Permenkes 66 tahun 2015 tentang Gerai dan Etalase Djamoe
Permenkes 66 tahun 2015 tentang Gerai dan Etalase Djamoe bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan jamu dan memperkenalkan jamu sebagai aset dan warisan budaya nasional serta melestarikan kearifan lokal bangsa Indonesia.
Apa itu Jamu?
Permenkes 66 tahun 2015 tentang Gerai dan Etalase Djamoe menyebutkan bahwa Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Apa itu Gerai Djamoe Terdaftar?
Gerai Djamoe Terdaftar adalah tempat yang menyediakan dan menjual berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat disertai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
Pemanfaatan jamu pada Gerai Djamoe Terdaftar diarahkan sebagai upaya promotif dan preventif. Pemanfaatan jamu pada Gerai Djamoe Terdaftar bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh; meningkatkan daya tahan tubuh; dan merawat kecantikan.
Gerai Djamoe Terdaftar dapat dilaksanakan di tempat umum dan perkantoran. Gerai Djamoe Terdaftar dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Gerai Djamoe Terdaftar milik masyarakat dapat didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha.
Apa Syarat Gerai Djamoe Terdaftar?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Gerai Djamoe Terdaftar meliputi produk; pelayanan; tempat/alat; dan Ketenagaan.
Persyaratan produk Gerai Djamoe Terdaftar harus memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat yang meliputi memiliki nomor izin edar bagi produk jadi; bebas bahan kimia obat; dan tidak kadaluarsa/rusak.
Persyaratan pelayanan Gerai Djamoe Terdaftar meliputi memenuhi hygiene sanitasi; dan memberikan pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
Persyaratan tempat/alat Gerai Djamoe Terdaftar meliputi kebersihan, keamanan, dan kenyamanan; adanya sistem pembuangan sampah; adanya sirkulasi udara; dan adanya peralatan memadai.
Persyaratan ketenagaan Gerai Djamoe Terdaftar meliputi mempunyai Surat Terdaftar Penyehat Tradisional; dan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan jamu yang aman. Pengetahuan dan kemampuan diperoleh dari penyuluhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau asosiasi penyehat tradisional
Pencantuman kata “Terdaftar” pada Gerai Djamoe hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pendaftaran pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Pendaftaran dilakukan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar. Pendaftaran dilakukan setelah memenuhi ketentuan.
Apa itu Etalase Djamoe?
Etalase Djamoe adalah tempat untuk memperkenalkan berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang bermutu, aman, dan bermanfaat dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang berbagai jamu yang dapat dikonsumsi.
Etalase Djamoe dapat disediakan pada Puskesmas, rumah sakit atau instansi pemerintah untuk memperkenalkan jamu kepada masyarakat. Penyediaan jamu dalam Etalase Djamoe dapat dalam bentuk simplisia dan/atau produk.
Produk jamu pada Etalase Djamoe harus telah memiliki izin edar dan tidak kadaluarsa.Penyediaan jamu dalam Etalase Djamoe dalam bentuk produk dilakukan secara bergantian dengan mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan. Etalase Djamoe diletakkan pada posisi strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penyediaan Etalase Djamoe memperhatikan prinsip kebutuhan; pendekatan promotif dan preventif; dan tidak melakukan kegiatan jual beli.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 29 September 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1714. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkes 66 tahun 2015 tentang Gerai dan Etalase Djamoe
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenkes 66 tahun 2015 tentang Gerai dan Etalase Djamoe adalah:
- bahwa jamu secara harfiah berasal dari kata Djamoe yang bermanfaat membantu penyembuhan, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan;
- bahwa jamu merupakan keluhuran budaya khas bangsa Indonesia yang secara turun temurun telah diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan sehari-hari;
- bahwa jamu merupakan aset nasional yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi komoditi kesehatan;
- bahwa saat ini pemahaman manfaat jamu di masyarakat cenderung mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan upaya promosi penggunaan jamu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Permenkes 66 tahun 2015 tentang Gerai dan Etalase Djamoe adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
Isi Permenkes 66 tahun 2015
Berikut adalah salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG GERAI DJAMOE TERDAFTAR DAN ETALASE DJAMOE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gerai Djamoe Terdaftar adalah tempat yang menyediakan dan menjual berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat disertai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
- Etalase Djamoe adalah tempat untuk memperkenalkan berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang bermutu, aman, dan bermanfaat dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang berbagai jamu yang dapat dikonsumsi.
- Jamu adalah obat tradisional Indonesia.
- Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan jamu dan memperkenalkan jamu sebagai aset dan warisan budaya nasional serta melestarikan kearifan lokal bangsa Indonesia.
Pasal 3
- Pemanfaatan jamu pada Gerai Djamoe Terdaftar diarahkan sebagai upaya promotif dan preventif.
- Pemanfaatan jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- menjaga kebugaran tubuh;
- meningkatkan daya tahan tubuh; dan
- merawat kecantikan.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Gerai Djamoe Terdaftar
Pasal 4
- Gerai Djamoe Terdaftar dapat dilaksanakan di tempat umum dan perkantoran.
- Gerai Djamoe Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
- Gerai Djamoe Terdaftar milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha.
Pasal 5
Gerai Djamoe Terdaftar harus memenuhi persyaratan meliputi:
- produk;
- pelayanan;
- tempat/alat; dan
- Ketenagaan.
Pasal 6
Persyaratan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat yang meliputi:
- memiliki nomor izin edar bagi produk jadi;
- bebas bahan kimia obat; dan
- tidak kadaluarsa/rusak.
Pasal 7
Persyaratan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- memenuhi hygiene sanitasi; dan
- memberikan pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
Pasal 8
Persyaratan tempat/alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- kebersihan, keamanan, dan kenyamanan;
- adanya sistem pembuangan sampah;
- adanya sirkulasi udara; dan
- adanya peralatan memadai.
Pasal 9
- Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
- mempunyai Surat Terdaftar Penyehat Tradisional; dan
- memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan jamu yang aman.
- Pengetahuan dan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari penyuluhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau asosiasi penyehat tradisional.
Pasal 10
- Pencantuman kata “Terdaftar” pada Gerai Djamoe hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pendaftaran pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Bagian Kedua
Etalase Djamoe
Pasal 11
- Dalam rangka memperkenalkan jamu kepada masyarakat, pada Pusat Kesehatan Masyarakat, rumah sakit atau instansi pemerintah dapat disediakan Etalase Djamoe.
- Penyediaan jamu dalam Etalase Djamoe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk simplisia dan/atau produk.
- Produk jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki izin edar dan tidak kadaluarsa.
- Penyediaan jamu dalam Etalase Djamoe dalam bentuk produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara bergantian dengan mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan.
- Etalase Djamoe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan pada posisi strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal 12
Penyediaan Etalase Djamoe harus memperhatikan prinsip:
- kebutuhan;
- pendekatan promotif dan preventif; dan
- tidak melakukan kegiatan jual beli.
Pasal 13
Dalam rangka peran serta masyarakat, Etalase Djamoe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat disediakan oleh pelaku usaha dan/atau masyarakat.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe.
- Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk menjamin pelayanan yang aman, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
- Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.
- Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan surat terdaftar Gerai Djamoe Terdaftar.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkes 66 tahun 2015 tentang Gerai dan Etalase Djamoe (51.29 KB) | 51.29 KB |