Lompat ke isi utama

Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak

Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak

Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk yang dipandu dalam Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak ini digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, kader, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan stimulasi kognitif pada anak. Pedoman stimulasi kecerdasan anak ini sangat berguna bukan hanya bagi nakes namun juga masyarakat umum, terutama orang tua yang ingin menstimulasi kecerdasan anaknya, dapat menjadi gambaran untuk mencari trik-trik stimulasi terutama bimbingan pengetahuan dan referensi resmi dari pemerintah. Pedoman merangsang kecerdasan anak ini berlaku hingga anak berusia 6 (enam) tahun.

Sebagaimana ditegaskan dalam Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak bahwa Pedoman Stimulasi Kognitif pada anak berbasis Kecerdasan Majemuk ini memiliki tujuan yang bermanfaat yaitu untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai perkembangan kognitif anak, memberikan pemahaman mengenai metode stimulasi kognitif berdasarkan tahapan perkembangan kognitif anak, dan memberikan pengetahuan keterampilan bagi tenaga kesehatan, kader, dan tenaga kependidikan mengenai stimulasi kognitif pada anak. Dapat kita mengerti mengapa harus ada pedoman ini karena anak-anak memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri, apakah mampu menyelesaikan tugas perkembangannya secara tepat waktu, lebih dini bahkan atau lebih lambat. Untuk menghindari penilaian yang salah terhadap kondisi anak pedoman-pedoman seperti ini seharusnya dibangun lebih banyak lagi. Untuk menghindari salah penilaian terhadap kondisi keragaman pada anak-anak kita.

Pedoman Stimulasi Kognitif pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk dalam Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak ini dibedakan berdasarkan tahapan perkembangan anak dengan pengklasifikasian rentang usia anak yaitu pada anak usia 0 sampai 24 bulan, anak usia 25 sampai 42 bulan, dan anak usia 43 sampai 72 bulan. Jadi dibatasi sampai pada anak berumur 72 bulan atau usia 6 (enam) tahun. Hal yang patut diperhatikan orang tua bahwa Stimulasi Kognitif Kecerdasan anak ini dilakukan dengan memperhatikan aspek kognitif yang dikembangkan berdasarkan jenis kecerdasan majemuk.

Apa itu Kecerdasan Majemuk?

Kecerdasan majemuk adalah terjemahan dari Multiple Inteligence, dalam Peraturan Menteri ini disebutkan bahwa Kecerdasan Majemuk yang dipakai dalam Pedoman Rangsangan Kognitif ini adalah kecerdasan dalam bahasa, logika-matematika, visuo-spasial, kinestetik, musik, intrapersonal, interpersonal, dan natural.

Kecerdasan majemuk terdiri dari 8 macam kecerdasan yaitu Kecerdasan Bahasa, Kecerdasan Logika-Matematika, Kecerdasan Visuo-Spasial, Kecerdasan Kinestetik, Kecerdasan Musik, Kecerdasan Intrapersonal, Kecerdasan Interpersonal, dan Kecerdasan Natural. Tiap kecerdasan ini ada yang menonjol dan ada pula yang kurang menonjol pada individu. Pada anak usia 0 sampai 72 bulan, kecerdasan yang menonjol belum terlalu terlihat, mengoptimalkan setiap aspek kecerdasan pada anak merupakan hal yang dapat dilakukan.

Apa itu Kognitif?

Kognitif adalah proses mental atau aktivitas pikiran dalam mencari, menemukan atau mengetahui, dan memahami informasi.

Kognitif atau kecerdasan merupakan suatu proses mental sehingga tidak hanya sekedar kemampuan yang terkait dengan hal akademis. Howard Gardner menyebutkan bahwa kecerdasan tidak bersifat tunggal, tapi majemuk atau disebut kecerdasan majemuk (multiple intelligence).

Optimasi Kecerdasan anak dapat dilakukan dengan pemberian berbagai stimulasi. Setiap stimulasi yang diberikan harus memiliki tujuan dan disesuaikan dengan usia perkembangan dari anak. Stimulasi yang diberikan juga tidak hanya yang bertujuan meningkatkan kognisi tetapi juga sosioemosional serta sensorik dan motorik anak.

Apa itu Stimulasi?

Stimulasi adalah pemberian rangsangan berupa informasi untuk mengembangkan kemampuan proses kinerja pengelolaan informasi di otak. Metode stimulasi kognitif adalah cara menyampaikan atau mentransfer proses stimulasi dengan tepat, sehingga menghasilkan perkembangan kognitif otak yang maksimal bagi masyarakat. Metode stimulasi kognitif merupakan bagian dari sebuah strategi pembelajaran untuk mencapai tujuan.

Metode stimulasi dilakukan agar dapat mengembangkan kemampuan koginitif anak. Melalui stimulasi diharapkan anak dapat berpikir, menalar, mampu menarik kesimpulan, dan membuat generalisasi. Caranya yang dapat dilakukan adalah dengan memahami lingkungan sekitarnya, mengenal orang dan benda-benda yang ada, mengenal tubuh dan memahami perasaan sendiri, berlatih mengurus diri sendiri. Hal ini sejalan dengan pendapat Guilford untuk membantu stimulasi kognitif dan kreativitas, anak perlu dibekali dengan pengalaman belajar yang dirancang melalui kegiatan mengobservasi, mendengarkan dengan tepat, membuat sesuatu yang baru.

Hal penting dalam menstimulasi anak adalah memberikan kesempatan pada anak untuk belajar kemampuan baru, memberikan penghargaan dan menghargai setiap usaha yang dilakukan anak, hangat tetapi tetap tegas dan konsisten terhadap anak, hindari melabel, bertindak keras ataupun membanding-bandingkan anak. Stimulasi yang dapat digunakan untuk optimalisasi kognitif anak antara lain Sensomotorik, Kognitif dan Sosioemosional.

Ketentuan-ketentuan mengenai Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk diatur dalam Pedoman yang dicantumkan dalam Lampiran Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak ini. Akan dituliskan dalam postingan selanjutnya.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 tahun 2015 tentang Pedoman Stimulasi Kognitif pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek pada tanggal 8 September 2015 di Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 tahun 2015 tentang Pedoman Stimulasi Kognitif pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada 5 November 2015.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 tahun 2015 tentang Pedoman Stimulasi Kognitif pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1661. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak

Latar Belakang

Pertimbangan Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak adalah:

  1. bahwa upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh peningkatan kualitas perkembangan anak, termasuk kualitas kesehatan inteligensia;
  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas kesehatan inteligensia anak melalui optimalisasi kecerdasan atau kognitif perlu dilakukan stimulasi kognitif berbasis kecerdasan majemuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkes 62 tahun 2015 tentang Stimulasi Kecerdasan Anak adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1218/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Deteksi Gangguan Kesehatan Inteligensi Pada Anak;

Isi Permenkes 62 tahun 2015

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 tahun 2015 tentang Pedoman Stimulasi Kognitif pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN STIMULASI KOGNITIF PADA ANAK BERBASIS KECERDASAN MAJEMUK

Pasal 1

Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, kader, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan stimulasi kognitif pada anak.

Pasal 2

Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:

  1. memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai perkembangan kognitif anak;

  2. memberikan pemahaman mengenai metode stimulasi kognitif berdasarkan tahapan perkembangan kognitif anak; dan

  3. memberikan pengetahuan keterampilan bagi tenaga kesehatan, kader, dan tenaga kependidikan mengenai stimulasi kognitif pada anak.

Pasal 3

  1. Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk dibedakan berdasarkan tahapan perkembangan, dengan rentang usia sebagai berikut:

    1. anak usia 0 sampai 24 bulan;

    2. anak usia 25 sampai 42 bulan; dan

    3. anak usia 43 sampai 72 bulan.

  2. Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek kognitif yang dikembangkan berdasarkan jenis kecerdasan majemuk.

  3. Kecerdasan majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kecerdasan:

    1. bahasa;

    2. logika-matematika;

    3. visuo-spasial;

    4. kinestetik;

    5. musik;

    6. intrapersonal;

    7. interpersonal; dan

    8. natural.

Pasal 4

Ketentuan mengenai Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk diatur dalam Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 tahun 2015 tentang Pedoman Stimulasi Kognitif pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk.