Permenkes 66 tahun 2014 tentang Tumbuh Kembang Anak
Permenkes 66 tahun 2014 tentang Tumbuh Kembang Anak memiliki 2 tujuan, yakni tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan Umumnya untuk menyiapkan calon generasi muda yang sehat jasmani, mental spiritual dan sosial dalam lingkungan TK sehat. Tujuan Khusus PMK ini untuk Menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada anak didik TK; Memelihara kesehatan fisik, mental spiritual dan sosial anak didik TK; Meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pembinaan kesehatan anak didik TK oleh guru TK dan tenaga kesehatan; dan Meningkatkan kesehatan lingkungan TK.
Strategi dan Langkah-Langkah Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dilakukan dengan :
- Upaya kesehatan anak didik TK ditekankan pada peningkatan kualitas manajemen di TK, kemandirian guru TK dan anak didiknya dalam PHBS.
- Upaya kesehatan anak didik TK diselenggarakan melalui pendekatan menyeluruh, mencakup aspek pendidikan, pelayanan dan pembinaan kesehatan yang dilaksanakan secara bertahap sesuai kondisi daerah.
- Upaya kesehatan anak didik TK diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah (sektor kesehatan dan pendidikan) dan masyarakat, swasta dan LSM.
- Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan anak didik TK merupakan tanggung jawab puskesmas. Kegiatannya berupa pelatihan guru TK dan penyelenggara TK, penyuluhan bagi orang tua anak didik dan bimbingan teknis.
- Pelayanan kesehatan anak didik TK diselenggarakan dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan di tingkat pelayanan dasar (puskesmas, puskesmas pembantu, bidan di desa, dokter bidan praktek swasta) dan rujukannya.
- Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan anak didik TK diselenggarakan melalui kegiatan pencatatan pelaporan dan supervisi.
Kegiatan Pemantauan Tumbuh Kembang Anak
Kegiatan-kegiatan dalam Permenkes 66 tahun 2014 tentang Tumbuh Kembang Anak adalah:
Pendidikan Kesehatan Anak didik TK dengan melakukan Pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melalui kegiatan Pendidikan kesehatan terintegrasi dalam program kegiatan belajar TK; Penyuluhan kesehatan, melalui kegiatan Penyuluhan perorangan bagi anak didik TK dan Penyuluh kelompok bagi anak didik dan orang tua Kegiatan bersama anak didik TK dan keteladanan guru TK, didik serta penyelenggaraan TK dalam PHBS.
Peningkatan kemampuan dan keterampilan petugas, melalui kegiatan Pelatihan guru TK dan penyelenggaraan TK; Penyegaran/orientasi/seminar bagi guru TK, penyelenggara TK dan petugas kesehatan; Memanfaatkan sistem pembinaan profesional (SPP) guru melalui gugus TK.
Pelayanan kesehatan anak didik TK melalui Pemeriksaan/pemantauan kesehatan anak didik TK. Kegiatannya meliputi Pemeriksaan umum (kepala, kulit, tangan, kaki, dan kuku) dan Pemantauan berat badan terhadap umur pada anak didik TK.
Pelayanan kesehatan rutin dengan kegiatan Pemberian vitamin A, dan sirup besi serta kapsul yodium (pada daerah resiko tinggi kekurangan yodium); Pemberian obat kecacingan; Kegiatan makan bersama; Cuci tangan sebelum dan sesudah makan; Gosok gigi bersama.
Termasuk dalam pelayanan kesehatan rutin adalah juga kegiatan Pertolongan pertama pada kecelakaan; Penanggulangan penyakit; Penanggulangan kelainan gizi; Deteksi dan penganggulangan penyimpangan tumbuh kembang; Deteksi, penanggulangan perilaku dan masalah kejiwaan; Deteksi dan penanggulangan penyimpangan daya lihat; dan Deteksi dan penanggulangan penyimpangan daya dengar.
Pembinaan upaya kesehatan anak didik TK
Pembinaan upaya kesehatan anak didik TK meliputi pembinaan terhadap 3 aspek yaitu Teknologi, Sarana dan Ketenagaan.
Pembinaan aspek manajemen meliputi penyiapan perangkat keras sarana pendidikan dan bermain yang aman penyediaan perangkat lunak seperti buku pedoman, format pencatatan dan pelaporan serta instrumen supervisi.
Pembinaan ketenagaan meliputi peningkatan kemampuan dan pengetahuan melalui pendidikan formal atau penataran kependidikan/guru TK, tenaga kesehatan dan penyelenggaraan TK.
Pembinaan sarana mencakup penyediaan TK kit, alat peraga kesehatan, obat-obatan, penyiapan TK sehat, tempat bermain yang aman dan sebagainya.
Pembinaan kesehatan anak TK dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan dimana puskesmas dan TK berada. Pembinaan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan ditekankan pada peningkatan ketenagaan dan manajemen termasuk aspek perencanaan dan pelaksanaan upaya kesehatan bagi anak TK.
Frekuensi pembinaan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya dan kondisi geografis setempat. Pembinaan secara intensif perlu dilaksanakan terutama pada puskesmas dan TK-TK yang belum melaksanakan upaya pembinaan kesehatan anak TK secara mantap.
Permenkes Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak ditetapkan Menkes Nafsiah Mboy di Jakarta pada tanggal 23 September 2014.
Permenkes Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak diundangkan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2014.
Permenkes Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkes 66 tahun 2014 tentang Tumbuh Kembang Anak
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenkes 66 tahun 2014 tentang Tumbuh Kembang Anak adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak
Dasar Hukum
Dasar hukum penerbitan Permenkes 66 tahun 2014 tentang Tumbuh Kembang Anak adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 825);
Isi Permenkes 66 tahun 2014
Berikut adalah isi Permenkes Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN, PERKEMBANGAN, DAN GANGGUAN TUMBUH KEMBANG ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Anak adalah seseorang yang sampai berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Bayi adalah anak mulai umur 0 sampai 11 bulan.
- Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
- Anak Prasekolah adalah anak umur 60 bulan sampai 72 bulan.
- Pertumbuhan adalah bertambahnya ukuran dan jumlah sel serta jaringan interselular, berarti bertambahnya ukuran fisik dan struktur tubuh sebagian atau keseluruhan, sehingga dapat diukur dengan satuan panjang dan berat.
- Perkembangan adalah bertambahnya struktur dan fungsi tubuh yang lebih kompleks dalam kemampuan gerak kasar, gerak halus, bicara dan bahasa serta sosialisasi dan kemandirian.
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan, Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak merupakan acuan bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dasar/primer, kelompok profesi, tenaga pendidik, petugas lapangan Keluarga Berencana, petugas sosial yang terkait dengan pembinaan tumbuh kembang anak, organisasi profesi dan pemangku kepentingan terkait pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak.
Pasal 3
- Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak merupakan bagian dari kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap Bayi, Anak Balita, dan Anak Prasekolah.
- Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak usia dini dan kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan formal.
- Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi, kognitif, mental, dan psikososial anak.
Pasal 4
- Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan di taman kanak-kanak.
- Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak di taman kanak-kanak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh guru taman kanak-kanak bekerjasama dengan orang tua anak didik dan tenaga kesehatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kesehatan anak didik taman kanak-kanak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
- Pemantauan pertumbuhan dilakukan pada anak usia 0 (nol) sampai 72 (tujuh puluh dua) bulan melalui penimbangan berat badan setiap bulan dan pengukuran tinggi badan setiap 3 (tiga) bulan serta pengukuran lingkar kepala sesuai jadwal.
- Pemantauan perkembangan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan pada anak usia 0 (nol) sampai 12 bulan dan setiap 6 (enam) bulan pada anak usia 12 (dua belas) sampai 72 bulan.
- Pemantauan gangguan tumbuh kembang anak dilakukan sesuai jadwal umur skrining.
Pasal 6
- Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak harus diselenggarakan secara komprehensif dan berkualitas melalui kegiatan:
- stimulasi yang memadai;
- deteksi dini; dan
- intervensi dini,
- Stimulasi, deteksi dini, dan intervensi dini gangguan tumbuh kembang anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan secara komprehensif, berkualitas, dan berkelanjutan oleh tenaga kesehatan dan petugas lintas sektor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini gangguan tumbuh kembang anak di Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
- Dalam hal terdapat kelainan tumbuh kembang pada Anak Balita setelah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tenaga kesehatan harus melakukan rujukan sesuai standar.
- Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar Anak Balita dapat hidup optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan kasus rujukan kelainan tumbuh kembang Anak Balita terdapat dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Setiap puskesmas yang melaksanakan kegiatan Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melakukan :
- pencatatan kegiatan Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) anak; dan
- pelaporan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Anak Prasekolah di wilayah kerjanya.
Pasal 9
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi Permenkes Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkes 66 tahun 2014 tentang Tumbuh Kembang Anak (3.05 MB) | 3.05 MB |