susu ibu atau ASI (laktogogum) adalah Daun katuk, Torbangun, dan Klabet.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 25 April 2016.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 616. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI adalah:

  1. bahwa herbal asli Indonesia telah digunakan sejak jaman dahulu sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan pengobatan;
  2. bahwa dalam rangka mendorong dan menggalakkan pemakaian herbal asli Indonesia di masyarakat dan pengembangan pemanfaatannya oleh dokter di bidang kedokteran obat herbal asli Indonesia, perlu disusun kebijakan mengenai penggunaan herbal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
  6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 121/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Medik Herbal;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 261/Menkes/SK/IV/2009 tentang Farmakope Herbal Indonesia Edisi Pertama;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003/Menkes/Per/I/2010 tentang Saintifikasi Jamu Dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);

Permenkes 6 tahun 2016

Berikut adalah salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG FORMULARIUM OBAT HERBAL ASLI INDONESIA

Pasal 1

Formularium Obat Herbal Asli Indonesia yang selanjutnya disingkat FOHAI merupakan dokumen yang berisi kumpulan tanaman obat asli Indonesia beserta dengan informasi tambahan yang penting tentang tanaman obat asli Indonesia.

Pasal 2

FOHAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pengaturan FOHAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan tradisional integrasi dengan menggunakan herbal.

Pasal 4

  1. FOHAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 memuat daftar tanaman obat pilihan asli Indonesia yang sudah terbukti aman, berkhasiat dan bermutu.
  2. Daftar tanaman obat pilihan asli Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kriteria yang meliputi:
    1. mempunyai data keamanan yang dibuktikan minimal dengan data toksisitas akut (LD50);
    2. mempunyai data manfaat minimal memiliki data praklinik;
    3. mutu dinyatakan dengan pemenuhan produk terhadap Farmakope Herbal Indonesia (FHI); dan
    4. sediaan berbentuk formulasi modern.

Pasal 5

Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan obat herbal asli Indonesia dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia.

LampiranUkuran
Permenkes 6 tahun 2016 tentang FOHAI (1.41 MB)1.41 MB